Suzuki e Sky Terdaftar di Indonesia yang Tengah Ramai EV Mungil
17 September 2026, 13:00 WIB
BYD Indonesia yakin bisa menang di pengadilan atas sengketa nama Denza karena memiliki bukti yang kuat
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sengketa nama Denza yang terjadi beberapa waktu lalu, masih terus berlanjut sampai sekarang. BYD pun bertekad buat memperjuangkannya.
Meski sempat ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahap awal persidangan, namun produsen mobil listrik satu ini ingin memenangkan hak cipta nama Denza.
"Kita tetap monitoring, ini saya bilang bagian dari perjuangan," ungkap Luther T. Panjaitan, Head of Marketing PR & Goverment Relation BYD Indonesia di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Luther menjelaskan bahwa Denza adalah brand yang sudah terdaftar secara internasional.
Kemudian telah terdaftar dalam jangka panjang. Sehingga BYD bakal terus memperjuangkan nama itu.
Lalu ia mengungkapkan bahwa itu hanya proses membawa ke ranah hukum dan peraturan undang-undang di Indonesia untuk validasi.
"Namun kami confidence dengan data-data (dimiliki) serta dokumen yang kita punya," lanjut Luther.
Menurut Luther, nama Denza merupakan investasi skala besar. Sehingga menjadi bagian penting dari jenama asal Cina tersebut.
"Oleh sebab itu kami harus fight berjuang (memenangkan gugatan)," tegas Luther.
Lebih jauh Luther menerangkan bahwa baik Denza dan BYD merupakan pendatang baru di industri otomotif di Tanah Air.
Sehingga mereka berpotensi diterpa konfllik-konflik seperti sengketa nama Denza di kemudian hari.
"Akan tetapi kami sudah mempersiapkan dengan dokumen-dokumen berskala internasional," pungkas dia.
Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu BYD mengajukan tuntutan atas perusahaan makanan dan minuman yang mendaftarkan merek Denza ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Meskipun telah didaftarkan lebih dulu di 3 Juli 2023, BYD menuntut PT WNA (Woncas Nusantara Abadi) dengan alasan ada itikad tidak baik.
Kemudian merek Denza diklaim sebagai brand yang telah dikenal dan digunakan secara global.
Perlu diketahui, Denza adalah sub merek BYD khusus menghadirkan lini produk di kelas premium.
Bicara soal gugatan BYD, ada sekitar 10 poin seperti terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 Januari 2025.
Beberapa di antaranya menyatakan, BYD selaku penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik sah atas merek Denza. Kemudian merek maupun varian BYD merupakan brand terkenal
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 September 2026, 13:00 WIB
15 September 2026, 13:00 WIB
15 September 2026, 09:00 WIB
14 September 2026, 18:01 WIB
10 September 2026, 07:00 WIB
Terkini
17 September 2026, 15:00 WIB
Merek mobil mewah di RI alami kenaikan penjualan sepanjang periode Agustus 2026, termasuk BMW dan Lexus
17 September 2026, 13:00 WIB
Kei car bertenaga listrik Suzuki e Sky punya peluang hadir di Indonesia sebagai perkenalan atau bahan studi
17 September 2026, 11:00 WIB
Penjualan landai, GWM percaya diri kehadiran produk baru masih bisa bantu tumbuhkan penjualan di 2026
17 September 2026, 09:00 WIB
Hyundai tampaknya tengah menyiapkan versi baru dari Stargazer Cartenz, PT HMID masih enggan buka suara
17 September 2026, 07:41 WIB
Changan Deepal S05 hadir di Indonesia sebagai kendaraaan dengan jenis penggera REEV pertama di Tanah Air
17 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini ada di dua lokasi, agar bisa lebih mudah ditemukan oleh para pengendara
17 September 2026, 06:00 WIB
Selain mengandalkan ETLE statis dan mobile, sistem Ganjil Genap Jakarta juga dibantu oleh para petugas
17 September 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai salah, SIM keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang belum kedaluwarsa