Harga Toyota bZ4X Produksi Lokal Dipastikan Bakal Lebih Murah
31 Juli 2025, 10:00 WIB
BYD Indonesia yakin bisa menang di pengadilan atas sengketa nama Denza karena memiliki bukti yang kuat
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sengketa nama Denza yang terjadi beberapa waktu lalu, masih terus berlanjut sampai sekarang. BYD pun bertekad buat memperjuangkannya.
Meski sempat ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahap awal persidangan, namun produsen mobil listrik satu ini ingin memenangkan hak cipta nama Denza.
"Kita tetap monitoring, ini saya bilang bagian dari perjuangan," ungkap Luther T. Panjaitan, Head of Marketing PR & Goverment Relation BYD Indonesia di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Luther menjelaskan bahwa Denza adalah brand yang sudah terdaftar secara internasional.
Kemudian telah terdaftar dalam jangka panjang. Sehingga BYD bakal terus memperjuangkan nama itu.
Lalu ia mengungkapkan bahwa itu hanya proses membawa ke ranah hukum dan peraturan undang-undang di Indonesia untuk validasi.
"Namun kami confidence dengan data-data (dimiliki) serta dokumen yang kita punya," lanjut Luther.
Menurut Luther, nama Denza merupakan investasi skala besar. Sehingga menjadi bagian penting dari jenama asal Cina tersebut.
"Oleh sebab itu kami harus fight berjuang (memenangkan gugatan)," tegas Luther.
Lebih jauh Luther menerangkan bahwa baik Denza dan BYD merupakan pendatang baru di industri otomotif di Tanah Air.
Sehingga mereka berpotensi diterpa konfllik-konflik seperti sengketa nama Denza di kemudian hari.
"Akan tetapi kami sudah mempersiapkan dengan dokumen-dokumen berskala internasional," pungkas dia.
Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu BYD mengajukan tuntutan atas perusahaan makanan dan minuman yang mendaftarkan merek Denza ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Meskipun telah didaftarkan lebih dulu di 3 Juli 2023, BYD menuntut PT WNA (Woncas Nusantara Abadi) dengan alasan ada itikad tidak baik.
Kemudian merek Denza diklaim sebagai brand yang telah dikenal dan digunakan secara global.
Perlu diketahui, Denza adalah sub merek BYD khusus menghadirkan lini produk di kelas premium.
Bicara soal gugatan BYD, ada sekitar 10 poin seperti terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 Januari 2025.
Beberapa di antaranya menyatakan, BYD selaku penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik sah atas merek Denza. Kemudian merek maupun varian BYD merupakan brand terkenal
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Juli 2025, 10:00 WIB
30 Juli 2025, 20:00 WIB
30 Juli 2025, 18:00 WIB
30 Juli 2025, 14:32 WIB
30 Juli 2025, 09:00 WIB
Terkini
31 Juli 2025, 10:00 WIB
Toyota bZ4X bakal dijual dengan harga kompetitif sehingga masyarakat bakal menjadikannya sebagai pilihan utama
31 Juli 2025, 09:00 WIB
Isuzu ELF NMR dipasangkan laya LED besar yang berguna untuk berbagai kebutuhan bisnis di berbagai lini
31 Juli 2025, 08:00 WIB
MG prediksi perkembangan SUV di Indonesia bakal berkembang pesat dan menjadi pilihan utama di masa depan
31 Juli 2025, 07:00 WIB
BAIC BJ30 Hybrid memiliki berbagai keunggulan yang tidak dimiliki oleh kompetitor sekelasnya di Indonesia
31 Juli 2025, 06:00 WIB
Di penghujung Juli 2025, pihak kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung buat melayani para masyarakat
31 Juli 2025, 06:00 WIB
Di akhir bulan SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa di lima titik, berikut lokasi dan biayanya
31 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 31 Juli 2025 menjadi yang terakhir dilaksanakan pada bulan ini dan bakal diawasi ketat petugas
30 Juli 2025, 23:00 WIB
Lepas bakal menghadirkan tiga produk SUV crossover ke pasar Indonesia, bakal dirakit lokal di PT HIM