Empat Tahun Smoot Hadir di Indonesia, Jadi Andalan Ojol
10 November 2024, 15:00 WIB
Aturan batas tarif ojek online terbaru resmi diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, ada 3 zona yang ditetapkan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan regulasi tarif ojek online. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam menerapkan batas tarif terbaru, Kemenhub masih memberlakukan 3 zonasi. Sehingga masing-masing wilayah memiliki tarif berbeda-beda.
“Dalam KM Nomor KP 564 tahun 2022, kami telah melakukan evaluasi batas tarif ojek online terbaru. Selain itu sistem zonasi masih berlaku,” ungkao Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Untuk besaran biaya jaza zona I dikenakan tarif batas bawah Rp1.850/km dan jasa batas atas adalah Rp2.300/km. Sementara untuk biaya jasa minimal dengan rentang antara Rp9.250 hingga 11.500.
Sedangkan besaran biaya Zona II, jasa batas bawah adalah Rp2.600/km dan batas atas RP2.700/km. Tarif jasa minimal adalah Rp13.000 hingga Rp13.500.
Kemudian besaran biaya zona III, tarif jasa batas bawah adalah Rp2.100/km dan batas atas Rp2.600/km. Untuk jasa minimal biaya adalah Rp10.500 hingga Rp13.000.
Perlu diketahui bahwa dalam peraturan tersebut, komponen pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung serta Tidak Langsung. Biaya Langsung yaitu yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mereka.
Biaya Tidak Langsung yaitu berupa harga sewa penggunaan aplikasi perusahaan, paling tinggi 20 persen. Aturan sudah diterbitkan sejak 4 Agustus 2022 dan diharapkan perusahaan transportasi online dapat melakukan penyesuaian tarif secepatnya.
Adanya penyesuaian tarif pun diharapkan perusahaan transporasi online melakukan pengembangan baik dari sisi aplikasi maupun layanan. Terlebih belakangan ini marak terjadi tindak pidana saat masyarakat memanfaatkan layanan.
Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pelecehan seksual di salah satu taksi online. Ketika itu pengemudi melakukan pelecehan pada penumpang perempuan dengan cara menyentuh tubuh dari pelanggan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 November 2024, 15:00 WIB
29 Agustus 2024, 22:00 WIB
29 Agustus 2024, 16:00 WIB
15 Agustus 2024, 10:00 WIB
24 Desember 2022, 11:38 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada