Syarat Klaim Garansi Kendaraan, Waspada Agar Tidak Hangus

Ada beberapa syarat klaim garansi kendaraan yang harus dipenuhi sehingga pastikan agar tidak hangus dan rugi

Syarat Klaim Garansi Kendaraan, Waspada Agar Tidak Hangus

KatadataOTO – Membeli mobil baru memberikan banyak keuntungan bagi pemiliknya. Pasalnya mereka berhak atas jaminan berupa garansi serta gratis jasa perawatan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Salah satu pabrikan yang melakukan hal tersebut adalah Toyota. Perusahaan otomotif asal Jepang ini memberi garansi kendaraan guna memastikan pelanggan bisa tenang selama masa kepemilikan.

Namun perlu diketahui untuk mengklaim garansi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Bila tidak maka bukan tidak mungkin pemintaan bakal ditolak.

Syarat paling utama adalah pelanggan harus merawat mobil dengan benar sesuai buku pedoman pemilik kendaraan serta buku garansi Toyota. Pemilik juga harus melaksanakan servis berkala di bengkel resmi mulai dari servis berkala 1.000 km atau 1 bulan pertama dan lanjut setiap kelipatan 10.000 km atau 6 bulan.

Kontes Teknisi Auto2000
Photo : Trenoto

Klaim warranty dapat berlaku jika suatu saat terjadi kerusakan karena catatan kondisi mobil dan rekaman perbaikan tercatat dengan baik. Pemilik juga wajib menyimpan bukti pelaksanaan servis berkala dalam masa warranty untuk diperlihatkan ketika klaim kerusakan.

Garansi bisa dipindah tangankan bila ternyata mobil dijual di tengah jalan. Namun perlu diketahui bahwa konsumen wajib melaporkan bukti kepemilikan kendaraan barunya kepada dealer resmi Toyota dan melanjutkan servis berkala sesuai ketentuan.

Masa berlaku garansi mobil Toyota adalah 3 tahun atau 100.000 km tergantung mana yang tercapai lebih dahulu. Khusus aki, masa berlaku warranty adalah 1 tahun atau 20.000 Km.

Sementara untuk baterai mobil hybrid Toyota masa berlaku garansi adalah 8 tahun atau 160.000 km.

Diler Auto2000
Photo : TrenOto

Meski demikian ada beberapa hal yang bisa membuat garansi kendaraan hangus. Salah satunya adalah kerusakan dari hasil modifikasi, pemakaian suku cadang palsu, kecelakaan, pemakaian tidak semestinya, ketidakpedulian hingga keteledoran pemakaian.

Untuk melakukan klaim kerusakan, pelanggan cukup membawa mobil serta buku garansi ke bengkel resmi terdekat. Service advisor akan melakukan evaluasi dan jika sesuai ketentuan maka mereka siap memperbaiki atau mengganti komponen agar kendaraan bisa berfungsi optimal.


Terkini

news
Tol Jakarta Cikampek

Tol Jakarta Cikampek Kembali Mendapat Perbaikan di 3 Titik

Tol Jakarta Cikampek kembali mendapat perawatan di tiga titik sehingga masyarakat diminta untuk waspada

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Hari Ini 6 Oktober, Ada di Lima Lokasi

Fasilitas SIM keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa hari ini di lima lokasi, jangan terlewat

news
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Oktober, Simak Lokasinya

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Oktober, Simak Lokasinya

Di awal pekan, pengendara mobil dan motor bisa menemukan SIM keliling Bandung di beberapa lokasi strategis

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 6 Oktober 2025, Diawasi Ketat Petugas

Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk kurangi kemacetan lalu lintas di jalan utama Ibu Kota

mobil
Toyota Voxy

Koleksi Kendaraan Bedu, Dari Toyota Voxy Sampai Honda Beat

Koleksi kendaraan Bedu terbilang unik karena cukup beragam dari Toyota Voxy sampai sepeda motor Honda Beat

motor
Aksesoris Honda Monkey 125 Goda Penggemar Kuromi, Dijual Terbatas

Aksesoris Honda Monkey 125 Goda Penggemar Kuromi, Dijual Terbatas

Pengguna Honda Monkey 125 mendapatkan aksesoris stiker baru hasil kolaborasi dengan karakter Sanrio, Kuromi

otosport
Hasil MotoGP Mandalika 2025, Fermin Aldeguer Menang

Hasil MotoGP Mandalika 2025: Aldeguer Menang, Marquez Out

MotoGP Mandalika 2025 dimenangkan Fermin Aldeguer, Marc Marquez kembali gagal rampungkan balapan di Indonesia

news
Penjelasan Pertamina soal Kandungan Etanol pada BBM

Penjelasan Pertamina soal Kandungan Etanol pada BBM

Kandungan etanol pada bahan bakar murni bukannya tanpa alasan, Pertamina memberikan penjelasan berikut