Sah, Penumpang TransJakarta Bisa Lepas Masker

Kini penumpang TransJakarta bisa lepas masker berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan (SE Dishub)

Sah, Penumpang TransJakarta Bisa Lepas Masker
Satrio Adhy

TRENOTO – PT Transportasi Jakarta mengeluarkan peraturan baru. Mereka memperbolehkan penumpang Transjakarta bisa lepas masker saat berada di dalam layanan transportasi tersebut.

Hal itu dikatakan langsung Apriastini Bakti Bugiansri, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta. Menurutnya sesuai dengan Surat Edaran Dinas Perhubungan (SE Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana serta Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi

Kemudian pengguna saat naik TransJakarta bisa tak pakai masker karena melihat perkembangan pengendalian terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin baik.

Photo : Antara

"Berdasarkan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan TransJakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada kami," ujar Apriastini di Antara.

Meski demikian pelanggan bus TransJakarta yang berada dalam keadaan kurang sehat, tetap dianjurkan untuk memakai masker.

"Diperbolehkan lepas masker apabila pelanggan dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19," ungkapnya.

Satgas Covid Cabut Aturan Wajib Pakai Masker

Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi di Tanah Air. Salah satu poinnya adalah masyarakat diperbolehkan melepas masker.

Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan di masa transisi endemi corona ini mempertimbangkan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia semakin terkendali serta kekebalan masyarakat kian tinggi.

Baca Juga: Nasib Toyota Rush Facelift Usai Daihatsu Terios Diluncurkan

Selain itu, Satgas juga mempertimbangkan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara. Kemudian hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.

Letjen TNI Suharyanto selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, mengungkapkan aturan prokes baru ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar lalu kegiatan pada fasilitas publik.


Terkini

mobil
BYD Atto 1

BYD Atto 1 Versi Baru Meluncur, Ada Tambahan LiDAR

Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru

mobil
Chery QQ

Belum Rilis, Chery QQ 3 EV Bisa Dipesan Dengan Modal Rp 5 Juta

Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta

mobil
Changan REEV

Changan Optimistis Mobil REEV Diminati di Daerah

Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta

komunitas
Suzuki

Burgman Fun Rally 2026 Jadi Wadah Kumpul Komunitas Motor Suzuki

Suzuki menggelar Burgman Fun Rally 2026 untuk mendekatkan diri kepada para konsumen kendaraan roda dua mereka

komunitas
Maxi Tour Boemi Nusantara 2026

Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 Jelajah Pintu Gerbang Sumatera

Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 di Pulau Sumatera resmi berakhir setelah JMC diajak menjelajah ke Lampung

news
SIM Keliling Bandung

Periksa Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 13 Mei

Sebelum libur kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk memudahkan para pengendara motor dan mobil

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 13 Mei 2026, Cek Lokasinya

Hari ini fasilitas SIM keliling Jakarta masih dibuka seperti biasa melayani prosedur perpanjangan masa berlaku

news
Ganjil Genap Jakarta

Cek Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 13 Mei 2026

Ganjil genap Jakarta hari ini akan berlaku mulai pagi dan kembali aktif pada sore hari untuk mengurai kemacetan