Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Mei, Berikut Jadwalnya
02 Mei 2024, 07:10 WIB
Ada beberapa jenis SIM di Indonesia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, simak rincian dan definisinya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan salah satu dokumen wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor. Kartu ini juga didefinisikan sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bahwa seseorang memenuhi syarat mengemudikan kendaraan bermotor.
Beberapa fungsi utama dari SIM yakni sarana identifikasi atau jati diri seseorang, alat bukti dan sarana pelayanan masyarakat. Aturan kepemilikan SIM diatur tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 Nomor 14 Tahun 1992 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).
Di luar SIM yang berlaku di Indonesia, Korlantas Polri juga dapat menerbitkan dokumen khusus penggunaan di luar negeri yakni SIM Internasional.
Secara definitif SIM Internasional digunakan untuk mengemudikan kendaraan di 92 negara yang mengakui, menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina 1968.
Mengacu pada dasar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic 1968), SIM Internasional diatur berdasarkan Annexe 7.
Berbeda dibandingkan SIM pada umumnya, SIM Internasional punya masa berlaku lebih terbatas yakni 3 tahun.
Untuk diketahui setiap kendaraan di Indonesia memiliki persyarata SIM berbeda. Misal kendaraan berat dengan bobot kisaran 3.500 kg atau lebih, pengemudi wajib memiliki SIM B1 ataupun B2 golongan umum atau perseorangan.
Mobil dan motor juga mempunyai persyaratan berbeda. SIM untuk pengemudi kendaraan roda empat yakni SIM A, sementara motor diwajibkan punya SIM C.
Kendaraan roda dua yang memiliki kapasitas cc lebih besar juga diharuskan memiliki SIM sesuai motor digunakan, ada C1 dan C2. Hal ini berkaitan dengan keselamatan dan keterampilan mengemudikan motor.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Mei 2024, 07:10 WIB
01 Mei 2024, 17:00 WIB
01 Mei 2024, 05:30 WIB
30 April 2024, 05:30 WIB
29 April 2024, 06:09 WIB
Terkini
02 Mei 2024, 14:14 WIB
Punya masa berlaku terbatas seperti SIM, berikut kami rangkum cara dan biaya perpanjang STNK per Mei 2024
02 Mei 2024, 12:00 WIB
Vespa Babe Cabita dilelang dengan harga dimulai dari Rp 70 juta namun kini sudah melejit hingga Rp 150 juta
02 Mei 2024, 11:00 WIB
Berkomitmen membantu turunkan emisi karbon, 10 persen armada taksi Bluebird akan pakai mobil listrik per 2030
02 Mei 2024, 10:00 WIB
Hadir di PEVS 2024 sebagai prototipe, berikut spesifikasi Electro ML01 yang bakal dijual di bawah Rp 20 juta
02 Mei 2024, 09:00 WIB
Berikut ini daftar lengkap harga BBM Shell, BP AKR, hingga Vivo yang baru mengalami kenaikan di Mei 2024
02 Mei 2024, 08:00 WIB
Tampil dalam pameran PEVS 2024, berikut spesifikasi Wuling Cloud EV yang dilengkapi banyak fitur kekinian
02 Mei 2024, 07:13 WIB
Layanan SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda dan berpindah setiap hari, berikut informasinya
02 Mei 2024, 07:10 WIB
SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi dari lima tempat berbeda hari ini buat melayani warga Ibu Kota