Kementerian ESDM Tegaskan Ojol Masih Boleh Pakai Pertalite
25 September 2025, 08:00 WIB
Aturan batas tarif ojek online terbaru resmi diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, ada 3 zona yang ditetapkan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan regulasi tarif ojek online. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam menerapkan batas tarif terbaru, Kemenhub masih memberlakukan 3 zonasi. Sehingga masing-masing wilayah memiliki tarif berbeda-beda.
“Dalam KM Nomor KP 564 tahun 2022, kami telah melakukan evaluasi batas tarif ojek online terbaru. Selain itu sistem zonasi masih berlaku,” ungkao Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Untuk besaran biaya jaza zona I dikenakan tarif batas bawah Rp1.850/km dan jasa batas atas adalah Rp2.300/km. Sementara untuk biaya jasa minimal dengan rentang antara Rp9.250 hingga 11.500.
Sedangkan besaran biaya Zona II, jasa batas bawah adalah Rp2.600/km dan batas atas RP2.700/km. Tarif jasa minimal adalah Rp13.000 hingga Rp13.500.
Kemudian besaran biaya zona III, tarif jasa batas bawah adalah Rp2.100/km dan batas atas Rp2.600/km. Untuk jasa minimal biaya adalah Rp10.500 hingga Rp13.000.
Perlu diketahui bahwa dalam peraturan tersebut, komponen pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung serta Tidak Langsung. Biaya Langsung yaitu yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mereka.
Biaya Tidak Langsung yaitu berupa harga sewa penggunaan aplikasi perusahaan, paling tinggi 20 persen. Aturan sudah diterbitkan sejak 4 Agustus 2022 dan diharapkan perusahaan transportasi online dapat melakukan penyesuaian tarif secepatnya.
Adanya penyesuaian tarif pun diharapkan perusahaan transporasi online melakukan pengembangan baik dari sisi aplikasi maupun layanan. Terlebih belakangan ini marak terjadi tindak pidana saat masyarakat memanfaatkan layanan.
Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pelecehan seksual di salah satu taksi online. Ketika itu pengemudi melakukan pelecehan pada penumpang perempuan dengan cara menyentuh tubuh dari pelanggan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
25 September 2025, 08:00 WIB
21 Juli 2025, 10:00 WIB
17 Juli 2025, 13:00 WIB
04 Juli 2025, 22:00 WIB
10 November 2024, 15:00 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 21:33 WIB
Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah
01 Juli 2026, 16:32 WIB
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM