Cina Siapkan Aturan Terkait Door Handle Model Flush
18 Desember 2025, 20:00 WIB
BYD Indonesia yakin bisa menang di pengadilan atas sengketa nama Denza karena memiliki bukti yang kuat
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sengketa nama Denza yang terjadi beberapa waktu lalu, masih terus berlanjut sampai sekarang. BYD pun bertekad buat memperjuangkannya.
Meski sempat ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahap awal persidangan, namun produsen mobil listrik satu ini ingin memenangkan hak cipta nama Denza.
"Kita tetap monitoring, ini saya bilang bagian dari perjuangan," ungkap Luther T. Panjaitan, Head of Marketing PR & Goverment Relation BYD Indonesia di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Luther menjelaskan bahwa Denza adalah brand yang sudah terdaftar secara internasional.
Kemudian telah terdaftar dalam jangka panjang. Sehingga BYD bakal terus memperjuangkan nama itu.
Lalu ia mengungkapkan bahwa itu hanya proses membawa ke ranah hukum dan peraturan undang-undang di Indonesia untuk validasi.
"Namun kami confidence dengan data-data (dimiliki) serta dokumen yang kita punya," lanjut Luther.
Menurut Luther, nama Denza merupakan investasi skala besar. Sehingga menjadi bagian penting dari jenama asal Cina tersebut.
"Oleh sebab itu kami harus fight berjuang (memenangkan gugatan)," tegas Luther.
Lebih jauh Luther menerangkan bahwa baik Denza dan BYD merupakan pendatang baru di industri otomotif di Tanah Air.
Sehingga mereka berpotensi diterpa konfllik-konflik seperti sengketa nama Denza di kemudian hari.
"Akan tetapi kami sudah mempersiapkan dengan dokumen-dokumen berskala internasional," pungkas dia.
Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu BYD mengajukan tuntutan atas perusahaan makanan dan minuman yang mendaftarkan merek Denza ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Meskipun telah didaftarkan lebih dulu di 3 Juli 2023, BYD menuntut PT WNA (Woncas Nusantara Abadi) dengan alasan ada itikad tidak baik.
Kemudian merek Denza diklaim sebagai brand yang telah dikenal dan digunakan secara global.
Perlu diketahui, Denza adalah sub merek BYD khusus menghadirkan lini produk di kelas premium.
Bicara soal gugatan BYD, ada sekitar 10 poin seperti terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 Januari 2025.
Beberapa di antaranya menyatakan, BYD selaku penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik sah atas merek Denza. Kemudian merek maupun varian BYD merupakan brand terkenal
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 Desember 2025, 20:00 WIB
18 Desember 2025, 18:00 WIB
17 Desember 2025, 21:00 WIB
17 Desember 2025, 16:00 WIB
17 Desember 2025, 10:00 WIB
Terkini
18 Desember 2025, 21:00 WIB
Jetour punya rencana membangun pabrik mandiri di Indonesia, saat ini masih menggunakan fasilitas milik Handal
18 Desember 2025, 20:00 WIB
Regulasi desain door handle atau gagang pintu EV akan diperketat di Cina, persulit evakuasi saat kecelakaan
18 Desember 2025, 19:00 WIB
Penyelenggaraan F4 di Sirkuit Mandalika menjadi kesempatan para pembalap serta tim Indonesia buat berkembang
18 Desember 2025, 18:00 WIB
Volkswagen resmi menutup pabrik di Jerman untuk pertama kalinya, alami kerugian dan banyak tantangan
18 Desember 2025, 17:07 WIB
Menggunakan oli palsu bisa merusak berbagai komponen mesin motor, sehingga berujung merugikan konsumen
18 Desember 2025, 16:00 WIB
Gaikindo memberikan banyak masukan kepada pemerintah agar penjualan mobil baru pada 2026 bisa kembali pulih
18 Desember 2025, 15:00 WIB
Operasional angkutan barang mulai dari Palembang sampai Banyuwangi dibatasi selama libur Nataru 2025-2026
18 Desember 2025, 14:00 WIB
Beragam motor baru meramaikan pasar pada 2025, seperti yang mencuri perhatian new Honda Vario dan Satria Pro