Pemerintah Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
01 Oktober 2024, 21:00 WIB
Masa berlaku pemutihan pajak DKI Jakarta diperpanjang oleh Bapenda guna memudahkan masyarakat melunasi tunggakan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota. Masyarakat bisa memanfaatkan hal tersebut hingga 23 Desember 2022.
Hal itu diketahui melalui postingan mereka di Instagram. Langkah tersebut dilakukan guna menjaring masyarakat yang masih belum melunasi kewajibannya.
“Berdasarkan SK Kaban (Kepala Badan) Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022, Penghapusan Sanksi Administrasi kini diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2022. Jadi jika belum menunaikan kewajibannya bayar sekarang juga,” bunyi pengumumannya.
Sebelumnya mereka telah mengeluarkan keputusan Kaban DKI jakarta nomor 1588 tentang penghapusan sanksi pajak daerah. Dalam surat tersebut rentang waktu penghapusan sanksi pajak daerah hanya sampai tanggal 15 Desember 2022.
“Dalam penerapannya animo masyarakat membayar pajak pada masa penghapusan sanksi pajak daerah sangatlah tinggi, bahkan hingga tanggal 15 Desember 2022 masih terdapat banyak masyarakat yang belum selesai dalam pengurusan pajak, padahal masyarakat tersebut sudah berharap mendapatkan penghapusan sanksi,” tutur mereka.
Berangkat dari hal tersebut maka Bapenda memutuskan pemutihan pajak DKI Jakarta diperpanjang. Ini bisa jadi momen untuk membayar denda supaya kendaraan tidak bodong.
Terlebih tahun 2023 pemerintah berencana menghapus data kendaraan bermotor yang menunggak kewajiban selama dua tahun berturut-turut. Dengan begitu STNK akan terblokir secara otomatis.
Selain itu Bapenda DKI jmelakukan penghapusan pajak parkir, pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air tanah serta pajak reklame.
Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta mengatakan bahwa keputusan untuk melakukan penghapusan pajak dilakukan meringankan beban masyarakat. Kebijakan bisa mempercepat target penerimaan juga stimulus bagi wajib pajak.
Guna memudahkan, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh dari Google Play maupun App Store.
Aplikasi ini merupakan salah satu program unggulan Korlantas Polri dalam hal pembayaran pajak. Beragam pengembangan sudah dilakukan sehingga aplikasi dapat digunakan di seluruh Indonesia
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Oktober 2024, 21:00 WIB
09 September 2024, 19:09 WIB
03 Agustus 2024, 18:49 WIB
09 Juli 2024, 08:00 WIB
11 Juni 2024, 16:00 WIB
Terkini
15 November 2024, 13:00 WIB
Daftar kantong parkir di GBK saat laga Indonesia lawan Jepang sebenarnya sudah disediakan namun jumlahnya terbatas
15 November 2024, 12:00 WIB
Piaggio Indonesia mengaku tidak masalah para pabrikan Jepang membuat matic berdesain klasik seperti Vespa
15 November 2024, 11:00 WIB
Disebut meluncur tahun depan, sub merek Flying Flea bakal pasarkan lini motor listrik dari Royal Enfield
15 November 2024, 10:00 WIB
Ganjil genap Puncak kembali digelar dengan pengawasan ketat namun ada jalur alternatif favorit buat masyarakat
15 November 2024, 09:00 WIB
Industri otomotif tengah alami penurun, Mazda terkena imbas dan andalkan pameran buat dorong penjualan
15 November 2024, 08:00 WIB
Menurut Roy, saat ini bila konsumen ingin memiliki Suzuki Jimny indennya sudah tidak terlalu lama lagi
15 November 2024, 07:00 WIB
Polisi gelar rekayasa lalu lintas saat laga kualifikasi Piala Dunia 2026 timnas Indonesia lawan Jepang
15 November 2024, 06:00 WIB
Terdapat lima SIM Keliling Jakarta yang melayani para masyarakat buat mengurus dokumen berkendara mereka