Yadea Sebut Budaya Mobilitas Modern di Indonesia Terus Berkembang
24 Juni 2026, 15:00 WIB
Sebelumnya menyasar kelompok tertentu, subsidi motor listrik diperluas berupa diskon Rp7 juta untuk 1 KTP
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Setelah melalui sejumlah evaluasi akhirnya pemerintah resmi memperluas aturan pemberian subsidi motor listrik. Kini diskon Rp7 juta bisa dinikmati untuk setiap satu KTP.
Kebijakan ini tertuang dalam Permenperin (Peraturan Menteri Perindustrian) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Sehingga persyaratan menjadi penerima bantuan pembelian motor listrik adalah WNI (Warga Negara Indonesia) berusia paling rendah 17 tahun serta memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP disebut bisa membeli satu unit motor listrik.
“Tujuan tersebut tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri serta perluasan tenaga kerja,” ungkap Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian dikutip dari keterangan resmi, Selasa (29/8).
Ia menegaskan pemerintah bakal membayar penggantian potongan harga pembelian motor listrik kepada perusahaan industri.
Selain itu, Budi Setyadi selaku Ketua Aismoli (Budi Setyadi) mengatakan bahwa dengan subsidi tersebut ia optimis pemerintah bisa mencapai target 200.000 unit di 2023, karena mengerek jumlah peminat.
“Yang kita harapkan percepatan regulasi ini sehingga sampai Desember, kita optimis,” ucap Budi.
Ia juga menegaskan bahwa optimisme juga didorong oleh kesiapan industri terkait dalam memenuhi kebutuhan motor listrik tidak hanya untuk masyarakat, namun juga industri dan sejumlah instansi pemerintah.
Kemudian ada banyak industri sepeda motor listrik yang ingin turut terlibat. Sejumlah produsen mulai menaikan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen sebagai syarat dari pemerintah.
Saat ini sudah ada 14 perusahaan dengan total 30 model motor listrik memenuhi persyaratan dan bisa dibeli masyarakat, ada potongan harga Rp7 juta.
Sekadar informasi dalam Permenperin 21 Tahun 2023 dijelaskan diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli motor listrik berbasis NIK, terintegrasi data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Sistem informasinya disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, yakni SISAPIRa (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Juni 2026, 15:00 WIB
20 Juni 2026, 18:05 WIB
19 Juni 2026, 15:00 WIB
16 Juni 2026, 18:11 WIB
12 Juni 2026, 21:28 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah
01 Juli 2026, 16:32 WIB
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM
30 Juni 2026, 21:00 WIB
BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar