Strategi Motul dan Ipone Menggarap Pasar Oli Premium di Indonesia
24 Maret 2025, 13:00 WIB
Kementerian Perdagangan gerebek gudang pelumas palsu senilai Rp16.5 miliar yang berada di kawasan kota Tangerang
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tiga gudang berisi pelumas palsu digeberek oleh Kementerian Perdagangan menjelang libur Lebaran 2023. Tak tanggung-tanggung, nilai dari produk ilegal tersebut mencapai Rp16.5 miliar.
Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Perdagangan mengatakan bahwa pemerintah menerima informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal. Pihaknya pun langsung merespon dan melakukan penindakan pada gudang di kota Tangerang tersebut.
“Kami respon dengan melakukan pengawasan serta pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi pelumas base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi 196.734 botol, ribuan kardus hingga botol kemasan dari berbagai merek. Total nilai mencapai Rp16.5 miliar,” ungkapnya (17/04).
Produk pelumas tersebut diduga tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
Dijelaskan dalam pasal 8 ayat 1 huruf (a) berbunyi Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap aturan dapat dikenakan sanksi pidana pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Tambahan hukuman bisa ditambah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.
“Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan. Pelaku usaha juga dilarang untuk memproduksi dan atau memperdagangkan barang tidak sesuai standar,” tegas Jerry kemudian.
Sementara itu Moga Simatupang, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mengatakan segera melakukan proses penegakan hukum. Dirinya akan memanggil semua pihak yang terlihat dalam kasus ini.
“Kami akan menindaklanjuti segera temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
24 Maret 2025, 13:00 WIB
20 Maret 2025, 11:00 WIB
10 Maret 2025, 20:00 WIB
10 Maret 2025, 19:08 WIB
06 Maret 2025, 11:00 WIB
Terkini
14 Mei 2025, 10:00 WIB
Honda ungkap sebab turunnya penjualan di April 2025 ada banyak hal termasuk persiapan model baru untuk Indonesia
14 Mei 2025, 09:00 WIB
Penjualan Daihatsu di April 2025 mengalami penurunan cukup dalam namun masih berhasil kuasai podium kedua
14 Mei 2025, 08:00 WIB
BYD masih memimpin di April 2025, berikut kami rangkum data lengkap penjualan merek mobil Cina di April 2025
14 Mei 2025, 07:00 WIB
20 mobil terlaris April 2025 semakin beragam karena ada empat kendaraan listrik yang berhasil masuk daftar
14 Mei 2025, 06:16 WIB
SIM Keliling Bandung melayani masyarakat di Kota Kembang yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
14 Mei 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 14 Mei 2025 kembali digelar setelah sempat dihentikan karena adanya libur Waisak
14 Mei 2025, 06:00 WIB
Ada dispensasi perpanjangan pasca libur Waisak, simak jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta hari ini
13 Mei 2025, 21:00 WIB
Nissan dikabarkan tengah dilanda badai PHK, mereka berencana merumahkan sampai 20 ribu karyawan secara global