7 Cara Bayar Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa dari HP

Terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda tilang pada Operasi Patuh Jaya 2024

7 Cara Bayar Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa dari HP
Satrio Adhy

KatadataOTOPolda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024. Rencananya kegiatan tersebut bakal berlangsung sampai 28 Juli.

Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian. Seperti tidak membawa SIM, STNK serta tak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya berharap Operasi Patuh Jaya 2024 berjalan lancar. Dengan begitu bisa meningkatkan kepatuhan para pengguna kendaraan.

“Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Karyoto di Antara.

Surat tilang ditarik
Photo : NTMC Polri

Masyarakat pun diimbau buat mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Kemudian mengikuti arahan petugas di lapangan.

Sebab jika sampai melanggar, pihak kepolisian tidak segan-segan menindak. Mereka bakal memberikan surat tilang dan SIM atau STNK anda ditahan.

Tentu hal tersebut tidak ingin terjadi karena bakal merepotkan. Apalagi besaran denda tilang pada Operasi Patuh Jaya 2024 paling rendah adalah Rp 250 ribu.

Jumlah di atas untuk pelanggaran tidak menggunakan helm SNI serta sabuk pengaman. Lalu berboncengan lebih dari satu penumpang.

Cara Bayar Tilang Operasi Patuh Jaya 2024

Nah jika Anda terkena tilang dalam kegiatan kali ini tidak perlu khawatir. Sebab bisa mengurusnya menggunakan gawai pintar.

Jadi tidak perlu mendatangi kantor kejaksaan negeri terdekat. Cukup melakukan dari rumah saja, berikut rangkumannya.

  1. Melalui Situs E-Tilang
  • Masuk ke laman resmi Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Masukan nomor berkas atau blanko di kolom yang disediakan
  • Kemudian akan muncul besaran denda harus dibayarkan
  • Pilih tanggal pembayaran
  • Pelanggar dapat melihat kode pembayaran
  • Selanjutnya lakukan pembayaran
  • Setelah itu bukti pembayaran dilampirkan dengan surat tilang dan datang ke kejaksaan guna mengambil barang bukti atau mengandalkan jasa Pos Indonesia untuk mengirim barang bukti

Terkini

mobil
BMW

Penjualan Datar, BMW Tetap Pede Bawa iX3 di GIIAS 2026

BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar

mobil
Changan S05

Changan S05 EV dan REEV Bisa Dipesan, Estimasi Harga Rp 500 Juta

Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan

mobil
Gaikindo

Gaikindo Minta Insentif Tidak Hanya untuk Mobil Listrik Saja

Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit

mobil
Chery Q EV

Chery Q Tawarkan Standar Baru di Segmen Mobil EV Rp200 Jutaan

Chery Q EV hadir dengan tawaran yang menarik mulai dari desain dan dukungan fitur yang lengkap di kelas Rp 200 jutaa

mobil
Jetour

JETOUR T1, Opsi Baru SUV Urban Bernuansa Tangguh

SUV Jetour T1 siap menantang Mitsubishi Destinator, tersedia dalam opsi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Akhir Juni 2026

Di akhir Juni 2026 fasilitas SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima lokasi, simak jadwalnya

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Terakhir di Juni 2026

Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk mengakomodir kebutuhan para pengendara motor dan mobil

news
Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku Kecuali 7 Jenis Kendaraan

Untuk bisa sedikit mengurai kemacetan parah di Ibu Kota, diberlakukan aturan Ganjil Genap Jakarta sejak pagi