SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Lokasi Hari Ini 8 Desember

Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi bisa dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Lokasi Hari Ini 8 Desember
Serafina Ophelia

KatadataOTO – SIM keliling Jakarta merupakan layanan yang disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Layanan tersebut bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C. Sedangkan pemilik SIM B harus langsung mendatangi kantor Satpas.

Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum memperpanjang SIM di SIM keliling Jakarta. Misalnya menyiapkan dokumen persyaratan termasuk SIM A, C, KTP lengkap dengan salinannya.

Hari ini ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang tersebar di area Ibu Kota. Berikut KatadataOTO merangkum informasi lengkapnya.

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin (08/12)

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Cara Perpanjang SIM

SIM keliling Jakarta bisa memproses perpanjangan apabila SIM Anda berstatus aktif. Jika terlewat maka pemohon harus mengikuti proses pembuatan dari awal.

  • Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  • Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  • Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB setiap hari kerja.

Jangan terlewat, tidak ada dispensasi jika SIM terlewat dari masa berlaku. Pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang jika kartu telah kedaluwarsa.

Ketentuan tersebut diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Kemudian Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.


Terkini

otosport
Marc Marquez

Hasil Sprint Race MotoGP Australia 2026: Marquez Menang

Marc Marquez menjadi yang terdepan di sprint race MotoGP Australia 2026 dan Jorge Martin mengalami kecelakaan

otosport
MotoGP Australia 2026

Link Live Streaming MotoGP Australia 2026: Marquez Siap Dominasi

Marc Marquez berpeluang untuk menjadi pemenang di MotoGP Australia 2026 dan menumbangkan Jorge Martin

komunitas
Honda Bikers Day 2026

Puluhan Ribu Pengendara Siap Ramaikan Honda Bikers Day 2026

Honda Bikers Day 2026 akan digelar di Ambara, Jawa Tengah dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah

motor
Astra Motor

Strategi Astra Motor Tingkatkan Budaya Aman Berkendara di Jateng

Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, diharapkan bisa mendorong kesadaraan berkendara aman di jalan

motor
Motor REEV Chery

Chery Daftarkan Paten Motor REEV, Mirip Yamaha Fino

Chery bersiap ikut meramaikan pasar kendaraan roda dua, patenkan satu desain motor berteknologi REEV

mobil
Denza

BYD Dituntut Pemegang Merek Denza di RI Pasca Ganti Nama

Sengketa kepemilikan merek Denza masih berlanjut, BYD kini dituntut PT Raden Reza Adi sebesar Rp 9 triliun

news
PEVS 2026

PEVS 2026 Akan Digelar Pekan Depan, Ada 9 Merek Mobil Listrik

PEVS 2026 akan diikuti oleh 38 brand motor dan mobil listrik dan tidak ketinggalan industri pendukung lain

mobil
Wujud Omoda X, Kandidat Mobil Baru Chery di Indonesia

Wujud Omoda X, Kandidat Mobil Baru Chery di Indonesia

Chery Indonesia akan melakukan studi terkait kesesuaian SUV Omoda X untuk pasar Tanah Air di masa depan