Riau Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya
03 Februari 2025, 17:00 WIB
Terdapat lima daerah yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan pada maret 2023 agar bisa dimanfaatkan masyarakat
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Program pemutihan pajak kendaraan 2023 telah diterapkan oleh pemerintah. Hal ini agar masyarakat dapat melunasi kewajibannya sebagai warga negara.
Sebab Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mulai serius menindak para penunggak pajak. Rencananya mereka bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis.
Terlebih pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun. Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri dasar hukum wacana tersebut mengacu pada undang-undang lalu lintas.
Ia mengatakan semua persiapan sudah dilakukan. Termasuk regulasi guna mendorong masyarakat menuntaskan kewajibannya.
“Sudah saya buka, bukan diblokir tapi terhapus jadi datanya berarti hilang. STNK mati kita kasih SP (Surat Peringatan) serta dikirimkan ke pemilik kendaraan dilakukan secara bertahap dari tahun ini,” ujar Yusri seperti dikutip dari NTMC.
Nah oleh sebab itu Anda bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan 2023. Terlebih sekarang ada di lima daerah.
Seperti Provinsi Aceh yang memperpanjang program keringanan bagi masyarakat. Diketahui mereka sudah melakukannya sejak 2 Januari hingga 28 Februari 2023.
Akan tetapi karena banyak permintaan dari masyarakat untuk diteruskan akhirnya dilanjutkan sampai dua bulan ke depan atau 30 April 2023.
Program yang diberikan yaitu bebas denda pajak kendaraan, hanya bayar tiga tahun untuk yang menunggak lama dan gratis BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua serta seterusnya.
Selanjutnya ada Sidoarjo masih menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023. Kebijakannya bisa dinikmati warga Jawa Timur hingga 31 Maret dengan bebas denda iuran kendaraan maupun gratis BBNKB.
Ketiga ada provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Namun kebijakan yang diberikan bakal berakhir pada 5 Maret 2023.
"Hadir lagi pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di provinsi Sulawesi Barat," bunyi pengumuman pada akun Instagram @BPKPDsulbar.
Kemudian Pemerintah Provinsi Riau melakukan hal senada. Masyarakat bisa memanfaatkannya sejak 1 April sampai 31 Mei.
Warga di sana bisa mendapatkan bebas denda dan sanksi SWDKLLJ, gratis PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang menunggak pungutan lebih dari tiga tahun serta penghapusan pajak progresif.
Terakhir Kalimantan Barat tidak mau kalah melakukan hal serupa. Kebijakan pemutihan berlaku mulai tanggal 1 Februari hingga 31 Juli 2023.
Sama seperti daerah lain, banyak program bisa didapatkan warga di sana. Sebagai contoh Diskon 40 persen pokok PKB bagi WP (Wajib Pajak) yang menunggak pembayaran selama lima tahun atau lebih.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Februari 2025, 17:00 WIB
07 Januari 2025, 22:00 WIB
30 Desember 2024, 20:00 WIB
23 Desember 2024, 12:04 WIB
17 Desember 2024, 14:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada