Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 15 Agustus
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ada beberapa jenis SIM di Indonesia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, simak rincian dan definisinya
Oleh Serafina Ophelia
Pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua wajib punya SIM C. Jenis ini masih dibagi jadi tiga kategori tergantung kapasitas silinder motor.
SIM C untuk motor berkapasitas di bawah 250 cc, C1 motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan C2 buat pengendara sepeda motor berkapasitas di atas 500 cc.
Penerbitan SIM C dilakukan bertahap. Berarti jika ingin memiliki SIM C1, maka harus terlebih dulu sudah punya SIM C selama satu tahun dan seterusnya.
Lalu juga ada persyaratan batas usia pemohon sebagai berikut:
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan SIM C yakni Rp100.000.
Terbagi jadi dua, SIM D setara SIM C dan SIM D1 setara SIM A. Hanya saja jenis ini diterbitkan bagi pemohon penyandang disabilitas.
Punya ketentuan berbeda karena buat SIM D kendaraan boleh mendapatkan modifikasi atau ubahan untuk mengakomodir keamanan pengemudi disabilitas. Biaya mulai dari Rp50.000 sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
13 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
16 Agustus 2025, 22:52 WIB
Marc Marquez menangkan sprint race MotoGP Austria 2025 usai menundukkan Alex di Sirkuit Red Bull Ring
16 Agustus 2025, 15:00 WIB
Perang harga dinilai sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya PHK, Hyundai menghindari hal tersebut
16 Agustus 2025, 13:00 WIB
Toyota Kijang Innova diesel bekas lansiran 2024 menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena ada cicilan ringan
16 Agustus 2025, 11:00 WIB
Insentif motor listrik ditargetkan terbit tahun ini menunggu Rakortas, Honda masih tunggu kepastiannya
16 Agustus 2025, 09:00 WIB
Macet horor tengah melanda ruas Jalan TB Simatupang dalam beberapa waktu belakangan karena ada sejumlah galian
16 Agustus 2025, 07:00 WIB
Dinas Perhubungan beri tarif khusus transportasi umum di Ibu Kota menjadi hanya Rp 80 pada 17 hingga 18 Agustus
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas
15 Agustus 2025, 20:00 WIB
Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini