Mengenal Perbedaan Warna Pada Rambu Penunjuk Jalan

Rambu penunjuk jalan memiliki warna llatar berbeda untuk memundahkan masyarakat memahami arahan agar tidak tersesat

Mengenal Perbedaan Warna Pada Rambu Penunjuk Jalan
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Minggu, 07 September 2025 | 13:00 WIB

KatadataOTO – Pemerintah telah memberikan sejumlah rambu penunjuk jalan untuk memudahkan masyarakat berpergian. Dengan ini maka diharapkan risiko tersesat saat melintasi daerah yang jarang dilalui bisa berkurang.

Biasanya papan penunjuk jalan memiliki tiga warna latar yaitu hijau, biru dan coklat dengan tulisan putih. Meski memiliki fungsi serupa, masing-masing memiliki maksud berbeda.

Perbedaan ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Pada pasal 3 disampaikan bahwa rambu lalu lintas terdisi atas beberapa jenis termasuk perintah dan petunjuk.

Rambu penunjuk jalan
Photo : KatadataOTO
Kemudian di pasal 15 disebutkan bahwa rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan.

Lebih lanjut, pada pasal 17 disebutkan bahwa rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 2 memiliki warna dasar biru, garis tepi, lambang, huruf dan atau angka serta kata-kata berwarna putih.

Saat menemui rambu perintah berwarna biru penunjuk lokasi, maka pengemudi harus tetap berada lajur yang ditunjuk.

Sementara rambu berlatar hijau digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau memberi informasi lain. Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Ada pun rambu penunjuk berlatar belakang warna hijau, garis tepi putih, lambang, huruf serta angka putih, merupakan rambu petunjuk yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan, juga sebagai petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu.

Beda warna rambu
Photo : KatadataOTO

Rambu berwarna ini biasanya ditemukan di jalan raya atau tol sebagai penunjuk lokasi dan biasanya dipasang sebelum kota atau daerah yang dituju. Sehingga pengemudi masih bisa memilih, mau melintasi jalur tersebut atau tidak.

Selain itu ada juga rambu penunjuk jalan berwarna coklat, tepi garis, lambang, huruf maupun angka putih. Berdasarkan pasal 19 ini adalah rambu jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata serta dapat menggunakan simbol atau lambang sesuai dengan kearifan lokal.


Terkini

mobil
Hyundai

Hyundai Ajak Empat Orang Nonton Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat

Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April

mobil
Sung Kang, Maxdecal

Maxdecal Gandeng Sung Kang Bawa Indonesia ke Panggung Global

Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial

motor
Omoway

Omoway Beri Subsidi Motor Pertamanya, Omo-X Dijual Rp 35 Jutaan

Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia

mobil
BYD Atto 1

BYD Atto 1 Versi Baru Meluncur, Ada Tambahan LiDAR

Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru

mobil
Chery QQ

Belum Rilis, Chery QQ 3 EV Bisa Dipesan Dengan Modal Rp 5 Juta

Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta

mobil
Changan REEV

Changan Optimistis Mobil REEV Diminati di Daerah

Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta

komunitas
Suzuki

Burgman Fun Rally 2026 Jadi Wadah Kumpul Komunitas Motor Suzuki

Suzuki menggelar Burgman Fun Rally 2026 untuk mendekatkan diri kepada para konsumen kendaraan roda dua mereka

komunitas
Maxi Tour Boemi Nusantara 2026

Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 Jelajah Pintu Gerbang Sumatera

Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 di Pulau Sumatera resmi berakhir setelah JMC diajak menjelajah ke Lampung