Toyota Hilux Rangga Siap Jadi Angkot JakLingko
21 Oktober 2024, 20:00 WIB
Kini penumpang TransJakarta bisa lepas masker berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan (SE Dishub)
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – PT Transportasi Jakarta mengeluarkan peraturan baru. Mereka memperbolehkan penumpang Transjakarta bisa lepas masker saat berada di dalam layanan transportasi tersebut.
Hal itu dikatakan langsung Apriastini Bakti Bugiansri, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta. Menurutnya sesuai dengan Surat Edaran Dinas Perhubungan (SE Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana serta Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi
Kemudian pengguna saat naik TransJakarta bisa tak pakai masker karena melihat perkembangan pengendalian terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin baik.
"Berdasarkan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan TransJakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada kami," ujar Apriastini di Antara.
Meski demikian pelanggan bus TransJakarta yang berada dalam keadaan kurang sehat, tetap dianjurkan untuk memakai masker.
"Diperbolehkan lepas masker apabila pelanggan dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19," ungkapnya.
Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi di Tanah Air. Salah satu poinnya adalah masyarakat diperbolehkan melepas masker.
Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan di masa transisi endemi corona ini mempertimbangkan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia semakin terkendali serta kekebalan masyarakat kian tinggi.
Selain itu, Satgas juga mempertimbangkan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara. Kemudian hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.
Letjen TNI Suharyanto selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, mengungkapkan aturan prokes baru ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar lalu kegiatan pada fasilitas publik.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Oktober 2024, 20:00 WIB
02 Oktober 2024, 11:00 WIB
13 September 2024, 18:00 WIB
12 September 2024, 22:00 WIB
10 Juli 2024, 08:00 WIB
Terkini
19 November 2024, 22:32 WIB
Moeldoko ingin kendaraan listrik bisa lebih terjangkau bagi masyarakat khususnya di kawasan pedesaan
19 November 2024, 21:00 WIB
Nilai transaksi PEVS 2025 ditargetkan bisa mencapai Rp 450 miliar atau lebih tinggi dibandingkan tahun lalu
19 November 2024, 20:00 WIB
Berikut skema cicilan New Honda Scoopy bila Anda tertarik buat memboyong tipe Prestige maupun Stylish
19 November 2024, 19:13 WIB
PEVS digelar 29 April 2025 dengan menggandeng Asiabike Jakarta sehingga bisa memberi keragaman saat pameran
19 November 2024, 19:00 WIB
Berkendara jarak jauh butuh konsentrasi dan kondisi tubuh optimal, berikut tips dari sudut pandang dokter
19 November 2024, 18:34 WIB
Bagi para suporter bisa menikmati layanan gratis naik MRT saat laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi hari ini
19 November 2024, 18:22 WIB
Terdaftar di laman Samsat-PKB, Hyundai Stargazer tipe teranyar kemungkinan pakai nama Essential Tech
19 November 2024, 16:00 WIB
Mobil listrik Aletra jadi penantang baru MPV BYD M6 di pameran GJAW 2024, begini tampilan eksteriornya