Daftar SPBU Vivo dan BP AKR yang Sudah Menjual BBM RON 92
26 November 2025, 22:30 WIB
Guna memaksimalkan penyerapan bahan bakar, Pertamina ingin kendaraan tunggak pajak dilarang isi BBM subsidi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – PT Pertamina belum lama ini mengusulkan pemerintah daerah Bali agar kendaraan tunggak pajak tidak diperbolehkan mengonsumsi bahan bakar minyak atau BBM subsidi.
Usulan muncul sebagai salah satu upaya memaksimalkan penyebaran bahan bakar tersebut supaya lebih tepat sasaran dan sampai ke tangan pihak yang membutuhkan.
Rencana Pertamina disampaikan oleh Ahad Rahedi selaku Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara.
“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi digunakan pihak yang tidak berhak,” ucap Ahad dikutip dari Antara, Rabu (29/11).
Sistem itu menurut dia juga bakal diterapkan di wilayah Lampung dan Jawa Barat. Sementara itu Pertamina Patra Niaga akan melakukan penjajakan hal terkait di Jawa Timur dan Bali.
Ia mengungkapkan bersama pemerintah provinsi Jawa Timur Pertamina melakukan penjajakan lewat Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
“Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiatif tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” ujar dia.
Apabila sudah diterapkan ada mekanisme berlaku di SPBU terkait. Penunggak pajak tidak bisa mengisi BBM subsidi dan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.
Petugas khusus di wilayah SPBU bakal melakukan pemantauan secara manual seperti mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah.
Ahad mengungkapkan ada alasan Pertamina mengusulkan kebijakan tersebut, salah satunya adalah untuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran.
“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi, maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” tegas dia.
Sampai Desember 2021 ada 103 juta kendaraan tercatat di Kantor Bersama Samsat. Namun ada sekitar 40 juta kendaraan belum melunasi pajak atau 39 persen dari jumlah keseluruhan.
Kemudian potensi penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) periode 2016 – 2021 yang belum lunas mencapai lebih dari Rp100 triliun. Padahal potensi pajak berguna buat kebutuhan anggaran di daerah dan bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur transportasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 November 2025, 22:30 WIB
25 November 2025, 17:29 WIB
18 November 2025, 09:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
11 November 2025, 19:12 WIB
Terkini
29 November 2025, 13:00 WIB
Selama GJAW 2025, diler memberikan diskon sampai Rp 150 juta untuk mobil listrik Hyundai Kona Electric
29 November 2025, 11:00 WIB
QJMotor luncurkan 2 motor baru yang spesifikasinya dirancang untuk mendukung mobilitas harian penggunanya
29 November 2025, 09:00 WIB
Kepolisian ungkap jumlah kecelakaan lalu lintas pada semester I 2025 mengalami penurunan dibanding 2024
29 November 2025, 08:00 WIB
Selama GJAW 2025, banyak tenaga penjual yang menawarkan potongan harga untuk pembelian semua mobil LCGC
29 November 2025, 07:00 WIB
Daihatsu ungkap salah satu program CSR, upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan berupa konservasi penyu
29 November 2025, 06:07 WIB
Express akan menggunakan Citroen E-C3 sebagai armada taksi untuk memenuhi kebutuhan para konsumen di Indonesia
28 November 2025, 22:00 WIB
Mitsubishi juga punya produk Multi Purpose Vehicle atau MPV hybrid yakni Xpander, namun belum dipasarkan di RI
28 November 2025, 20:00 WIB
Korlantas Polri melakukan berbagai persiapan untuk menyambut libur Nataru, demi kelancaran para pengendara