Ada Pemutihan Pajak di Januari 2023, Simak Jadwalnya

Aceh dan Sidoarjo lakukan pemutihan pajak di Januari 2023 untuk membantu masyarakat menuntaskan kewajiban.

Ada Pemutihan Pajak di Januari 2023, Simak Jadwalnya

TRENOTO – Pergantian tahun jadi momentum baik bagi banyak orang. Oleh karena itu ada dua daerah yang melakukan pemutihan pajak di Januari 2023.

Pertama adalah wilayah Aceh, dikutip dari Instagram @samsat_acehutara program ini dijalankan sesuai Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 50 Tahun 2022.

Langkah tersebut meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kedua serta pajak progresif.

Photo : NTMC Polri

 

Pemilik motor maupun mobil belum membayarkan pajaknya cukup menebus kewajiban pokok selama tiga tahun saja. Sebagai informasi kebijakan pemutihan di kota Seuramo Mekkah berlangsung dari 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023.

Kemudian ada Sidoarjo melakukan hal yang sama. Bedanya waktu pelaksanaan lebih panjang sampai akhir Maret 2023.

Selain itu mereka juga menghapuskan beban denda lainnya. Sepeti parkir, PBB (Pajak Bumi Bangunan), hotel, restoran, reklame, hiburan hingga air tanah.

Bagi masyarakat ingin menuntaskan kewajiban bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Alamatnya di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914.

STNK Penunggak Pajak Diblokir

Sebelumnya Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri berencana menghapus data para penunggak pajak. Kebijakannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Baca Juga: 2023 Korlantas Hapus STNK Penunggak Pajak Bertahap

Dijelaskan bahwa pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraa) dapat dilakukan jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang. Setidaknya dua tahun setelah masa berlaku habis.

Ia mengatakan semua persiapan sudah dilakukan. Termaksud regulasi guna mendorong masyarakat menuntaskan kewajibannya.

“Sudah saya buka itu bukan diblokir tapi terhapus jadi datanya berarti hilang. STNK mati kita kasih SP (Surat Peringatan) guna dikirimkan ke pemilik kendaraan dilakukan secara bertahap dari tahun ini,” ungkap Yusri beberapa waktu lalu.

Di sisi lain biaya bayar pajak tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis serta Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Photo : Trenoto

Untuk sepeda motor sebesar Rp100 ribu. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp200 ribu.

Sedangkan tarif penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan roda dua atau tiga adalah Rp60 ribu, bagi mobil Rp100 ribu.


Terkini

mobil
SPKLU Diler BYD

Gandeng PLN, SPKLU Diler BYD Bisa Digunakan Semua Merek

Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV

otosport
Tiket MotoGP Mandalika didiskon 50 persen

Tiket MotoGP Mandalika 2024 Didiskon 50 Persen, Mulai Rp 350.000

Tiket MotoGP Mandalika 2024 didiskon 50 persen sehingga masyarakat bisa membelinya mulai dari Rp 350.000

mobil
Kata BYD soal Inden

Kata BYD soal Inden, Pemesanan Diklaim Membludak

Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular

news
BYD Resmikan Diler 3S Baru di Cibubur

BYD Resmikan Diler 3S Baru di Cibubur, Punya 4 Charging Station

Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini

motor
Skema Cicilan Yamaha LX 155 ABS, Cicilan Mulai Rp 800 Ribuan

Skema Kredit Yamaha Lexi LX 155 ABS, Cicilan Mulai Rp 800 Ribuan

Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja

news
Tarif tol Gempol Pandaan

Tarif tol Gempol Pandaan Naik Hari Ini, Sesuaikan Inflasi

Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan

news
Tarif tol Bali Mandara

Tarif Tol Bali Mandara Naik Hari Ini, Berlaku Semua Golongan

Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas

mobil
Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Harga Dievaluasi

Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Harga Dievaluasi

Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel