11 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada Jakarta
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Aceh dan Sidoarjo lakukan pemutihan pajak di Januari 2023 untuk membantu masyarakat menuntaskan kewajiban.
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pergantian tahun jadi momentum baik bagi banyak orang. Oleh karena itu ada dua daerah yang melakukan pemutihan pajak di Januari 2023.
Pertama adalah wilayah Aceh, dikutip dari Instagram @samsat_acehutara program ini dijalankan sesuai Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 50 Tahun 2022.
Langkah tersebut meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kedua serta pajak progresif.
Pemilik motor maupun mobil belum membayarkan pajaknya cukup menebus kewajiban pokok selama tiga tahun saja. Sebagai informasi kebijakan pemutihan di kota Seuramo Mekkah berlangsung dari 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023.
Kemudian ada Sidoarjo melakukan hal yang sama. Bedanya waktu pelaksanaan lebih panjang sampai akhir Maret 2023.
Selain itu mereka juga menghapuskan beban denda lainnya. Sepeti parkir, PBB (Pajak Bumi Bangunan), hotel, restoran, reklame, hiburan hingga air tanah.
Bagi masyarakat ingin menuntaskan kewajiban bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Alamatnya di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914.
Sebelumnya Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri berencana menghapus data para penunggak pajak. Kebijakannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Dijelaskan bahwa pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraa) dapat dilakukan jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang. Setidaknya dua tahun setelah masa berlaku habis.
Ia mengatakan semua persiapan sudah dilakukan. Termaksud regulasi guna mendorong masyarakat menuntaskan kewajibannya.
“Sudah saya buka itu bukan diblokir tapi terhapus jadi datanya berarti hilang. STNK mati kita kasih SP (Surat Peringatan) guna dikirimkan ke pemilik kendaraan dilakukan secara bertahap dari tahun ini,” ungkap Yusri beberapa waktu lalu.
Di sisi lain biaya bayar pajak tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis serta Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk sepeda motor sebesar Rp100 ribu. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp200 ribu.
Sedangkan tarif penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan roda dua atau tiga adalah Rp60 ribu, bagi mobil Rp100 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2025, 23:30 WIB
01 Juli 2025, 18:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
25 Juni 2025, 22:30 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025
03 Juli 2025, 14:00 WIB
Karoseri Laksana mengirimkan satu bus ke Sri Lanka untuk digunakan kegiatan pariwisata serta antarkota
03 Juli 2025, 13:00 WIB
Suzuki Fronx punya modal untuk disukai konsumen Indonesia lewat proporsi eksterior dan desain, kenyamanan juga mesin yang hemat
03 Juli 2025, 12:00 WIB
Diler motor Honda di Kota Bandung menawarkan CUV e: dengan harga yang menarik dan berlaku selama Juli 2025
03 Juli 2025, 11:08 WIB
Petronas Sepang International Circuit bakal dukung penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2025 dengan mengirim tenaga ahli
03 Juli 2025, 09:00 WIB
KatadataOTO merangkum daftar lengkap harga mobil listrik Juli 2025 yang berstatus on the road Jakarta
03 Juli 2025, 08:00 WIB
Pengusaha audio kendaraan roda empat merasakan dampak dari lesunya penjualan mobil baru yang ada di Indonesia