Cara Pasang Segitiga Pengaman Saat Darurat, Perhatikan Jarak

Berfungsi sebagai tanda kendaraan tengah berhenti karena keadaan darurat, cara pasang segitiga pengaman tak boleh sembarangan

Cara Pasang Segitiga Pengaman Saat Darurat, Perhatikan Jarak

TRENOTO – Menjadi perlengkapan wajib pada kendaran roda empat, segitiga pengaman merupakan rambu atau tanda peringatan kepada pengendara lain apabila mobil dalam keadaan darurat sehingga harus berhenti. 

Dilansir dari Seva, cara pasang segitiga pengaman ternyata membutuhkan jarak khusus agar tak menjadi penyebab kecelakaan dengan pengguna jalan lain. 

Agar mobil lain bisa melihat tanda yang diberikan, pengemudi harus memperhatikan kondisi jalan dan rata-rata kecepatan mobil yang melintas sebelum meletakan segitiga pengaman.

Jarak letak tanda juga sangat penting karena pengguna jalan lain harus memiliki kesempatan menganalisa keberadaan mobil yang terparkir agar bisa menghindar.

Sebagai contoh, apabila mobil mogok di jalan tol pengemudi tak bisa meletakkan segitiga pengaman dengan jarak 30 meter. Idealnya tanda ini diletakan minimal 50 meter dari belakang kendaraan yang mengalami masalah.

Photo : 123RF

Biasanya kendaraan yang melintas di jalan tol melaju cukup kencang, yakni di kecepatan 80 kilometer per jam. Karenanya mobil yang harus berhenti memerlukan waktu sejauh 44 hingga 45 meter sejak pengemudi menyadari adanya tanda peringatan.

Sedangkan pemasangan segitiga pengaman di jalan raya membutuhkan jarak minimal 30 meter dari belakang kendaraan. Jarak ini cukup untuk mengantisipasi kendaraan dengan rata-rata kecepatan 60 kilometer per jam.

Khusus jalan lurus pemasangan segitiga pengaman paling dekat membutuhkan jarak 3 meter sedangkan jarak ideal berada di 10 hingga 20 meter.

Apabila pemasangan dilakukan pada jalan berliku segitiga pengaman harus berada sebelum tikungan. Jarak maksimal yang digunakan bisa sampai 100 meter dari belakang kendaraan.

Posisi segitiga pengaman juga sebaiknya disesuaikan dengan kondisi mobil terparkir. Sejajarkan di sisi bagian kanan mobil atau garis bahu jalan untuk jalan tol. 

Photo : 123RF

Setiap Mobil Wajib Memiliki Segitiga Pengaman

Peraturan segitiga pengaman mobil sudah ditulis dan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993 tentang perlengkapan kendaraan bermotor. Berikut bunyi pasal 12 Ayat 2 bagian a, b dan c. 

  • a. berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40 m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,5m dengan bagian dalam berlubang.
  • b. warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkena sinar lampu dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.
  • c. pada waktu ditempatkan diatas permukaan jalan posisinya melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas dan warna merah menghadap arah lalulintas.

Terkini

news
Kantong parkir

Daftar Kantong Parkir Upacara HUT RI dan Kirab Pesta Rakyat

Lokasi kantong parkir untuk upacara HUT RI dan Kirab Pesta Rakyat sudah disiapkan pemerintah dengan jumlah terbatas

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Austria 2025: Marquez Menang, Pecco DNF

Hasil Sprint Race MotoGP Austria 2025: Marquez Menang, Pecco DNF

Marc Marquez menangkan sprint race MotoGP Austria 2025 usai menundukkan Alex di Sirkuit Red Bull Ring

mobil
Hyundai Berharap Perang Harga Mereda, Hindari Terjadinya PHK

Hyundai Berharap Perang Harga Mereda, Hindari Terjadinya PHK

Perang harga dinilai sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya PHK, Hyundai menghindari hal tersebut

mobil
Toyota Kijang Innova bekas

Toyota Kijang Innova Diesel Bekas 2024, Ada Cicilan Rp 7 Jutaan

Toyota Kijang Innova diesel bekas lansiran 2024 menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena ada cicilan ringan

motor
Honda Masih Tunggu Kelanjutan Insentif Motor Listrik di RI

Honda Masih Tunggu Kelanjutan Insentif Motor Listrik di RI

Insentif motor listrik ditargetkan terbit tahun ini menunggu Rakortas, Honda masih tunggu kepastiannya

otopedia
Tips Melewati Kemacetan Horor TB Simatupang, Biar Tidak Emosian

Tips Melewati Kemacetan Horor TB Simatupang, Biar Tidak Emosian

Macet horor tengah melanda ruas Jalan TB Simatupang dalam beberapa waktu belakangan karena ada sejumlah galian

news
Transjakarta

Sambut Hari Kemerdekaan, Tarif Transportasi Umum di Jakarta Cuma Rp 80

Dinas Perhubungan beri tarif khusus transportasi umum di Ibu Kota menjadi hanya Rp 80 pada 17 hingga 18 Agustus

news
Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Pesta Rakyat 17 Agustus  di Monas

Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Pesta Rakyat 17 Agustus di Monas

Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas