Kementerian Perhubungan Terbitkan Batas Tarif Ojek Online Terbaru

Aturan batas tarif ojek online terbaru resmi diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, ada 3 zona yang ditetapkan

Kementerian Perhubungan Terbitkan Batas Tarif Ojek Online Terbaru

TRENOTO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan regulasi tarif ojek online. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam menerapkan batas tarif terbaru, Kemenhub masih memberlakukan 3 zonasi. Sehingga masing-masing wilayah memiliki tarif berbeda-beda.

Photo : Antara

“Dalam KM Nomor KP 564 tahun 2022, kami telah melakukan evaluasi batas tarif ojek online terbaru. Selain itu sistem zonasi masih berlaku,” ungkao Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Daftar Pembagian Zonasi

  • Zona I : Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi) dan Bali.
  • Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
  • Zona III : Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk besaran biaya jaza zona I dikenakan tarif batas bawah Rp1.850/km dan jasa batas atas adalah Rp2.300/km. Sementara untuk biaya jasa minimal dengan rentang antara Rp9.250 hingga 11.500.

Sedangkan besaran biaya Zona II, jasa batas bawah adalah Rp2.600/km dan batas atas RP2.700/km. Tarif jasa minimal adalah Rp13.000 hingga Rp13.500.

Kemudian besaran biaya zona III, tarif jasa batas bawah adalah Rp2.100/km dan batas atas Rp2.600/km. Untuk jasa minimal biaya adalah Rp10.500 hingga Rp13.000.

Photo : Istimewa

Perlu diketahui bahwa dalam peraturan tersebut, komponen pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung serta Tidak Langsung. Biaya Langsung yaitu yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mereka.

Biaya Tidak Langsung yaitu berupa harga sewa penggunaan aplikasi perusahaan, paling tinggi 20 persen. Aturan sudah diterbitkan sejak 4 Agustus 2022 dan diharapkan perusahaan transportasi online dapat melakukan penyesuaian tarif secepatnya.

Adanya penyesuaian tarif pun diharapkan perusahaan transporasi online melakukan pengembangan baik dari sisi aplikasi maupun layanan. Terlebih belakangan ini marak terjadi tindak pidana saat masyarakat memanfaatkan layanan.

Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pelecehan seksual di salah satu taksi online. Ketika itu pengemudi melakukan pelecehan pada penumpang perempuan dengan cara menyentuh tubuh dari pelanggan.


Terkini

news
IIMS 2026

IIMS 2026 Resmi Ditutup, Tahun Depan Digelar Setelah Lebaran

Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026

mobil
ACC

ACC Carnival Jogja Digelar Untuk Genjot Pembiayaan Kendaraan

ACC kembali menggelar pameran mobil di Jogja City Mall, dengan maksud untuk meningkatkan kepemilikan kendaraan

motor
Festival Vokasi Satu Hati 2026

Festival Vokasi Satu Hati 2026 Jaring Talenta Muda Siap Kerja

Rangkaian acara Festival Vokasi Satu Hati 2026 digelar, hasilkan generasi muda siap terjun ke dunia kerja

komunitas
Karimun

Ketua Umum Suzuki Karimun Club Indonesia Dikukuhkan di IIMS 2026

Suzuki Indomobil Sales menggelar seremoni pengukuhan ketua umum baru Karimun Club Indonesia di IIMS 2026

mobil
Jetour Dashing Inspira

Beli Jetour Dashing Inspira di IIMS 2026 Dapat Banyak Bonus

Jetour Dashing Inspira hadir di IIMS 2026 untuk menggoda para keluarga muda di daerah urban atau perkotaan

mobil
VW ID Buzz

Tampilan Kreasi Ikonik VW ID Buzz, Inspirasi Modifikasi Kreatif

Tiga pemenang kompetisi desain VW ID Buzz yang digelar bersama Kementerian Ekraf telah resmi diumumkan

mobil
Suzuki

Program Test Drive Suzuki di IIMS 2026 Berhadiah Total Rp 80 Juta

Peserta test drive unit andalan Suzuki di IIMS 2026 bisa mendapatkan beragam hadiah-hadiah yang menarik

mobil
DFSK Super Cab

DFSK Super Cab Digunakan BNPB Buat Jadi Unit Water Treatment

DFSK Super Cab digunakan oleh BNPB sebagai unit water treatment yang ditempatkan di lokasi-lokasi bencana