189.434 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di Libur Tahun Baru Islam
28 Juni 2025, 09:00 WIB
Menjelang akhir tahun sejumlah ruas jalan tol dioperasikan tanpa tarif, ini pengertian jalan tol fungsional
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Sejumlah jalan tol dibuka secara fungsional untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur Nataru (Natal dan tahun baru). Saat ini ada 10 tol baru dibuka dengan 8 di antaranya merupakan tol fungsional.
Tol fungsional ini bisa dimanfaatkan secara gratis oleh para pengendara selama periode Nataru. Namun kartu elektronik atau e-toll tetap diperlukan untuk tapping pada gerbang tol.
Dikutip dari laman BPJT, Selasa (27/12) jalan tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan darurat dibuka secara sementara untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas kendaraan di waktu tertentu.
Jalan tol dibuka dengan tetap melihat kondisi dan pelaksanaan konstruksi di lapangan. Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh pengendara saat akan menggunakan jalan tol fungsional.
Untuk diketahui jalan tol fungsional bisa dilalui pengendara untuk sampai ke wilayah tertentu dengan waktu tempuh lebih cepat ketimbang melewati jalur biasa. Pengguna jalan yang melintas tidak dikenakan biaya apapun.
Kemudian secara teknis jalan tol fungsional sebenarnya belum memenuhi sejumlah persyaratan, alias masih ada bagian-bagian yang belum sempurna.
Misalnya kerataan jalan hingga sisa konstruksi di area sisi kanan dan kiri jalan tol. Untuk itu jalan tol ini dilengkapi rambu yang harus diperhatikan pengemudi.
Jika jalan tol tersebut cukup panjang maka umumnya akan tersedia rest area sementara dan juga pengisian BBM (bahan bakar minyak), bengkel hingga pos polisi.
Tidak seperti jalan tol pada umumnya, jalan tol fungsional memiliki jam operasional terbatas. Tol ini ditutup setiap malam demi keselamatan pengendara mengingat jalurnya belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal.
Di jalan tol pastinya ada batas kecepatan maksimal. Dijelaskan oleh BPJT kecepatan maksimal berkendara di jalan tol fungsional ialah 40 km/jam karena kondisi jalan belum sepenuhnya mulus.
Jika melampaui batas kecepatan yang ditentukan maka dapat memicu debu berlebih. Dalam kondisi jalan basah ketika hujan, jarak pandang minim dan jalan belum mulus dapat membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Terakhir perhatikan juga aturan berkendara serta rambu petunjuk yang sudah disiapkan oleh petugas di jalan tol fungsional. Perlu lebih berhati-hati mengingat jalan tol fungsional masih memiliki sejumlah kekurangan alias belum sepenuhnya siap digunakan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Juni 2025, 09:00 WIB
04 Juni 2025, 21:06 WIB
02 Juni 2025, 23:00 WIB
07 April 2025, 13:00 WIB
03 April 2025, 12:00 WIB
Terkini
30 Juni 2025, 22:08 WIB
Polda Metro Jaya menyediakan perpanjang SIM gratis besok dalam rangka perayaan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
30 Juni 2025, 20:00 WIB
Pembangunan pabrik Mazda di Indonesia diklaim masih berjalan dan bakal segera rampung untuk penuhi pasar otomotif
30 Juni 2025, 19:00 WIB
Alex Marquez harus jalani operasi di Spanyol setelah tangan kirinya retak akibat kecelakaan di MotoGP Belanda
30 Juni 2025, 18:00 WIB
Jaecoo Indonesia ungkap alasan harga J7 SHS belum juga diumumkan ke konsumen sejak perkenalannya di IIMS 2025
30 Juni 2025, 17:00 WIB
Mazda siap meluncurkan dua mobil baru di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show 2025 bulan depan
30 Juni 2025, 16:23 WIB
Aion UT disinyalir segera meluncur buat konsumen Tanah Air dalam waktu dekat, berikut spesifikasinya
30 Juni 2025, 14:17 WIB
Perwakilan Aprilia akhirnya bersuara soal rumor kepindahan Jorge Martin ke Honda Racing di MotoGP 2026
30 Juni 2025, 13:30 WIB
Dinilai beri banyak dampak negatif termasuk untuk konsumen, GWM tak mau ikuti strategi pabrikan Cina lain