Ada Pemutihan Pajak di Januari 2023, Simak Jadwalnya

Aceh dan Sidoarjo lakukan pemutihan pajak di Januari 2023 untuk membantu masyarakat menuntaskan kewajiban.

Ada Pemutihan Pajak di Januari 2023, Simak Jadwalnya
Satrio Adhy

TRENOTO – Pergantian tahun jadi momentum baik bagi banyak orang. Oleh karena itu ada dua daerah yang melakukan pemutihan pajak di Januari 2023.

Pertama adalah wilayah Aceh, dikutip dari Instagram @samsat_acehutara program ini dijalankan sesuai Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 50 Tahun 2022.

Langkah tersebut meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kedua serta pajak progresif.

Photo : NTMC Polri

 

Pemilik motor maupun mobil belum membayarkan pajaknya cukup menebus kewajiban pokok selama tiga tahun saja. Sebagai informasi kebijakan pemutihan di kota Seuramo Mekkah berlangsung dari 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023.

Kemudian ada Sidoarjo melakukan hal yang sama. Bedanya waktu pelaksanaan lebih panjang sampai akhir Maret 2023.

Selain itu mereka juga menghapuskan beban denda lainnya. Sepeti parkir, PBB (Pajak Bumi Bangunan), hotel, restoran, reklame, hiburan hingga air tanah.

Bagi masyarakat ingin menuntaskan kewajiban bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Alamatnya di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914.

STNK Penunggak Pajak Diblokir

Sebelumnya Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri berencana menghapus data para penunggak pajak. Kebijakannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Baca Juga: 2023 Korlantas Hapus STNK Penunggak Pajak Bertahap

Dijelaskan bahwa pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraa) dapat dilakukan jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang. Setidaknya dua tahun setelah masa berlaku habis.

Ia mengatakan semua persiapan sudah dilakukan. Termaksud regulasi guna mendorong masyarakat menuntaskan kewajibannya.

“Sudah saya buka itu bukan diblokir tapi terhapus jadi datanya berarti hilang. STNK mati kita kasih SP (Surat Peringatan) guna dikirimkan ke pemilik kendaraan dilakukan secara bertahap dari tahun ini,” ungkap Yusri beberapa waktu lalu.

Di sisi lain biaya bayar pajak tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis serta Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Photo : Trenoto

Untuk sepeda motor sebesar Rp100 ribu. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp200 ribu.

Sedangkan tarif penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan roda dua atau tiga adalah Rp60 ribu, bagi mobil Rp100 ribu.


Terkini

news
obell

Obell Dapat IMI Awards sebagai Juara Nasional Drift Pro 2 2025

Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift

mobil
Porsche Cayenne

Porsche Cayenne Turun Harga, Impor Utuh dari Malaysia

Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah

news
Harga BBM

Harga BBM Pertamina Juli 2026, Solar dan Pertamax Turbo Turun

Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini

mobil
Toyota Hilux BEV

Toyota Hilux BEV Masih CBU Thailand, Harga Tembus Rp 1 M

Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas

otosport
Yamaha

Kata Bos Yamaha Usai Quartararo dan Rins Pergi di Akhir Musim

Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Juli 2026, Cek Jadwalnya

SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang

news
Ganjil genap Jakarta

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 1 Juli 2026

Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan

news
SIM Keliling Jakarta

Simak 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 1 Juli 2026

Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM