Motor Listrik Omoway Debut Global di RI, Cybertruck Versi 2 Roda
20 Juni 2025, 20:00 WIB
Sebelumnya menyasar kelompok tertentu, subsidi motor listrik diperluas berupa diskon Rp7 juta untuk 1 KTP
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Setelah melalui sejumlah evaluasi akhirnya pemerintah resmi memperluas aturan pemberian subsidi motor listrik. Kini diskon Rp7 juta bisa dinikmati untuk setiap satu KTP.
Kebijakan ini tertuang dalam Permenperin (Peraturan Menteri Perindustrian) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Sehingga persyaratan menjadi penerima bantuan pembelian motor listrik adalah WNI (Warga Negara Indonesia) berusia paling rendah 17 tahun serta memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP disebut bisa membeli satu unit motor listrik.
“Tujuan tersebut tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri serta perluasan tenaga kerja,” ungkap Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian dikutip dari keterangan resmi, Selasa (29/8).
Ia menegaskan pemerintah bakal membayar penggantian potongan harga pembelian motor listrik kepada perusahaan industri.
Selain itu, Budi Setyadi selaku Ketua Aismoli (Budi Setyadi) mengatakan bahwa dengan subsidi tersebut ia optimis pemerintah bisa mencapai target 200.000 unit di 2023, karena mengerek jumlah peminat.
“Yang kita harapkan percepatan regulasi ini sehingga sampai Desember, kita optimis,” ucap Budi.
Ia juga menegaskan bahwa optimisme juga didorong oleh kesiapan industri terkait dalam memenuhi kebutuhan motor listrik tidak hanya untuk masyarakat, namun juga industri dan sejumlah instansi pemerintah.
Kemudian ada banyak industri sepeda motor listrik yang ingin turut terlibat. Sejumlah produsen mulai menaikan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen sebagai syarat dari pemerintah.
Saat ini sudah ada 14 perusahaan dengan total 30 model motor listrik memenuhi persyaratan dan bisa dibeli masyarakat, ada potongan harga Rp7 juta.
Sekadar informasi dalam Permenperin 21 Tahun 2023 dijelaskan diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli motor listrik berbasis NIK, terintegrasi data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Sistem informasinya disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, yakni SISAPIRa (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Juni 2025, 20:00 WIB
17 Juni 2025, 12:00 WIB
16 Juni 2025, 21:35 WIB
04 Juni 2025, 08:00 WIB
03 Juni 2025, 21:00 WIB
Terkini
20 Juni 2025, 23:00 WIB
Pemerintah siapkan 10 angkiutan umum untuk menuju lokasi penyelenggaraan Jakarta International E-Prix 2025
20 Juni 2025, 22:00 WIB
Rangkaian Formula E Jakarta E-Prix 2025 sudah dimulai hari ini, para pembalap melakoni sesi free practice
20 Juni 2025, 21:12 WIB
Kagama 4x4 Adventure baru saja merayakan hari jadinya yang keempat dengan menggelar offroad di Sentul
20 Juni 2025, 20:00 WIB
Perusahaan teknologi Tiongkok, Omoway debut global di Indonesia memboyong motor listrik futuristik Omo X
20 Juni 2025, 19:24 WIB
Hankook kembali ambil bagian dalam ajang balap Formula E Jakarta E-Prix 2025 di JIEC pada sabtu (21/06)
20 Juni 2025, 17:00 WIB
Penjualan Nissan semakin turun di Indonesia maupun global, pengamat ungkap sejumlah alasan di baliknya
20 Juni 2025, 16:37 WIB
Jangan dianggap sepele, ada tiga komponen mobil yang perlu diperhatikan pemilik saat berkendara di musim hujan
20 Juni 2025, 14:00 WIB
Aturan ganjil genap Puncak Bogor kembali berlaku mulai siang ini sampai akhir pekan guna mengurai kemacetan