Bali Gandeng Korea Selatan Kembangkan Industri Kendaraan Listrik
26 Juni 2025, 09:00 WIB
Satlantas Klungklung menindak WNA pakai pelat nomor palsu saat berkendara di Bali pada Minggu (03/3)
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Satlantas Polres Klungkung, Bali mulai menindak para WNA (Warga Negara Asing) pakai pelat nomor palsu di kendaraanya. Beberapa orang langsung dikenakan tilang oleh kepolisian pada Minggu (05/3).
Kombes Pol Satake Bayu, Kabid Humas Polda Bali menerangkan kalau mereka kedapatan membawa kendaraan tanpa menggunakan helm, surat izin mengemudi, identitas diri atau paspor.
Kemudian juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan lalu menggunakan pelat nomor palsu dengan menggunakan nama serta nomor handphone.
“Di Nusa Lembongan telah diamankan empat kendaraan berikut pengendaranya WNA sama masyarakat lokal,” kata Bayu seperti dikutip dari laman NTMC.
Bayu menuturkan kalau pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap seluruh orang di atas. Sebagai informasi turis asing yang diberikan tilang adalah warga negara Prancis dan Australia.
Dia menyebutkan pemilik rental adalah WNI atau warga di Nusa Lembongan. Bahkan sudah diberikan imbauan WNA pakai pelat nomor palsu untuk tidak mengulanginya lagi.
Sebelumnya memang sempat viral sejumlah turis asing hilir mudik menggunakan pelat nomor modifikasi di Bali. Mereka menggunakan tulisan namanya bukan nomor kendaraan sebagaimana mestinya.
Berangkat dari hal tersebut Polda Bali melakukan pengejaran. Ada pula yang menggunakan pelat nomor kendaraan Rusia.
“Langkah serta upaya yang diambil jajaran Ditlantas dengan meningkatkan patroli di kawasan-kawasan wisata, seperti Kuta, Seminyak, Canggu hingga Tanah Lot. Termasuk Ubud dan kawasan wisata lainnya baik di Gianyar maupun Denpasar,” tegas Kombes Satake.
Dia menyebutkan kegiatan tersebut juga melaksanakan penindakan tilang terhadap para pengendara ditemukan melanggar lalu lintas didominasi oleh WNA pakai pelat nomor palsu.
“Sampai saat ini kendaraan roda empat dan dua menggunakan nomor polisi Rusia masih dalam pengejaran, pastikan akan dijadikan target operasi,” katanya.
Polisi berharap siapapun pemilik kendaraan berpelat Rusia agar mempunyai kesadaran untuk segera mengganti dengan yang asli.
“Bagi warga masyarakat mengetahui keberadaan kendaraan itu mohon kerja samanya guna melaporkan kepada kepolisian terdekat dan kami akan tindak pengendaranya,” tutur Satake.
Seperti diketahui penggunaan pelat nomor palsu diatur dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012. Di dalamnya dijelaskan kalau TNKB tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri maka dinyatakan tidak sah juga tak berlaku secara resmi. Selain itu pengendara dapat dikenakan pasal penipuan 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maupun denda.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Juni 2025, 09:00 WIB
19 Juni 2025, 07:00 WIB
17 Juni 2025, 21:00 WIB
12 Juni 2025, 21:00 WIB
10 Januari 2025, 12:00 WIB
Terkini
04 Juli 2025, 11:41 WIB
Lamborghini yang dikendaraan Diogo Jota bersama sang adik terbakar saat kecelakaan di jalan tol A52, Spanyol
04 Juli 2025, 09:00 WIB
Dishub DKI menyiapkan teknologi senilai Rp 120 miliar untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang ada di Ibu Kota
04 Juli 2025, 08:00 WIB
Pemerintah terbuka jika merek Jepang mau ikut program insentif impor mobil listrik seperti yang dinikmati BYD
04 Juli 2025, 07:00 WIB
Aismoli berharap rencana pemberian subsidi motor listrik pada bulan depan bukan sekadar harapan palsu
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih beroperasi sebagai fasilitas alternatif perpanjangan SIM
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 4 Juli 2025 kembali diterapkan guna menghindari terjadinya kemacetan khususnya di jam sibuk
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang tersedia jelang akhir pekan ada di Dago Plaza, JL. IR. Juanda
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin