Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu, Berlaku Hingga Akhir Tahun
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Masa berlaku pemutihan pajak DKI Jakarta diperpanjang oleh Bapenda guna memudahkan masyarakat melunasi tunggakan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota. Masyarakat bisa memanfaatkan hal tersebut hingga 23 Desember 2022.
Hal itu diketahui melalui postingan mereka di Instagram. Langkah tersebut dilakukan guna menjaring masyarakat yang masih belum melunasi kewajibannya.
“Berdasarkan SK Kaban (Kepala Badan) Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022, Penghapusan Sanksi Administrasi kini diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2022. Jadi jika belum menunaikan kewajibannya bayar sekarang juga,” bunyi pengumumannya.
Sebelumnya mereka telah mengeluarkan keputusan Kaban DKI jakarta nomor 1588 tentang penghapusan sanksi pajak daerah. Dalam surat tersebut rentang waktu penghapusan sanksi pajak daerah hanya sampai tanggal 15 Desember 2022.
“Dalam penerapannya animo masyarakat membayar pajak pada masa penghapusan sanksi pajak daerah sangatlah tinggi, bahkan hingga tanggal 15 Desember 2022 masih terdapat banyak masyarakat yang belum selesai dalam pengurusan pajak, padahal masyarakat tersebut sudah berharap mendapatkan penghapusan sanksi,” tutur mereka.
Berangkat dari hal tersebut maka Bapenda memutuskan pemutihan pajak DKI Jakarta diperpanjang. Ini bisa jadi momen untuk membayar denda supaya kendaraan tidak bodong.
Terlebih tahun 2023 pemerintah berencana menghapus data kendaraan bermotor yang menunggak kewajiban selama dua tahun berturut-turut. Dengan begitu STNK akan terblokir secara otomatis.
Selain itu Bapenda DKI jmelakukan penghapusan pajak parkir, pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air tanah serta pajak reklame.
Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta mengatakan bahwa keputusan untuk melakukan penghapusan pajak dilakukan meringankan beban masyarakat. Kebijakan bisa mempercepat target penerimaan juga stimulus bagi wajib pajak.
Guna memudahkan, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh dari Google Play maupun App Store.
Aplikasi ini merupakan salah satu program unggulan Korlantas Polri dalam hal pembayaran pajak. Beragam pengembangan sudah dilakukan sehingga aplikasi dapat digunakan di seluruh Indonesia
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi
02 Oktober 2025, 12:00 WIB
Bos Gresini Racing mengaku sangat terkesan dengan kemampuan Veda Ega Pratama saat beraksi di dalam lintasan
02 Oktober 2025, 11:00 WIB
GIIAS Bandung 2025 memberikan kemudahan untuk masyarakat Jawa Barat yang ingin membeli mobil atau motor baru
02 Oktober 2025, 10:00 WIB
Federal mengaku tidak merasa dampak dari lesunya pasar motor baru yang sedang terjadi dalam beberapa waktu
02 Oktober 2025, 09:00 WIB
Mayoritas merek tidak melakukan penyesuaian, berikut daftar harga mobil listrik di RI per Oktober 2025
02 Oktober 2025, 08:00 WIB
Honda hadirkan seluruh line up mobil hybrid di GIIAS 2025 termasuk Step Wgn yang baru meluncur di Indonesia
02 Oktober 2025, 07:00 WIB
Vivo dan BP batal beli BBM dari Pertamina karena adanya kandungan etanol pada base feul BBM yang ditawarkan