Korlantas Mulai Sosialisasi Penindakan Truk ODOL Bulan Ini
02 Juni 2025, 15:45 WIB
Membeli kendaraan bekas calon konsumen harus lebih waspada agar tidak tertipu, simak perbedaan STNK Asli dan Palsu
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Membeli kendaraan bekas menjadi pilihan lain bagi konsumen yang memiliki dana pas-pasan. Tak hanya kendaraan yang hendak dibeli, pemeriksaan juga dilakukan pada kelengkapan identitas seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Karena itu, konsumen perlu mengetahui perbedaan STNK Asli dan palsu agar tak menjadi korban penipuan. Kendaraan tanpa STNK dan BPKB biasanya merupakan hasil kejahatan.
Untuk mendapatkan harga lebih mahal, penjual nakal akan membuat STNK bodong sehingga mudah dijual. Dokumen palsu ini sekilas sangat mirip dan sulit dibedakan.
Meski demikian, jika anda mencermati lebih jauh, terdapat beberapa perbedaan walau perlu ketelitian untuk memeriksanya. Berikut cara membedakan STNK asli dan palsu seperti dilansir Korlantas Polri, Kamis (10/3/2022) :
Hal utama yang membedakan STNK palsu dan asli adalah cetakan hologram pada STNK. Hologram yang berada di sebelah kanan atas akan berbeda antara yang palsu dan asli jika diterawang.
Hologram pada STNK asli berwarna abu-abu dan tidak berubah ketika diterawang. Sebaliknya, hologram yang terdapat di STNK palsu akan berubah warna menjadi kuning saat diterawang.
Untuk membedakan STNK palsu dan asli, konsumen juga bisa dilihat kode batang atau barcode yang terdapat di surat kendaraan tersebut.
Pada STNK asli, barcode akan mengungkapkan identitas pemilik kendaraan ketika di scan. Pada STNK palsu tidak akan ada informasi apa-apa ketika barcode di scan.
Untuk melakukan scan barcode, konsumen bisa melakukannya di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat tanpa dipungut biaya alias gratis.
Hal terakhir yang menjadi pembeda STNK palsu dan asli ialah tanda lubang tipis yang jika dihubungkan titik-titiknya akan terbentuk huruf STNK.
Tanda ini tidak ada pada STNK palsu sehingga mudah membedakannya. Namun untuk lebih yakin apakah STNK kendaraan tersebut asli atau palsu, konsumen bisa memeriksanya melalui layanan daring.
Sayangnya, layanan daring baru tersedia di beberapa kota besar di Indonesia, yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Aceh, dan Yogyakarta.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Juni 2025, 15:45 WIB
22 Mei 2025, 07:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
22 April 2025, 08:00 WIB
21 April 2025, 22:30 WIB
Terkini
05 Juni 2025, 15:11 WIB
Menurut pihak BYD, infrastruktur bukan satu-satunya alasan adopsi mobil listrik di daerah terbilang lambat
05 Juni 2025, 14:47 WIB
Pikap double cabin spesifikasi Dakar diadu dengan motor trail enduro
05 Juni 2025, 14:00 WIB
Polytron tidak mau sembarangan membangun pabrik mobil listrik mengingat mereka masih baru di industri otomotif
05 Juni 2025, 13:06 WIB
CX-3 dikabarkan segera disuntik mati, Mazda CX-20 dipersiapkan sebagai penerusnya dan berpotensi masuk RI
05 Juni 2025, 12:33 WIB
Sebuah kapal kargo bernama Morning Midas pengangkut mobil listrik terbakar di lepas pantai Alaska, Amerika
05 Juni 2025, 11:00 WIB
Kantong parkir kualifikasi piala dunia timnas Indonesia lawan Cina akan tersebar di beberapa lokasi strategis
05 Juni 2025, 10:00 WIB
Sejumlh daerah akan segera mengakhiri periode relaksasi opsen pajak, Suzuki sebut hal itu jadi tantangan
05 Juni 2025, 09:00 WIB
Polisi ingatkan pelanggar lalu lintas untuk segera membayar tilang ETLE agar tidak menumpuk dan makin memberatkan