Ganjil Genap Puncak Diusulkan Berlaku Buat Motor Saat Libur Nataru
04 Desember 2025, 08:00 WIB
aturan ganjil genap Jakarta hari ini kembali berlaku dan menjadi andalan untuk mengurangi kemacetan di berbagai lokasi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kemacetan lalu lintas yang terjadi di DKI Jakarta seakan sudah menjadi rutinitas bagi masyarakatnya. Terlebih pada jam-jam sibuk ketika orang sedang berangkat atau pulang kerja.
Oleh karena itu pemerintah DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar beragam strategi untuk mengurangi kemacetan. Salah satunya adalah menerapkan ganjil genap di sejumlah jalan protokol yang kerap terjadi kepadatan.
Berkat aturan ini maka kendaraan yang hendak melintas harus menyesuaikan tanggal dengan pelat nomor. Diharapkan masyarakat mengurungkan niatnya membawa mobil dalam beraktivitas.
Hari ini (17/03) adalah giliran mobil bernomor polisi ganjil untuk melintas bebas di berbagai ruas jalan di Ibu Kota. Sedangkan bagi pengendara kendaraan berpelat ganjil disarankan mencari rute alternatif atau menggunakan transportasi massal.
Pasalnya aturan ganjil genap Jakarta berlaku dua kali dalam sehari. Pelaksanaan saat pagi dilakukan pukul 06.00 hingga 10.00 WIB kemudian sore jam 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pelanggaran terhadap aturan akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beberapa kendaraan dipastikan mendapat pengecualian yaitu mobil dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle.
Namun tetap saja kemacetan terjadi di sejumlah titik. Oleh karena itu kepolisian menggelar contraflow di jalan tol dalam kota yang berlaku mulai km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 sampai jam 10.00 WIB.
Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
04 Desember 2025, 08:00 WIB
04 Desember 2025, 06:00 WIB
03 Desember 2025, 06:00 WIB
02 Desember 2025, 06:00 WIB
01 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
04 Desember 2025, 18:00 WIB
Marc Marquez sudah tidak mau hidup bersama dendam, ia hanya ingin menghormati para rival termasuk Rossi
04 Desember 2025, 17:00 WIB
Nama BYD King dan King L terdaftar di Indonesia, sedan berteknologi PHEV yang dijual dengan harga kompetitif
04 Desember 2025, 16:00 WIB
Keberadaan pabrik BYD dinilai bakal membawa dampak positif, sebab dapat menyerap banyak tenaga kerja di Subang
04 Desember 2025, 15:01 WIB
Pemerintah akhirnya resmi keluarkan aturan pembatasan angkutan barang saat libur Natal dan tahun baru 2026
04 Desember 2025, 14:00 WIB
Wuling New BinguoEV menjadi salah satu mobil listrik yang patut diperhitungkan bagi konsumen di Indonesia
04 Desember 2025, 13:00 WIB
Airlangga menyebut harga mobil di Indonesia tidak berkembang karena adanya pergeseran minat masyarakat
04 Desember 2025, 12:00 WIB
Motul Indonesia mengumumkan kerjasama terbaru dengan toko ritel dengan jaringan paling besar di Tanah Air
04 Desember 2025, 11:00 WIB
Perjanjian IEU-CEPA berpeluang membuat harga mobil yang diimpor dari Eropa termasuk BMW semakin kompetitif