Lampung Turut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya
22 April 2025, 08:00 WIB
Membeli kendaraan bekas calon konsumen harus lebih waspada agar tidak tertipu, simak perbedaan STNK Asli dan Palsu
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Membeli kendaraan bekas menjadi pilihan lain bagi konsumen yang memiliki dana pas-pasan. Tak hanya kendaraan yang hendak dibeli, pemeriksaan juga dilakukan pada kelengkapan identitas seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Karena itu, konsumen perlu mengetahui perbedaan STNK Asli dan palsu agar tak menjadi korban penipuan. Kendaraan tanpa STNK dan BPKB biasanya merupakan hasil kejahatan.
Untuk mendapatkan harga lebih mahal, penjual nakal akan membuat STNK bodong sehingga mudah dijual. Dokumen palsu ini sekilas sangat mirip dan sulit dibedakan.
Meski demikian, jika anda mencermati lebih jauh, terdapat beberapa perbedaan walau perlu ketelitian untuk memeriksanya. Berikut cara membedakan STNK asli dan palsu seperti dilansir Korlantas Polri, Kamis (10/3/2022) :
Hal utama yang membedakan STNK palsu dan asli adalah cetakan hologram pada STNK. Hologram yang berada di sebelah kanan atas akan berbeda antara yang palsu dan asli jika diterawang.
Hologram pada STNK asli berwarna abu-abu dan tidak berubah ketika diterawang. Sebaliknya, hologram yang terdapat di STNK palsu akan berubah warna menjadi kuning saat diterawang.
Untuk membedakan STNK palsu dan asli, konsumen juga bisa dilihat kode batang atau barcode yang terdapat di surat kendaraan tersebut.
Pada STNK asli, barcode akan mengungkapkan identitas pemilik kendaraan ketika di scan. Pada STNK palsu tidak akan ada informasi apa-apa ketika barcode di scan.
Untuk melakukan scan barcode, konsumen bisa melakukannya di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat tanpa dipungut biaya alias gratis.
Hal terakhir yang menjadi pembeda STNK palsu dan asli ialah tanda lubang tipis yang jika dihubungkan titik-titiknya akan terbentuk huruf STNK.
Tanda ini tidak ada pada STNK palsu sehingga mudah membedakannya. Namun untuk lebih yakin apakah STNK kendaraan tersebut asli atau palsu, konsumen bisa memeriksanya melalui layanan daring.
Sayangnya, layanan daring baru tersedia di beberapa kota besar di Indonesia, yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Aceh, dan Yogyakarta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 April 2025, 08:00 WIB
21 April 2025, 22:30 WIB
24 Maret 2025, 11:15 WIB
11 Maret 2025, 06:00 WIB
07 Maret 2025, 06:00 WIB
Terkini
24 April 2025, 08:00 WIB
Sigra jadi model LCGC terlaris di Indonesia per Maret 2025, Daihatsu pertimbangkan hadirkan versi penyegaran
24 April 2025, 06:48 WIB
Pegendara motor dan mobil bisa memanfaatkan keberadaan SIM Keliling Bandung hari ini di dua lokasi berbeda
24 April 2025, 06:47 WIB
SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C, tersedia di lima lokasi berbeda
24 April 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 24 April 2025 masih jadi andalan buat mengatasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota
23 April 2025, 23:00 WIB
Jepang berencana melonggarkan aturan keselamatan kendaraan yang dinilai terlalu ketat oleh pemerintah Amerika Serikat
23 April 2025, 22:30 WIB
Pemerintah DKI bakal tingkatkan pengawasan terhadap parkir liar yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat
23 April 2025, 22:00 WIB
Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta menetapkan pajak BBM atau PBBKB hanya lima persen di wilayahnya
23 April 2025, 21:00 WIB
Berikut sejarah Toyota sebagai salah satu manufaktur otomotif terbesar yang ada di dunia hingga sekarang