15 Golongan yang Berhak Naik Transjakarta, MRT dan LRT Gratis
10 November 2025, 08:00 WIB
Kini penumpang TransJakarta bisa lepas masker berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan (SE Dishub)
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – PT Transportasi Jakarta mengeluarkan peraturan baru. Mereka memperbolehkan penumpang Transjakarta bisa lepas masker saat berada di dalam layanan transportasi tersebut.
Hal itu dikatakan langsung Apriastini Bakti Bugiansri, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta. Menurutnya sesuai dengan Surat Edaran Dinas Perhubungan (SE Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana serta Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi
Kemudian pengguna saat naik TransJakarta bisa tak pakai masker karena melihat perkembangan pengendalian terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin baik.
"Berdasarkan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan TransJakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada kami," ujar Apriastini di Antara.
Meski demikian pelanggan bus TransJakarta yang berada dalam keadaan kurang sehat, tetap dianjurkan untuk memakai masker.
"Diperbolehkan lepas masker apabila pelanggan dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19," ungkapnya.
Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi di Tanah Air. Salah satu poinnya adalah masyarakat diperbolehkan melepas masker.
Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan di masa transisi endemi corona ini mempertimbangkan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia semakin terkendali serta kekebalan masyarakat kian tinggi.
Selain itu, Satgas juga mempertimbangkan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara. Kemudian hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.
Letjen TNI Suharyanto selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, mengungkapkan aturan prokes baru ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar lalu kegiatan pada fasilitas publik.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 November 2025, 08:00 WIB
09 November 2025, 15:00 WIB
17 Oktober 2025, 07:00 WIB
05 Oktober 2025, 07:00 WIB
24 September 2025, 08:00 WIB
Terkini
17 November 2025, 22:00 WIB
MotoGP Valencia 2025 berakhir lebih cepat buat Jorge Martin, bagian dari strategi yang disiapkan Aprilia
17 November 2025, 21:00 WIB
Polytron G3 mulai diminati oleh konsumen dalam negeri, angka penjualan retailnya tembus 100 unit di Oktober
17 November 2025, 20:00 WIB
Dishub kembali menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan imbas proyek galian
17 November 2025, 17:10 WIB
IMX LA Car Meet Up sukses digelar di KJRI Los Angeles dan menyedot banyak perhatian pencinta otomotif
17 November 2025, 16:00 WIB
HMC 2025 menghadirkan karya-karya yang lebih kreatif dalam hal ide modifikasi dan selaras dengan tema
17 November 2025, 15:00 WIB
Distribusi dari pabrik ke diler atau wholesales LSUV tunjukkan capaian positif, sejumlah model alami kenaikan
17 November 2025, 14:00 WIB
Kemenperin tengah memfinalkan usulan kebijakan insentif untuk menyelamatkan industri otomotif di dalam negeri
17 November 2025, 13:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One mulai dites jalan sebagai persiapan sebelum dijual di Indonesia tahun depan