Cara Mengurus SIM Hilang, Tak Perlu Ujian Lagi

Cara mengurus SIM hilang rupanya tidak terlalu rumit terlebih pemohon tidak perlu ujian teori dan praktek lagi

Cara Mengurus SIM Hilang, Tak Perlu Ujian Lagi

TRENOTO – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang sangat penting bagi pengemudi kendaraan bermotor. Tanpanya maka pengendara dianggap telah melakukan tindakan ilegal dan bisa dikenai sanksi.

Oleh karena itu setiap pengendara harus menjaganya dengan baik dan tidak boleh tertinggal. Namun tetap saja ada banyak hal yang membuat seseorang kehilangan SIM seperti kecopetan atau mengalami bencana alam.

Photo : Trenoto

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan saat mengurus SIM hilang. Seluruhnya harus dibawa agar pengurusan menjadi lebih mudah.

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek
  • Fotokopi SIM yang hilang jika ada
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (proses pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di lokasi).

Setelah menyiapkan seluruh berkas maka pemohon bisa datang ke Satpas terdekat guna pengajuan SIM baru. Bedanya tidak diperlukan tes untuk mendapatkan surat tersebut.

Baca juga : Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

Tahapan Mengurus SIM Hilang di Satpas

  • Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap
  • Bawa dokumen persyaratan dan formulir kepada petugas.
  • Ambil foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
  • Tunggu hingga SIM selesai dicetak.

Namun bagi yang tidak memiliki banyak waktu maka melakukan pengurusan secara online bisa menjadi sebuah solusi.

Tata Cara Mengurus SIM Hilang Secara Online

  • Registrasi di situs Korlantas
  • Mengisi Data Nomor SIM
  • Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Melakukan Pembayaran di ATM BRI
  • Pilih Jadwal Pengambilan SIM
  • Datang ke lokasi pengambilan

Proses terakhir masih harus dilakukan secara langsung karena dibutuhkan verifikasi data diri dan pengambilan foto terbaru untuk SIM yang akan diambil.

Perlu diketahui bahwa setap pengurusan SIM hilang diperlukan biaya. Oleh karenanya diharapkan pemohon menyiapkan dana tunai agar tidak menyulitkan diri saat melakukan pembayaran.

Biaya pengurusan SIM hilang

Photo : Trenoto

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000

Terkini

mobil
Menanti Daihatsu Rocky Versi CKD, Pabrik Sudah Siap

Menanti Daihatsu Rocky Hybrid Versi CKD, Pabrik Sudah Siap

Saat ini Daihatsu Rocky Hybrid masih dipasarkan dengan status CBU Jepang untuk para konsumen di Indonesia

motor
Polytron Fox 200

Polytron Fox 200 Meluncur, Jawab Kebutuhan Pengemudi Perempuan

Polytron Fox 200 resmi meluncur dengan beragam keunggulan untuk menjawab kebutuhan pengemudi perempuan

mobil
Daihatsu Rayakan Produksi Sembilan Juta Mobil

Daihatsu Rayakan Produksi Sembilan Juta Mobil di Indonesia

Setelah menghadirkan produk unggulan di Indonesia, Daihatsu berhasil mencapai produksi sembilan juta unit

mobil
Era Elektrifikasi Akhiri Rivalitas BMW dan Mercedes-Benz

Era Elektrifikasi Akhiri Rivalitas BMW dan Mercedes-Benz

BMW dikabarkan bakal menyuplai mesin untuk sejumlah lini mobil hybrid dan elektrifikasi Mercedes-Benz

mobil
Jaecoo di AIGIS 2025

Jaecoo Hadiri AIGIS 2025, Sosialisasikan Mobil Ramah Lingkungan

Jaecoo jadi satu-satunya manufaktur Cina yang meramaikan forum AIGIS 2025 besutan Kementerian Perindustrian

otosport
Francesco Bagnaia

Target Francesco Bagnaia di MotoGP 2025, Tak Lagi Incar Podium

Francesco Bagnaia tak lagi mengincar podium di MotoGP 2025, masih tidak percaya diri pasca balapan di Austria

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Puncak Kembali Diterapkan, Perhatikan Jadwalnya

Ganjil genap Puncak kembali diterapkan untuk membatasi jumlah kendaraan yang melintas di jalan utama

mobil
NJKB Mobil Changan Terdaftar di RI, Mulai Rp 100 Jutaan

NJKB Mobil Changan Terdaftar di RI, Mulai Rp 100 Jutaan

Ada dua NJKB mobil Changan terdaftar mulai Rp 100 jutaan, yakni kendaraan listrik Changan Lumin dan Deepal S07