Setelah Lombok, Toyota Perkuat Pendidikan Vokasi di Bali
25 Juli 2026, 22:44 WIB
Satlantas Klungklung menindak WNA pakai pelat nomor palsu saat berkendara di Bali pada Minggu (03/3)
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Satlantas Polres Klungkung, Bali mulai menindak para WNA (Warga Negara Asing) pakai pelat nomor palsu di kendaraanya. Beberapa orang langsung dikenakan tilang oleh kepolisian pada Minggu (05/3).
Kombes Pol Satake Bayu, Kabid Humas Polda Bali menerangkan kalau mereka kedapatan membawa kendaraan tanpa menggunakan helm, surat izin mengemudi, identitas diri atau paspor.
Kemudian juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan lalu menggunakan pelat nomor palsu dengan menggunakan nama serta nomor handphone.
“Di Nusa Lembongan telah diamankan empat kendaraan berikut pengendaranya WNA sama masyarakat lokal,” kata Bayu seperti dikutip dari laman NTMC.
Bayu menuturkan kalau pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap seluruh orang di atas. Sebagai informasi turis asing yang diberikan tilang adalah warga negara Prancis dan Australia.
Dia menyebutkan pemilik rental adalah WNI atau warga di Nusa Lembongan. Bahkan sudah diberikan imbauan WNA pakai pelat nomor palsu untuk tidak mengulanginya lagi.
Sebelumnya memang sempat viral sejumlah turis asing hilir mudik menggunakan pelat nomor modifikasi di Bali. Mereka menggunakan tulisan namanya bukan nomor kendaraan sebagaimana mestinya.
Berangkat dari hal tersebut Polda Bali melakukan pengejaran. Ada pula yang menggunakan pelat nomor kendaraan Rusia.
“Langkah serta upaya yang diambil jajaran Ditlantas dengan meningkatkan patroli di kawasan-kawasan wisata, seperti Kuta, Seminyak, Canggu hingga Tanah Lot. Termasuk Ubud dan kawasan wisata lainnya baik di Gianyar maupun Denpasar,” tegas Kombes Satake.
Dia menyebutkan kegiatan tersebut juga melaksanakan penindakan tilang terhadap para pengendara ditemukan melanggar lalu lintas didominasi oleh WNA pakai pelat nomor palsu.
“Sampai saat ini kendaraan roda empat dan dua menggunakan nomor polisi Rusia masih dalam pengejaran, pastikan akan dijadikan target operasi,” katanya.
Polisi berharap siapapun pemilik kendaraan berpelat Rusia agar mempunyai kesadaran untuk segera mengganti dengan yang asli.
“Bagi warga masyarakat mengetahui keberadaan kendaraan itu mohon kerja samanya guna melaporkan kepada kepolisian terdekat dan kami akan tindak pengendaranya,” tutur Satake.
Seperti diketahui penggunaan pelat nomor palsu diatur dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012. Di dalamnya dijelaskan kalau TNKB tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri maka dinyatakan tidak sah juga tak berlaku secara resmi. Selain itu pengendara dapat dikenakan pasal penipuan 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maupun denda.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
25 Juli 2026, 22:44 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
26 Juni 2025, 09:00 WIB
19 Juni 2025, 07:00 WIB
17 Juni 2025, 21:00 WIB
Terkini
24 Agustus 2026, 06:20 WIB
Untuk bisa nyaman menggunakan kendaraan pribadi di Ibu Kota, Ikuti aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini
24 Agustus 2026, 06:12 WIB
SIM keliling Bandung tetap beroperasi hari ini untuk melayani masyarakat di Kota Kembang dari dua lokasi
24 Agustus 2026, 06:11 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa di fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini, simak lokasi dan syaratnya
23 Agustus 2026, 21:10 WIB
Motul boyong produk-produk unggulan yang memudahkan pembelian para pengunjung Indonesia Custom Show 2026
23 Agustus 2026, 20:38 WIB
Ipone tunjukkan komitmennya untuk mendekatkan diri dengan para pelanggan setia di Indonesia Custom Show 2026
23 Agustus 2026, 12:02 WIB
Chery J6T CSH memiliki tampilan yang sama dengan versi listrik namun mempunyai jarak tempuh lebih jauh
23 Agustus 2026, 09:47 WIB
Omoda & Jaecoo Trimegah Bogor bisa memberikan fasilitas body and paint bagi konsumen dengan jaringan
22 Agustus 2026, 19:08 WIB
Program Cat Merdeka dari Penta Prima memberikan kesempatan pencinta otomotif memperbaharui tampilan kendaraan