Cara Mengurus SIM Hilang, Tak Perlu Ujian Lagi

Cara mengurus SIM hilang rupanya tidak terlalu rumit terlebih pemohon tidak perlu ujian teori dan praktek lagi

Cara Mengurus SIM Hilang, Tak Perlu Ujian Lagi

TRENOTO – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang sangat penting bagi pengemudi kendaraan bermotor. Tanpanya maka pengendara dianggap telah melakukan tindakan ilegal dan bisa dikenai sanksi.

Oleh karena itu setiap pengendara harus menjaganya dengan baik dan tidak boleh tertinggal. Namun tetap saja ada banyak hal yang membuat seseorang kehilangan SIM seperti kecopetan atau mengalami bencana alam.

Photo : Trenoto

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan saat mengurus SIM hilang. Seluruhnya harus dibawa agar pengurusan menjadi lebih mudah.

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek
  • Fotokopi SIM yang hilang jika ada
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (proses pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di lokasi).

Setelah menyiapkan seluruh berkas maka pemohon bisa datang ke Satpas terdekat guna pengajuan SIM baru. Bedanya tidak diperlukan tes untuk mendapatkan surat tersebut.

Baca juga : Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

Tahapan Mengurus SIM Hilang di Satpas

  • Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap
  • Bawa dokumen persyaratan dan formulir kepada petugas.
  • Ambil foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
  • Tunggu hingga SIM selesai dicetak.

Namun bagi yang tidak memiliki banyak waktu maka melakukan pengurusan secara online bisa menjadi sebuah solusi.

Tata Cara Mengurus SIM Hilang Secara Online

  • Registrasi di situs Korlantas
  • Mengisi Data Nomor SIM
  • Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Melakukan Pembayaran di ATM BRI
  • Pilih Jadwal Pengambilan SIM
  • Datang ke lokasi pengambilan

Proses terakhir masih harus dilakukan secara langsung karena dibutuhkan verifikasi data diri dan pengambilan foto terbaru untuk SIM yang akan diambil.

Perlu diketahui bahwa setap pengurusan SIM hilang diperlukan biaya. Oleh karenanya diharapkan pemohon menyiapkan dana tunai agar tidak menyulitkan diri saat melakukan pembayaran.

Biaya pengurusan SIM hilang

Photo : Trenoto

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000

Terkini

mobil
Mazda Power Drive

Mazda Power Drive 2025, Ajang Gaet Konsumen Jelang Tutup Tahun

Gelaran Mazda Power Drive menawarkan banyak program pembelian menarik, diadakan di Shangri La, Jakarta Pusat

mobil
Prediksi Mobil Baru di GJAW 2025: Dominasi Mobil Cina

Prediksi Mobil Baru di GJAW 2025: Dominasi Mobil Cina

Empat model mobil Cina ini diyakini melantai di perhelatan GJAW 2025, ada Geely Xingyuan dan iCar V23

otosport
Fermin Aldeguer

Fermin Aldeguer Cetak Kemenangan Manis di MotoGP Mandalika 2025

Fermin Aldeguer senang mendapatkan banyak dukungan berbagai pihak setelah menang di MotoGP Mandalika 2025

otosport
Proses Pemindahan Logistik Tim MotoGP Setelah Seri Mandalika

Logistik Tim MotoGP Langsung Dikemas Setelah Seri Mandalika

Proses pengiriman logistik tim-tim MotoGP dari negara satu ke lokasi selanjutnya tidak bisa sembarangan

mobil

Dibalik Merdunya Raungan Knalpot Lexus LFA

Lexus LFA adalah supercar legendaris yang memiliki suara unik

mobil
Jaecoo Cibubur Store

Jaecoo Cibubur City Store Resmi Dibuka, Incar Pengunjung Mal

Jaecoo Cibubur City Store resmi dibuka di dalam mal untuk memudahkan akses para calon pelanggan di sekitar

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2025: Alex Marquez Menjauh dari Bagnaia

Klasemen Sementara MotoGP 2025: Alex Marquez Menjauh dari Bagnaia

Alex Marquez mempelebar jarak dengan Bagnaia di papan klasemen sementara MotoGP 2025 usai berlaga di Mandalika

news
Pengunjung MotoGP Mandalika 2025

Penonton MotoGP Mandalika 2025 Capai Rekor Baru, 140.324 Orang

Antusiasme masyarakat terhadap MotoGP Mandalika 2025 terlihat dari tingginya pengunjung, tembus 140 ribu orang