14 Sasaran Utama Polda Metro Jaya di Operasi Zebra 2022

Polda Metro Jaya akan fokus pada 14 pelanggaran di Operasi Zebra 2022 guna menciptakan lalu lintas yang disiplin

14 Sasaran Utama Polda Metro Jaya di Operasi Zebra 2022

Dalam penyelenggaraan Operasi Zebra 2022 yang dilakukan pada 3-16 Oktober 2022, Polda Metro Jaya berfokus pada 14 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran nantinya akan terekam pada kamera tilang elektronik dan surat tilang dikirim ke rumah.

Operasi Zebra diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Dengan mentaati aturan lalu lintas maka diharapkan risiko terjadinya kecelakaan akan lebih kecil serta menghindari adanya kepadatan.

Photo : NTMC Polri

Berikut 14 sasaran Operasi Zebra Jaya 2022 berserta sanksi yang akan diterima oleh pelanggar.

  1. Melawan arus. Pelanggar akan dikenai Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Dasar hukum adalah pasal 293 UU LLAJ dan terancam sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
  3. Menggunakan HP saat mengemudi. Berdasarkan pasal 283 UU LLAJ, pelanggar akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
  4. Tidak menggunakan helm SNI pasal 291. Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  6. Melebihi batas kecepatan. Pelanggar dikenai pasal 287 Ayat 5 dengan Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu
    Photo : NTMC Polri

  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Dasar hukum yang dilanggar adalah pasal 281 serta terancam sanksi denda paling banyak Rp1 juta
  8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar. Berdasarkan pasal 285 ayat 1, pelanggar akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan. Melanggar pasal 286 dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu
  10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang. Pelanggar dikenai pasal 292 berupa sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK. Melanggar Pasal 288 dan sanksi paling banyak Rp500 ribu
  12. Melanggar bahu jalan. Pelanggaran terhadap pasal 287 serta sanksi denda paling banyak Rp750 ribu
  13. Kendaraan bermotor memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam. Pelanggaran aturan pasal 287 ayat (24) serta sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu
  14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas


Terkini

news
Tol Japek II Selatan Mulai Dibuka Hari Ini, Tidak Dipungut Biaya

Tol Japek II Selatan Mulai Dibuka Hari Ini, Tidak Dipungut Biaya

Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini

news
Tarif tol

Jasa Marga Bebaskan Tarif Tol Saat Arus Balik, Simak Aturannya

Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik

mobil
Nissan

Nissan Jual Pabrik Pada Renault Demi Selamatkan Perusahaan

Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan

mobil
Modal Jetour X50e EV Gaet Minat Konsumen Tanah Air

Modal Jetour X50e EV Gaet Minat Konsumen Tanah Air

Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen

otosport
MotoGP Amerika 2025

Drama MotoGP Amerika 2025: Bos Trackhouse Mau Ada Aturan Tegas

MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan

mobil
Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan

Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan

Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik

news
Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi

news
Arus balik Lebaran 2025

Hindari Puncak Arus Balik, Jangan Sembarangan Pilih Tanggal

Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada