Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Menurut Pramono Anung, pihaknya sengaja menghadirkan pemutihan pajak kendaraan sebagai kado buat warga Jakarta
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keringanan tersebut telah berjalan sejak 14 Juni 2025.
Menjadi kesempatan bagi pemilik motor maupun mobil yang ingin menunaikan kewajibannya kepada negara.
Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta Pun mengatakan bahwa mereka sengaja menggelar pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini.
"Mulai dari 14 Juni sampai 31 Agustus, Pemerintah Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," ucap Pramono di laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (18/06).
Ia pun berharap pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta bisa segera dimanfaatkan oleh para pemilik motor maupun mobil.
Sebab kebijakan satu ini merupakan bagian dari perayaan dua momentum penting yang ada di Juni sampai Agustus 2025.
“Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan kemerdekaan Republik Indonesia,” lanjut Pramono.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan sedang berjalan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.
Kemudian mampu mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban yang tertunggak setiap tahun.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya atas pembayaran pajak yang bapak-ibu lakukan yang luar biasa," tegas dia.
Orang nomor satu di Jakarta itu turut menyampaikan, penerimaan pajak Jakarta saat ini telah mencapai 46,7 persen dari target yang ditetapkan.
Pemprov DKI pun berkomitmen terhadap transparansi pengelolaan pajak di Ibu Kota. Sehingga penggunaannya bisa dimaksimalkan ke depan.
Sekadar mengingatkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan sebagai hadiah kepada para pengendara dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-498.
“Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” bunyi pengumuman di laman resmi Bapenda DKI Jakarta.
Keputusan satu ini dibuat sebagai komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah serta berkeadilan.
“Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga turut merasakan kebahagiaan di HUT DKI Jakarta dan Kemerdekaan RI,” lanjut mereka.
Dengan begitu sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda akan dihapuskan.
Sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan buat mendapatkan kebijakan ini, karena diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 06:00 WIB
21 April 2026, 06:00 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Terkini
29 Juni 2026, 21:05 WIB
Veda Ega Pratama mengaku kecewa karena mengalami kecelakaan dan tidak menyelesaikan Moto3 Belanda 2026
29 Juni 2026, 16:00 WIB
Usai balapan di Belanda, Martin berhasil menempati puncak klasemen sementara MotoGP 2026 dengan 193 poin
29 Juni 2026, 15:36 WIB
Toyota Astra Motor melengkapi jajaran kendaraan komersial ringan dengan memboyong New Hilux ke Indonesia
29 Juni 2026, 07:00 WIB
Penjualan Jaecoo J5 EV terus bergulir hingga sekarang sehingga menjadi sejarah bagi brand asal Cina tersebut
29 Juni 2026, 06:05 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu opsi buat Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
29 Juni 2026, 06:04 WIB
Layanan SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di awal pekan ini, simak informasi lokasi dan syaratanya
29 Juni 2026, 06:00 WIB
Selain pantauan petugas di lapangan, aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini tetap berlaku dan didukung ETLE
28 Juni 2026, 21:00 WIB
Xpeng X9 Facelift dan varian baru G6 AWD kini resmi dipasarkan ke konsumen, ada pembaruan eksterior dan fitur