15 Golongan yang Berhak Naik Transjakarta, MRT dan LRT Gratis
10 November 2025, 08:00 WIB
Sejalan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, jadwal operasional Transjakarta juga berubah
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Sejalan dengan hal ini, jadwal operasional Transjakarta juga mendapatkan revisi.
Bila sebelumnya hanya beroperasi sejak pukul 05.00 hingga 22.30 WIB, selama PPKM level 1, Transjakarta beroperasi sampai pukul 24.00.
Melalui keterangan tertulisnya, Angelina Betris, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta menyebut, perpanjangan layanan yang dilakukan akan memfasilitasi seluruh masyarakat.
“Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1-Koridor 13) tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.
Selain itu, Transjakarta juga mengumumkan perubahan jadwal operasional melalui Instagram resminya @pt_transjakarta.
“Sahabat Tije, menyesuaikan dengan ditetapkannya PPKM level 1 di DKI Jakarta, layanan Transjakarta kembali menyesuaikan jam operasional menjadi pukul 05.00 - 22.00 WIB. Angkutan Malam Hari (AMARI) dan layanan khusus bagi tenaga kesehatan beroperasi pukul 22.01 - 24.00 WIB. Dengan kapasitas normal 100 persen,” tulisnya.
Berlaku mulai hari ini, perpanjangan jam operasional dapat dilihat dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional transportasi umum.
“Dan sesuai SK Kadishub DKI Jakarta No. 521 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, dan/atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” tulis Instagram resmi Transjakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 selama 21 hari, yakni 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Tak hanya itu, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pemerintah juga memberlakukan pembatasan kegiatan sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 November 2025, 08:00 WIB
09 November 2025, 15:00 WIB
17 Oktober 2025, 07:00 WIB
05 Oktober 2025, 07:00 WIB
24 September 2025, 08:00 WIB
Terkini
17 November 2025, 16:00 WIB
HMC 2025 menghadirkan karya-karya yang lebih kreatif dalam hal ide modifikasi dan selaras dengan tema
17 November 2025, 15:00 WIB
Distribusi dari pabrik ke diler atau wholesales LSUV tunjukkan capaian positif, sejumlah model alami kenaikan
17 November 2025, 14:00 WIB
Kemenperin tengah memfinalkan usulan kebijakan insentif untuk menyelamatkan industri otomotif di dalam negeri
17 November 2025, 13:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One mulai dites jalan sebagai persiapan sebelum dijual di Indonesia tahun depan
17 November 2025, 12:00 WIB
Duo Marquez bersaudara mampu mendominasi papan atas klasemen akhir MotoGP 2025 setelah tampil sangat impresif
17 November 2025, 11:00 WIB
Mitsubishi Fuso nilai wacana uji kir di bengkel resmi bisa memudahkan pelanggan dalam menjalankan kewajibannya
17 November 2025, 10:00 WIB
Ajang Honda Modif Contest 2025 berhasil menemukan karya ciamik sepeda motor yang terus-menerus berkembang
17 November 2025, 08:00 WIB
Sebagian ruas jalan di Tol Cipularang dan Padaleunyi ditutup untuk dilakukan perbaikan selama sepekan