1 Juta Kendaraan di DKI Jakarta Belum Bayar Pajak Tahunan
18 Juni 2025, 07:00 WIB
Menurut Pramono Anung, pihaknya sengaja menghadirkan pemutihan pajak kendaraan sebagai kado buat warga Jakarta
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keringanan tersebut telah berjalan sejak 14 Juni 2025.
Menjadi kesempatan bagi pemilik motor maupun mobil yang ingin menunaikan kewajibannya kepada negara.
Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta Pun mengatakan bahwa mereka sengaja menggelar pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini.
"Mulai dari 14 Juni sampai 31 Agustus, Pemerintah Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," ucap Pramono di laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (18/06).
Ia pun berharap pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta bisa segera dimanfaatkan oleh para pemilik motor maupun mobil.
Sebab kebijakan satu ini merupakan bagian dari perayaan dua momentum penting yang ada di Juni sampai Agustus 2025.
“Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan kemerdekaan Republik Indonesia,” lanjut Pramono.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan sedang berjalan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.
Kemudian mampu mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban yang tertunggak setiap tahun.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya atas pembayaran pajak yang bapak-ibu lakukan yang luar biasa," tegas dia.
Orang nomor satu di Jakarta itu turut menyampaikan, penerimaan pajak Jakarta saat ini telah mencapai 46,7 persen dari target yang ditetapkan.
Pemprov DKI pun berkomitmen terhadap transparansi pengelolaan pajak di Ibu Kota. Sehingga penggunaannya bisa dimaksimalkan ke depan.
Sekadar mengingatkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan sebagai hadiah kepada para pengendara dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-498.
“Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” bunyi pengumuman di laman resmi Bapenda DKI Jakarta.
Keputusan satu ini dibuat sebagai komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah serta berkeadilan.
“Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga turut merasakan kebahagiaan di HUT DKI Jakarta dan Kemerdekaan RI,” lanjut mereka.
Dengan begitu sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda akan dihapuskan.
Sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan buat mendapatkan kebijakan ini, karena diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Juni 2025, 07:00 WIB
13 Juni 2025, 14:00 WIB
12 Juni 2025, 13:00 WIB
11 Juni 2025, 19:05 WIB
10 Juni 2025, 10:00 WIB
Terkini
18 Juni 2025, 14:00 WIB
KatadataOTO berkesempatan mencoba secara singkat SUV terbaru Jaecoo J8 di kondisi jalan normal dan offroad
18 Juni 2025, 13:36 WIB
Di Juni 2025 harga motor matic murah terpantau tidak banyak mengalami perubahan, hanya Burgman yang naik tipis
18 Juni 2025, 12:00 WIB
Range banderol Suzuki e Vitara mulai diungkap untuk pasar Eropa, Indonesia masih harus tunggu tahun depan
18 Juni 2025, 11:00 WIB
Mobil terbaru Chery yakni Tiggo Cross Hybrid diyakini kuat masuk Indonesia melalui perhelatan GIIAS 2025
18 Juni 2025, 10:00 WIB
Aion UT diperkirakan bakal masuk Indonesia setelah siluetnya muncul di situs resmi beberapa hari lalu
18 Juni 2025, 09:00 WIB
VinFast mengaku mau membawa satu mobil listrik baru lagi, kali ini diperuntukan buat pameran GIIAS 2025
18 Juni 2025, 08:00 WIB
Penjualan Honda HR-V RS Turbo akhirnya dihentikan karena harganya yang terlalu tinggi sehingga sepi peminat
18 Juni 2025, 07:00 WIB
1 juta kendaraan di DKI Jakarta belum bayar pajak tahunan sehingga dianggap merugikan pemerintah provinsi