Puncak Arus Balik Terlewati, Masih Ada Contraflow di Tol Japek
17 April 2024, 07:00 WIB
Sejumlah pengendara mengalami kerusakan ban karena tol berlubang, ini cara klaim kendaraan rusak ke Jasa Marga
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Sejumlah pengguna jalan Tol Jakarta Cikampek mengeluhkan rusaknya ban mobil setelah tidak sengaja menghantam lubang yang ada di titik-titik tertentu.
Beberapa pengendara, salah satunya yang sempat viral yakni ustaz Yusuf Mansur, mengalami ban mobil robek akibat kerusakan tersebut. Menurutnya titik kerusakan terletak di sekitar KM 65 arah Bandung.
“Di tol lubangnya dahsyat, ban mobil sampai robek. Dan di sepanjang jalan terlihat mobil-mobil (lain) mengalami (hal) serupa,” tulisnya di akun Instagram pribadi, dikutip Selasa (28/02).
Terkait hal ini sebelumnya pihak Jasa Marga akan mulai melakukan perbaikan dengan cara patching.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan terhadap kondisi perkerasan jalan tol khususnya di Ruas Jakarta Cikampek,” ucap Lisye Octaviana selaku Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, dikutip dari Antara, Selasa.
Setelah patching nantinya akan dilakukan perawatan berupa program rekonstruksi perkerasan. Ini dilakukan untuk menjaga tingkat keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
Menurut Lisye sepanjang 2023 pihaknya telah menrencanakan program pemeliharaan di tol tersebut, baik arah Cikampek maupun Jakarta.
Jika mengalami kerusakan di tol Jasa Marga Group, Lisye menyebutkan prosedur untuk melakukan klaim ganti rugi.
Melalui telepon bisa menghubungi layanan One Call Center 24 jam di nomor 14080, sosial media Twitter @PTJASAMARGA atau aplikasi Travoy untuk pengguna smartphone Android dan iOS.
Pengemudi bisa melaporkan secara langsung ke nomor 14080. Informasikan kepada petugas terkait peristiwa yang dialami di lokasi kejadian serta titiknya.
Petugas tersebut kemudian akan mengirimkan MCS (Mobile Customer Service) ke tempat kejadian yang dilaporkan. Pengguna jalan akan dibantu melanjutkan perjalanan.
Pengguna jalan dapat mengajukan klaim jika mengalami kerugian akibat kerusakan infrastruktur atau jalan. Petugas kemudian menjelaskan lebih rinci mekanisme penyelesaian hingga membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
17 April 2024, 07:00 WIB
12 April 2024, 07:00 WIB
10 April 2024, 15:54 WIB
09 April 2024, 17:02 WIB
05 April 2024, 07:00 WIB
Terkini
29 April 2024, 21:21 WIB
Hyundai manjakan konsumen di Jakarta dengan memberikan fasilitas yang bisa dimanfaatkan calon pembeli
29 April 2024, 21:18 WIB
Federal Oil mengaku bangga dengan hasil manis yang diraih kedua pembalap andalannya di MotoGP Spanyol 2024
29 April 2024, 19:48 WIB
Animo masih terbilang rendah, ESDM ungkap keunggulan motor listrik konversi seperti efisiensi bahan bakar
29 April 2024, 18:57 WIB
Versi hybrid dari Omoda 5, Chery Omoda 7 meluncur di Beijing Auto Show 2024 tawarkan beberapa keunggulan
29 April 2024, 17:00 WIB
Persiapan PEVS 2024 memasuki hari terakhir, beragam model menarik dipastikan akan muncul termasuk Neta V-II
29 April 2024, 15:00 WIB
Hanya fokus memasarkan kendaraan listrik murni, ini prediksi mobil BYD yang masuk Indonesia tahun ini
29 April 2024, 14:00 WIB
Marc Marquez akhirnya berhasil meraih podium perdananya bersama Ducati dalam balapan MotoGP Spanyol 2024
29 April 2024, 13:00 WIB
Daihatsu mengungkapkan bahwa dampak kenaikan suku bunga BI masih belum bisa dirasakan dalam waktu dekat