Cara Mengurus SIM Hilang, Tak Perlu Ujian Lagi

Cara mengurus SIM hilang rupanya tidak terlalu rumit terlebih pemohon tidak perlu ujian teori dan praktek lagi

Cara Mengurus SIM Hilang, Tak Perlu Ujian Lagi

TRENOTO – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang sangat penting bagi pengemudi kendaraan bermotor. Tanpanya maka pengendara dianggap telah melakukan tindakan ilegal dan bisa dikenai sanksi.

Oleh karena itu setiap pengendara harus menjaganya dengan baik dan tidak boleh tertinggal. Namun tetap saja ada banyak hal yang membuat seseorang kehilangan SIM seperti kecopetan atau mengalami bencana alam.

Photo : Trenoto

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan saat mengurus SIM hilang. Seluruhnya harus dibawa agar pengurusan menjadi lebih mudah.

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek
  • Fotokopi SIM yang hilang jika ada
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (proses pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di lokasi).

Setelah menyiapkan seluruh berkas maka pemohon bisa datang ke Satpas terdekat guna pengajuan SIM baru. Bedanya tidak diperlukan tes untuk mendapatkan surat tersebut.

Baca juga : Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

Tahapan Mengurus SIM Hilang di Satpas

  • Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap
  • Bawa dokumen persyaratan dan formulir kepada petugas.
  • Ambil foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
  • Tunggu hingga SIM selesai dicetak.

Namun bagi yang tidak memiliki banyak waktu maka melakukan pengurusan secara online bisa menjadi sebuah solusi.

Tata Cara Mengurus SIM Hilang Secara Online

  • Registrasi di situs Korlantas
  • Mengisi Data Nomor SIM
  • Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Melakukan Pembayaran di ATM BRI
  • Pilih Jadwal Pengambilan SIM
  • Datang ke lokasi pengambilan

Proses terakhir masih harus dilakukan secara langsung karena dibutuhkan verifikasi data diri dan pengambilan foto terbaru untuk SIM yang akan diambil.

Perlu diketahui bahwa setap pengurusan SIM hilang diperlukan biaya. Oleh karenanya diharapkan pemohon menyiapkan dana tunai agar tidak menyulitkan diri saat melakukan pembayaran.

Biaya pengurusan SIM hilang

Photo : Trenoto

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000

Terkini

mobil
Geely EX2

Harga Mobil Listrik Geely EX2 Diumumkan, Mulai Rp 229,9 Jutaan

Geely EX2 hadir sebagai bukti komitmen mereka terhadap strategi global dalam menjual mobil listrik modern

mobil
GAC Aion

Ketika Desainer BMW Rancang Mobil Baru GAC Aion

Desain SUV terbaru GAC Aion N60 dirancang oleh mantan desainer BMW, punya tampilan tenang dan elegan

motor
Royal Alloy JPS 245

Royal Alloy JPS 245 Meluncur, Harganya Setara Honda Brio Bekas

Royal Alloy JPS 245 hadir untuk memenuhi kebutuhan para pencinta motor klasik yang ingin melakukan touring

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez Diisukan Terima Kontrak Baru dari Ducati

Marc Marquez dikabarkan akan mengabdikan dirinya bersama Ducati selama dua tahun atau sampai MotoGP 2028

modifikasi
BYD Atto 1

Bikin BYD Atto 1 Tampil Fresh, Modifikasi Ringan Pakai Sticker

Modifikasi simpel namun sporti berupa striping stiker, dirancang untuk BYD Atto 1 oleh Portals Sticker

otosport
Ducati MX Team Indonesia

Ducati MX Team Indonesia Diperkenalkan, Gaet Dua Talenta Muda

Ducati MX Team Indonesia akan dibekali motor pabrikan Desmo450 MX, siap debut di ajang motorcross Thailand

motor
Yamaha Lexi LX 155

Pilihan Warna Baru Yamaha Lexi LX 155, Harga Mulai Rp 27 Jutaan

Penyegaraan pada Yamaha Lexi LX 155 diharapkan bisa menggairahkan pasar motor matic Indonesia pada 2026

mobil
Showroom Lepas

Lepas Resmikan Diler Pertamanya di Dunia, Ada di Kelapa Gading

Lepas jadikan Indonesia sebagai negara pertama yang memiliki diler resmi untuk memberi layanan pada pelanggan