Tidak Ada Tilang Manual Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Tilang manual akan dihentikan sementara oleh pihak kepolisian selama masa libur Natal dan tahun baru 2024

Tidak Ada Tilang Manual Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Selasa, 12 Desember 2023 | 07:00 WIB

KatadataOTO – Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menegaskan tilang manual akan dihentikan sementara. Langkah ini dilakukan untuk menyambut libur Natal dan tahun baru 2024 mendatang.

Menurutnya penegakan hukum tidak hanya melalui tilang manual namun ada beberapa cara lain guna memastikan kedisiplinan terjaga.

“Bila ada pengendara yang melanggar akan diimbau, tegur serta diingatkan. Sementara kami tidak memberlakukan tilang manual,” kata Kapolri di Istana Kepresidenan (11/12).

Kenali 3 tipe rest area sebelum mudik
Photo : Istimewa

Dilansir Antara, meski tidak ada tilang manual dirinya berharap masyarakat tetap menghormati antar pengguna jalan. Sehingga perjalanan bisa ditempuh dengan aman dan selamat sampai tujuan.

Tak hanya itu pihaknya bersama TNI serta beberapa lembaga lain akan menerjunkan sedikitnya 129.923 personel gabungan. Mereka bertugas memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa libur Natal dan tahun baru 2024.

“Kemudian juga saya sampaikan di rangkaian kegiatan Natal dan tahun baru ini kami mengimbau masyarakat agar hati-hati di jalan, karena yang namanya keselamatan tetap harus dijaga,” tegas Kapolri kemudian.

Sebelumnya diberitakan bahwa ada potensi pergerakan dari 107.68 juta orang selama masa libur Natal dan tahun baru 2024. Jumlah itu setara dengan 39.83 persen dari total populasi nasional sekarang.

Moda transportasi yang menjadi pilihan utama adalah mobil 39.97 juta orang atau 35.57 persen dan sepeda motor 20.14 juta orang (17.92 persen). Sementara untuk moda transportasi umum di dominasi oleh kereta api dengan 14.79 juta orang (13.16 persen) serta pesawat 13.38 juta orang (11.91 persen).

Karena terbilang besar kepolisian akan bekerjasama dengan beberapa lembaga terkait untuk melakukan pengaturan lalu lintas. Berkat ini diharapkan arus kendaraan tidak tersendat terlalu lama.

Pendaftaran mudik gratis libur Nataru
Photo : KatadataOTO

Salah satunya adalah membatasi angkutan barang melintas di sejumlah ruas jalan sehingga kendaraan kecil bisa bergerak lebih cepat. Tak hanya itu, mereka akan berlakukan contraflow di tol Trans Jawa pada waktu-waktu sibuk.

Kemudian Kementerian Perhubungan juga menggelar mudik gratis bagi pengendara sepeda motor. Dengan demikian risiko terjadinya kecelakaan dapat ditekan.


Terkini

mobil
Chery

Fitur Chery Tiggo 9 CSH yang Bermanfaat saat Berpetualang

Fitur V2L pada Chery Tiggo 9 CSH bisa berguna saat rumah tengah mengalami pemadaman listrik secara massal

mobil
Changan Deepal S05

Changan Deepal S05 Resmi Dipasarkan, Harga Rp 500 Jutaan

Changan Deepal S05 resmi dipasarkan untuk para konsumen di Indonesia, mobil ini dipasarkan dalam dua varian

modifikasi
Helm Airbrush

Inspirasi Bikin Helm Makin Spesial Pakai Teknik Airbrush

Helm pembalap tampil semakin istimewa dan mudah dikenali dengan penambahan livery maupun corak khusus

mobil
Mitsubishi Xforce hybrid

Meskipun Irit, Mitsubishi Xforce Hybrid Disarankan Pakai BBM RON 95

Mitsubishi XForce Hybrid tidak disarankan menggunakan BBM dengan RON 90 atau setara Pertalite dari Pertamina

motor
Honda EM1 :e Plus

Honda Akui Penjualan Motor Listriknya Masih Stagnan

Penjualan motor listrik Honda disebut masih stagnan, adopsinya di masyarakat belum bisa dibilang maksimal

mobil
Geely Coolray

Impor CBU Geely Coolray ke Indonesia Tidak Banyak, Karena Ini

SUV kompak Geely Coolray masuk Indonesia secara impor, namun jumlahnya terbatas mengikuti permintaan konsumen

news
Ganjil Genap Jakarta

Lokasi Ganjil Genap Jakarta 21 Juli 2026, Dendanya Rp 500 Ribu

Ganjil genap Jakarta hari ini masih berlaku untuk memecah kebuntuan pada arus lalu lintas Ibu Kota di jam padat

news
SIM keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 21 Juli 2026, Ada di Rest Area 78

SIM keliling Bandung hadir untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku dokumen berkendara