Honda Ingatkan Pelanggan Agar Tidak Langsung Ganti Oli Motor Baru
22 September 2025, 14:00 WIB
Kementerian Perdagangan gerebek gudang pelumas palsu senilai Rp16.5 miliar yang berada di kawasan kota Tangerang
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tiga gudang berisi pelumas palsu digeberek oleh Kementerian Perdagangan menjelang libur Lebaran 2023. Tak tanggung-tanggung, nilai dari produk ilegal tersebut mencapai Rp16.5 miliar.
Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Perdagangan mengatakan bahwa pemerintah menerima informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal. Pihaknya pun langsung merespon dan melakukan penindakan pada gudang di kota Tangerang tersebut.
“Kami respon dengan melakukan pengawasan serta pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi pelumas base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi 196.734 botol, ribuan kardus hingga botol kemasan dari berbagai merek. Total nilai mencapai Rp16.5 miliar,” ungkapnya (17/04).
Produk pelumas tersebut diduga tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
Dijelaskan dalam pasal 8 ayat 1 huruf (a) berbunyi Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap aturan dapat dikenakan sanksi pidana pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Tambahan hukuman bisa ditambah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.
“Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan. Pelaku usaha juga dilarang untuk memproduksi dan atau memperdagangkan barang tidak sesuai standar,” tegas Jerry kemudian.
Sementara itu Moga Simatupang, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mengatakan segera melakukan proses penegakan hukum. Dirinya akan memanggil semua pihak yang terlihat dalam kasus ini.
“Kami akan menindaklanjuti segera temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 September 2025, 14:00 WIB
17 Agustus 2025, 13:00 WIB
27 Juli 2025, 11:00 WIB
20 Juli 2025, 17:00 WIB
11 Juli 2025, 12:00 WIB
Terkini
01 Oktober 2025, 15:00 WIB
Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo mengalami kenaikan di Oktober 2025 meski stok masih sulit didapatkan
01 Oktober 2025, 14:03 WIB
Beli mobil baru di GIIAS Bandung 2025 bisa mendapatkan potongan harga untuk mengundang minat konsumen
01 Oktober 2025, 13:00 WIB
Mobil listrik Toyota bZ3X punya varian berkonfigurasi setir kanan, hadir perdana di Hong Kong dan Makau
01 Oktober 2025, 12:00 WIB
Tiket MotoGP Mandalika 2025 diklaim mulai menipis menjelang penyelenggaraan balapan kelas dunia tersebut
01 Oktober 2025, 11:00 WIB
Rangkaian program pembelian dan peluncuran produk baru, IMOS 2025 berhasil pikat ratusan ribu pengunjung
01 Oktober 2025, 10:00 WIB
Tim Pertamina Enduro VR46 bakal kembali menggunakan tampilan berbeda saat menjalani MotoGP Mandalika 2025
01 Oktober 2025, 09:00 WIB
Sejumlah harga BBM dari Pertamina mengalami kenaikan di Oktober 2025, namun untuk Pertamax hingga Turbo Tetap
01 Oktober 2025, 08:30 WIB
Alex Marquez mengaku kagum dengan besarnya penggelar MotoGP di Indonesia dibandingkan negara lainnya