Bali Gandeng Korea Selatan Kembangkan Industri Kendaraan Listrik
26 Juni 2025, 09:00 WIB
Satlantas Klungklung menindak WNA pakai pelat nomor palsu saat berkendara di Bali pada Minggu (03/3)
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Satlantas Polres Klungkung, Bali mulai menindak para WNA (Warga Negara Asing) pakai pelat nomor palsu di kendaraanya. Beberapa orang langsung dikenakan tilang oleh kepolisian pada Minggu (05/3).
Kombes Pol Satake Bayu, Kabid Humas Polda Bali menerangkan kalau mereka kedapatan membawa kendaraan tanpa menggunakan helm, surat izin mengemudi, identitas diri atau paspor.
Kemudian juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan lalu menggunakan pelat nomor palsu dengan menggunakan nama serta nomor handphone.
“Di Nusa Lembongan telah diamankan empat kendaraan berikut pengendaranya WNA sama masyarakat lokal,” kata Bayu seperti dikutip dari laman NTMC.
Bayu menuturkan kalau pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap seluruh orang di atas. Sebagai informasi turis asing yang diberikan tilang adalah warga negara Prancis dan Australia.
Dia menyebutkan pemilik rental adalah WNI atau warga di Nusa Lembongan. Bahkan sudah diberikan imbauan WNA pakai pelat nomor palsu untuk tidak mengulanginya lagi.
Sebelumnya memang sempat viral sejumlah turis asing hilir mudik menggunakan pelat nomor modifikasi di Bali. Mereka menggunakan tulisan namanya bukan nomor kendaraan sebagaimana mestinya.
Berangkat dari hal tersebut Polda Bali melakukan pengejaran. Ada pula yang menggunakan pelat nomor kendaraan Rusia.
“Langkah serta upaya yang diambil jajaran Ditlantas dengan meningkatkan patroli di kawasan-kawasan wisata, seperti Kuta, Seminyak, Canggu hingga Tanah Lot. Termasuk Ubud dan kawasan wisata lainnya baik di Gianyar maupun Denpasar,” tegas Kombes Satake.
Dia menyebutkan kegiatan tersebut juga melaksanakan penindakan tilang terhadap para pengendara ditemukan melanggar lalu lintas didominasi oleh WNA pakai pelat nomor palsu.
“Sampai saat ini kendaraan roda empat dan dua menggunakan nomor polisi Rusia masih dalam pengejaran, pastikan akan dijadikan target operasi,” katanya.
Polisi berharap siapapun pemilik kendaraan berpelat Rusia agar mempunyai kesadaran untuk segera mengganti dengan yang asli.
“Bagi warga masyarakat mengetahui keberadaan kendaraan itu mohon kerja samanya guna melaporkan kepada kepolisian terdekat dan kami akan tindak pengendaranya,” tutur Satake.
Seperti diketahui penggunaan pelat nomor palsu diatur dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012. Di dalamnya dijelaskan kalau TNKB tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri maka dinyatakan tidak sah juga tak berlaku secara resmi. Selain itu pengendara dapat dikenakan pasal penipuan 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maupun denda.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Juni 2025, 09:00 WIB
19 Juni 2025, 07:00 WIB
17 Juni 2025, 21:00 WIB
12 Juni 2025, 21:00 WIB
10 Januari 2025, 12:00 WIB
Terkini
24 Agustus 2025, 09:00 WIB
Astra Otoparts bersama Shell Indonesia berhasil pecahkan rekor MURI dengan penggantian oli terbanyak serentak
24 Agustus 2025, 07:00 WIB
Mengganti oli motor wajib dilakukan secara berkala, hal itu demi menjaga performa dari mesin kendaraan
23 Agustus 2025, 20:38 WIB
Marc Marquez kembali memenangkan balapan sementara Bagnaia ke-13, berikut hasil Sprint Race MotoGP Hungaria 2025
23 Agustus 2025, 20:27 WIB
Wuling Motors hadir di BCA Expo 2025 dengan menawarkan beragam kemudahan buat para pelanggan yang ingin membeli
23 Agustus 2025, 17:00 WIB
KPK menyebut Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker menyerima satu unit moge Ducati terkait kasus korupsi
23 Agustus 2025, 13:00 WIB
Car Free Day akan digelar di Rawamangun pada hari Minggu (24/08), masyarakat diminta siapkan jalur alternatif
23 Agustus 2025, 11:00 WIB
Suzuki XL7 hybrid bekas lansiran 2024 kini semakin banyak pilihannya untuk bisa dibeli dengan harga kompetitif
23 Agustus 2025, 09:00 WIB
Mobil listrik berukuran kecil Changan Lumin EV sudah terdaftar di Indonesia, berikut bocoran spesifikasinya