Ganjil Genap Jakarta 15 Juli 2025, Masih Efektif Atasi Macet
15 Juli 2025, 06:00 WIB
aturan ganjil genap Jakarta hari ini kembali berlaku dan menjadi andalan untuk mengurangi kemacetan di berbagai lokasi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kemacetan lalu lintas yang terjadi di DKI Jakarta seakan sudah menjadi rutinitas bagi masyarakatnya. Terlebih pada jam-jam sibuk ketika orang sedang berangkat atau pulang kerja.
Oleh karena itu pemerintah DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar beragam strategi untuk mengurangi kemacetan. Salah satunya adalah menerapkan ganjil genap di sejumlah jalan protokol yang kerap terjadi kepadatan.
Berkat aturan ini maka kendaraan yang hendak melintas harus menyesuaikan tanggal dengan pelat nomor. Diharapkan masyarakat mengurungkan niatnya membawa mobil dalam beraktivitas.
Hari ini (17/03) adalah giliran mobil bernomor polisi ganjil untuk melintas bebas di berbagai ruas jalan di Ibu Kota. Sedangkan bagi pengendara kendaraan berpelat ganjil disarankan mencari rute alternatif atau menggunakan transportasi massal.
Pasalnya aturan ganjil genap Jakarta berlaku dua kali dalam sehari. Pelaksanaan saat pagi dilakukan pukul 06.00 hingga 10.00 WIB kemudian sore jam 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pelanggaran terhadap aturan akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beberapa kendaraan dipastikan mendapat pengecualian yaitu mobil dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle.
Namun tetap saja kemacetan terjadi di sejumlah titik. Oleh karena itu kepolisian menggelar contraflow di jalan tol dalam kota yang berlaku mulai km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 sampai jam 10.00 WIB.
Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Juli 2025, 06:00 WIB
14 Juli 2025, 06:00 WIB
11 Juli 2025, 14:00 WIB
11 Juli 2025, 06:00 WIB
10 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
15 Juli 2025, 22:00 WIB
Pengendara motor masih menjadi yang paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Jaya 2025
15 Juli 2025, 21:00 WIB
Hadapi persaingan ketat di segmen elektrifikasi, mobil listrik BMW akan dilengkapi teknologi dari Cina
15 Juli 2025, 20:00 WIB
Pemerintah Jawa Timur baru saja menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor buat para pelaku ojek online
15 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut sang manajer, Jorge Martin ingin tetap bertahan membela Aprilia Racing pada musim MotoGP 2026
15 Juli 2025, 18:00 WIB
BYD Atto 2 sudah terdaftar di Indonesia, NJKB-nya disebutkan mulai dari Rp 245 juta sampai Rp 281 jutaan
15 Juli 2025, 17:00 WIB
Sejumlah fitur dikabarkan bakal disematkan pada Hyundai Stargazer Cartenz termasuk kamera 360 untuk tingkatkan keselamatan
15 Juli 2025, 16:00 WIB
BAIC BJ30 Hybrid siap jadi pilihan baru SUV boxy ramah lingkungan, hadir perdana di RI melalui GIIAS 2025
15 Juli 2025, 15:00 WIB
IBID baru saja membuka kantor anyar di Jakarta Timur dengan berbagai fasilitas yang lebih lengkap lagi