SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Lokasi Hari Ini 8 Desember

Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi bisa dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Lokasi Hari Ini 8 Desember
Serafina Ophelia

KatadataOTO – SIM keliling Jakarta merupakan layanan yang disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Layanan tersebut bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C. Sedangkan pemilik SIM B harus langsung mendatangi kantor Satpas.

Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum memperpanjang SIM di SIM keliling Jakarta. Misalnya menyiapkan dokumen persyaratan termasuk SIM A, C, KTP lengkap dengan salinannya.

Hari ini ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang tersebar di area Ibu Kota. Berikut KatadataOTO merangkum informasi lengkapnya.

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin (08/12)

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Cara Perpanjang SIM

SIM keliling Jakarta bisa memproses perpanjangan apabila SIM Anda berstatus aktif. Jika terlewat maka pemohon harus mengikuti proses pembuatan dari awal.

  • Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  • Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  • Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB setiap hari kerja.

Jangan terlewat, tidak ada dispensasi jika SIM terlewat dari masa berlaku. Pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang jika kartu telah kedaluwarsa.

Ketentuan tersebut diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Kemudian Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.


Terkini

mobil
Toyota

Catatan Ekspor Toyota Semester Satu 2026

Toyota sebut pasar ekspor CBU mereka mengalami pertumbuhan sampai 10,7 persen dibanding 2025, berikut catatannya

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Selasa 28 Juli 2026

Tersebar di lima tempat, SIM keliling Jakarta dapat melayani prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi

news
SIM Keliling Bandung

Ada 2 Lokasi SIM Keliling Bandung yang Beroperasi 28 Juli 2026

SIM keliling Bandung hadir di dua lokasi berbeda, hal ini demi memudahkan para pengendara mobil dan motor

news
Ganjil genap Jakarta

Masih Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 28 Juli 2026

Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah DKI untuk bisa sedikit mengurangi kemacetan parah

mobil
BMW Astra

BMW Astra Ingin Panen SPK di GIIAS 2026, Terima Tukar Tambar

BMW Astra menyiapkan beberapa program menarik selama gelaran GIIAS 2026 demi bisa mendapatkan banyak konsumen

mobil
BAIC T1

BAIC T1, Rival Kuat EV Kompak Bertabur Fitur Premium

GIIAS 2026 bakal jadi panggung perdana BAIC T1 debut di pasar Indonesia, simak deretan keunggulannya

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 27 Juli 2026, Beroperasi Sejak Pagi

SIM keliling Bandung bisa memudahkan Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara untuk golongan A dan C

mobil
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 Juli 2026

Tersebar di lima lokasi berbeda, berikut informasi tempat, persyaratan dan biaya SIM keliling Jakarta