Daftar Nomor Penting saat Mudik Lebaran 2024, Wajib Dicatat
06 April 2024, 17:23 WIB
Saat ini terdapat tiga Polda yang menerapkan penindakan hukum berbasis kamera ETLE mobile, pengguna jalan wajib taat aturan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Hingga saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat tiga kepolisian daerah (Polda) telah menerapkan penindakan hukum berbasis elektronic traffic law enforcement atau kamera ETLE mobile yakni Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara dan Polda Sumatera Selatan.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menyebut bila penerapan belum dilakukan secara menyeluruh karena perlengkapan terkait ETLE memiliki harga cukup mahal.
“Jadi yang pertama, ETLE ini jelas tidak gratis, perlengkapannya itu mahal dan harus dengan pengadaan,” kata Firman.
Polri juga terus membangun komunikasi dengan pemerintah daerah agar program ETLE bisa berjalan maksimal mengingat Polri berkontribusi dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor dan keuangan Polri yang terbatas. Ia mencontohkan salah satu wilayah yang mendukung program ETLE nasional Polri adalah Pemerintah Daerah Sumatera Selatan.
Korlantas mencatat ada 700 ETLE mobil kamera ponsel yang terpasang di Polda Jawa Tengah, 10 kamera ponsel di Sumatera Utara dan satu kamera mobil di Polda Sumatera Selatan.
“Jumat (1/7) besok Kapolda Sumatera Selatan meluncurkan beberapa titik ETLE yang sumber anggarannya dari pemerintah daerah. Nah, jadi kalau semuanya oleh polisi, uangnya polisi enggak cukup,” ujar Firman.
Di sisi lain Firman menegaskan bahwa penindakan hukum melalui tilang berbasis elektronik bukan berarti Polri gencar menegakkan hukum hingga timbul konotasi Polri hendak menangkap pelanggar lalu lintas dengan memasang ETLE.
Justru pihaknya berharap kamera ETLE dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
“Kami ingin mendorong seluruh wilayah ini memanfaatkan teknologi, saya rasa masyarakat juga kami harapkan bukan kami mau menangkap orang dengan memasang ETLE sebanyak-banyaknya. Tapi sebanyak-banyaknya kami memiliki daerah yang masyarakatnya sadar akan lalu lintas,” kata Firman.
Sementara itu, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus Prasatya menyebut ETLE mobile memang ada yang menggunakan kamera ponsel.
“Kamera ETLE ada yang di dashboard dan ada yang di atas kap mobil patroli,” kata Made.
Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan menegaskan penerapan ETLE mobile atau tilang elektronik menggunakan kamera ponsel dilakukan secara profesional.
Tidak semua anggota polisi bisa melakukan pengambilan gambar pengguna kendaraan yang melanggar aturan, dan pelanggaran yang ditindak secara hukum bersifat tematik.
Penerapan sistem tilang mobile tersebut dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.
"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture (ambil foto), jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Aan dalam keterangan tertulis.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
06 April 2024, 17:23 WIB
26 Maret 2024, 18:36 WIB
18 Maret 2024, 07:30 WIB
31 Januari 2024, 10:30 WIB
14 November 2023, 10:27 WIB
Terkini
02 Mei 2024, 08:00 WIB
Tampil dalam pameran PEVS 2024, berikut spesifikasi Wuling Cloud EV yang dilengkapi banyak fitur kekinian
02 Mei 2024, 07:13 WIB
Layanan SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda dan berpindah setiap hari, berikut informasinya
02 Mei 2024, 07:10 WIB
SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi dari lima tempat berbeda hari ini buat melayani warga Ibu Kota
02 Mei 2024, 07:00 WIB
Toyota Indonesia gelar Logistic Skill Contest untuk para pengemudi yang menjadi tulang punggung distribusi
02 Mei 2024, 06:00 WIB
Calon pengunjung PEVS 2024 harus mewaspadai ganjil genap Jakarta agar terhidar dari risiko sanksi tilang
01 Mei 2024, 19:00 WIB
Rakata lakukan pengembangan produk di PEVS 2024 dengan mengganti baterainya agar jarak tempuh bertambah
01 Mei 2024, 18:00 WIB
Dukung ekosistem mobil listrik, Voltron dan Living World Alam Sutera dirikan SPKLU di pusat perbelanjaan
01 Mei 2024, 17:00 WIB
Simak cara maupun syarat Test Ride motor listrik di PEVS 2024, salah satunya adalah wajib membawa SIM