7 Cara Bayar Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa dari HP

Terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda tilang pada Operasi Patuh Jaya 2024

7 Cara Bayar Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa dari HP

KatadataOTOPolda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024. Rencananya kegiatan tersebut bakal berlangsung sampai 28 Juli.

Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian. Seperti tidak membawa SIM, STNK serta tak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya berharap Operasi Patuh Jaya 2024 berjalan lancar. Dengan begitu bisa meningkatkan kepatuhan para pengguna kendaraan.

“Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Karyoto di Antara.

Surat tilang ditarik
Photo : NTMC Polri

Masyarakat pun diimbau buat mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Kemudian mengikuti arahan petugas di lapangan.

Sebab jika sampai melanggar, pihak kepolisian tidak segan-segan menindak. Mereka bakal memberikan surat tilang dan SIM atau STNK anda ditahan.

Tentu hal tersebut tidak ingin terjadi karena bakal merepotkan. Apalagi besaran denda tilang pada Operasi Patuh Jaya 2024 paling rendah adalah Rp 250 ribu.

Jumlah di atas untuk pelanggaran tidak menggunakan helm SNI serta sabuk pengaman. Lalu berboncengan lebih dari satu penumpang.

Cara Bayar Tilang Operasi Patuh Jaya 2024

Nah jika Anda terkena tilang dalam kegiatan kali ini tidak perlu khawatir. Sebab bisa mengurusnya menggunakan gawai pintar.

Jadi tidak perlu mendatangi kantor kejaksaan negeri terdekat. Cukup melakukan dari rumah saja, berikut rangkumannya.

  1. Melalui Situs E-Tilang
  • Masuk ke laman resmi Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Masukan nomor berkas atau blanko di kolom yang disediakan
  • Kemudian akan muncul besaran denda harus dibayarkan
  • Pilih tanggal pembayaran
  • Pelanggar dapat melihat kode pembayaran
  • Selanjutnya lakukan pembayaran
  • Setelah itu bukti pembayaran dilampirkan dengan surat tilang dan datang ke kejaksaan guna mengambil barang bukti atau mengandalkan jasa Pos Indonesia untuk mengirim barang bukti

Terkini

mobil
Peluang Daihatsu Move Dijual di Indonesia, Sudah Terdaftar

Peluang Daihatsu Move Dijual di Indonesia, Sudah Terdaftar

PT ADM menanggapi kemungkinan Daihatsu Move dijual di Indonesia setelah modelnya terdaftar pada Februari 2025

mobil
Kabar Terbaru Soal Nasib Mobil Listrik Jaecoo J5 EV di Indonesia

Kabar Terbaru Soal Nasib Mobil Listrik Jaecoo J5 EV di Indonesia

Berbagai hal tengah disiapkan agar para konsumen di Indonesia dapat segera membeli mobil listrik Jaecoo J5 EV

otosport
MotoGP Malaysia 2025

Daftar Harga Tiket MotoGP Malaysia 2025, Ada yang Sudah Habis

Harga tiket MotoGP Malaysia 2025 terbilang cukup kompetitif buat memudahkan masyarakat lakukan pembelian

news
Cek Lokasi SIM keliling Bandung Hari Ini 2 Juli, Ada di Ubertos

Cek Lokasi SIM keliling Bandung Hari Ini 2 Juli, Ada di Ubertos

SIM keliling Bandung terus melayani para pengendara mobil maupun motor yang berada di wilayah Kota Kembang

mobil
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Juli 2025

Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang beroperasi seperti biasa hari ini, berikut informasi lengkapnya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 2 Juli 2025, Awas Ada Demo Pengemudi Truk

Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan meski ada aksi unjuk rasa para pengemudi truk di Ibu Kota

news
Jalan tol

Polisi Ungkap Kronologi Seorang Anak Keluar dari Bus di Jalan Tol

Polisi akhirnya ungkap kronologi seorang anak mendadak keluar dari bus yang sedang melaju di jalan tol

mobil
Deretan Penyebab Masyarakat Masih Ragu Membeli Mobil Listrik

Deretan Penyebab Masyarakat Masih Ragu Membeli Mobil Listrik

Belum bisa saingi kendaraan konvensional, Populix ungkap alasan masyarakat ragu beralih ke mobil listrik