Bali Gandeng Korea Selatan Kembangkan Industri Kendaraan Listrik
26 Juni 2025, 09:00 WIB
Satlantas Klungklung menindak WNA pakai pelat nomor palsu saat berkendara di Bali pada Minggu (03/3)
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Satlantas Polres Klungkung, Bali mulai menindak para WNA (Warga Negara Asing) pakai pelat nomor palsu di kendaraanya. Beberapa orang langsung dikenakan tilang oleh kepolisian pada Minggu (05/3).
Kombes Pol Satake Bayu, Kabid Humas Polda Bali menerangkan kalau mereka kedapatan membawa kendaraan tanpa menggunakan helm, surat izin mengemudi, identitas diri atau paspor.
Kemudian juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan lalu menggunakan pelat nomor palsu dengan menggunakan nama serta nomor handphone.
“Di Nusa Lembongan telah diamankan empat kendaraan berikut pengendaranya WNA sama masyarakat lokal,” kata Bayu seperti dikutip dari laman NTMC.
Bayu menuturkan kalau pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap seluruh orang di atas. Sebagai informasi turis asing yang diberikan tilang adalah warga negara Prancis dan Australia.
Dia menyebutkan pemilik rental adalah WNI atau warga di Nusa Lembongan. Bahkan sudah diberikan imbauan WNA pakai pelat nomor palsu untuk tidak mengulanginya lagi.
Sebelumnya memang sempat viral sejumlah turis asing hilir mudik menggunakan pelat nomor modifikasi di Bali. Mereka menggunakan tulisan namanya bukan nomor kendaraan sebagaimana mestinya.
Berangkat dari hal tersebut Polda Bali melakukan pengejaran. Ada pula yang menggunakan pelat nomor kendaraan Rusia.
“Langkah serta upaya yang diambil jajaran Ditlantas dengan meningkatkan patroli di kawasan-kawasan wisata, seperti Kuta, Seminyak, Canggu hingga Tanah Lot. Termasuk Ubud dan kawasan wisata lainnya baik di Gianyar maupun Denpasar,” tegas Kombes Satake.
Dia menyebutkan kegiatan tersebut juga melaksanakan penindakan tilang terhadap para pengendara ditemukan melanggar lalu lintas didominasi oleh WNA pakai pelat nomor palsu.
“Sampai saat ini kendaraan roda empat dan dua menggunakan nomor polisi Rusia masih dalam pengejaran, pastikan akan dijadikan target operasi,” katanya.
Polisi berharap siapapun pemilik kendaraan berpelat Rusia agar mempunyai kesadaran untuk segera mengganti dengan yang asli.
“Bagi warga masyarakat mengetahui keberadaan kendaraan itu mohon kerja samanya guna melaporkan kepada kepolisian terdekat dan kami akan tindak pengendaranya,” tutur Satake.
Seperti diketahui penggunaan pelat nomor palsu diatur dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012. Di dalamnya dijelaskan kalau TNKB tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri maka dinyatakan tidak sah juga tak berlaku secara resmi. Selain itu pengendara dapat dikenakan pasal penipuan 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maupun denda.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
26 Juni 2025, 09:00 WIB
19 Juni 2025, 07:00 WIB
17 Juni 2025, 21:00 WIB
12 Juni 2025, 21:00 WIB
10 Januari 2025, 12:00 WIB
Terkini
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang