14 Sasaran Utama Polda Metro Jaya di Operasi Zebra 2022

Polda Metro Jaya akan fokus pada 14 pelanggaran di Operasi Zebra 2022 guna menciptakan lalu lintas yang disiplin

14 Sasaran Utama Polda Metro Jaya di Operasi Zebra 2022

Dalam penyelenggaraan Operasi Zebra 2022 yang dilakukan pada 3-16 Oktober 2022, Polda Metro Jaya berfokus pada 14 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran nantinya akan terekam pada kamera tilang elektronik dan surat tilang dikirim ke rumah.

Operasi Zebra diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Dengan mentaati aturan lalu lintas maka diharapkan risiko terjadinya kecelakaan akan lebih kecil serta menghindari adanya kepadatan.

Photo : NTMC Polri

Berikut 14 sasaran Operasi Zebra Jaya 2022 berserta sanksi yang akan diterima oleh pelanggar.

  1. Melawan arus. Pelanggar akan dikenai Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Dasar hukum adalah pasal 293 UU LLAJ dan terancam sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
  3. Menggunakan HP saat mengemudi. Berdasarkan pasal 283 UU LLAJ, pelanggar akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
  4. Tidak menggunakan helm SNI pasal 291. Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  6. Melebihi batas kecepatan. Pelanggar dikenai pasal 287 Ayat 5 dengan Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu
    Photo : NTMC Polri

  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Dasar hukum yang dilanggar adalah pasal 281 serta terancam sanksi denda paling banyak Rp1 juta
  8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar. Berdasarkan pasal 285 ayat 1, pelanggar akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan. Melanggar pasal 286 dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu
  10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang. Pelanggar dikenai pasal 292 berupa sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK. Melanggar Pasal 288 dan sanksi paling banyak Rp500 ribu
  12. Melanggar bahu jalan. Pelanggaran terhadap pasal 287 serta sanksi denda paling banyak Rp750 ribu
  13. Kendaraan bermotor memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam. Pelanggaran aturan pasal 287 ayat (24) serta sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu
  14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas


Terkini

modifikasi
Yamaha Lexi

Yamaha Lexi Dimodifikasi Agar Bisa Menyala Lewat Handphone

Yamaha Lexi dimodifikasi warga Aceh agar bisa menyala lewat handphone sehingga terkesan lebih modern

motor
Kawasaki Z1100 ABS Meluncur di Indonesia, Harga Nyaris Rp 400 Juta

Kawasaki Z1100 Meluncur di Indonesia, Harga Nyaris Rp 400 Juta

Motor sport naked Kawasaki Z1100 ABS 2026 merupakan model flagship yang dibawa PT KMI sebagai penerus Z1000

motor
Yamaha Nmax Turbo, Skutik Premium untuk Kaum Urban

Yamaha Nmax Turbo, Skutik Premium untuk Kaum Urban

Salah satu pilihan motor matic yang bisa memenuhi kebutuhan mobilitas di perkotaan adalah Yamaha Nmax Turbo

mobil
Penjualan Mobil Mewah November 2025, BMW Naik 2,3 Persen

Penjualan Mobil Mewah November 2025, BMW Naik 2,3 Persen

Penjualan mobil mewah mengalami kenaikan perlahan, posisi pertama masih dipegang oleh BMW disusul Lexus

motor
Modal Yamaha Grand Filano Menggoda Anak Tongkrongan Kalcer Jaksel

Modal Yamaha Grand Filano Menggoda Anak Tongkrongan Kalcer Jaksel

Yamaha Grand Filano memiliki beberapa keunggulan, ambil contoh desain retro sampai jantung mekanis hybrid

mobil
Merek Mobil Listrik Terlaris November 2025, BYD Masih Memimpin

Merek Mobil Listrik Terlaris November 2025, BYD Masih Memimpin

Memasuki November 2025, hanya BYD yang berhasil mencatatkan angka penjualan retail di atas 1.000 unit

motor
Yamaha MX-King 150 Dapat Baju Baru Jelang Natal, Harga Stabil

Yamaha MX-King 150 Dapat Baju Baru Jelang Natal, Harga Stabil

Bagi Anda yang berniat memboyong Yamaha MX-King 150, ada dua opsi kelir anyar masing-masing biru dan silver

news
Mobil Lubricants

Mobil Lubricants Rilis Pemenang Undian Terakhir Tahun Ini

Mobil Lubricants menutup program konsumen berhadiah sekaligus edukasi produk oli asli bagi konsumen setia