Purbaya Pastikan Harga BBM Pertalite Tak Naik Sampai Akhir 2026
08 April 2026, 09:00 WIB
Lebih tepat sasaran, pengalihan subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) akan diberikan untuk 20.6 juta masyarakat Indonesia
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bantuan pengalihan subsidi BBM atau Bahan Bakar Minyak mencapai Rp24.17 triliun. Hal ini ditujukan untuk mengurangi tekanan terhadap masyarakat di tengah kenaikan beberapa harga barang pokok serta mengurangi angka kemiskinan.
“Harapannya ini dapat mengurangi tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan. Sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang hari ini dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga,” kata Sri Mulyani usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kerpresidenan, Jakarta.
Saat disinggung mengenai besaran subsidi BBM dalam APBN tahun berjalan setelah dilakukannya pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24.17 triliun tersebut, Sri Mulyani masih enggan berkomentar lebih detail. Pihaknya menilai saat ini pengumuman masih sebatas bantuan sosial yang akan diberikan.
"Saya mengumumkan hari ini untuk penambahan bansos (bantuan sosial) dulu, itu yang diinstruksikan," tegasnya.
Setelah adanya penetapan pengalihan subsidi BBM, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyebut bila bantuan sosial sudah dapat disalurkan pekan ini ke masyarakat.
Dalam penjelasannya terdapat tiga jenis bantuan dengan total Rp24.17/ triliun. Pertama Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 20.65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali dengan total anggaran Rp12.4 triliun.
BLT tersebut nantinya akan dibayar Rp300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.
Kedua, bantuan subisidi upah sebesar Rp600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3.5 juta per bulan yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9.6 triliun. Nantinya Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan petunjuk teknis untuk penyaluran bantuan subsidi tersebut.
Lalu ketiga, bantuan dari pemerintah daerah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebanyak Rp2.17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, nelayan dan bantuan tambahan perlindungan sosial.
Pemerintah terus menyiapkan sejumlah skema terkait perubahan kebijakan harga BBM subsidi seperti pertalite dan solar. Ini dilakukan agar kuota BBM subsidi dapat mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun sesuai pagu APBN Tahun 2022.
Adapun belanja subsidi dan kompensasi yang dikucurkan pemerintah hingga Agustus 2022 sudah mencapai Rp502.4 triliun. Subsidi ini terdiri dari energi Rp208.9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp293.5 triliun.
Saat ini kuota subsidi pertalite hanya tersisa 6 juta kiloliter dari 23 juta kiloliter subsidi yang disepakati hingga akhir 2022. Dengan kuota tersebut, Pemerintah memperkirakan pertalite subsidi akan habis pada Oktober 2022.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
08 April 2026, 09:00 WIB
01 April 2026, 09:00 WIB
01 April 2026, 07:00 WIB
01 Februari 2026, 07:00 WIB
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Terkini
25 April 2026, 15:00 WIB
Motul berkolaborasi dengan EMP untuk terlibat di ajang balap motor ketahanan FIM EWC World Endurance Championship
25 April 2026, 13:00 WIB
Changan memperkenalkan teknologi BlueCore Hybrid yang memiliki efisiensi dalam penggunaan bahan bakar
25 April 2026, 11:00 WIB
Lepas membawa beberapa produk unggulan dalam ajang Beijing Auto Show 2026, masing-masing adalah L4 dan L6
25 April 2026, 09:01 WIB
Marc Marquez dan Francesco Bagnaia mempunyai catatan apik meraih kemenangan dalam ajang MotoGP Spanyol 2026
25 April 2026, 08:56 WIB
Cargloss Group memasuki usia 40 tahun dan berganti kepemimpinan menuju masa depan lebih terintegrasi
24 April 2026, 20:33 WIB
Jetour Zongheng G700 jadi salah satu kandidat SUV PHEV baru di RI, mengisi kelas yang sama dengan Denza B5
24 April 2026, 17:30 WIB
Jetour G700 dan T2 i-DM dicoba oleh seluruh jurnalis dan influencer yang mengikuti ajang test drive eksklusif
24 April 2026, 15:00 WIB
Peraturan baru mengenai insentif EV tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ