Gaikindo Minta Insentif Tidak Hanya untuk Mobil Listrik Saja
30 Juni 2026, 15:00 WIB
BYD Indonesia yakin bisa menang di pengadilan atas sengketa nama Denza karena memiliki bukti yang kuat
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sengketa nama Denza yang terjadi beberapa waktu lalu, masih terus berlanjut sampai sekarang. BYD pun bertekad buat memperjuangkannya.
Meski sempat ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahap awal persidangan, namun produsen mobil listrik satu ini ingin memenangkan hak cipta nama Denza.
"Kita tetap monitoring, ini saya bilang bagian dari perjuangan," ungkap Luther T. Panjaitan, Head of Marketing PR & Goverment Relation BYD Indonesia di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Luther menjelaskan bahwa Denza adalah brand yang sudah terdaftar secara internasional.
Kemudian telah terdaftar dalam jangka panjang. Sehingga BYD bakal terus memperjuangkan nama itu.
Lalu ia mengungkapkan bahwa itu hanya proses membawa ke ranah hukum dan peraturan undang-undang di Indonesia untuk validasi.
"Namun kami confidence dengan data-data (dimiliki) serta dokumen yang kita punya," lanjut Luther.
Menurut Luther, nama Denza merupakan investasi skala besar. Sehingga menjadi bagian penting dari jenama asal Cina tersebut.
"Oleh sebab itu kami harus fight berjuang (memenangkan gugatan)," tegas Luther.
Lebih jauh Luther menerangkan bahwa baik Denza dan BYD merupakan pendatang baru di industri otomotif di Tanah Air.
Sehingga mereka berpotensi diterpa konfllik-konflik seperti sengketa nama Denza di kemudian hari.
"Akan tetapi kami sudah mempersiapkan dengan dokumen-dokumen berskala internasional," pungkas dia.
Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu BYD mengajukan tuntutan atas perusahaan makanan dan minuman yang mendaftarkan merek Denza ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Meskipun telah didaftarkan lebih dulu di 3 Juli 2023, BYD menuntut PT WNA (Woncas Nusantara Abadi) dengan alasan ada itikad tidak baik.
Kemudian merek Denza diklaim sebagai brand yang telah dikenal dan digunakan secara global.
Perlu diketahui, Denza adalah sub merek BYD khusus menghadirkan lini produk di kelas premium.
Bicara soal gugatan BYD, ada sekitar 10 poin seperti terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 Januari 2025.
Beberapa di antaranya menyatakan, BYD selaku penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik sah atas merek Denza. Kemudian merek maupun varian BYD merupakan brand terkenal
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Juni 2026, 15:00 WIB
29 Juni 2026, 07:00 WIB
28 Juni 2026, 07:15 WIB
25 Juni 2026, 20:58 WIB
25 Juni 2026, 20:56 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM
30 Juni 2026, 21:00 WIB
BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar
30 Juni 2026, 20:28 WIB
Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan
30 Juni 2026, 15:00 WIB
Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit
30 Juni 2026, 13:00 WIB
Chery Q EV hadir dengan tawaran yang menarik mulai dari desain dan dukungan fitur yang lengkap di kelas Rp 200 jutaa