Mobil Taktis Listrik Pandu Buatan Pindad Bakal Dipakai TNI AD
12 Juni 2025, 11:00 WIB
BYD Indonesia yakin bisa menang di pengadilan atas sengketa nama Denza karena memiliki bukti yang kuat
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sengketa nama Denza yang terjadi beberapa waktu lalu, masih terus berlanjut sampai sekarang. BYD pun bertekad buat memperjuangkannya.
Meski sempat ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahap awal persidangan, namun produsen mobil listrik satu ini ingin memenangkan hak cipta nama Denza.
"Kita tetap monitoring, ini saya bilang bagian dari perjuangan," ungkap Luther T. Panjaitan, Head of Marketing PR & Goverment Relation BYD Indonesia di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Luther menjelaskan bahwa Denza adalah brand yang sudah terdaftar secara internasional.
Kemudian telah terdaftar dalam jangka panjang. Sehingga BYD bakal terus memperjuangkan nama itu.
Lalu ia mengungkapkan bahwa itu hanya proses membawa ke ranah hukum dan peraturan undang-undang di Indonesia untuk validasi.
"Namun kami confidence dengan data-data (dimiliki) serta dokumen yang kita punya," lanjut Luther.
Menurut Luther, nama Denza merupakan investasi skala besar. Sehingga menjadi bagian penting dari jenama asal Cina tersebut.
"Oleh sebab itu kami harus fight berjuang (memenangkan gugatan)," tegas Luther.
Lebih jauh Luther menerangkan bahwa baik Denza dan BYD merupakan pendatang baru di industri otomotif di Tanah Air.
Sehingga mereka berpotensi diterpa konfllik-konflik seperti sengketa nama Denza di kemudian hari.
"Akan tetapi kami sudah mempersiapkan dengan dokumen-dokumen berskala internasional," pungkas dia.
Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu BYD mengajukan tuntutan atas perusahaan makanan dan minuman yang mendaftarkan merek Denza ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Meskipun telah didaftarkan lebih dulu di 3 Juli 2023, BYD menuntut PT WNA (Woncas Nusantara Abadi) dengan alasan ada itikad tidak baik.
Kemudian merek Denza diklaim sebagai brand yang telah dikenal dan digunakan secara global.
Perlu diketahui, Denza adalah sub merek BYD khusus menghadirkan lini produk di kelas premium.
Bicara soal gugatan BYD, ada sekitar 10 poin seperti terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 Januari 2025.
Beberapa di antaranya menyatakan, BYD selaku penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik sah atas merek Denza. Kemudian merek maupun varian BYD merupakan brand terkenal
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Juni 2025, 11:00 WIB
11 Juni 2025, 20:26 WIB
11 Juni 2025, 18:00 WIB
11 Juni 2025, 17:00 WIB
11 Juni 2025, 16:00 WIB
Terkini
12 Juni 2025, 20:00 WIB
Meskipun telah mengantongi TKDN di atas 50 persen, PT HPM tidak akan melakukan ekspor Honda HR-V hybrid
12 Juni 2025, 17:00 WIB
Paket modifikasi Maxfort Tac-Rov memungkinkan pengguna double cabin seperti Toyota Hilux memiliki rantis
12 Juni 2025, 14:00 WIB
Harga Honda HR-V Turbo bekas Rp 300 jutaan ke atas, bakal jadi barang langka setelah kehadiran tipe hybrid
12 Juni 2025, 13:00 WIB
Pramono Anung mengatakan proyek galian serta tamu negara menjadi biang kerok atau penyebab macet Jakarta
12 Juni 2025, 12:00 WIB
Yamaha baru-baru ini memamerkan mesin V4 mereka yang sedang dipersiapkan untuk Fabio Quartararo dan Alex Rins
12 Juni 2025, 11:00 WIB
TNI AD bakal gunakan mobil taktis listrik Pandu buatan Pindad untuk operasional di beberapa kota besar
12 Juni 2025, 10:00 WIB
Industri otomotif dilanda berbagai tantangan namun penjualan retail mobil mewah justru mengalami kenaikan
12 Juni 2025, 09:00 WIB
Jetour coba merespons usai penjualan mobil baru mereka ambruk sampai 80 persen dalam periode Mei 2025