Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 20 Agustus 2026
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta dibuka untuk perpanjangan masa berlaku kartu, berikut lokasi dan biayanya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Tanggal jatuh tempo bisa dilihat langsung pada kartu SIM.
Jika masa berlaku terlewat, pemohon tidak bisa memperpanjang di layanan SIM keliling Jakarta. Solusinya, harus membuat SIM baru dari awal melalui prosedur penerbitan ulang.
SIM keliling Jakarta sendiri hadir sebagai alternatif layanan perpanjangan yang tersebar di lima lokasi berbeda setiap harinya.
Layanan ini hanya melayani SIM yang masih aktif. Jadi pastikan masa berlaku belum habis saat datang ke lokasi.
Jam operasional SIM keliling Jakarta dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada hari kerja, berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya.
Jangan sampai terlambat sebab tidak ada dispensasi. Pemohon juga bisa datang lebih cepat untuk menghindari antrean di lokasi SIM keliling Jakarta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
19 Agustus 2026, 06:00 WIB
19 Agustus 2026, 06:00 WIB
18 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
20 Agustus 2026, 19:19 WIB
Freelander 8 tengah menjadi perbincangan para pencinta otomotif, bahkan berhasil mencatatkan 10 ribu pemesanan
20 Agustus 2026, 15:00 WIB
Penjualan Daihatsu di Indonesia terus menunjukkan tren positif, mencapai angka tertingginya di Juli 2026
20 Agustus 2026, 13:00 WIB
Sejumlah merek mobil Cina tuai hasil positif di GIIAS 2026, BYD bukukan SPK terbanyak lebih dari 4.000 SPK
20 Agustus 2026, 11:00 WIB
IEE Series 2026 diharapkan menjadi wadah diskusi dan pertemuan pihak industri, usung tema keberlanjutan
20 Agustus 2026, 10:28 WIB
Merawat motor Honda di bengkel resmi bisa menjadi salah satu pilihan terbaik bagi pengguna kendaraan roda dua
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini, bisa mendatangi SIM keliling Bandung di dua lokasi
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, simak daftar lokasinya
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Untuk memberikan efek jera, besaran denda jika melanggar Ganjil Genap Jakarta ditetapkan sebesar Rp 500 ribu