Servis Motor di Bengkel Resmi, Ketahui Keuntungannya
22 Mei 2025, 13:00 WIB
Ada beberapa syarat klaim garansi kendaraan yang harus dipenuhi sehingga pastikan agar tidak hangus dan rugi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Membeli mobil baru memberikan banyak keuntungan bagi pemiliknya. Pasalnya mereka berhak atas jaminan berupa garansi serta gratis jasa perawatan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Salah satu pabrikan yang melakukan hal tersebut adalah Toyota. Perusahaan otomotif asal Jepang ini memberi garansi kendaraan guna memastikan pelanggan bisa tenang selama masa kepemilikan.
Namun perlu diketahui untuk mengklaim garansi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Bila tidak maka bukan tidak mungkin pemintaan bakal ditolak.
Syarat paling utama adalah pelanggan harus merawat mobil dengan benar sesuai buku pedoman pemilik kendaraan serta buku garansi Toyota. Pemilik juga harus melaksanakan servis berkala di bengkel resmi mulai dari servis berkala 1.000 km atau 1 bulan pertama dan lanjut setiap kelipatan 10.000 km atau 6 bulan.
Klaim warranty dapat berlaku jika suatu saat terjadi kerusakan karena catatan kondisi mobil dan rekaman perbaikan tercatat dengan baik. Pemilik juga wajib menyimpan bukti pelaksanaan servis berkala dalam masa warranty untuk diperlihatkan ketika klaim kerusakan.
Garansi bisa dipindah tangankan bila ternyata mobil dijual di tengah jalan. Namun perlu diketahui bahwa konsumen wajib melaporkan bukti kepemilikan kendaraan barunya kepada dealer resmi Toyota dan melanjutkan servis berkala sesuai ketentuan.
Masa berlaku garansi mobil Toyota adalah 3 tahun atau 100.000 km tergantung mana yang tercapai lebih dahulu. Khusus aki, masa berlaku warranty adalah 1 tahun atau 20.000 Km.
Sementara untuk baterai mobil hybrid Toyota masa berlaku garansi adalah 8 tahun atau 160.000 km.
Meski demikian ada beberapa hal yang bisa membuat garansi kendaraan hangus. Salah satunya adalah kerusakan dari hasil modifikasi, pemakaian suku cadang palsu, kecelakaan, pemakaian tidak semestinya, ketidakpedulian hingga keteledoran pemakaian.
Untuk melakukan klaim kerusakan, pelanggan cukup membawa mobil serta buku garansi ke bengkel resmi terdekat. Service advisor akan melakukan evaluasi dan jika sesuai ketentuan maka mereka siap memperbaiki atau mengganti komponen agar kendaraan bisa berfungsi optimal.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Mei 2025, 13:00 WIB
08 April 2025, 20:00 WIB
25 Januari 2025, 07:00 WIB
22 Oktober 2024, 17:00 WIB
22 Agustus 2024, 19:00 WIB
Terkini
06 Oktober 2025, 07:00 WIB
Tol Jakarta Cikampek kembali mendapat perawatan di tiga titik sehingga masyarakat diminta untuk waspada
06 Oktober 2025, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa hari ini di lima lokasi, jangan terlewat
06 Oktober 2025, 06:00 WIB
Di awal pekan, pengendara mobil dan motor bisa menemukan SIM keliling Bandung di beberapa lokasi strategis
06 Oktober 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk kurangi kemacetan lalu lintas di jalan utama Ibu Kota
05 Oktober 2025, 19:00 WIB
Koleksi kendaraan Bedu terbilang unik karena cukup beragam dari Toyota Voxy sampai sepeda motor Honda Beat
05 Oktober 2025, 17:00 WIB
Pengguna Honda Monkey 125 mendapatkan aksesoris stiker baru hasil kolaborasi dengan karakter Sanrio, Kuromi
05 Oktober 2025, 15:10 WIB
MotoGP Mandalika 2025 dimenangkan Fermin Aldeguer, Marc Marquez kembali gagal rampungkan balapan di Indonesia
05 Oktober 2025, 15:00 WIB
Kandungan etanol pada bahan bakar murni bukannya tanpa alasan, Pertamina memberikan penjelasan berikut