Dishub Paparkan Alasan Koridor 9 Transjakarta Banyak Kecelakaan
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
Sejalan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, jadwal operasional Transjakarta juga berubah
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Sejalan dengan hal ini, jadwal operasional Transjakarta juga mendapatkan revisi.
Bila sebelumnya hanya beroperasi sejak pukul 05.00 hingga 22.30 WIB, selama PPKM level 1, Transjakarta beroperasi sampai pukul 24.00.
Melalui keterangan tertulisnya, Angelina Betris, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta menyebut, perpanjangan layanan yang dilakukan akan memfasilitasi seluruh masyarakat.
“Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1-Koridor 13) tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.
Selain itu, Transjakarta juga mengumumkan perubahan jadwal operasional melalui Instagram resminya @pt_transjakarta.
“Sahabat Tije, menyesuaikan dengan ditetapkannya PPKM level 1 di DKI Jakarta, layanan Transjakarta kembali menyesuaikan jam operasional menjadi pukul 05.00 - 22.00 WIB. Angkutan Malam Hari (AMARI) dan layanan khusus bagi tenaga kesehatan beroperasi pukul 22.01 - 24.00 WIB. Dengan kapasitas normal 100 persen,” tulisnya.
Berlaku mulai hari ini, perpanjangan jam operasional dapat dilihat dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional transportasi umum.
“Dan sesuai SK Kadishub DKI Jakarta No. 521 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, dan/atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” tulis Instagram resmi Transjakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 selama 21 hari, yakni 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Tak hanya itu, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pemerintah juga memberlakukan pembatasan kegiatan sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
16 Juli 2025, 17:00 WIB
13 Juni 2025, 15:28 WIB
17 Mei 2025, 13:00 WIB
30 Januari 2025, 07:00 WIB
Terkini
18 Agustus 2025, 17:00 WIB
Honda mengurangi target penjualan dan investasi mobil listrik imbas penurunan yang terjadi di pasar global
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik global Januari hingga Juli 2025 berhasil tumbuh dengan Cina sebagai tulang punggung
18 Agustus 2025, 13:08 WIB
Marc Marquez unggul jauh dari para rivalnya setelah mengemas 418 poin di klasemen sementara MotoGP 2025
18 Agustus 2025, 11:00 WIB
Mencuci helm premium ternyata tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa perlakuan yang harus diperhatikan
18 Agustus 2025, 09:01 WIB
Wheelie Fun Bike ciptakan sepeda listrik dengan fungsi unik
18 Agustus 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid per Agustus 2025 relatif stabil, ada beberapa pendatang baru yang melantai di GIIAS 2025
18 Agustus 2025, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Juli 2025 mengalami kenaikan hingga buat perusahaan jadi yang terlaris kedua di Indonesia
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025