Catat Tiga Jenis Kendaraan yang Mendapat Insentif Pajak BBM
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
Menurut Pramono Anung, pihaknya sengaja menghadirkan pemutihan pajak kendaraan sebagai kado buat warga Jakarta
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keringanan tersebut telah berjalan sejak 14 Juni 2025.
Menjadi kesempatan bagi pemilik motor maupun mobil yang ingin menunaikan kewajibannya kepada negara.
Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta Pun mengatakan bahwa mereka sengaja menggelar pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini.
"Mulai dari 14 Juni sampai 31 Agustus, Pemerintah Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," ucap Pramono di laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (18/06).
Ia pun berharap pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta bisa segera dimanfaatkan oleh para pemilik motor maupun mobil.
Sebab kebijakan satu ini merupakan bagian dari perayaan dua momentum penting yang ada di Juni sampai Agustus 2025.
“Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan kemerdekaan Republik Indonesia,” lanjut Pramono.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan sedang berjalan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.
Kemudian mampu mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban yang tertunggak setiap tahun.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya atas pembayaran pajak yang bapak-ibu lakukan yang luar biasa," tegas dia.
Orang nomor satu di Jakarta itu turut menyampaikan, penerimaan pajak Jakarta saat ini telah mencapai 46,7 persen dari target yang ditetapkan.
Pemprov DKI pun berkomitmen terhadap transparansi pengelolaan pajak di Ibu Kota. Sehingga penggunaannya bisa dimaksimalkan ke depan.
Sekadar mengingatkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan sebagai hadiah kepada para pengendara dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-498.
“Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” bunyi pengumuman di laman resmi Bapenda DKI Jakarta.
Keputusan satu ini dibuat sebagai komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah serta berkeadilan.
“Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga turut merasakan kebahagiaan di HUT DKI Jakarta dan Kemerdekaan RI,” lanjut mereka.
Dengan begitu sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda akan dihapuskan.
Sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan buat mendapatkan kebijakan ini, karena diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
15 Juli 2025, 15:00 WIB
11 Juli 2025, 10:00 WIB
08 Juli 2025, 16:00 WIB
Terkini
04 Agustus 2025, 11:00 WIB
Geely Xingyuan dipastikan meluncur di akhir tahun dan langsung dirakit lokal oleh Handal Indonesia Motor
04 Agustus 2025, 10:14 WIB
Di tengah perang harga, Gaikindo memperingatkan kepada pabrikan mobil buat memenuhi komitmen ke pemerintah
04 Agustus 2025, 09:00 WIB
Angka pengunjung GIIAS 2025 diprediksi mengalami kenaikan, tetapi tidak diimbangi dengan adanya transaksi
04 Agustus 2025, 08:00 WIB
Honda Culture Indonesia kembali digelar di 11 kota di seluruh Tanah Air sebagai wadah berkumpulnya komunitas
04 Agustus 2025, 07:00 WIB
Gaikindo masih mengkaji lebih jauh kemungkinan memindahkan GIIAS 2026 dari ICE BSD, Tangerang ke wilayah PIK
04 Agustus 2025, 06:07 WIB
Mengawali Agustus 2025 berikut adalah daftar jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta yang beroperasi hari ini
04 Agustus 2025, 06:06 WIB
Salah satu SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini dan dapat melayani pengendara berada di Dago Plaza
04 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta pada 4 Agustus 2025 akan diawasi ketat oleh pihak kepolisian untuk atasi kemacetan