Tren Modifikasi Motor Matic yang Semakin Populer di 2026
31 Desember 2025, 17:19 WIB
Sebelumnya menyasar kelompok tertentu, subsidi motor listrik diperluas berupa diskon Rp7 juta untuk 1 KTP
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Setelah melalui sejumlah evaluasi akhirnya pemerintah resmi memperluas aturan pemberian subsidi motor listrik. Kini diskon Rp7 juta bisa dinikmati untuk setiap satu KTP.
Kebijakan ini tertuang dalam Permenperin (Peraturan Menteri Perindustrian) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Sehingga persyaratan menjadi penerima bantuan pembelian motor listrik adalah WNI (Warga Negara Indonesia) berusia paling rendah 17 tahun serta memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP disebut bisa membeli satu unit motor listrik.
“Tujuan tersebut tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri serta perluasan tenaga kerja,” ungkap Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian dikutip dari keterangan resmi, Selasa (29/8).
Ia menegaskan pemerintah bakal membayar penggantian potongan harga pembelian motor listrik kepada perusahaan industri.
Selain itu, Budi Setyadi selaku Ketua Aismoli (Budi Setyadi) mengatakan bahwa dengan subsidi tersebut ia optimis pemerintah bisa mencapai target 200.000 unit di 2023, karena mengerek jumlah peminat.
“Yang kita harapkan percepatan regulasi ini sehingga sampai Desember, kita optimis,” ucap Budi.
Ia juga menegaskan bahwa optimisme juga didorong oleh kesiapan industri terkait dalam memenuhi kebutuhan motor listrik tidak hanya untuk masyarakat, namun juga industri dan sejumlah instansi pemerintah.
Kemudian ada banyak industri sepeda motor listrik yang ingin turut terlibat. Sejumlah produsen mulai menaikan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen sebagai syarat dari pemerintah.
Saat ini sudah ada 14 perusahaan dengan total 30 model motor listrik memenuhi persyaratan dan bisa dibeli masyarakat, ada potongan harga Rp7 juta.
Sekadar informasi dalam Permenperin 21 Tahun 2023 dijelaskan diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli motor listrik berbasis NIK, terintegrasi data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Sistem informasinya disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, yakni SISAPIRa (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Desember 2025, 17:19 WIB
31 Desember 2025, 12:00 WIB
30 Desember 2025, 14:00 WIB
30 Desember 2025, 10:00 WIB
24 Desember 2025, 09:00 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV
31 Desember 2025, 17:19 WIB
Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat