Apresiasi Jurnalistik Pertamina 2026 Dorong Inovasi Insan Media
03 Juli 2026, 15:00 WIB
Guna memaksimalkan penyerapan bahan bakar, Pertamina ingin kendaraan tunggak pajak dilarang isi BBM subsidi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – PT Pertamina belum lama ini mengusulkan pemerintah daerah Bali agar kendaraan tunggak pajak tidak diperbolehkan mengonsumsi bahan bakar minyak atau BBM subsidi.
Usulan muncul sebagai salah satu upaya memaksimalkan penyebaran bahan bakar tersebut supaya lebih tepat sasaran dan sampai ke tangan pihak yang membutuhkan.
Rencana Pertamina disampaikan oleh Ahad Rahedi selaku Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara.
“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi digunakan pihak yang tidak berhak,” ucap Ahad dikutip dari Antara, Rabu (29/11).
Sistem itu menurut dia juga bakal diterapkan di wilayah Lampung dan Jawa Barat. Sementara itu Pertamina Patra Niaga akan melakukan penjajakan hal terkait di Jawa Timur dan Bali.
Ia mengungkapkan bersama pemerintah provinsi Jawa Timur Pertamina melakukan penjajakan lewat Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
“Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiatif tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” ujar dia.
Apabila sudah diterapkan ada mekanisme berlaku di SPBU terkait. Penunggak pajak tidak bisa mengisi BBM subsidi dan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.
Petugas khusus di wilayah SPBU bakal melakukan pemantauan secara manual seperti mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah.
Ahad mengungkapkan ada alasan Pertamina mengusulkan kebijakan tersebut, salah satunya adalah untuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran.
“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi, maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” tegas dia.
Sampai Desember 2021 ada 103 juta kendaraan tercatat di Kantor Bersama Samsat. Namun ada sekitar 40 juta kendaraan belum melunasi pajak atau 39 persen dari jumlah keseluruhan.
Kemudian potensi penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) periode 2016 – 2021 yang belum lunas mencapai lebih dari Rp100 triliun. Padahal potensi pajak berguna buat kebutuhan anggaran di daerah dan bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur transportasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Juli 2026, 15:00 WIB
10 Juni 2026, 14:57 WIB
10 Juni 2026, 07:00 WIB
06 Juni 2026, 18:08 WIB
01 Juni 2026, 13:20 WIB
Terkini
07 Juli 2026, 06:00 WIB
Melakukan road trip h dengan menyertakan anak-anak membutuhkan banyak persiapan agar liburannya berkesan
07 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih mengandalkan para petugas di jalanan namun dibantu dengan sistem ETLE
07 Juli 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, simak biaya dan lokasinya
07 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengurus dokumen berkendara bisa lebih mudah, seperti melalui SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini
06 Juli 2026, 21:00 WIB
Ada sinyal kuat Jaecoo J5 Hybrid yang dilengkapi teknologi LiDAR bakal dihadirkan perdana di GIIAS 2026
06 Juli 2026, 20:00 WIB
Susunan sementara pembalap MotoGP 2027 perlahan semakin lengkap, beberapa tim sudah mengumumkan rider baru
06 Juli 2026, 19:33 WIB
Marc Marquez memiliki catatan cukup positif di Sachsenring, ia dijagokan untuk menang di MotoGP Jerman 2026
06 Juli 2026, 17:44 WIB
AMBI menilai ada satu faktor penting yang membuat harga Hyundai Ioniq 5 bekas mengalami depresiasi tajam