2 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di April, Ada Jawa Barat
19 April 2024, 21:54 WIB
Terdapat lima daerah yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan pada maret 2023 agar bisa dimanfaatkan masyarakat
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Program pemutihan pajak kendaraan 2023 telah diterapkan oleh pemerintah. Hal ini agar masyarakat dapat melunasi kewajibannya sebagai warga negara.
Sebab Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mulai serius menindak para penunggak pajak. Rencananya mereka bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis.
Terlebih pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun. Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri dasar hukum wacana tersebut mengacu pada undang-undang lalu lintas.
Ia mengatakan semua persiapan sudah dilakukan. Termasuk regulasi guna mendorong masyarakat menuntaskan kewajibannya.
“Sudah saya buka, bukan diblokir tapi terhapus jadi datanya berarti hilang. STNK mati kita kasih SP (Surat Peringatan) serta dikirimkan ke pemilik kendaraan dilakukan secara bertahap dari tahun ini,” ujar Yusri seperti dikutip dari NTMC.
Nah oleh sebab itu Anda bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan 2023. Terlebih sekarang ada di lima daerah.
Seperti Provinsi Aceh yang memperpanjang program keringanan bagi masyarakat. Diketahui mereka sudah melakukannya sejak 2 Januari hingga 28 Februari 2023.
Akan tetapi karena banyak permintaan dari masyarakat untuk diteruskan akhirnya dilanjutkan sampai dua bulan ke depan atau 30 April 2023.
Program yang diberikan yaitu bebas denda pajak kendaraan, hanya bayar tiga tahun untuk yang menunggak lama dan gratis BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua serta seterusnya.
Selanjutnya ada Sidoarjo masih menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023. Kebijakannya bisa dinikmati warga Jawa Timur hingga 31 Maret dengan bebas denda iuran kendaraan maupun gratis BBNKB.
Ketiga ada provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Namun kebijakan yang diberikan bakal berakhir pada 5 Maret 2023.
"Hadir lagi pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di provinsi Sulawesi Barat," bunyi pengumuman pada akun Instagram @BPKPDsulbar.
Kemudian Pemerintah Provinsi Riau melakukan hal senada. Masyarakat bisa memanfaatkannya sejak 1 April sampai 31 Mei.
Warga di sana bisa mendapatkan bebas denda dan sanksi SWDKLLJ, gratis PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang menunggak pungutan lebih dari tiga tahun serta penghapusan pajak progresif.
Terakhir Kalimantan Barat tidak mau kalah melakukan hal serupa. Kebijakan pemutihan berlaku mulai tanggal 1 Februari hingga 31 Juli 2023.
Sama seperti daerah lain, banyak program bisa didapatkan warga di sana. Sebagai contoh Diskon 40 persen pokok PKB bagi WP (Wajib Pajak) yang menunggak pembayaran selama lima tahun atau lebih.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 April 2024, 21:54 WIB
06 Maret 2024, 09:00 WIB
12 Februari 2024, 14:45 WIB
18 Januari 2024, 09:36 WIB
05 Desember 2023, 18:13 WIB
Terkini
27 April 2024, 18:00 WIB
Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular
27 April 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini
27 April 2024, 16:22 WIB
Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja
27 April 2024, 12:00 WIB
Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas
27 April 2024, 07:12 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel
26 April 2024, 21:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid
26 April 2024, 20:00 WIB
Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis