Jangan Asal, Begini Cara Menggunakan Standar Tengah Motor
30 September 2022, 19:10 WIB
Berfungsi sebagai tanda kendaraan tengah berhenti karena keadaan darurat, cara pasang segitiga pengaman tak boleh sembarangan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menjadi perlengkapan wajib pada kendaran roda empat, segitiga pengaman merupakan rambu atau tanda peringatan kepada pengendara lain apabila mobil dalam keadaan darurat sehingga harus berhenti.
Dilansir dari Seva, cara pasang segitiga pengaman ternyata membutuhkan jarak khusus agar tak menjadi penyebab kecelakaan dengan pengguna jalan lain.
Agar mobil lain bisa melihat tanda yang diberikan, pengemudi harus memperhatikan kondisi jalan dan rata-rata kecepatan mobil yang melintas sebelum meletakan segitiga pengaman.
Jarak letak tanda juga sangat penting karena pengguna jalan lain harus memiliki kesempatan menganalisa keberadaan mobil yang terparkir agar bisa menghindar.
Sebagai contoh, apabila mobil mogok di jalan tol pengemudi tak bisa meletakkan segitiga pengaman dengan jarak 30 meter. Idealnya tanda ini diletakan minimal 50 meter dari belakang kendaraan yang mengalami masalah.
Biasanya kendaraan yang melintas di jalan tol melaju cukup kencang, yakni di kecepatan 80 kilometer per jam. Karenanya mobil yang harus berhenti memerlukan waktu sejauh 44 hingga 45 meter sejak pengemudi menyadari adanya tanda peringatan.
Sedangkan pemasangan segitiga pengaman di jalan raya membutuhkan jarak minimal 30 meter dari belakang kendaraan. Jarak ini cukup untuk mengantisipasi kendaraan dengan rata-rata kecepatan 60 kilometer per jam.
Khusus jalan lurus pemasangan segitiga pengaman paling dekat membutuhkan jarak 3 meter sedangkan jarak ideal berada di 10 hingga 20 meter.
Apabila pemasangan dilakukan pada jalan berliku segitiga pengaman harus berada sebelum tikungan. Jarak maksimal yang digunakan bisa sampai 100 meter dari belakang kendaraan.
Posisi segitiga pengaman juga sebaiknya disesuaikan dengan kondisi mobil terparkir. Sejajarkan di sisi bagian kanan mobil atau garis bahu jalan untuk jalan tol.
Peraturan segitiga pengaman mobil sudah ditulis dan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993 tentang perlengkapan kendaraan bermotor. Berikut bunyi pasal 12 Ayat 2 bagian a, b dan c.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
30 September 2022, 19:10 WIB
02 Agustus 2022, 21:47 WIB
29 Juli 2022, 16:39 WIB
29 Juni 2022, 11:48 WIB
23 Juni 2022, 06:30 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 14:00 WIB
Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026
18 Mei 2025, 12:00 WIB
Kinerja oli Yamalube Turbo Matic diuji selama touring bersama JMC dari Cibinong sampai Bandung, Jawa Barat
18 Mei 2025, 10:00 WIB
BYD Seal bekas kini sudah tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan unit baru
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Damri siapkan 200 bus listrik baru sebagai armada TransJakarta yang jadi andalan mobilitas warga Ibu Kota
17 Mei 2025, 11:00 WIB
Kehadiran Chery Tiggo 8 CSH mencuri perhatian penggemar otomotif di Indonesia karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 09:00 WIB
Bakal fokus mempersiapkan kehadiran DST Concept, Mitsubishi masih belum mau luncurkan Xpander Hybrid di RI