ETLE Diperkuat, Kakorlantas Bakal Pantau Secara Langsung
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
Korlantas tengah berusaha mengembangkan penggunaan cip dan QR di pelat nomor kendaraan bermotor yang ada di Indonesia
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri tengah mengembangkan pemberian cip dan QR di pelat nomor kendaraan. Dengan begitu bisa memaksimalkan sistem tilang elektronik atau ETLE sudah berjalan.
Menurut Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kepala Korlantas Polri penggunaan fitur tersebut membantu anggotanya guna menertibkan masyarakat yang membandel.
Soalnya sejak ditiadakan tilang manual banyak pengendara menggunakan pelat nomor palsu. Bahkan ada mencopotnya agar tehindar dari bukti pelanggaran.
“Kami sedang mengembangkan pemberian QR code serta cip untuk mengetahui pelat digunakan asli atau palsu, sebab masih banyak pengendara yang beli di pedagang kaki lima,” ujar Firman disitat dari Antara, Rabu (4/1).
Lantas pihak kepolisian tidak mau diam saja melihatnya terjadi. Firman menuturkan akan menindak tegas segala pelanggaran yang ada di jalan raya.
Selain itu anggotanya bakal memberikan peringatan supaya masyarakat bisa lebih sadar sama peraturan lalu lintas ke depannya. Jika tidak maka penegakan hukum dengan kehadiran polisi dimunculkan lagi di masa mendatang.
“Karena mahal makanya saya katakan tadi, kalau masyarakatnya sudah paham kita enggak perlu belanja mahal-mahal seperti ini,” lanjutnya.
Sebelumnya Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan pelat nomor berwarna putih akan dibekali cip berupa RFID (Radio Frequency Identification) mulai 2023.
Tujuannya adalah untuk memonitor seluruh data pemilik kendaraan agar lebih mudah dilakukan penindakan saat melanggar.
Lebih lanjut Korlantas Polri segera berkolaborasi bersama beberapa pihak terkait. Seperti di bidang jalan bebas hambatan biar semuanya tersambung tidak terpisah-pisah.
Akan tetapi para penegak hukum itu akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelumnya. Supaya masyarakat memahami lebih baik kebijakan yang tengah digodok Korlantas
“Pertama sebagai identitas pelat nomor akan termonitor dari cip tersebut, wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut. Kemudian terintegrasikan sama pembayaran tol serta parkir,” tutur Ahmad.
Memang penerapan teknologi tersebut tentunya butuh proses panjang. Hal ini karena mereka harus melakukan penyesuaian teknologi yang ada sekarang agar semua berfungsi secara optimal tidak terkendala saat dijalankan.
Di sisi lain mereka juga masih menunggu anggaran untuk menerapkan kebijakan tersebut. Sebab butuh dana cukup besar guna mewujudkannya nanti.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
23 Oktober 2025, 08:00 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
10 Oktober 2025, 07:00 WIB
Terkini
04 November 2025, 21:00 WIB
Pembalap WSBK, Nicolo Bulega antusias menggantikan Marc Marquez untuk dua putaran terakhir MotoGP 2025
04 November 2025, 20:23 WIB
Kramat Motor coba memberikan opsi modifikasi pada bagian eksterior serta interior mobil listrik Denza D9
04 November 2025, 19:00 WIB
ACC resmi meluncurkan 7 unit mobile branch sebagai terobosan dalam memudahkan masyarakat mendapat layanan
04 November 2025, 18:00 WIB
Gesrek Festival digelar sebagai perayaan satu dekade GSrek Indonesia, ada rangkaian touring dan acara musik
04 November 2025, 17:00 WIB
BAIC Puri Indah hadir untuk memenuhi kebutuhan para konsumen di wilayah Jakarta Barat maupun Tangerang
04 November 2025, 16:35 WIB
Isuzu perkuat penjualannya di pasar Indonesia, dorong ekspor Traga yang sudah berlangsung sejak 2019
04 November 2025, 16:00 WIB
Enea Bastianini bertekad buat mengulangi keberhasilannya musim lalu saat melakoni MotoGP Portugal 2025
04 November 2025, 15:00 WIB
Ada Jaecoo J5 EV di angka Rp 200 jutaan, berikut daftar lengkap harga mobil listrik di RI per November 2025