Menperin Ungkap Telah Minta Insentif untuk Otomotif ke Purbaya
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Berikut ini adalah 5 benda penting yang wajib ada di mobil untuk membantu menunjang keselamatan berkendara
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Saat membeli kendaraan kita pastinya tidak asing dengan keberadaan sejumlah benda tambahan di dalamnya. Ini dapat membantu pemilik kendaraan khususnya saat menghadapi kondisi darurat.
Terlebih jika akan melakukan perjalanan jarak jauh, ada peralatan tertentu yang harus disediakan di kabin mobil. Sebelum berkendara pastikan bahwa perlengkapan tersebut sudah siap digunakan saat dibutuhkan nantinya.
Ketentuan perlengkapan ini secara hukum diatur dalam UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 57 ayat 3.
Sejumlah peralatan keamanan esensial sudah diketahui pengguna kendaraan roda empat misalnya sabuk keselamatan atau seat belt dan ban cadangan. Namun sebenarnya ada beberapa benda lagi namun kerap diabaikan atau tidak dicek kembali saat akan berkendara.
Selengkapnya berikut ini 5 benda penting yang wajib ada di mobil.
Kondisi darurat seperti mobil mogok dan ban pecah membuat kendaraan terpaksa berhenti di tengah arus kendaraan. Jika tengah berkendara di jalan tol, berhenti di bahu jalan rawan bahaya.
Untuk itu ketika terpaksa berhenti karena keadaan tertentu, pengemudi bisa menyiapkan segitiga pengaman untuk diletakkan di belakang kendaraan. Fungsinya adalah untuk mengindikasikan kepada pengguna jalan lain bahwa ada mobil sedang berhenti darurat.
Diatur dalam UU yang sama Pasal 121, dijelaskan bahwa pengemudi wajib memasang tanda ini ketika parkir darurat di area jalan.
Pemasangannya tidak bisa asal. Apabila tengah berada di jalan tol kendaraan melaju dalam kecepatan relatif tinggi, segitiga pengaman sebaiknya diletakkan paling tidak 50 meter dari belakang mobil sehingga pengguna jalan lain bisa mengantisipasi saat melihat tanda tersebut.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Januari 2026, 09:00 WIB
30 Desember 2025, 12:00 WIB
30 Desember 2025, 08:00 WIB
29 Desember 2025, 12:14 WIB
21 Desember 2025, 13:00 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV