Transjakarta Ubah Rute Perjalanan Akibat Pembangunan LRT
30 Januari 2025, 07:00 WIB
Sejalan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, jadwal operasional Transjakarta juga berubah
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Sejalan dengan hal ini, jadwal operasional Transjakarta juga mendapatkan revisi.
Bila sebelumnya hanya beroperasi sejak pukul 05.00 hingga 22.30 WIB, selama PPKM level 1, Transjakarta beroperasi sampai pukul 24.00.
Melalui keterangan tertulisnya, Angelina Betris, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta menyebut, perpanjangan layanan yang dilakukan akan memfasilitasi seluruh masyarakat.
“Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1-Koridor 13) tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.
Selain itu, Transjakarta juga mengumumkan perubahan jadwal operasional melalui Instagram resminya @pt_transjakarta.
“Sahabat Tije, menyesuaikan dengan ditetapkannya PPKM level 1 di DKI Jakarta, layanan Transjakarta kembali menyesuaikan jam operasional menjadi pukul 05.00 - 22.00 WIB. Angkutan Malam Hari (AMARI) dan layanan khusus bagi tenaga kesehatan beroperasi pukul 22.01 - 24.00 WIB. Dengan kapasitas normal 100 persen,” tulisnya.
Berlaku mulai hari ini, perpanjangan jam operasional dapat dilihat dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional transportasi umum.
“Dan sesuai SK Kadishub DKI Jakarta No. 521 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, dan/atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” tulis Instagram resmi Transjakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 selama 21 hari, yakni 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Tak hanya itu, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pemerintah juga memberlakukan pembatasan kegiatan sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
30 Januari 2025, 07:00 WIB
11 Januari 2025, 16:00 WIB
19 Desember 2024, 07:00 WIB
21 Oktober 2024, 20:00 WIB
02 Oktober 2024, 11:00 WIB
Terkini
09 April 2025, 17:00 WIB
Secara keseluruhan, tahun ini ekspor mobil listrik China turun 18 persen dibandingkan periode sama di 2024
09 April 2025, 16:00 WIB
Lisa Blackpink bagikan keseruan syuting di Thailand, unggah foto saat mengendarakan Honda Beat lawas
09 April 2025, 15:00 WIB
Dedi Mulyadi meminta kendaraan yang ada di wilayahnya dan berpelat nomor di luar Jawa Barat untuk dimutasi
09 April 2025, 14:14 WIB
Kawasaki Corleo baru saja diperkenalkan di Osaka, sebuah kendaraan dengan ide yang unik dan tidak biasa
09 April 2025, 11:15 WIB
Polytron gandeng Skyworth Auto untuk garap pasar mobil listrik di Indonesia dengan masuk ke segmen SUV
09 April 2025, 10:03 WIB
Setelah mereknya didaftarkan di PDKI, NJKB BYD Seagull saat ini sudah terdaftar di Samsat-PKB Jakarta
09 April 2025, 09:00 WIB
Kepolisian disarankan meninjau kembali penerapan contraflow saat arus mudik karena sering terjadi kecelakaan
09 April 2025, 08:00 WIB
Berikut daftar lengkap harga mobil listrik per April 2025 setelah lebaran, berstatus on the road Jakarta