Jadwal SIM Keliling Jakarta 3 Maret Tetap Melayani Masyarakat

SIM Keliling Jakarta hari ini tetap melayani masyarakat seperti biasa meski cuaca berpotensi terjadinya hujan lebat

Jadwal SIM Keliling Jakarta 3 Maret Tetap Melayani Masyarakat

TRENOTOSIM Keliling Jakarta tetap melayani masyarakat pada Jumat (03/3) meski potensi hujan dan angin kencang diprediksi bakal terjadi hari ini. Namun Polda Metro Jaya konsisten menyebarnya pada lima lokasi berbeda.

Langkah itu diambil agar Anda bisa mendatangi SIM Keliling terdekat dari rumah saat ingin mengurus masa berlaku dokumen berkendara. Jadi tidak ada alasan lag membiarkannya kedaluwarsa.

Mengutip laman NTMC, SIM Keliling Jakarta hari ini sudah beroperasi sejak pukul 08.00-14.00 WIB. Pemohon dapat memanfaatkannya sejak pagi agar dapat menghemat waktu.

Photo : NTMC Polri

Sementara biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu. Kemudian untuk golongan C dikenakan Rp75 ribu saja.

Namun jumlahnya akan bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu.

Sebagai informasi SIM Keliling Jakarta hanya melayani surat berkendara berbentuk kartu masih berlaku saja. Pasalnya jika sudah terlewat sehari saja maka harus menjalani penerbitan di Satpas Daan Mogot.

Baca Juga: Lima Daerah Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Maret 2023

Selain itu setiap orang mengendarai sepeda motor maupun mobil wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai jenis kendaraan digunakan. Peraturannya tertuang pada pasal 281.

Syarat Perpanjang SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopiannya
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi.

Cara Perpanjang SIM

  • Masyarakat melakukan pendaftaran ketika baru datang.
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  • Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  • Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam mobil SIM keliling guna menjalani test.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.

Terkini

mobil
Hyundai Ioniq 5 N

Hyundai Yakin Ioniq 5 N Diminati, Sasar Penggemar Mobil Sport

HMID berminat hadirkan Hyundai Ioniq 5 N buat konsumen RI, yakin bakal diminati penghobi penyuka mobil sport

motor
Harga Honda Scoopy Bekas Lansiran 2023, Mulai Rp 19 Jutaan

Harga Honda Scoopy Bekas Lansiran 2023, Mulai Rp 19 Jutaan

Jika Anda tengah mencari Honda Scoopy bekas lansiran 2023 di laman jual beli, harganya mulai Rp 19 jutaan

mobil
Suzuki Ertiga bekas

3 Pilihan Suzuki Ertiga Bekas Lansiran 2022, Cicilannya Menarik

Suzuki Ertiga bekas berteknologi hybrid kini dijual dengan beragam kemudahan meski usiaanya tergolong muda

mobil
7 Mobil Baru Hyundai

7 Mobil Baru Hyundai Siap Meluncur di RI Tahun Ini

Gabungan antara kendaraan listrik dan mesin bensin, 7 mobil baru Hyundai siap meluncur di Indonesia tahun ini

mobil
Daihatsu Sigra bekas

3 Pilihan Daihatsu Sigra Bekas Mei 2023, Banyak Berusia Muda

Ada beragam pilihan Daihatsu Sigra bekas pada Mei 2023 yang masih berusia muda sehingga menarik perhatian

news
Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Hari Ini

Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Hari Ini

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang ingin perpanjang SIM mati tanpa bikin baru

modifikasi
The Elite Showcase

The Elite Showcase 2024 akan Tampilkan Puluhan Motor Modifikasi

The Elite Showcase 2024 siap digelar dan menawarkan pengalaman baru bagi para pengunjung selama dua hari

news
Kendaraan tinggalkan Jakarta

Kendaraan Tinggalkan Jakarta Naik di Libur Kenaikan Yesus Kristus

Jasa Marga catat jumlah kendaraan tinggalkan Jakarta naik saat libur kenaikan Yesus Kristus di akhir pekan