SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Lokasi Hari Ini 8 Desember

Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi bisa dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Lokasi Hari Ini 8 Desember

KatadataOTO – SIM keliling Jakarta merupakan layanan yang disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Layanan tersebut bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C. Sedangkan pemilik SIM B harus langsung mendatangi kantor Satpas.

Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum memperpanjang SIM di SIM keliling Jakarta. Misalnya menyiapkan dokumen persyaratan termasuk SIM A, C, KTP lengkap dengan salinannya.

Hari ini ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang tersebar di area Ibu Kota. Berikut KatadataOTO merangkum informasi lengkapnya.

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin (08/12)

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Cara Perpanjang SIM

SIM keliling Jakarta bisa memproses perpanjangan apabila SIM Anda berstatus aktif. Jika terlewat maka pemohon harus mengikuti proses pembuatan dari awal.

  • Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  • Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  • Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB setiap hari kerja.

Jangan terlewat, tidak ada dispensasi jika SIM terlewat dari masa berlaku. Pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang jika kartu telah kedaluwarsa.

Ketentuan tersebut diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Kemudian Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.


Terkini

mobil
Penjualan mobil baru

Penjualan Audio Diklaim Bertumbuh saat Pasar Mobil Baru Lesu

Audio Plus Indonesia tidak merasakan dampak dari turunnya penjualan mobil baru pada periode 2025 lalu

mobil
Geely ex2

Simak Spesifikasi Geely EX2, Penantang Aion UT dan BYD Atto 1

Geely EX2 memiliki beberapa kelebihan, sebab dirancang untuk mobilitas kaum urban yang ada di daerah perkotaan

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 27 Januari 2026, Awas Ada Denda Ratusan Ribu

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan yang terjadi di Ibu Kota

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 27 Januari, Ada di MCD Pasir Koja

Terdapat dua lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini, pengendara bisa mendatangi sejak pagi

mobil
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 Januari 2026

Ada di lima tempat berbeda, SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan khusus pemilik SIM A dan C

news
Forwot

Cara Forwot Tunjukan Kepedulian Masa Depan Industri Otomotif

Forwot baru saja menggelar touring serta diskusi dengan mengusung tema Indonesia's Automotive Outlook 2026

komunitas
Mobil listrik

KOLEKSI Beri Edukasi Standar Keselamatan Mobil Listrik

Isu terbakarnya mobil listrik saat melakukan pengisian daya di rumah, menjadi isu penting bagi sebagian pihak

mobil
destinator

Mitsubishi Destinator Dibekali Fitur Konektivitas yang Inovatif

Mitsubishi Connect pada Destinator hadir untuk memanjakan para pengguna dalam setiap perjalanan sehari-hari