Cara Mengurus SIM Hilang, Tak Perlu Ujian Lagi

Cara mengurus SIM hilang rupanya tidak terlalu rumit terlebih pemohon tidak perlu ujian teori dan praktek lagi

Cara Mengurus SIM Hilang, Tak Perlu Ujian Lagi

TRENOTO – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang sangat penting bagi pengemudi kendaraan bermotor. Tanpanya maka pengendara dianggap telah melakukan tindakan ilegal dan bisa dikenai sanksi.

Oleh karena itu setiap pengendara harus menjaganya dengan baik dan tidak boleh tertinggal. Namun tetap saja ada banyak hal yang membuat seseorang kehilangan SIM seperti kecopetan atau mengalami bencana alam.

Photo : Trenoto

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan saat mengurus SIM hilang. Seluruhnya harus dibawa agar pengurusan menjadi lebih mudah.

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek
  • Fotokopi SIM yang hilang jika ada
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (proses pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di lokasi).

Setelah menyiapkan seluruh berkas maka pemohon bisa datang ke Satpas terdekat guna pengajuan SIM baru. Bedanya tidak diperlukan tes untuk mendapatkan surat tersebut.

Baca juga : Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

Tahapan Mengurus SIM Hilang di Satpas

  • Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap
  • Bawa dokumen persyaratan dan formulir kepada petugas.
  • Ambil foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
  • Tunggu hingga SIM selesai dicetak.

Namun bagi yang tidak memiliki banyak waktu maka melakukan pengurusan secara online bisa menjadi sebuah solusi.

Tata Cara Mengurus SIM Hilang Secara Online

  • Registrasi di situs Korlantas
  • Mengisi Data Nomor SIM
  • Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Melakukan Pembayaran di ATM BRI
  • Pilih Jadwal Pengambilan SIM
  • Datang ke lokasi pengambilan

Proses terakhir masih harus dilakukan secara langsung karena dibutuhkan verifikasi data diri dan pengambilan foto terbaru untuk SIM yang akan diambil.

Perlu diketahui bahwa setap pengurusan SIM hilang diperlukan biaya. Oleh karenanya diharapkan pemohon menyiapkan dana tunai agar tidak menyulitkan diri saat melakukan pembayaran.

Biaya pengurusan SIM hilang

Photo : Trenoto

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000

Terkini

news
One Way dan Contraflow

Tol Cipali Mulai Dipadati Pemudik yang Melintas ke Arah Timur

Tol Cipali sudah mulai dipadati oleh masyarakat yang hendak berpergian ke kampung halamannya hari ini

news
Sistem one way

Contraflow dan One Way Dilakukan Bila Lalu Lintas Alami Kepadatan

Sistem Contraflow dan one way tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus menyesuaikan jumlah kepadatan

motor
QJMotor Masih Enggan Menjual Motor Listrik di Indonesia

QJMotor Masih Enggan Menjual Motor Listrik di Indonesia

QJMotor masih enggan menjual motor listrik, meski elektrifikasi sedang menjamur di pasar otomotif Indonesia

mobil
Kia Belum Minat Bawa Mobil Listrik Murah buat Hadapi Merek China

Kia Belum Minat Bawa Mobil Listrik Murah buat Hadapi Merek China

Merek China menjamur di RI, Kia masih tetap optimistis jualan mobil untuk konsumen di kelas menengah ke atas

mobil
Mobil Listrik Hyundai Insteroid

Hyundai Bikin Mobil Listrik Mungil Bergaya Reli, Debut April 2025

Hyundai Insteroid merupakan mobil listrik mungil bergaya reli, pakai basis Inster yang meluncur tahun lalu

motor
Ini Kisaran Harga Yamaha Lexi Jika Disematkan Turbo

Ini Kisaran Harga Yamaha Lexi Jika Disematkan Turbo

Yamaha berencana memberikan tambahan teknologi turbo atau YECVT pada Lexi, harganya akan naik Rp 4 jutaan

mobil
Penjualan Seres E1 Setelah Dua Tahun Meluncur, Hanya Segini

Penjualan Seres E1 Setelah Dua Tahun Meluncur, Hanya Segini

Seres E1 sudah mengaspal di jalanan Indonesia selama dua tahun, namun nama EV tersebut masih kurang terdengar

news
Daftar Mobil Bebas Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025, Ada EV

Daftar Mobil Bebas Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025, EV Terutama

Terdapat beberapa kendaraan roda empat yang terbebas aturan ganjil genap pada masa mudik Lebaran 2025