Kebakaran Saat Pengisian Daya EV Belum Tentu Disebabkan Baterai
21 Desember 2025, 13:00 WIB
Meski tidak menimbulkan kebisingan atau polusi, kendaraan listrik dilarang melintas selama Nyepi di Bali
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Menjelang Hari Raya Nyepi, Dishub (Dinas Perhubungan) Bali telah menyampaikan sejumlah imbauan untuk menjaga kenyamanan pada hari tersebut.
Ini termasuk kendaraan listrik khususnya pribadi. Meskipun tidak mengeluarkan suara bising ataupun polusi, kendaraan listrik dilarang melintas selama Nyepi di Bali.
Hal ini sebelumnya disampaikan oleh I Putu Sutaryana, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Bali.
“Ada nanti penjagaan pecalang desa adat khusus yang melahirkan atau sakit ada pengecualiannya. Tapi kalau untuk main-main jangan, biar tidak memberi contoh ke warga,” ucapnya seperti dikutip Antara, Jumat (17/03).
Untuk diketahui Hari Suci Nyepi Caka 1945 jatuh pada 22 Maret 2023. Ada sejumlah aturan tertuangnya di alamnya, satunya adalah tidak bepergian ke mana-mana.
Tidak hanya kendaraan darat, penerbangan juga mengikuti mengingat perayaan keagamaan ini hanya berlangsung satu kali setiap tahunnya.
“Kendaraan listrik dipakai hari biasa tidak masalah, tapi kalau dipakai ketika Nyepi keliling di jalan itu kan sudah salah dan tidak menghormati,” tegas dia.
Selain itu perjalanan darat hingga laut juga akan ditunda selama hari raya. Namun ada sejumlah kendaraan yang mendapatkan dispensasi.
Pengecualian diberikan oleh parjuru desa adat atau banjar misalnya untuk mengangkut orang sakit ataupun melahirkan.
Hal ini sebelumnya telah dalam Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perihal Izin Penutupan Dalam Rangka Hari Raya Nyepi serta Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2023.
Kebijakan berlaku terhitung mulai Rabu, 22 Maret 2023 pukul 06:00 WITA sampai Kamis (23/03).
“Terkait penerbangan, surat sudah kami sampaikan ke penerbangan hingga syahbandar. Mereka yang akan menindaklanjuti,” tegasnya.
Pergerakan lalu lintas akan dibatasi selama 24 jam penuh. Sedangkan untuk Tol Bali Mandara ditutup selama 32 jam.
Sebelumnya, hal-hal serupa telah diterapkan di Bali untuk menghargai perayaan Nyepi bagi seluruh umat yang merayakan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Desember 2025, 13:00 WIB
04 Desember 2025, 19:00 WIB
20 November 2025, 08:00 WIB
05 November 2025, 07:00 WIB
30 September 2025, 17:30 WIB
Terkini
02 Januari 2026, 09:00 WIB
Menurut Aismoli ada beberapa faktor pendukung yang membuat pasar motor listrik bisa bergairah di tahun ini
02 Januari 2026, 08:00 WIB
Kepolisian memperkenalkan Mandala Quick Response sebagai program baru untuk atasi kemacetan Jakarta di 2026
02 Januari 2026, 07:00 WIB
Penjualan BYD berhasil alami peningkatan 7,1 persen bila dibandingkan dengan pencapaian mereka di 2024
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ada dispensasi perpanjangan dengan persyaratan tertentu, simak informasi SIM keliling Jakarta hari ini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta 2 Januari 2026 menjadi pembatasan kendaraan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ketika ingin mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta