Ini Cara Membuat SIM Baru Tanpa Calo

Membuat SIM baru haruslah melewati beberapa tahap yang harus dilalui satu per satu sesuai dengan aturan

Ini Cara Membuat SIM Baru Tanpa Calo

TRENOTO – Meski sudah sanggup untuk mengemudikan kendaraan, seseorang belum boleh berkendara di jalan raya bila tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Kepolisian menjadikan SIM sebagai salah salah satu kewajiban pengendara.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM dibagi ke dalam beberapa jenis sesuai dengan kendaraannya. Berikut adalah beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia.

  • SIM A, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang perseorangan dan barang perseorangan dengan jumlah berat 3.500 kg.
  • SIM A Umum, harus dimiliki oleh pengendara mobil penumpang umum dan barang umum dengan berat 3.500 kg.
  • SIM BI, digunakan oleh pengendara mobil bus perseorangan dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.
  • SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg  berupa bus umum dan mobil barang umum.
  • SIM BII, harus dimiliki oleh pengendara yang mengemudikan alat berat, penarik dan kendaraan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Bobot dari kereta tempelan tersebut lebih dari 1.000 kg.
  • SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan alat berat, penarik dan kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan umum. Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, wajib dimiliki oleh pengemudi jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM CI, harus dimiliki bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc atau atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM D digunakan oleh pengendara kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI, berlaku bagi Penyandang Disabilitas untuk mengemudikan kendaraan khusus dan setara dengan golongan SIM A.

Terkini

motor
Penjualan motor Honda

Penjualan Motor Honda Secara Kredit Naik Tipis

Penjualan motor Honda secara kredit di kuartal I 2024 alami kenaikan tipis dibanding perolehan tahun lalu

mobil
Alasan Wuling Cloud EV Hanya Satu Varian, Sudah Cocok Buat Harian

Alasan Wuling Cloud EV Hanya Satu Varian, Sudah Cocok Buat Harian

Dikatakan salah satu alasan Wuling Cloud EV dipasarkan dalam satu varian karena sesuai kebutuhan konsumen

mobil
Jokowi Sebut Subsidi Mobil Hybrid Belum Selesai Dibahas

Jokowi Sebut Subsidi Mobil Hybrid Belum Selesai Dibahas

Presiden Jokowi menyebut para menterinya masih membahas aturan mengenai subsidi mobil hybrid buat masyarakat

motor
Gesits dan Hyundai Kefico Siapkan Motor Listrik Murah

Gesits dan Hyundai Kefico Siapkan Motor Listrik Murah di PEVS

Gesits dan Hyundai Kefico melakukan kerja sama untuk membuat dua motor listrik baru di pasar Indonesia

motor
Yamaha Freego

Yamaha Freego Kini Punya Tiga Warna Baru

Yamaha Freego kini punya kelir baru yaitu Black Magma dan Silver untuk menambah pilihan masyarakat Indonesia

mobil
Ragam Promo Neta di PEVS 2024

Promo Neta di PEVS 2024, Ada Saldo PLN Mobile Rp 2,5 Juta

Berlaku selama pameran berlangsung, berikut promo Neta di PEVS 2024 termasuk saldo PLN Mobile Rp 2,5 juta

news
Jokowi

Jokowi Optimis Jadi Pemain Utama Pasar EV Dunia

Jokowi optimis jadi pemain utama pasar EV dunia karena memiliki potensi yang besar dibanding negara lain

motor
Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Produsen Sebut Perlu Edukasi

Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Volta Sebut Perlunya Edukasi

Menurut Volta salah satu alasan motor listrik subsidi sepi peminat karena kurang edukasi serta proses rumit