Jangan Asal, Begini Cara Menggunakan Standar Tengah Motor
30 September 2022, 19:10 WIB
Berfungsi sebagai tanda kendaraan tengah berhenti karena keadaan darurat, cara pasang segitiga pengaman tak boleh sembarangan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menjadi perlengkapan wajib pada kendaran roda empat, segitiga pengaman merupakan rambu atau tanda peringatan kepada pengendara lain apabila mobil dalam keadaan darurat sehingga harus berhenti.
Dilansir dari Seva, cara pasang segitiga pengaman ternyata membutuhkan jarak khusus agar tak menjadi penyebab kecelakaan dengan pengguna jalan lain.
Agar mobil lain bisa melihat tanda yang diberikan, pengemudi harus memperhatikan kondisi jalan dan rata-rata kecepatan mobil yang melintas sebelum meletakan segitiga pengaman.
Jarak letak tanda juga sangat penting karena pengguna jalan lain harus memiliki kesempatan menganalisa keberadaan mobil yang terparkir agar bisa menghindar.
Sebagai contoh, apabila mobil mogok di jalan tol pengemudi tak bisa meletakkan segitiga pengaman dengan jarak 30 meter. Idealnya tanda ini diletakan minimal 50 meter dari belakang kendaraan yang mengalami masalah.
Biasanya kendaraan yang melintas di jalan tol melaju cukup kencang, yakni di kecepatan 80 kilometer per jam. Karenanya mobil yang harus berhenti memerlukan waktu sejauh 44 hingga 45 meter sejak pengemudi menyadari adanya tanda peringatan.
Sedangkan pemasangan segitiga pengaman di jalan raya membutuhkan jarak minimal 30 meter dari belakang kendaraan. Jarak ini cukup untuk mengantisipasi kendaraan dengan rata-rata kecepatan 60 kilometer per jam.
Khusus jalan lurus pemasangan segitiga pengaman paling dekat membutuhkan jarak 3 meter sedangkan jarak ideal berada di 10 hingga 20 meter.
Apabila pemasangan dilakukan pada jalan berliku segitiga pengaman harus berada sebelum tikungan. Jarak maksimal yang digunakan bisa sampai 100 meter dari belakang kendaraan.
Posisi segitiga pengaman juga sebaiknya disesuaikan dengan kondisi mobil terparkir. Sejajarkan di sisi bagian kanan mobil atau garis bahu jalan untuk jalan tol.
Peraturan segitiga pengaman mobil sudah ditulis dan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993 tentang perlengkapan kendaraan bermotor. Berikut bunyi pasal 12 Ayat 2 bagian a, b dan c.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 September 2022, 19:10 WIB
02 Agustus 2022, 21:47 WIB
29 Juli 2022, 16:39 WIB
29 Juni 2022, 11:48 WIB
23 Juni 2022, 06:30 WIB
Terkini
01 Oktober 2025, 11:00 WIB
Rangkaian program pembelian dan peluncuran produk baru, IMOS 2025 berhasil pikat ratusan ribu pengunjung
01 Oktober 2025, 10:00 WIB
Tim Pertamina Enduro VR46 bakal kembali menggunakan tampilan berbeda saat menjalani MotoGP Mandalika 2025
01 Oktober 2025, 09:00 WIB
Sejumlah harga BBM dari Pertamina mengalami kenaikan di Oktober 2025, namun untuk Pertamax hingga Turbo Tetap
01 Oktober 2025, 08:30 WIB
Alex Marquez mengaku kagum dengan besarnya penggelar MotoGP di Indonesia dibandingkan negara lainnya
01 Oktober 2025, 08:00 WIB
GIIAS Bandung 2025 menawarkan pengalaman otomotif mulai teknologi hingga pengalaman berkendara unit terbaru
01 Oktober 2025, 07:15 WIB
Alex merasa beruntung mempunyai Marc Marquez sebagai juara dunia MotoGP 7 kali karena bisa belajar dan bertarung di lintasan
01 Oktober 2025, 07:00 WIB
Logistik tim balap MotoGP Mandalika 2025 sudah tiba di Lombok, NTB untuk menjalani balapan pekan nanti
01 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar untuk memastikan kelancaran arus kendaraan khususnya jelang upacara kenaikan Pancasila