Merek Mobil Terlaris Juli 2026: Mitsubishi Kembali ke Tiga Besar
13 Agustus 2026, 18:54 WIB
Berikut ini adalah 5 benda penting yang wajib ada di mobil untuk membantu menunjang keselamatan berkendara
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Saat membeli kendaraan kita pastinya tidak asing dengan keberadaan sejumlah benda tambahan di dalamnya. Ini dapat membantu pemilik kendaraan khususnya saat menghadapi kondisi darurat.
Terlebih jika akan melakukan perjalanan jarak jauh, ada peralatan tertentu yang harus disediakan di kabin mobil. Sebelum berkendara pastikan bahwa perlengkapan tersebut sudah siap digunakan saat dibutuhkan nantinya.
Ketentuan perlengkapan ini secara hukum diatur dalam UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 57 ayat 3.
Sejumlah peralatan keamanan esensial sudah diketahui pengguna kendaraan roda empat misalnya sabuk keselamatan atau seat belt dan ban cadangan. Namun sebenarnya ada beberapa benda lagi namun kerap diabaikan atau tidak dicek kembali saat akan berkendara.
Selengkapnya berikut ini 5 benda penting yang wajib ada di mobil.
Kondisi darurat seperti mobil mogok dan ban pecah membuat kendaraan terpaksa berhenti di tengah arus kendaraan. Jika tengah berkendara di jalan tol, berhenti di bahu jalan rawan bahaya.
Untuk itu ketika terpaksa berhenti karena keadaan tertentu, pengemudi bisa menyiapkan segitiga pengaman untuk diletakkan di belakang kendaraan. Fungsinya adalah untuk mengindikasikan kepada pengguna jalan lain bahwa ada mobil sedang berhenti darurat.
Diatur dalam UU yang sama Pasal 121, dijelaskan bahwa pengemudi wajib memasang tanda ini ketika parkir darurat di area jalan.
Pemasangannya tidak bisa asal. Apabila tengah berada di jalan tol kendaraan melaju dalam kecepatan relatif tinggi, segitiga pengaman sebaiknya diletakkan paling tidak 50 meter dari belakang mobil sehingga pengguna jalan lain bisa mengantisipasi saat melihat tanda tersebut.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 Agustus 2026, 18:54 WIB
12 Agustus 2026, 14:50 WIB
05 Agustus 2026, 18:00 WIB
28 Juli 2026, 22:44 WIB
25 Juli 2026, 22:43 WIB
Terkini
03 September 2026, 16:02 WIB
Pabrik BYD di Subang resmi beroperasi dengan investasi Rp11,7 triliun dengan kapasitas maksimal 150 ribu per tahun.
03 September 2026, 09:00 WIB
Jika dilihat Marc Marquez memang belum pernah menyelesaikan satu pun balapan di Sirkuit Mandalika, Lombok
03 September 2026, 07:00 WIB
Pemberian insentif motor listrik masih belum menemui kepastian di September 2026, Kementerian ESDM buka suara
03 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung bisa dimanfaatkan jika Anda ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara hari ini
03 September 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini kembali dimulai sejak pukul 06.00 WIB dan sistem hadir kembali sore 16.00 WIB
03 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta dapat melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, berikut lokasinya
02 September 2026, 19:52 WIB
Pertamina menaikan harga BBM jenis Pertamax Green menjadi Rp 19.150 per liter yang berlaku mulai hari ini
02 September 2026, 15:00 WIB
Lombardi Auto Indonesia kembali menghadirkan inovasi terbarunya melalui unit Toyota HiAce Premio Ultimate