Peraturan Baru Rest Area Mudik Lebaran 2022

Sejumlah kebijakan dijalankan untuk mencegah kerumunan, termasuk peraturan baru rest area saat mudik Lebaran 2022

Peraturan Baru Rest Area Mudik Lebaran 2022
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Saat perjalanan jarak jauh dengan kendaraan bermotor, pengendara wajib istirahat di rest area saat merasa lelah. Tak heran lokasi ini menjadi perhatian pemerintah saat volume kendaraan mengalami peningkatan.

Agar tak terjadi kerumunan di satu lokasi, pemerintah menetapkan peraturan baru rest area saat mudik Lebaran 2022 seperti tidak berhenti terlalu lama.

Pemerintah siap memberlakukan aturan bahwa hanya memberikan waktu 30 menit bagi mudik yang ingin singgah di rest area. Hal ini menjadi perhatian karena pandemi Covid-19 masih terjadi, sehingga kerumunan harus dicegah terutama menjelang buka puasa.

Melihat kebijakan yang berlaku Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat mengimbau pemudik untuk membawa bekal saat melakukan perjalanan sehingga buka puasa bisa dilakukan di dalam kendaraan.

Photo : Jasa Marga

"Imbauannya begini, barang siapa sedang niat mudik, tolong di mobilnya dibekali dengan makanan yang mencukupi dan semua hal-hal emergency sehingga kalau tidak bisa ke rest area, kenyamanan berbuka di jalan masih bisa dilaksanakan," kata Ridwan Kamil dilansir Korlantas Polri.

Pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut juga menegaskan bila pembatasan waktu harus dijalankan dengan baik karena kebutuhan masyarakat di rest area cukup banyak, namun lokasi yang tersedia tak sebanding.

"Maka aturan 30 menit saya kira memadai," tegasnya.

Sebelumnya Jasa Marga menegaskan bila pihaknya akan menerapkan sistem buka tutup rest area saat mudik Lebaran 2022. Hal ini dilakukan mengingat Tempat Istirahat dan Pelayan (TIP) berpotensi menjadi tempat berkumpul.

Photo : Jasa Marga


Terkini

news
SIM keliling Bandung

Catat Lokasi SIM Keliling Bandung 4 Maret 2026, Awas Salah Jadwal

Untuk mengurus dokumen berkendara bisa melalui banyak cara, seperti dengan mendatangi SIM keliling Bandung

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Tempat Hari Ini 4 Maret 2026

Alternatif buat melayani perpanjangan di samping Satpas, SIM keliling Jakarta disebar di lima lokasi berbeda

mobil
Honda Super One

Honda Super One Diduga Terdaftar di RI, Nilai Jualnya Rp 257 Juta

Mobil listrik Honda Super One diyakini kuat jadi EV teranyar dari PT HPM yang masuk Indonesia tahun ini

mobil
Harga Mobil Listrik Maret 2026

Harga Mobil Listrik Maret 2026, Stabil Mulai Rp 100 Jutaan

Belum ada penyesuaian harga mobil listrik, ada pendatang baru seperti MG S5 EV dengan banderol Rp 300 jutaan

mobil
Mobil Listrik

Orang Indonesia Disebut Mulai Memandang Positif Hadirnya EV

Meskipun angka kepemilikannya masih 18 persen, konsumen Indonesia melihat EV sebagai sesuatu yang positif

mobil
BYD Haka Auto

Haka Auto Bakal Perbanyak Jaringan Diler BYD dan Denza di 2026

Haka Auto berkomitmen untuk membangun 10 diler BYD dan Denza di semester 1 2026 guna memperkuat posisi perusahaan

mobil
BYD

BYD Dikabarkan Bakal Luncurkan Mobil PHEV dengan Harga Terjangkau

BYD dikabarkan siap luncurkan mobil PHEV yang dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang mobil listrik

mobil
Penjualan Denza D9 Agustus 2025 Naik 28 Persen, Tembus 500 Unit

D9 Buktikan EV Premium Cocok Untuk Perjalanan Jauh

Denza D9 jadi pertimbangan sejumlah konsumen di segmen premium, tawarkan berbagai fitur dan keunggulan