Transjakarta Perketat Aturan Pengemudi Guna Cegah Kecelakaan
24 September 2025, 08:00 WIB
Sejalan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, jadwal operasional Transjakarta juga berubah
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Sejalan dengan hal ini, jadwal operasional Transjakarta juga mendapatkan revisi.
Bila sebelumnya hanya beroperasi sejak pukul 05.00 hingga 22.30 WIB, selama PPKM level 1, Transjakarta beroperasi sampai pukul 24.00.
Melalui keterangan tertulisnya, Angelina Betris, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta menyebut, perpanjangan layanan yang dilakukan akan memfasilitasi seluruh masyarakat.
“Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1-Koridor 13) tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.
Selain itu, Transjakarta juga mengumumkan perubahan jadwal operasional melalui Instagram resminya @pt_transjakarta.
“Sahabat Tije, menyesuaikan dengan ditetapkannya PPKM level 1 di DKI Jakarta, layanan Transjakarta kembali menyesuaikan jam operasional menjadi pukul 05.00 - 22.00 WIB. Angkutan Malam Hari (AMARI) dan layanan khusus bagi tenaga kesehatan beroperasi pukul 22.01 - 24.00 WIB. Dengan kapasitas normal 100 persen,” tulisnya.
Berlaku mulai hari ini, perpanjangan jam operasional dapat dilihat dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional transportasi umum.
“Dan sesuai SK Kadishub DKI Jakarta No. 521 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, dan/atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” tulis Instagram resmi Transjakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 selama 21 hari, yakni 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Tak hanya itu, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pemerintah juga memberlakukan pembatasan kegiatan sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 September 2025, 08:00 WIB
21 September 2025, 17:00 WIB
01 September 2025, 08:00 WIB
28 Agustus 2025, 13:00 WIB
26 Agustus 2025, 07:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 20:02 WIB
SIS masih membuka kemungkinan Suzuki Satria terbaru bakal diluncurkan untuk para konsumen di Indonesia
02 Oktober 2025, 19:00 WIB
Francesco Bagnaia buka suara soal asap tebal yang muncul dari motornya jelang akhir balapan di Jepang
02 Oktober 2025, 18:00 WIB
Honda Cimahi mengaku pelanggan mobil kini makin kritis sehingga pelayanan purna jual terus ditingkatkan
02 Oktober 2025, 17:00 WIB
Cairan dengan larutan urea bernama AdBlue merupakan salah satu inovasi buat kurangi emisi kendaraan diesel
02 Oktober 2025, 16:00 WIB
Bagi Fermin Aldeguer nomor 54 terasa sangat spesial, sehingga Toprak Razgatlioglu harus mencari yang lain
02 Oktober 2025, 15:00 WIB
Pengendara Yamaha Nmax yang viral menyetop sebuah bus di tikungan Ciwidey, Bandung merupakan anggota BMC
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi