Pertamina Blokir 394 Ribu Nomor Polisi, Tak Bisa Isi BBM Subsidi
18 November 2025, 09:00 WIB
Guna memaksimalkan penyerapan bahan bakar, Pertamina ingin kendaraan tunggak pajak dilarang isi BBM subsidi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – PT Pertamina belum lama ini mengusulkan pemerintah daerah Bali agar kendaraan tunggak pajak tidak diperbolehkan mengonsumsi bahan bakar minyak atau BBM subsidi.
Usulan muncul sebagai salah satu upaya memaksimalkan penyebaran bahan bakar tersebut supaya lebih tepat sasaran dan sampai ke tangan pihak yang membutuhkan.
Rencana Pertamina disampaikan oleh Ahad Rahedi selaku Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara.
“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi digunakan pihak yang tidak berhak,” ucap Ahad dikutip dari Antara, Rabu (29/11).
Sistem itu menurut dia juga bakal diterapkan di wilayah Lampung dan Jawa Barat. Sementara itu Pertamina Patra Niaga akan melakukan penjajakan hal terkait di Jawa Timur dan Bali.
Ia mengungkapkan bersama pemerintah provinsi Jawa Timur Pertamina melakukan penjajakan lewat Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
“Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiatif tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” ujar dia.
Apabila sudah diterapkan ada mekanisme berlaku di SPBU terkait. Penunggak pajak tidak bisa mengisi BBM subsidi dan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.
Petugas khusus di wilayah SPBU bakal melakukan pemantauan secara manual seperti mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah.
Ahad mengungkapkan ada alasan Pertamina mengusulkan kebijakan tersebut, salah satunya adalah untuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran.
“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi, maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” tegas dia.
Sampai Desember 2021 ada 103 juta kendaraan tercatat di Kantor Bersama Samsat. Namun ada sekitar 40 juta kendaraan belum melunasi pajak atau 39 persen dari jumlah keseluruhan.
Kemudian potensi penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) periode 2016 – 2021 yang belum lunas mencapai lebih dari Rp100 triliun. Padahal potensi pajak berguna buat kebutuhan anggaran di daerah dan bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur transportasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 November 2025, 09:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
11 November 2025, 19:12 WIB
10 November 2025, 13:00 WIB
09 November 2025, 07:00 WIB
Terkini
19 November 2025, 16:00 WIB
Truk-truk besar sampai kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cillincing, Jakarta Utara pada pagi dan sore
19 November 2025, 15:00 WIB
Pengunjung GJAW 2025 wajib memperhitungkan beberapa hal sebelum memutuskan membeli mobil listrik di sana
19 November 2025, 14:00 WIB
Suzuki Fronx dan Satria sudah resmi diekspor ke berbagai negara ASEAN karena telah memenuhi standar global
19 November 2025, 13:00 WIB
Wuling Eksion berpeluang kembali menggunakan basis salah satu model dari seri Starlight yang dijual di Cina
19 November 2025, 12:00 WIB
Bos Ford menilai regulasi internasional jadi salah satu alasan konsumen mobil mewah menunda pembelian
19 November 2025, 11:00 WIB
Ribuan Wuling Cortez Darion telah berhasil terpesan dan bakal didistribusikan ke pelanggan mulai tahun ini
19 November 2025, 10:00 WIB
Pameran GJAW 2025 menawarkan banyak potongan harga yang diharapkan bisa meningkatkan gairah pasar Tanah Air
19 November 2025, 09:00 WIB
Ada banyak pilihan motor matic 150 cc, salah satunya adalah Yamaha Nmax Turbo yang baru mendapat penyegaran