14 Sasaran Utama Polda Metro Jaya di Operasi Zebra 2022

Polda Metro Jaya akan fokus pada 14 pelanggaran di Operasi Zebra 2022 guna menciptakan lalu lintas yang disiplin

14 Sasaran Utama Polda Metro Jaya di Operasi Zebra 2022

Dalam penyelenggaraan Operasi Zebra 2022 yang dilakukan pada 3-16 Oktober 2022, Polda Metro Jaya berfokus pada 14 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran nantinya akan terekam pada kamera tilang elektronik dan surat tilang dikirim ke rumah.

Operasi Zebra diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Dengan mentaati aturan lalu lintas maka diharapkan risiko terjadinya kecelakaan akan lebih kecil serta menghindari adanya kepadatan.

Photo : NTMC Polri

Berikut 14 sasaran Operasi Zebra Jaya 2022 berserta sanksi yang akan diterima oleh pelanggar.

  1. Melawan arus. Pelanggar akan dikenai Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Dasar hukum adalah pasal 293 UU LLAJ dan terancam sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
  3. Menggunakan HP saat mengemudi. Berdasarkan pasal 283 UU LLAJ, pelanggar akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
  4. Tidak menggunakan helm SNI pasal 291. Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  6. Melebihi batas kecepatan. Pelanggar dikenai pasal 287 Ayat 5 dengan Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu
    Photo : NTMC Polri

  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Dasar hukum yang dilanggar adalah pasal 281 serta terancam sanksi denda paling banyak Rp1 juta
  8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar. Berdasarkan pasal 285 ayat 1, pelanggar akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan. Melanggar pasal 286 dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu
  10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang. Pelanggar dikenai pasal 292 berupa sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK. Melanggar Pasal 288 dan sanksi paling banyak Rp500 ribu
  12. Melanggar bahu jalan. Pelanggaran terhadap pasal 287 serta sanksi denda paling banyak Rp750 ribu
  13. Kendaraan bermotor memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam. Pelanggaran aturan pasal 287 ayat (24) serta sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu
  14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas


Terkini

mobil
Kata BYD soal Inden

Kata BYD soal Inden, Pemesanan Diklaim Membludak

Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular

news
BYD Resmikan Diler 3S Baru di Cibubur

BYD Resmikan Diler 3S Baru di Cibubur, Punya 4 Charging Station

Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini

motor
Skema Cicilan Yamaha LX 155 ABS, Cicilan Mulai Rp 800 Ribuan

Skema Kredit Yamaha Lexi LX 155 ABS, Cicilan Mulai Rp 800 Ribuan

Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja

news
Tarif tol Gempol Pandaan

Tarif tol Gempol Pandaan Naik Hari Ini, Sesuaikan Inflasi

Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan

news
Tarif tol Bali Mandara

Tarif Tol Bali Mandara Naik Hari Ini, Berlaku Semua Golongan

Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas

mobil
Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Harga Dievaluasi

Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Harga Dievaluasi

Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel

news
Spesifikasi Hyundai Santa Fe

Penjualan Lesu, Pabrik EV Hyundai Akan Produksi Mobil Hybrid

Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid

mobil
Penjualan Suzuki Maret

Penjualan Suzuki Maret 2024 Naik, XL7 Hybrid Jadi Andalan

Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis