SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Lokasi Hari Ini 8 Desember

Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi bisa dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Lokasi Hari Ini 8 Desember
Serafina Ophelia

KatadataOTO – SIM keliling Jakarta merupakan layanan yang disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Layanan tersebut bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C. Sedangkan pemilik SIM B harus langsung mendatangi kantor Satpas.

Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum memperpanjang SIM di SIM keliling Jakarta. Misalnya menyiapkan dokumen persyaratan termasuk SIM A, C, KTP lengkap dengan salinannya.

Hari ini ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang tersebar di area Ibu Kota. Berikut KatadataOTO merangkum informasi lengkapnya.

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin (08/12)

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Cara Perpanjang SIM

SIM keliling Jakarta bisa memproses perpanjangan apabila SIM Anda berstatus aktif. Jika terlewat maka pemohon harus mengikuti proses pembuatan dari awal.

  • Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  • Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  • Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB setiap hari kerja.

Jangan terlewat, tidak ada dispensasi jika SIM terlewat dari masa berlaku. Pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang jika kartu telah kedaluwarsa.

Ketentuan tersebut diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Kemudian Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.


Terkini

motor
Motor Honda

Permintaan Motor Honda Diprediksi Naik 15 Persen Jelang Lebaran

Biasanya banyak masyarakat yang memboyong motor Honda setelah menerima gajian maupun THR dari perusahaan

mobil
BYD Atto 1

20 Mobil Terlaris Februari 2026, BYD Atto 1 Unggul

BYD Atto menjadi mobil terlaris Februari 2026, unggul dibandingkan model-model Jepang seperti Honda Brio

otopedia
Polytron

Tips Aman Meninggalkan Motor Listrik saat Mudik Lebaran 2026

Salah satu hal yang harus diperhatikan ketika meninggalkan motor listrik saat mudik adalah tidak mematikan MCB

mobil
Xforce

Mengenal Fitur FCM di Mitsubishi Xforce yang Bikin Tenang Nyetir

Mitsubishi Xforce dibekali sejumlah fitur keselamatan aktif untuk menjamin keamanan selama di perjalanan

mobil
BYD

BYD Klaim Biaya Mudik Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat 40 Persen

BYD mengungkap bahwa mudik menggunakan mobil listrik bakal lebih hemat ketimbang ICE hingga 40 persen

mobil
BMW

Modal BMW Hadapi Gempuran Merek Premium Cina di RI Tahun Ini

Persaingan bakal memanas di 2026, BMW sorot pentingnya layanan purna jual sebagai salah satu kualitas utama

mobil
Wuling Eksion

Kelanjutan Wuling Eksion di RI, Konsumen Sudah Mulai Pesan

Sejumlah tenaga penjual mulai membuka keran pemesanan Wuling Eksion, diyakini segera debut tahun ini

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung Jelang Libur Lebaran 2026

Demi memfasilitasi para pemudik, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung jelang libur Lebaran 2026