Masa Berlaku SIM Digugat ke MK, Harus Bisa Seumur Hidup

Seorang warga berprofesi sebagai advokat menggugat masa berlaku SIM ke MK untuk diubah menjadi seumur hidup

Masa Berlaku SIM Digugat ke MK, Harus Bisa Seumur Hidup

TRENOTOMasa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4.

Selain itu tertuang di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.

"SIM Ranmor Perseorangan serta SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a maupun b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan juga dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," bunyi peraturannya.

Photo : Korlantas Polri

Kemudian jika SIM sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang. Anda harus menjalani proses penerbitan lagi di Satpas Daan Mogot.

Namun hal tersebut dianggap merugikan oleh seorang warga bernama Arifin Purwanto. Pria yang bekerja sebagai advokat itu lantas menggugat masa berlaku SIM ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023

Arifin merasa dirugikan bila memperpanjang SIM saat akan kedaluwarsa. Di lain sisi tidak ada dasar hukum serta tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana.

"Setiap perpanjangan, misalnya lima tahun lalu saya mendapatkan SIM setelah itu habis kami wajib mengurusnya kedua kali. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru. Tentu berbanding terbalik dengan KTP," kata Arifin saat sidang seperti dikutip dari laman resmi MK, Jumat (12/5).

Lebih jauh Arifin mengungkapkan kalau pemohon bakal mengeluarkan biaya, tenaga serta waktu guna proses memperpanjang masa berlaku SIM.

Kemudian dia mengurai bagaimana kesulitan setiap pemohon untuk mendapat dokumen berkendara mulai dari ujian teori.

Baca Juga: Manggung di GBK, Harga Tiket Coldplay Setara Honda Beat Bekas

Pertama hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban benar dan salah. Namun hanya diberitahu kalau tak lulus.

Selanjutnya tolak ukur materi ujian teori serta praktik tidak jelas dasar hukumnya, lalu ia meragukan hal tersebut apakah sudah berdasarkan kajian dari lembaga berkompeten. Bagi Arifin ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut Advokat itu tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas juga angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian SIM. Maka pengendara akan mendapatkannya sering kali tidak lulus.


Terkini

mobil

Fitur Touchscreen Disebut Tidak Cocok Untuk Mobil

Desainer Ferrari menyebut fitur touchscreen hanya cocok untuk ponsel

mobil
AION UT

Penjualan GAC Aion Januari 2026, Jeblok Dibanding Desember 2025

GAC Aion mencatatkan penurunan penjualan retail di Januari 2026, jeblok 55 persen dibandingkan Desember 2025

mobil
Genesis

Harga Mobil Genesis di RI Terungkap, Sub Merek Premium Hyundai

Kehadiran sub merek premium Hyundai, Genesis semakin dekat ke pasar Indonesia, tawarkan empat model baru

motor
Motor bebek

Cek Harga Motor Bebek di Februari 2026, Honda Revo Rp 17 Jutaan

Motor bebek bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk bersilaturahmi ke rumah saudara saat Lebaran 2026

mobil
E9 PHEV

GAC Siapkan 5 Produk Baru di 2026, Tidak Cuma EV

GAC siapkan setidaknya lima model baru untuk diluncurkan di Indonesia dan tidak terpaku pada mobil listrik

mobil
Penjualan mobil pikap

Penjualan Mobil Pikap di Januari 2026, Turun dari Bulan Lalu

Penjualan mobil pikap di Januari 2026 mengalami penurunan dibanding Januari 2025 dengan jumlah cukup besar

mobil
Toyota Kijang Innova Reborn Dapat Pembaruan, Harga Belum Berubah

Penjualan Toyota Innova Reborn Diesel 2025 Masih Seksi

Toyota memastikan penjualan Innova Reborn diesel masih akan dilanjutkan tahun ini, peminatnya banyak

mobil
Lumin

Tanpa Insentif, Mobil Listrik Murah Diprediksi Kehilangan Peminat

Tidak adanya insentif mobil listrik CBU, akan mendorong masyarakat beralih ke produk-produk di segmen LCGC