Jangan Asal, Begini Cara Menggunakan Standar Tengah Motor
30 September 2022, 19:10 WIB
Berfungsi sebagai tanda kendaraan tengah berhenti karena keadaan darurat, cara pasang segitiga pengaman tak boleh sembarangan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menjadi perlengkapan wajib pada kendaran roda empat, segitiga pengaman merupakan rambu atau tanda peringatan kepada pengendara lain apabila mobil dalam keadaan darurat sehingga harus berhenti.
Dilansir dari Seva, cara pasang segitiga pengaman ternyata membutuhkan jarak khusus agar tak menjadi penyebab kecelakaan dengan pengguna jalan lain.
Agar mobil lain bisa melihat tanda yang diberikan, pengemudi harus memperhatikan kondisi jalan dan rata-rata kecepatan mobil yang melintas sebelum meletakan segitiga pengaman.
Jarak letak tanda juga sangat penting karena pengguna jalan lain harus memiliki kesempatan menganalisa keberadaan mobil yang terparkir agar bisa menghindar.
Sebagai contoh, apabila mobil mogok di jalan tol pengemudi tak bisa meletakkan segitiga pengaman dengan jarak 30 meter. Idealnya tanda ini diletakan minimal 50 meter dari belakang kendaraan yang mengalami masalah.
Biasanya kendaraan yang melintas di jalan tol melaju cukup kencang, yakni di kecepatan 80 kilometer per jam. Karenanya mobil yang harus berhenti memerlukan waktu sejauh 44 hingga 45 meter sejak pengemudi menyadari adanya tanda peringatan.
Sedangkan pemasangan segitiga pengaman di jalan raya membutuhkan jarak minimal 30 meter dari belakang kendaraan. Jarak ini cukup untuk mengantisipasi kendaraan dengan rata-rata kecepatan 60 kilometer per jam.
Khusus jalan lurus pemasangan segitiga pengaman paling dekat membutuhkan jarak 3 meter sedangkan jarak ideal berada di 10 hingga 20 meter.
Apabila pemasangan dilakukan pada jalan berliku segitiga pengaman harus berada sebelum tikungan. Jarak maksimal yang digunakan bisa sampai 100 meter dari belakang kendaraan.
Posisi segitiga pengaman juga sebaiknya disesuaikan dengan kondisi mobil terparkir. Sejajarkan di sisi bagian kanan mobil atau garis bahu jalan untuk jalan tol.
Peraturan segitiga pengaman mobil sudah ditulis dan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993 tentang perlengkapan kendaraan bermotor. Berikut bunyi pasal 12 Ayat 2 bagian a, b dan c.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 September 2022, 19:10 WIB
02 Agustus 2022, 21:47 WIB
29 Juli 2022, 16:39 WIB
29 Juni 2022, 11:48 WIB
23 Juni 2022, 06:30 WIB
Terkini
17 November 2025, 10:00 WIB
Ajang Honda Modif Contest 2025 berhasil menemukan karya ciamik sepeda motor yang terus-menerus berkembang
17 November 2025, 08:00 WIB
Sebagian ruas jalan di Tol Cipularang dan Padaleunyi ditutup untuk dilakukan perbaikan selama sepekan
17 November 2025, 07:00 WIB
Kementerian Perhubungan gelar pembatasan lalu lintas di kawasan wisata saat libur Natal dan tahun baru
17 November 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa, bisa untuk perpanjangan SIM A maupun C
17 November 2025, 06:00 WIB
Agar tidak terkena tilang saat Operasi Zebra 2025, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung
17 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 November 2025 berbarengan dengan penyelenggaraan operasi Zebra sehingga pengawasan lebih ketat
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air