Toyota Sebut Diskon PPnBM Bisa Dorong Penjualan Mobil Domestik
28 Juli 2024, 12:04 WIB
Insentif PPnBM kendaraan bermotor resmi diperpanjang, keputusan tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022
Oleh Dian Tami Kosasih
Periode insentif untuk LCGC diberikan pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen sehingga konsumen tak harus membayar pada kuartal pertama.
Untuk kuartal kedua beban yang diberikan hanya sebesar 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen. Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga Rp200 hingga Rp250 juta.
Diskon PPnBM diberikan sebesar 50 persen pada kuartal pertama, sehingga konsumen membayar tarif PPnBM sebesar 7,5 persen. Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.
“Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif”, jelas Febrio.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
28 Juli 2024, 12:04 WIB
11 Juli 2024, 15:00 WIB
07 Juni 2022, 18:39 WIB
05 April 2022, 10:46 WIB
01 April 2022, 19:36 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 21:33 WIB
Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah
01 Juli 2026, 16:32 WIB
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM