SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Lokasi Hari Ini 8 Desember

Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi bisa dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Lokasi Hari Ini 8 Desember

KatadataOTO – SIM keliling Jakarta merupakan layanan yang disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Layanan tersebut bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C. Sedangkan pemilik SIM B harus langsung mendatangi kantor Satpas.

Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum memperpanjang SIM di SIM keliling Jakarta. Misalnya menyiapkan dokumen persyaratan termasuk SIM A, C, KTP lengkap dengan salinannya.

Hari ini ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang tersebar di area Ibu Kota. Berikut KatadataOTO merangkum informasi lengkapnya.

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin (08/12)

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Cara Perpanjang SIM

SIM keliling Jakarta bisa memproses perpanjangan apabila SIM Anda berstatus aktif. Jika terlewat maka pemohon harus mengikuti proses pembuatan dari awal.

  • Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  • Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  • Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB setiap hari kerja.

Jangan terlewat, tidak ada dispensasi jika SIM terlewat dari masa berlaku. Pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang jika kartu telah kedaluwarsa.

Ketentuan tersebut diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Kemudian Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.


Terkini

news
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 8 Desember 2025

Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 8 Desember 2025

Untuk mengurus dokumen berkendara, Anda bisa menyambangi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 8 Desember 2025, Masih Dinilai Efektif

Ganjil genap Jakarta dinilai masih efektif dalam mengurangi kemacetan lalu lintas yang ada di Ibu Kota

mobil
Isi Garasi Praz Teguh yang Beri Bantuan Korban Banjir Sumatera

Isi Garasi Praz Teguh yang Beri Bantuan Korban Banjir Sumatera

Praz Teguh tercatat memiliki beberapa motor dan mobil, salah satu yang unik adalah sebuah angkot Suzuki Carry

mobil
Bocoran Varian Baru iCar V23, Harga Makin Turun

Bocoran Varian Baru iCar V23, Pakai Sistem Swap Baterai

Varian terbaru dari iCar V23 didukung teknologi swap baterai, harganya disebut bakal semakin kompetitif

mobil
Mahindra

Mahindra Akui Belum Berencana Rakit Mobil di Indonesia

Mahindra lebih pilih fokus bentuk pasar di Indonesia sebelum memutuskan untuk merakit mobil secara lokal

otopedia
Bburago

Bburago Bocorkan 3 Diecast Paling Dicari Kolektor Indonesia

Bburago ungkap bahwa peminat diecast di Indonesia semakin tinggi dan mencari model yang memiliki nilai tambah

mobil
Vinfast

Vinfast Apresiasi 7 Figur Inspiratif Dalam Mengejar Passion

Vinfast menilai kesuksesan tujuh orang tersebut mampu menginspirasi banyak masyarakat yang ada di Tanah Air

news
Kalista Siap Tambah Suplai Armada Bus Listrik Transjakarta

Kalista Siap Tambah Suplai Armada Bus Listrik Transjakarta

Pihak Kalista siap membantu Transjakarta mencapai target 10.000 unit armada elektrifikasi per 2030 mendatang