Jangan Mendahului Lewat Bahu Jalan Tol, Dendanya Besar
26 Desember 2025, 07:00 WIB
Menjelang akhir tahun sejumlah ruas jalan tol dioperasikan tanpa tarif, ini pengertian jalan tol fungsional
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Sejumlah jalan tol dibuka secara fungsional untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur Nataru (Natal dan tahun baru). Saat ini ada 10 tol baru dibuka dengan 8 di antaranya merupakan tol fungsional.
Tol fungsional ini bisa dimanfaatkan secara gratis oleh para pengendara selama periode Nataru. Namun kartu elektronik atau e-toll tetap diperlukan untuk tapping pada gerbang tol.
Dikutip dari laman BPJT, Selasa (27/12) jalan tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan darurat dibuka secara sementara untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas kendaraan di waktu tertentu.
Jalan tol dibuka dengan tetap melihat kondisi dan pelaksanaan konstruksi di lapangan. Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh pengendara saat akan menggunakan jalan tol fungsional.
Untuk diketahui jalan tol fungsional bisa dilalui pengendara untuk sampai ke wilayah tertentu dengan waktu tempuh lebih cepat ketimbang melewati jalur biasa. Pengguna jalan yang melintas tidak dikenakan biaya apapun.
Kemudian secara teknis jalan tol fungsional sebenarnya belum memenuhi sejumlah persyaratan, alias masih ada bagian-bagian yang belum sempurna.
Misalnya kerataan jalan hingga sisa konstruksi di area sisi kanan dan kiri jalan tol. Untuk itu jalan tol ini dilengkapi rambu yang harus diperhatikan pengemudi.
Jika jalan tol tersebut cukup panjang maka umumnya akan tersedia rest area sementara dan juga pengisian BBM (bahan bakar minyak), bengkel hingga pos polisi.
Tidak seperti jalan tol pada umumnya, jalan tol fungsional memiliki jam operasional terbatas. Tol ini ditutup setiap malam demi keselamatan pengendara mengingat jalurnya belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal.
Di jalan tol pastinya ada batas kecepatan maksimal. Dijelaskan oleh BPJT kecepatan maksimal berkendara di jalan tol fungsional ialah 40 km/jam karena kondisi jalan belum sepenuhnya mulus.
Jika melampaui batas kecepatan yang ditentukan maka dapat memicu debu berlebih. Dalam kondisi jalan basah ketika hujan, jarak pandang minim dan jalan belum mulus dapat membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Terakhir perhatikan juga aturan berkendara serta rambu petunjuk yang sudah disiapkan oleh petugas di jalan tol fungsional. Perlu lebih berhati-hati mengingat jalan tol fungsional masih memiliki sejumlah kekurangan alias belum sepenuhnya siap digunakan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Desember 2025, 07:00 WIB
19 Desember 2025, 07:00 WIB
12 Desember 2025, 19:00 WIB
09 Desember 2025, 12:03 WIB
03 November 2025, 08:00 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV