Polytron Fest 51: Makin Serius di Industri Otomotif Tanah Air
20 September 2026, 21:41 WIB
Sebelumnya menyasar kelompok tertentu, subsidi motor listrik diperluas berupa diskon Rp7 juta untuk 1 KTP
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Setelah melalui sejumlah evaluasi akhirnya pemerintah resmi memperluas aturan pemberian subsidi motor listrik. Kini diskon Rp7 juta bisa dinikmati untuk setiap satu KTP.
Kebijakan ini tertuang dalam Permenperin (Peraturan Menteri Perindustrian) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Sehingga persyaratan menjadi penerima bantuan pembelian motor listrik adalah WNI (Warga Negara Indonesia) berusia paling rendah 17 tahun serta memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP disebut bisa membeli satu unit motor listrik.
“Tujuan tersebut tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri serta perluasan tenaga kerja,” ungkap Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian dikutip dari keterangan resmi, Selasa (29/8).
Ia menegaskan pemerintah bakal membayar penggantian potongan harga pembelian motor listrik kepada perusahaan industri.
Selain itu, Budi Setyadi selaku Ketua Aismoli (Budi Setyadi) mengatakan bahwa dengan subsidi tersebut ia optimis pemerintah bisa mencapai target 200.000 unit di 2023, karena mengerek jumlah peminat.
“Yang kita harapkan percepatan regulasi ini sehingga sampai Desember, kita optimis,” ucap Budi.
Ia juga menegaskan bahwa optimisme juga didorong oleh kesiapan industri terkait dalam memenuhi kebutuhan motor listrik tidak hanya untuk masyarakat, namun juga industri dan sejumlah instansi pemerintah.
Kemudian ada banyak industri sepeda motor listrik yang ingin turut terlibat. Sejumlah produsen mulai menaikan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen sebagai syarat dari pemerintah.
Saat ini sudah ada 14 perusahaan dengan total 30 model motor listrik memenuhi persyaratan dan bisa dibeli masyarakat, ada potongan harga Rp7 juta.
Sekadar informasi dalam Permenperin 21 Tahun 2023 dijelaskan diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli motor listrik berbasis NIK, terintegrasi data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Sistem informasinya disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, yakni SISAPIRa (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 September 2026, 21:41 WIB
03 September 2026, 07:00 WIB
19 Agustus 2026, 11:00 WIB
16 Agustus 2026, 09:00 WIB
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Terkini
22 September 2026, 13:00 WIB
Honda meyakini LCGC punya pasarnya sendiri terkhusus untuk pembeli mobil pertama, belum tergantikan EV murah
22 September 2026, 11:35 WIB
Changan mencatatkan penjualan retail 305 unit sepanjang periode 2026, masih berusaha naik di Agustus 2026
22 September 2026, 07:00 WIB
Belum kunjung hadir di RI, BYD Atto 2 versi baru diperkenalkan di negara asalnya dengan sejumlah penyegaran
22 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini beroperasi sejak pagi untuk mengakomodir kebutuhan pengendara di Kota Kembang
22 September 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mengurai kemacetan panjang terutama pada jam-jam sibuk
21 September 2026, 21:00 WIB
Menurut catatan, Daihatsu berhasil meniagakan hingga 97 ribu mobil baru sejak Januari hingga Agustus 2026
21 September 2026, 19:00 WIB
Hyundai dan Shell resmi melanjutkan kerja sama di Indonesia, untuk memberikan pelayanan terbaik ke pelanggan
21 September 2026, 15:43 WIB
KatadataOTO berkesempatan untuk menguji kemampuan SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 Hybrid EV di Gumuk Pasir