Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2026
13 Januari 2026, 16:00 WIB
Masa berlaku pemutihan pajak DKI Jakarta diperpanjang oleh Bapenda guna memudahkan masyarakat melunasi tunggakan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota. Masyarakat bisa memanfaatkan hal tersebut hingga 23 Desember 2022.
Hal itu diketahui melalui postingan mereka di Instagram. Langkah tersebut dilakukan guna menjaring masyarakat yang masih belum melunasi kewajibannya.
“Berdasarkan SK Kaban (Kepala Badan) Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022, Penghapusan Sanksi Administrasi kini diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2022. Jadi jika belum menunaikan kewajibannya bayar sekarang juga,” bunyi pengumumannya.
Sebelumnya mereka telah mengeluarkan keputusan Kaban DKI jakarta nomor 1588 tentang penghapusan sanksi pajak daerah. Dalam surat tersebut rentang waktu penghapusan sanksi pajak daerah hanya sampai tanggal 15 Desember 2022.
“Dalam penerapannya animo masyarakat membayar pajak pada masa penghapusan sanksi pajak daerah sangatlah tinggi, bahkan hingga tanggal 15 Desember 2022 masih terdapat banyak masyarakat yang belum selesai dalam pengurusan pajak, padahal masyarakat tersebut sudah berharap mendapatkan penghapusan sanksi,” tutur mereka.
Berangkat dari hal tersebut maka Bapenda memutuskan pemutihan pajak DKI Jakarta diperpanjang. Ini bisa jadi momen untuk membayar denda supaya kendaraan tidak bodong.
Terlebih tahun 2023 pemerintah berencana menghapus data kendaraan bermotor yang menunggak kewajiban selama dua tahun berturut-turut. Dengan begitu STNK akan terblokir secara otomatis.
Selain itu Bapenda DKI jmelakukan penghapusan pajak parkir, pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air tanah serta pajak reklame.
Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta mengatakan bahwa keputusan untuk melakukan penghapusan pajak dilakukan meringankan beban masyarakat. Kebijakan bisa mempercepat target penerimaan juga stimulus bagi wajib pajak.
Guna memudahkan, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh dari Google Play maupun App Store.
Aplikasi ini merupakan salah satu program unggulan Korlantas Polri dalam hal pembayaran pajak. Beragam pengembangan sudah dilakukan sehingga aplikasi dapat digunakan di seluruh Indonesia
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Januari 2026, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
Terkini
14 Februari 2026, 13:03 WIB
Peserta test drive unit andalan Suzuki di IIMS 2026 bisa mendapatkan beragam hadiah-hadiah yang menarik
14 Februari 2026, 13:00 WIB
DFSK Super Cab digunakan oleh BNPB sebagai unit water treatment yang ditempatkan di lokasi-lokasi bencana
14 Februari 2026, 12:00 WIB
Kehadiran Denza B5 langsung mencuri perhatian banyak pihak, pencinta otomotif penasaran dengan produk tersebut
14 Februari 2026, 12:00 WIB
Jaecoo J5 EV yang ramai dipesan oleh masyarakat Indonesia telah menunjuk UFilm sebagai pemasok kaca film resmi
14 Februari 2026, 11:00 WIB
Jetour menggandeng beberapa pihak dalam melakukan investigasi terbakarnya T2, seperti Kemenhub dan KNKT
14 Februari 2026, 10:30 WIB
BYD berhasil dorong penjualan mobil listrik nasional dengan mencatatkan angka penjualan sebesar 54.000 unit di 2025
14 Februari 2026, 10:00 WIB
F4 Indonesia siap digelar pada ajang Mandalika Festival of Speed di pertengahan 2026 dengan dua konsep balap
14 Februari 2026, 09:00 WIB
Denza memboyong MPV mewah D9 dan memperkenalkan produk SUV baru, Denza B5 di pameran BCA Expoversary 2026