Kalista Siap Tambah Suplai Armada Bus Listrik Transjakarta
07 Desember 2025, 11:00 WIB
Sejalan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, jadwal operasional Transjakarta juga berubah
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Sejalan dengan hal ini, jadwal operasional Transjakarta juga mendapatkan revisi.
Bila sebelumnya hanya beroperasi sejak pukul 05.00 hingga 22.30 WIB, selama PPKM level 1, Transjakarta beroperasi sampai pukul 24.00.
Melalui keterangan tertulisnya, Angelina Betris, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta menyebut, perpanjangan layanan yang dilakukan akan memfasilitasi seluruh masyarakat.
“Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1-Koridor 13) tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.
Selain itu, Transjakarta juga mengumumkan perubahan jadwal operasional melalui Instagram resminya @pt_transjakarta.
“Sahabat Tije, menyesuaikan dengan ditetapkannya PPKM level 1 di DKI Jakarta, layanan Transjakarta kembali menyesuaikan jam operasional menjadi pukul 05.00 - 22.00 WIB. Angkutan Malam Hari (AMARI) dan layanan khusus bagi tenaga kesehatan beroperasi pukul 22.01 - 24.00 WIB. Dengan kapasitas normal 100 persen,” tulisnya.
Berlaku mulai hari ini, perpanjangan jam operasional dapat dilihat dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional transportasi umum.
“Dan sesuai SK Kadishub DKI Jakarta No. 521 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, dan/atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” tulis Instagram resmi Transjakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 selama 21 hari, yakni 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Tak hanya itu, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pemerintah juga memberlakukan pembatasan kegiatan sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 Desember 2025, 11:00 WIB
10 November 2025, 08:00 WIB
09 November 2025, 15:00 WIB
17 Oktober 2025, 07:00 WIB
05 Oktober 2025, 07:00 WIB
Terkini
01 Mei 2026, 06:00 WIB
Kepolisian di Kota Kembang tetap menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda pada Jumat (01/05)
30 April 2026, 19:00 WIB
Pameran modifikasi The Elite Showcase 2026 bakal digelar di ICE BSD, Tangerang pada 9-10 Mei mendatang
30 April 2026, 17:00 WIB
Chery OMODA C5 hadir dengan menawarkan kenyamanan lebih dan diharapkan bisa menggantikan E5 di masa mendatang
30 April 2026, 15:00 WIB
Demi menguasai pasar otomotif di seluruh dunia, pendiri Chery mengaku telah menyiapkan strategi 'double T'
30 April 2026, 13:35 WIB
Lepas memperkenalkan sejumlah produk andalan di Auto China 2026, salah satunya adalah mobil listrik L4
30 April 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung melayani para pemilik motor dan mobil yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
30 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mengurai kemacetan jalanan Ibu Kota, simak 62 titiknya
30 April 2026, 06:00 WIB
Menjelang Hari Buruh, SIM keliling Jakarta masih bisa melayani perpanjangan masa berlaku SIM di lima lokasi