Harga BBM BP AKR Naik Ikuti Pertamina di April 2026, Vivo Tetap
19 April 2026, 11:05 WIB
Guna memaksimalkan penyerapan bahan bakar, Pertamina ingin kendaraan tunggak pajak dilarang isi BBM subsidi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – PT Pertamina belum lama ini mengusulkan pemerintah daerah Bali agar kendaraan tunggak pajak tidak diperbolehkan mengonsumsi bahan bakar minyak atau BBM subsidi.
Usulan muncul sebagai salah satu upaya memaksimalkan penyebaran bahan bakar tersebut supaya lebih tepat sasaran dan sampai ke tangan pihak yang membutuhkan.
Rencana Pertamina disampaikan oleh Ahad Rahedi selaku Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara.
“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi digunakan pihak yang tidak berhak,” ucap Ahad dikutip dari Antara, Rabu (29/11).
Sistem itu menurut dia juga bakal diterapkan di wilayah Lampung dan Jawa Barat. Sementara itu Pertamina Patra Niaga akan melakukan penjajakan hal terkait di Jawa Timur dan Bali.
Ia mengungkapkan bersama pemerintah provinsi Jawa Timur Pertamina melakukan penjajakan lewat Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
“Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiatif tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” ujar dia.
Apabila sudah diterapkan ada mekanisme berlaku di SPBU terkait. Penunggak pajak tidak bisa mengisi BBM subsidi dan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.
Petugas khusus di wilayah SPBU bakal melakukan pemantauan secara manual seperti mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah.
Ahad mengungkapkan ada alasan Pertamina mengusulkan kebijakan tersebut, salah satunya adalah untuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran.
“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi, maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” tegas dia.
Sampai Desember 2021 ada 103 juta kendaraan tercatat di Kantor Bersama Samsat. Namun ada sekitar 40 juta kendaraan belum melunasi pajak atau 39 persen dari jumlah keseluruhan.
Kemudian potensi penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) periode 2016 – 2021 yang belum lunas mencapai lebih dari Rp100 triliun. Padahal potensi pajak berguna buat kebutuhan anggaran di daerah dan bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur transportasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 April 2026, 11:05 WIB
01 April 2026, 11:00 WIB
01 April 2026, 09:00 WIB
15 Maret 2026, 13:00 WIB
05 Maret 2026, 10:00 WIB
Terkini
21 April 2026, 11:37 WIB
Changan bakal menjadi manufaktur Tiongkok pertama yang memasarkan kendaraan REEV di pasar otomotif Indonesia
21 April 2026, 09:00 WIB
Ford baru saja mendirikan diler di Sunter untuk mengakomodir kebutuhan para konsumen di kawasan Jakarta Utara
21 April 2026, 07:00 WIB
Truk hidrogen Isuzu dan Toyota bakal mulai produksi tahun depan, memanfaatkan Isuzu Elf EV sebagai basis
21 April 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta yang telah diterapkan sejak 2016 terus bergulir hingga hari ini karena cukup efektif
21 April 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan seperti biasanya hari ini, simak daftar lokasinya
21 April 2026, 06:00 WIB
Agar lebih mudah mengurus dokumen berkendara, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini
20 April 2026, 21:20 WIB
Mayoritas merek mobil mewah mengalami penurunan penjualan di Maret 2026, Mercedes-Benz anjlok 44,9 persen
20 April 2026, 21:19 WIB
Toyota berkolaborasi dengan CATL untuk membangun fasilitas produksi baterai mobil hybrid di Karawang, Jabar