Gudang Berisi Pelumas Palsu Senilai Rp16.5 Miliar Digerebek

Kementerian Perdagangan gerebek gudang pelumas palsu senilai Rp16.5 miliar yang berada di kawasan kota Tangerang

Gudang Berisi Pelumas Palsu Senilai Rp16.5 Miliar Digerebek

TRENOTO – Tiga gudang berisi pelumas palsu digeberek oleh Kementerian Perdagangan menjelang libur Lebaran 2023. Tak tanggung-tanggung, nilai dari produk ilegal tersebut mencapai Rp16.5 miliar.

Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Perdagangan mengatakan bahwa pemerintah menerima informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal. Pihaknya pun langsung merespon dan melakukan penindakan pada gudang di kota Tangerang tersebut.

“Kami respon dengan melakukan pengawasan serta pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi pelumas base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi 196.734 botol, ribuan kardus hingga botol kemasan dari berbagai merek. Total nilai mencapai Rp16.5 miliar,” ungkapnya (17/04).

Photo : 123RF

Produk pelumas tersebut diduga tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Dijelaskan dalam pasal 8 ayat 1 huruf (a) berbunyi Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Oli Palsu Banyak Beredar, Begini Cara Membedakannya

Pelanggaran terhadap aturan dapat dikenakan sanksi pidana pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Tambahan hukuman bisa ditambah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

“Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan. Pelaku usaha juga dilarang untuk memproduksi dan atau memperdagangkan barang tidak sesuai standar,” tegas Jerry kemudian.

Photo : 123RF

Sementara itu Moga Simatupang, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mengatakan segera melakukan proses penegakan hukum. Dirinya akan memanggil semua pihak yang terlihat dalam kasus ini.

“Kami akan menindaklanjuti segera temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.


Terkini

mobil
Xpeng P7+

Xpeng P7+ Diperkenalkan, Bakal Hadir di 36 Negara

Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara

news
Tilang ETLE

Jumlah Kendaraan yang Terjaring Tilang ETLE di Jakarta Naik Signifikan

Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta

mobil
Hyundai Stargazer Cartenz

Hyundai Stargazer Cartenz versi Ambulans Meluncur untuk Sumatera

MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera

news
Harga BBM

Harga BBM SPBU Swasta di Januari 2026, Shell sampai Vivo Turun

Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi

news
Insentif otomotif

Menperin Ungkap Telah Minta Insentif untuk Otomotif ke Purbaya

Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang

news
Harga BBM

Simak Harga BBM Pertamina di Tahun Baru 2026, Pertamax Turun

Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah

news
SIM keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Buka di Tahun Baru 2026, Hanya Satu Lokasi

Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian

mobil
Prediksi Mobil Baru

Prediksi Mobil Baru yang Masuk Indonesia di 2026: Bagian 2

Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV