Mengenal Yellow Box Junction, Pelanggar Bisa Ditilang Rp 500.000
04 Oktober 2024, 15:00 WIB
Rambu penunjuk jalan memiliki warna llatar berbeda untuk memundahkan masyarakat memahami arahan agar tidak tersesat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah telah memberikan sejumlah rambu penunjuk jalan untuk memudahkan masyarakat berpergian. Dengan ini maka diharapkan risiko tersesat saat melintasi daerah yang jarang dilalui bisa berkurang.
Biasanya papan penunjuk jalan memiliki tiga warna latar yaitu hijau, biru dan coklat dengan tulisan putih. Meski memiliki fungsi serupa, masing-masing memiliki maksud berbeda.
Perbedaan ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Pada pasal 3 disampaikan bahwa rambu lalu lintas terdisi atas beberapa jenis termasuk perintah dan petunjuk.
Kemudian di pasal 15 disebutkan bahwa rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan.
Lebih lanjut, pada pasal 17 disebutkan bahwa rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 2 memiliki warna dasar biru, garis tepi, lambang, huruf dan atau angka serta kata-kata berwarna putih.
Saat menemui rambu perintah berwarna biru penunjuk lokasi, maka pengemudi harus tetap berada lajur yang ditunjuk.
Sementara rambu berlatar hijau digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau memberi informasi lain. Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Ada pun rambu penunjuk berlatar belakang warna hijau, garis tepi putih, lambang, huruf serta angka putih, merupakan rambu petunjuk yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan, juga sebagai petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu.
Rambu berwarna ini biasanya ditemukan di jalan raya atau tol sebagai penunjuk lokasi dan biasanya dipasang sebelum kota atau daerah yang dituju. Sehingga pengemudi masih bisa memilih, mau melintasi jalur tersebut atau tidak.
Selain itu ada juga rambu penunjuk jalan berwarna coklat, tepi garis, lambang, huruf maupun angka putih. Berdasarkan pasal 19 ini adalah rambu jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata serta dapat menggunakan simbol atau lambang sesuai dengan kearifan lokal.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Oktober 2024, 15:00 WIB
Terkini
07 September 2025, 11:00 WIB
Pilihan Toyota Avanza bekas di awal September 2025 sangat beragam dengan banyak pilihan termasuk TDP Rp 5 juta
07 September 2025, 09:00 WIB
Aismoli berharap insentif motor listrik bisa segera dicairkan, bahkan dapat dijalankan dalam jangka panjang
07 September 2025, 07:00 WIB
Berikut deretan koleksi kendaraan anggota DPR nonaktif Eko Patrio mengacu pada LHKPN-nya, ada Jeep Rubicon
06 September 2025, 20:43 WIB
Marc Marquez menjadi pemenang di sprint race MotoGP Catalunya 2025 usai sang adik terjatuh di lap kedelapan
06 September 2025, 15:00 WIB
MotoGP Catalunya 2025 bisa jadi akhir dari 14 kemenangan beruntun Marc Marquez yang diperoleh sejak Aragon
06 September 2025, 13:00 WIB
Conor McGregor mencalonkan diri menjadi presiden Irlandia untuk pemilu yang akan datang, koleksi mobil miliknya jadi perhatian
06 September 2025, 11:00 WIB
Pemerintah mengklaim bahwa arus lalu lintas di awal libur Maulid Nabi Muhammad SAW masih terkendali dengan baik
06 September 2025, 09:00 WIB
SUV hybrid Suzuki Victoris resmi diperkenalkan di pasar India, akan diekspor ke lebih dari 100 negara