Pemerintah Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
01 Oktober 2024, 21:00 WIB
Aceh dan Sidoarjo lakukan pemutihan pajak di Januari 2023 untuk membantu masyarakat menuntaskan kewajiban.
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pergantian tahun jadi momentum baik bagi banyak orang. Oleh karena itu ada dua daerah yang melakukan pemutihan pajak di Januari 2023.
Pertama adalah wilayah Aceh, dikutip dari Instagram @samsat_acehutara program ini dijalankan sesuai Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 50 Tahun 2022.
Langkah tersebut meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kedua serta pajak progresif.
Pemilik motor maupun mobil belum membayarkan pajaknya cukup menebus kewajiban pokok selama tiga tahun saja. Sebagai informasi kebijakan pemutihan di kota Seuramo Mekkah berlangsung dari 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023.
Kemudian ada Sidoarjo melakukan hal yang sama. Bedanya waktu pelaksanaan lebih panjang sampai akhir Maret 2023.
Selain itu mereka juga menghapuskan beban denda lainnya. Sepeti parkir, PBB (Pajak Bumi Bangunan), hotel, restoran, reklame, hiburan hingga air tanah.
Bagi masyarakat ingin menuntaskan kewajiban bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Alamatnya di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914.
Sebelumnya Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri berencana menghapus data para penunggak pajak. Kebijakannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Dijelaskan bahwa pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraa) dapat dilakukan jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang. Setidaknya dua tahun setelah masa berlaku habis.
Ia mengatakan semua persiapan sudah dilakukan. Termaksud regulasi guna mendorong masyarakat menuntaskan kewajibannya.
“Sudah saya buka itu bukan diblokir tapi terhapus jadi datanya berarti hilang. STNK mati kita kasih SP (Surat Peringatan) guna dikirimkan ke pemilik kendaraan dilakukan secara bertahap dari tahun ini,” ungkap Yusri beberapa waktu lalu.
Di sisi lain biaya bayar pajak tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis serta Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk sepeda motor sebesar Rp100 ribu. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp200 ribu.
Sedangkan tarif penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan roda dua atau tiga adalah Rp60 ribu, bagi mobil Rp100 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Oktober 2024, 21:00 WIB
09 September 2024, 19:09 WIB
03 Agustus 2024, 18:49 WIB
09 Juli 2024, 08:00 WIB
11 Juni 2024, 16:00 WIB
Terkini
13 November 2024, 12:00 WIB
Berbekal fitur unggulan yang disematkan, Wuling Cloud EV berhasil memikat para konsumen di Tanah Air
13 November 2024, 11:00 WIB
Setelah MX-30 PT EMI masih berencana memboyong model mobil listrik lain, ada peluang Mazda EZ-6 masuk
13 November 2024, 10:00 WIB
Budi mengungkapkan Chery bakal memperkenalkan Sub Brand mereka di Indonesia, yakni Jaecoo pada tahun depan
13 November 2024, 09:00 WIB
Menjaga kecepatan kendaraan jadi salah satu kiat berkendara aman saat hujan di tol, ini saran dari pengamat
13 November 2024, 08:00 WIB
Meluncur awal pekan ini, berikut kami rangkum spesifikasi Mazda MX-30 yang dijual seharga Rp 860 juta
13 November 2024, 07:00 WIB
BYD jadi pabrikan mobil China terlaris Oktober 2024 di Indonesia meski hanya mengandalkan kendaraan listrik
13 November 2024, 06:00 WIB
SIM Keliling Jakarta bakal melayani masyarakat Ibu Kota yang ingin mengurus dokumen berkendara pada hari ini
13 November 2024, 06:00 WIB
Dua lokasi SIM keliling Bandung bisa disambangi hari ini, berikut informasi lengkap jadwal dan biayanya