Yamaha Gandeng Perusahaan Prancis Kembangkan Motor Listrik Trail
20 November 2024, 13:46 WIB
Sebelumnya menyasar kelompok tertentu, subsidi motor listrik diperluas berupa diskon Rp7 juta untuk 1 KTP
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Setelah melalui sejumlah evaluasi akhirnya pemerintah resmi memperluas aturan pemberian subsidi motor listrik. Kini diskon Rp7 juta bisa dinikmati untuk setiap satu KTP.
Kebijakan ini tertuang dalam Permenperin (Peraturan Menteri Perindustrian) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Sehingga persyaratan menjadi penerima bantuan pembelian motor listrik adalah WNI (Warga Negara Indonesia) berusia paling rendah 17 tahun serta memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP disebut bisa membeli satu unit motor listrik.
“Tujuan tersebut tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri serta perluasan tenaga kerja,” ungkap Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian dikutip dari keterangan resmi, Selasa (29/8).
Ia menegaskan pemerintah bakal membayar penggantian potongan harga pembelian motor listrik kepada perusahaan industri.
Selain itu, Budi Setyadi selaku Ketua Aismoli (Budi Setyadi) mengatakan bahwa dengan subsidi tersebut ia optimis pemerintah bisa mencapai target 200.000 unit di 2023, karena mengerek jumlah peminat.
“Yang kita harapkan percepatan regulasi ini sehingga sampai Desember, kita optimis,” ucap Budi.
Ia juga menegaskan bahwa optimisme juga didorong oleh kesiapan industri terkait dalam memenuhi kebutuhan motor listrik tidak hanya untuk masyarakat, namun juga industri dan sejumlah instansi pemerintah.
Kemudian ada banyak industri sepeda motor listrik yang ingin turut terlibat. Sejumlah produsen mulai menaikan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen sebagai syarat dari pemerintah.
Saat ini sudah ada 14 perusahaan dengan total 30 model motor listrik memenuhi persyaratan dan bisa dibeli masyarakat, ada potongan harga Rp7 juta.
Sekadar informasi dalam Permenperin 21 Tahun 2023 dijelaskan diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli motor listrik berbasis NIK, terintegrasi data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Sistem informasinya disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, yakni SISAPIRa (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 November 2024, 13:46 WIB
16 November 2024, 17:00 WIB
15 November 2024, 11:00 WIB
11 November 2024, 14:00 WIB
10 November 2024, 15:00 WIB
Terkini
22 November 2024, 21:00 WIB
Toyota berkolaborasi dengan Pertamaina dan Trac buat melakukan uji coba bahan bakar jenis bioetanol E10
22 November 2024, 20:00 WIB
Mitsubishi XForce Ultimate DS resmi meluncur dalam pameran GJAW 2024 dengan dilengkapi fitur kekinian
22 November 2024, 19:00 WIB
Calon rival baru Chery Omoda E5, Kia EV3 diperkenalkan kepada pengunjung lewat pameran otomotif GJAW 2024
22 November 2024, 19:00 WIB
Aion V tampil di GJAW 2024 dengan menawarkan beragam keunggulan termasuk banderol yang menarik yaitu Rp 499 juta
22 November 2024, 18:00 WIB
Suzuki Jimny 5 Pintu White Rhino Edition akhirnya meluncur di ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2024)
22 November 2024, 17:00 WIB
Mobil listrik Aletra L8 hadir di pameran GJAW 2024 mengisi segmen MPV, jadi salah satu pesaing baru BYD M6
22 November 2024, 16:16 WIB
BAIC BJ40 Plus dengan aksesoris lengkap hadir meramaikan ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2024)
22 November 2024, 15:37 WIB
Hadir perdana di pameran GJAW 2024, ini tampilan dua mobil listrik Zeekr yang bakal dipasarkan di RI