Cara Urus SIM Hilang di November 2025, Tak Perlu Ujian
18 November 2025, 07:00 WIB
Membuat SIM baru haruslah melewati beberapa tahap yang harus dilalui satu per satu sesuai dengan aturan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Meski sudah sanggup untuk mengemudikan kendaraan, seseorang belum boleh berkendara di jalan raya bila tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Kepolisian menjadikan SIM sebagai salah salah satu kewajiban pengendara.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM dibagi ke dalam beberapa jenis sesuai dengan kendaraannya. Berikut adalah beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 November 2025, 07:00 WIB
08 Oktober 2025, 07:00 WIB
26 Agustus 2025, 08:00 WIB
12 Agustus 2025, 07:00 WIB
04 Agustus 2025, 06:07 WIB
Terkini
25 Juli 2026, 22:44 WIB
Toyota terus menunjukkan komitmen mereka dalam memajukan pendidikan vokasi dengan menyumbangkan mesin mobil
25 Juli 2026, 22:43 WIB
Penjualan mobil tampak kembali pulih di Juni 2026, Kemenperin yakin bisa tembus 1 juta unit di akhir 2026
25 Juli 2026, 08:00 WIB
Para pemilik kendaraan jenis SUV atau Double Cabin 4X4 menjadi incaran calon produk terbaru Giti di Indonesia
24 Juli 2026, 23:00 WIB
SUV PHEV DFSK E5 Plus sudah mulai dirakit lokal di pabrik Cikande, ditawarkan dengan harga Rp 500 jutaan
24 Juli 2026, 22:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid dibekali beberapa fitur terkini guna memberikan sensasi berkendara yang berbeda
24 Juli 2026, 21:00 WIB
Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026 baru saja digelar dan diikuti 69 peserta dari seluruh Indonesia
24 Juli 2026, 20:22 WIB
Mobil listrik MG S5 EV memiliki potensi overheating, ada ribuan unit yang mulai ditarik dari pasaran
24 Juli 2026, 09:00 WIB
Menutup pekan terakhir di Juli 2026, Sistem lalu lintas Ganjil Genap Jakarta hari ini tetap diberlakukan