Jadwal Ganjil Genap di Jalur Puncak, Berlaku Mulai Hari ini

Ganjil Genap di Jalur Puncak kembali diberlakukan mulai hari ini pukul 14.00 hingga Minggu pukul 24.00 WIB

Jadwal Ganjil Genap di Jalur Puncak, Berlaku Mulai Hari ini

TRENOTO – Polres Bogor melaksanakan kembali kebijakan ganjil genap di jalur Puncak, Bogor. Penerapan dimulai hari ini (06/01) pukul 14.00 dan berakhir Minggu (08/01) jam 24.00 WIB

Kebijakan dilakukan guna mengendalikan arus lalu lintas yang umumnya mengalami kepadatan pada akhir pekan. Pasalnya Puncak merupakan lokasi favorit warga Jakarta mengabiskan waktu liburnya.

Tak hanya itu pihak kepolisian akan melakukan one way baik ke arah atas mau pun bawah di lokasi tersebut. Tujuannya untuk mencairkan arus lalu lintas yang tentu lebih penuh dibandingkan hari biasa.

Photo : Antara

Waktu pelaksanaan tidak akan tetap sebab tergantung penilaian petugas di lapangan. Oleh karenanya diharapkan masyarakat menyiapkan jadwal perjalanan lebih detail agar tidak terjebak kepadatan atau mengambil rute alternatif.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak

Baca juga  : Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Perhatikan Sebelum Berangkat

Meski demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak

Photo : @TMCPolresBogor

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi: 1. kendaraan Bank Indonesia; 2. kendaraan bank lainnya; dan 3. kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Terkini

news
Ipone

Booth Ipone di IIMS 2026 Jadi Magnet Para Bikers

Ipone meluncurkan berbagai produk terbaru dan sejumlah games selama pameran otomotif IIMS 2026 berlangsung

news
Motul

Ramaikan IIMS 2026, Motul Hadirkan Sejumlah Inovasi

Motul Indonesia terus menghadirkan inovasi untuk menunjukkan komitmen kepada para masyarakat di Tanah Air

mobil
Denza D9

Koleksi Kendaraan Jerome Polin, Ada Denza D9

Sejak memiliki Denza D9, Jerome Polin mengaku sudah jarang menggemudikan mobilnya sendiri meski masih memiliki kendaraan lain

mobil
BYD

Ulas Platform EV BYD, Rahasia Performa Gahar Denza dan Yangwang

Platform e3 dan e4 hasil pengembangan BYD disematkan pada produk performa tinggi, modern dan fungsional

news
IIMS 2026

Daftar Mobil dan Motor Favorit di IIMS 2026, Atto 1 sampai Aerox

Ada ratusan kategori yang diperebutkan oleh para pabrikan motor serta mobil dalam perhelatan IIMS 2026

mobil
IIMS

IIMS 2027 Digelar Pasca Lebaran, Begini Alasannya

Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran

mobil
DFSK

Tak Tunggu Pemerintah, DFSK Beri Insentif Buat Seluruh Modelnya

DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air

mobil
Jetour T2

Harga Khusus Jetour T2 di IIMS 2026, Hanya Sampai Hari Ini

Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan