Mengenal Arti Jalan Tol Fungsional

Menjelang akhir tahun sejumlah ruas jalan tol dioperasikan tanpa tarif, ini pengertian jalan tol fungsional

Mengenal Arti Jalan Tol Fungsional
Serafina Ophelia

TRENOTO – Sejumlah jalan tol dibuka secara fungsional untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur Nataru (Natal dan tahun baru). Saat ini ada 10 tol baru dibuka dengan 8 di antaranya merupakan tol fungsional.

Tol fungsional ini bisa dimanfaatkan secara gratis oleh para pengendara selama periode Nataru. Namun kartu elektronik atau e-toll tetap diperlukan untuk tapping pada gerbang tol.

Dikutip dari laman BPJT, Selasa (27/12) jalan tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan darurat dibuka secara sementara untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas kendaraan di waktu tertentu.

Jalan tol dibuka dengan tetap melihat kondisi dan pelaksanaan konstruksi di lapangan. Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh pengendara saat akan menggunakan jalan tol fungsional.

Photo : Jasa Marga

Untuk diketahui jalan tol fungsional bisa dilalui pengendara untuk sampai ke wilayah tertentu dengan waktu tempuh lebih cepat ketimbang melewati jalur biasa. Pengguna jalan yang melintas tidak dikenakan biaya apapun.

Kemudian secara teknis jalan tol fungsional sebenarnya belum memenuhi sejumlah persyaratan, alias masih ada bagian-bagian yang belum sempurna.

Misalnya kerataan jalan hingga sisa konstruksi di area sisi kanan dan kiri jalan tol. Untuk itu jalan tol ini dilengkapi rambu yang harus diperhatikan pengemudi.

Baca juga: 5 Tips Berkendara Aman selama Libur Nataru

Jika jalan tol tersebut cukup panjang maka umumnya akan tersedia rest area sementara dan juga pengisian BBM (bahan bakar minyak), bengkel hingga pos polisi.

Tidak seperti jalan tol pada umumnya, jalan tol fungsional memiliki jam operasional terbatas. Tol ini ditutup setiap malam demi keselamatan pengendara mengingat jalurnya belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal.

Di jalan tol pastinya ada batas kecepatan maksimal. Dijelaskan oleh BPJT kecepatan maksimal berkendara di jalan tol fungsional ialah 40 km/jam karena kondisi jalan belum sepenuhnya mulus.

Photo : Jasa Marga

Jika melampaui batas kecepatan yang ditentukan maka dapat memicu debu berlebih. Dalam kondisi jalan basah ketika hujan, jarak pandang minim dan jalan belum mulus dapat membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Terakhir perhatikan juga aturan berkendara serta rambu petunjuk yang sudah disiapkan oleh petugas di jalan tol fungsional. Perlu lebih berhati-hati mengingat jalan tol fungsional masih memiliki sejumlah kekurangan alias belum sepenuhnya siap digunakan.


Terkini

mobil
Hyundai

Hyundai Ajak Empat Orang Nonton Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat

Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April

mobil
Sung Kang, Maxdecal

Maxdecal Gandeng Sung Kang Bawa Indonesia ke Panggung Global

Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial

motor
Omoway

Omoway Beri Subsidi Motor Pertamanya, Omo-X Dijual Rp 35 Jutaan

Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia

mobil
BYD Atto 1

BYD Atto 1 Versi Baru Meluncur, Ada Tambahan LiDAR

Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru

mobil
Chery QQ

Belum Rilis, Chery QQ 3 EV Bisa Dipesan Dengan Modal Rp 5 Juta

Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta

mobil
Changan REEV

Changan Optimistis Mobil REEV Diminati di Daerah

Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta

komunitas
Suzuki

Burgman Fun Rally 2026 Jadi Wadah Kumpul Komunitas Motor Suzuki

Suzuki menggelar Burgman Fun Rally 2026 untuk mendekatkan diri kepada para konsumen kendaraan roda dua mereka

komunitas
Maxi Tour Boemi Nusantara 2026

Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 Jelajah Pintu Gerbang Sumatera

Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 di Pulau Sumatera resmi berakhir setelah JMC diajak menjelajah ke Lampung