Hyundai Buka Layanan Jual-Beli Mobil Bekas Pertamanya di ASEAN
16 Oktober 2025, 14:00 WIB
Ada beberapa syarat klaim garansi kendaraan yang harus dipenuhi sehingga pastikan agar tidak hangus dan rugi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Membeli mobil baru memberikan banyak keuntungan bagi pemiliknya. Pasalnya mereka berhak atas jaminan berupa garansi serta gratis jasa perawatan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Salah satu pabrikan yang melakukan hal tersebut adalah Toyota. Perusahaan otomotif asal Jepang ini memberi garansi kendaraan guna memastikan pelanggan bisa tenang selama masa kepemilikan.
Namun perlu diketahui untuk mengklaim garansi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Bila tidak maka bukan tidak mungkin pemintaan bakal ditolak.
Syarat paling utama adalah pelanggan harus merawat mobil dengan benar sesuai buku pedoman pemilik kendaraan serta buku garansi Toyota. Pemilik juga harus melaksanakan servis berkala di bengkel resmi mulai dari servis berkala 1.000 km atau 1 bulan pertama dan lanjut setiap kelipatan 10.000 km atau 6 bulan.
Klaim warranty dapat berlaku jika suatu saat terjadi kerusakan karena catatan kondisi mobil dan rekaman perbaikan tercatat dengan baik. Pemilik juga wajib menyimpan bukti pelaksanaan servis berkala dalam masa warranty untuk diperlihatkan ketika klaim kerusakan.
Garansi bisa dipindah tangankan bila ternyata mobil dijual di tengah jalan. Namun perlu diketahui bahwa konsumen wajib melaporkan bukti kepemilikan kendaraan barunya kepada dealer resmi Toyota dan melanjutkan servis berkala sesuai ketentuan.
Masa berlaku garansi mobil Toyota adalah 3 tahun atau 100.000 km tergantung mana yang tercapai lebih dahulu. Khusus aki, masa berlaku warranty adalah 1 tahun atau 20.000 Km.
Sementara untuk baterai mobil hybrid Toyota masa berlaku garansi adalah 8 tahun atau 160.000 km.
Meski demikian ada beberapa hal yang bisa membuat garansi kendaraan hangus. Salah satunya adalah kerusakan dari hasil modifikasi, pemakaian suku cadang palsu, kecelakaan, pemakaian tidak semestinya, ketidakpedulian hingga keteledoran pemakaian.
Untuk melakukan klaim kerusakan, pelanggan cukup membawa mobil serta buku garansi ke bengkel resmi terdekat. Service advisor akan melakukan evaluasi dan jika sesuai ketentuan maka mereka siap memperbaiki atau mengganti komponen agar kendaraan bisa berfungsi optimal.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Oktober 2025, 14:00 WIB
16 Oktober 2025, 13:00 WIB
22 Mei 2025, 13:00 WIB
08 April 2025, 20:00 WIB
25 Januari 2025, 07:00 WIB
Terkini
02 Juni 2026, 11:00 WIB
Marc Marquez memiliki peluang meraih podium pada MotoGP Hungaria 2026 jika mampu tampil konsisten dan maksimal
02 Juni 2026, 09:00 WIB
Saat penjualan masih tertinggal dari merek Jepang lain, Nissan berencana menambah portfolio produknya di RI
02 Juni 2026, 07:00 WIB
BYD Seal PHEV berpotensi jadi produk hybrid berikutnya setelah M6 DM-i, sudah terdaftar di Indonesia
02 Juni 2026, 06:10 WIB
Ganjil genap Jakarta terkini tidak hanya mengandalkan petugas namun juga dibantu oleh teknologi ETLE
02 Juni 2026, 06:00 WIB
Ada dispensasi perpanjangan di SIM keliling Jakarta hari ini, simak daftar persyaratan yang harus dipenuhi
02 Juni 2026, 06:00 WIB
Pengendara motor dan mobil bisa memanfaatkan keberadaan SIM keliling Bandung hari ini di dua tempat berbeda
01 Juni 2026, 19:22 WIB
SPBU Shell maupun BP AKR terpantau melakukan penyesuian harga BBM jenis diesel mulai hari ini, Senin (01/06)
01 Juni 2026, 13:20 WIB
Pada Juni 2026 Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM pada beberapa produk mereka, seperti di Solar