Jangan Asal, Begini Cara Menggunakan Standar Tengah Motor
30 September 2022, 19:10 WIB
Berfungsi sebagai tanda kendaraan tengah berhenti karena keadaan darurat, cara pasang segitiga pengaman tak boleh sembarangan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menjadi perlengkapan wajib pada kendaran roda empat, segitiga pengaman merupakan rambu atau tanda peringatan kepada pengendara lain apabila mobil dalam keadaan darurat sehingga harus berhenti.
Dilansir dari Seva, cara pasang segitiga pengaman ternyata membutuhkan jarak khusus agar tak menjadi penyebab kecelakaan dengan pengguna jalan lain.
Agar mobil lain bisa melihat tanda yang diberikan, pengemudi harus memperhatikan kondisi jalan dan rata-rata kecepatan mobil yang melintas sebelum meletakan segitiga pengaman.
Jarak letak tanda juga sangat penting karena pengguna jalan lain harus memiliki kesempatan menganalisa keberadaan mobil yang terparkir agar bisa menghindar.
Sebagai contoh, apabila mobil mogok di jalan tol pengemudi tak bisa meletakkan segitiga pengaman dengan jarak 30 meter. Idealnya tanda ini diletakan minimal 50 meter dari belakang kendaraan yang mengalami masalah.
Biasanya kendaraan yang melintas di jalan tol melaju cukup kencang, yakni di kecepatan 80 kilometer per jam. Karenanya mobil yang harus berhenti memerlukan waktu sejauh 44 hingga 45 meter sejak pengemudi menyadari adanya tanda peringatan.
Sedangkan pemasangan segitiga pengaman di jalan raya membutuhkan jarak minimal 30 meter dari belakang kendaraan. Jarak ini cukup untuk mengantisipasi kendaraan dengan rata-rata kecepatan 60 kilometer per jam.
Khusus jalan lurus pemasangan segitiga pengaman paling dekat membutuhkan jarak 3 meter sedangkan jarak ideal berada di 10 hingga 20 meter.
Apabila pemasangan dilakukan pada jalan berliku segitiga pengaman harus berada sebelum tikungan. Jarak maksimal yang digunakan bisa sampai 100 meter dari belakang kendaraan.
Posisi segitiga pengaman juga sebaiknya disesuaikan dengan kondisi mobil terparkir. Sejajarkan di sisi bagian kanan mobil atau garis bahu jalan untuk jalan tol.
Peraturan segitiga pengaman mobil sudah ditulis dan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993 tentang perlengkapan kendaraan bermotor. Berikut bunyi pasal 12 Ayat 2 bagian a, b dan c.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 September 2022, 19:10 WIB
02 Agustus 2022, 21:47 WIB
29 Juli 2022, 16:39 WIB
29 Juni 2022, 11:48 WIB
23 Juni 2022, 06:30 WIB
Terkini
17 Oktober 2024, 10:00 WIB
Aldi Satya Mahendra bakal pecahkan rekor jika meraih gelar juara dunia WorldSSP300 di Sikruit Jerez, Spanyol
17 Oktober 2024, 09:00 WIB
Aion Hyptec HT siap dikirim hingga akhir bulan ke pelanggan pertama yang sudah memesan pada GIIAS 2024
17 Oktober 2024, 08:00 WIB
Chery menyiapkan iCAR 03 untuk mendorong penjualan mobil listrik serta bersaing dengan BYD di Indonesia
17 Oktober 2024, 07:00 WIB
Kebijakan seperti ganjil genap dinilai kurang efektif jika melihat pertumbuhan kendaraan bermotor saat ini
17 Oktober 2024, 06:00 WIB
Masyarakat dapat mendatangi salah satu lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini untuk mengurus dokumen berkendara
17 Oktober 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 Oktober 2024 masih terbilang ketat karena kepolisian menggelar operasi Zebra
17 Oktober 2024, 06:00 WIB
Perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Bandung, simak syarat lengkapnya
16 Oktober 2024, 20:00 WIB
Ada dua model produksi Wuling, berikut sejumlah mobil milik Veronica Tan calon menteri Prabowo Subianto