Korlantas Ungkap Rekayasa Lalu Lintas Jalur Mudik Lebaran 2026
28 Januari 2026, 13:00 WIB
Korlantas tengah berusaha mengembangkan penggunaan cip dan QR di pelat nomor kendaraan bermotor yang ada di Indonesia
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri tengah mengembangkan pemberian cip dan QR di pelat nomor kendaraan. Dengan begitu bisa memaksimalkan sistem tilang elektronik atau ETLE sudah berjalan.
Menurut Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kepala Korlantas Polri penggunaan fitur tersebut membantu anggotanya guna menertibkan masyarakat yang membandel.
Soalnya sejak ditiadakan tilang manual banyak pengendara menggunakan pelat nomor palsu. Bahkan ada mencopotnya agar tehindar dari bukti pelanggaran.
“Kami sedang mengembangkan pemberian QR code serta cip untuk mengetahui pelat digunakan asli atau palsu, sebab masih banyak pengendara yang beli di pedagang kaki lima,” ujar Firman disitat dari Antara, Rabu (4/1).
Lantas pihak kepolisian tidak mau diam saja melihatnya terjadi. Firman menuturkan akan menindak tegas segala pelanggaran yang ada di jalan raya.
Selain itu anggotanya bakal memberikan peringatan supaya masyarakat bisa lebih sadar sama peraturan lalu lintas ke depannya. Jika tidak maka penegakan hukum dengan kehadiran polisi dimunculkan lagi di masa mendatang.
“Karena mahal makanya saya katakan tadi, kalau masyarakatnya sudah paham kita enggak perlu belanja mahal-mahal seperti ini,” lanjutnya.
Sebelumnya Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan pelat nomor berwarna putih akan dibekali cip berupa RFID (Radio Frequency Identification) mulai 2023.
Tujuannya adalah untuk memonitor seluruh data pemilik kendaraan agar lebih mudah dilakukan penindakan saat melanggar.
Lebih lanjut Korlantas Polri segera berkolaborasi bersama beberapa pihak terkait. Seperti di bidang jalan bebas hambatan biar semuanya tersambung tidak terpisah-pisah.
Akan tetapi para penegak hukum itu akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelumnya. Supaya masyarakat memahami lebih baik kebijakan yang tengah digodok Korlantas
“Pertama sebagai identitas pelat nomor akan termonitor dari cip tersebut, wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut. Kemudian terintegrasikan sama pembayaran tol serta parkir,” tutur Ahmad.
Memang penerapan teknologi tersebut tentunya butuh proses panjang. Hal ini karena mereka harus melakukan penyesuaian teknologi yang ada sekarang agar semua berfungsi secara optimal tidak terkendala saat dijalankan.
Di sisi lain mereka juga masih menunggu anggaran untuk menerapkan kebijakan tersebut. Sebab butuh dana cukup besar guna mewujudkannya nanti.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Januari 2026, 13:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
18 Desember 2025, 15:00 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
Terkini
16 Februari 2026, 18:01 WIB
Mitsubishi naik ke urutan tiga besar merek mobil terlaris di Indonesia per Januari 2026, berikut daftarnya
16 Februari 2026, 13:52 WIB
Menurut data milik Gaikindo, sepanjang Januari 2026 wholesales mobil LCGC hanya berkisar 10.694 unit saja
16 Februari 2026, 11:00 WIB
DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang
16 Februari 2026, 11:00 WIB
Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru
16 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi
16 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 PHEV dipastikan akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di Indonesia pada semester kedua tahun ini
16 Februari 2026, 06:09 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya
16 Februari 2026, 06:08 WIB
Kepolisian tetap menghadirkan layanan SIM keliling Bandung agar masyarakat dapat mengurus dokumen berkendara