Tarif Transjakarta Bakal Digratiskan saat HUT DKI Jakarta
13 Juni 2025, 15:28 WIB
Kini penumpang TransJakarta bisa lepas masker berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan (SE Dishub)
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – PT Transportasi Jakarta mengeluarkan peraturan baru. Mereka memperbolehkan penumpang Transjakarta bisa lepas masker saat berada di dalam layanan transportasi tersebut.
Hal itu dikatakan langsung Apriastini Bakti Bugiansri, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta. Menurutnya sesuai dengan Surat Edaran Dinas Perhubungan (SE Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana serta Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi
Kemudian pengguna saat naik TransJakarta bisa tak pakai masker karena melihat perkembangan pengendalian terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin baik.
"Berdasarkan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan TransJakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada kami," ujar Apriastini di Antara.
Meski demikian pelanggan bus TransJakarta yang berada dalam keadaan kurang sehat, tetap dianjurkan untuk memakai masker.
"Diperbolehkan lepas masker apabila pelanggan dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19," ungkapnya.
Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi di Tanah Air. Salah satu poinnya adalah masyarakat diperbolehkan melepas masker.
Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan di masa transisi endemi corona ini mempertimbangkan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia semakin terkendali serta kekebalan masyarakat kian tinggi.
Selain itu, Satgas juga mempertimbangkan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara. Kemudian hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.
Letjen TNI Suharyanto selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, mengungkapkan aturan prokes baru ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar lalu kegiatan pada fasilitas publik.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Juni 2025, 15:28 WIB
13 Juni 2025, 14:00 WIB
11 Juni 2025, 19:05 WIB
17 Mei 2025, 13:00 WIB
16 Mei 2025, 09:00 WIB
Terkini
04 Juli 2025, 20:00 WIB
Banyaknya tantangan yang harus diatasi membuat uji coba Car Free Night pada Sabtu (05/07) resmi dibatalkan
04 Juli 2025, 19:00 WIB
Pihak Xpeng mengungkapkan alasan pihaknya bakal lebih dulu melakukan perakitan lokal X9 ketimbang G6
04 Juli 2025, 18:00 WIB
KatadataOTO merangkum enam kesalahan memilih tempat parkir yang dapat merugikan pengemudi saat bepergian
04 Juli 2025, 17:00 WIB
Desta kecelakaan saat memarkirkan Ducati DesertX yang digunakannya buat touring di kawasan Sembalun, NTB
04 Juli 2025, 16:30 WIB
Diler Xpeng di Puri, Jakarta Barat siapkan layanan 3S dan perbaikan bodi, ada unit test drive buat konsumen
04 Juli 2025, 16:03 WIB
Polres Bogor bakal menerapkan ganjil genap Puncak pada akhir pekan ini untuk melancarkan arus lalu lintas
04 Juli 2025, 13:28 WIB
Auksi melakukan pengembangan layanan dan lokasi lelang baru untuk menjawab kebutuhan para pelanggan setia
04 Juli 2025, 12:52 WIB
Xiaomi berminat mengekspor mobil listrik ke pasar global, tetapi masih ada satu penghambat yang dihadapi