Apresiasi Jurnalistik Pertamina 2026 Dorong Inovasi Insan Media
03 Juli 2026, 15:00 WIB
Guna memaksimalkan penyerapan bahan bakar, Pertamina ingin kendaraan tunggak pajak dilarang isi BBM subsidi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – PT Pertamina belum lama ini mengusulkan pemerintah daerah Bali agar kendaraan tunggak pajak tidak diperbolehkan mengonsumsi bahan bakar minyak atau BBM subsidi.
Usulan muncul sebagai salah satu upaya memaksimalkan penyebaran bahan bakar tersebut supaya lebih tepat sasaran dan sampai ke tangan pihak yang membutuhkan.
Rencana Pertamina disampaikan oleh Ahad Rahedi selaku Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara.
“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi digunakan pihak yang tidak berhak,” ucap Ahad dikutip dari Antara, Rabu (29/11).
Sistem itu menurut dia juga bakal diterapkan di wilayah Lampung dan Jawa Barat. Sementara itu Pertamina Patra Niaga akan melakukan penjajakan hal terkait di Jawa Timur dan Bali.
Ia mengungkapkan bersama pemerintah provinsi Jawa Timur Pertamina melakukan penjajakan lewat Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
“Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiatif tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” ujar dia.
Apabila sudah diterapkan ada mekanisme berlaku di SPBU terkait. Penunggak pajak tidak bisa mengisi BBM subsidi dan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.
Petugas khusus di wilayah SPBU bakal melakukan pemantauan secara manual seperti mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah.
Ahad mengungkapkan ada alasan Pertamina mengusulkan kebijakan tersebut, salah satunya adalah untuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran.
“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi, maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” tegas dia.
Sampai Desember 2021 ada 103 juta kendaraan tercatat di Kantor Bersama Samsat. Namun ada sekitar 40 juta kendaraan belum melunasi pajak atau 39 persen dari jumlah keseluruhan.
Kemudian potensi penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) periode 2016 – 2021 yang belum lunas mencapai lebih dari Rp100 triliun. Padahal potensi pajak berguna buat kebutuhan anggaran di daerah dan bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur transportasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Juli 2026, 15:00 WIB
10 Juni 2026, 14:57 WIB
10 Juni 2026, 07:00 WIB
06 Juni 2026, 18:08 WIB
01 Juni 2026, 13:20 WIB
Terkini
11 Juli 2026, 09:00 WIB
REEV menjadi satu alternatif teknologi ramah lingkungan baru yang bakal ditawarkan oleh berbagai merek Cina
11 Juli 2026, 07:00 WIB
Kecelakaan McLaren kembali menjadi pengingat tentang pentingnya kesadaran keselamatan berkendara sportscar
10 Juli 2026, 22:34 WIB
Honda Bangka Belitung baru saja menggelar kegiatan CSR, yakni menanam sebanyak ratusan pohon mangrove
10 Juli 2026, 18:09 WIB
Pada awal Juli 2026, Honda serta Yamaha kembali melakukan penyesuaian harga pada lini motor matic murah mereka
10 Juli 2026, 11:00 WIB
Menurut data dari laman resmi AISI, wholesales motor baru di Juni 2026 menyentuh angka 515 ribuan unit
10 Juli 2026, 09:23 WIB
Marc Marquez menjadi salah satu rider yang diunggulkan untuk menjadi pemenang pada MotoGP Jerman 2026
10 Juli 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai terlambat, SIM keliling Jakarta dibuka di lokasi yang lebih terbatas setiap akhir pekan
10 Juli 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai salah mendatangi lokasi SIM keliling Bandung, karena setiap hari tempatnya berbeda-beda