Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 07 Agustus 2026
07 Agustus 2026, 06:00 WIB
aturan ganjil genap Jakarta hari ini kembali berlaku dan menjadi andalan untuk mengurangi kemacetan di berbagai lokasi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kemacetan lalu lintas yang terjadi di DKI Jakarta seakan sudah menjadi rutinitas bagi masyarakatnya. Terlebih pada jam-jam sibuk ketika orang sedang berangkat atau pulang kerja.
Oleh karena itu pemerintah DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar beragam strategi untuk mengurangi kemacetan. Salah satunya adalah menerapkan ganjil genap di sejumlah jalan protokol yang kerap terjadi kepadatan.
Berkat aturan ini maka kendaraan yang hendak melintas harus menyesuaikan tanggal dengan pelat nomor. Diharapkan masyarakat mengurungkan niatnya membawa mobil dalam beraktivitas.
Hari ini (17/03) adalah giliran mobil bernomor polisi ganjil untuk melintas bebas di berbagai ruas jalan di Ibu Kota. Sedangkan bagi pengendara kendaraan berpelat ganjil disarankan mencari rute alternatif atau menggunakan transportasi massal.
Pasalnya aturan ganjil genap Jakarta berlaku dua kali dalam sehari. Pelaksanaan saat pagi dilakukan pukul 06.00 hingga 10.00 WIB kemudian sore jam 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pelanggaran terhadap aturan akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beberapa kendaraan dipastikan mendapat pengecualian yaitu mobil dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle.
Namun tetap saja kemacetan terjadi di sejumlah titik. Oleh karena itu kepolisian menggelar contraflow di jalan tol dalam kota yang berlaku mulai km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 sampai jam 10.00 WIB.
Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 Agustus 2026, 06:00 WIB
06 Agustus 2026, 06:00 WIB
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
04 Agustus 2026, 06:00 WIB
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
07 Agustus 2026, 19:00 WIB
E-Clutch pada Honda NX500 memungkinkan pengendara tidak perlu menekan tuas kopling saat memindahkan gigi
07 Agustus 2026, 18:11 WIB
Astra Honda Safety Riding Instructors Competition diharapkan bisa menularkan cara berkendara yang aman
07 Agustus 2026, 15:00 WIB
Kerja sama antara Repsol dengan OLXmobbi di GIIAS 2026 diharapkan jadi sarana edukasi konsumen dalam merawat kendaraannya
07 Agustus 2026, 14:00 WIB
Hadir di segmen SUV 7 penumpang, Suzuki XL7 New Alpha Hybrid Berikan Sensasi Asyik Lewat Teknologi SHVS
07 Agustus 2026, 13:00 WIB
Hadir di ajang GIIAS 2026 Suzuki tampilkan deretan kendaraan hybrid andalannya mulai dari XL7 hingga Fronx
07 Agustus 2026, 12:05 WIB
Kia Indonesia menyediakan unit tes di area test drive GIIAS 2026 yang bisa dicoba para pengunjung sepanjang pameran
07 Agustus 2026, 11:06 WIB
Changan Deepal S05 BEV dan REEV hadir di pasar otomotif Indonesia dengan menawarkan sejumlah keunggulan
07 Agustus 2026, 10:45 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid Tawarkan Pengalaman Kendarai EV, Tanpa Pikirkan Charging Berkat Teknologi e-Smart Hybrid.