Oli Pertamina Fastron, Sanggup Layani Lamborghini di Ajang Balap
22 Juli 2024, 10:00 WIB
Guna memaksimalkan penyerapan bahan bakar, Pertamina ingin kendaraan tunggak pajak dilarang isi BBM subsidi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – PT Pertamina belum lama ini mengusulkan pemerintah daerah Bali agar kendaraan tunggak pajak tidak diperbolehkan mengonsumsi bahan bakar minyak atau BBM subsidi.
Usulan muncul sebagai salah satu upaya memaksimalkan penyebaran bahan bakar tersebut supaya lebih tepat sasaran dan sampai ke tangan pihak yang membutuhkan.
Rencana Pertamina disampaikan oleh Ahad Rahedi selaku Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara.
“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi digunakan pihak yang tidak berhak,” ucap Ahad dikutip dari Antara, Rabu (29/11).
Sistem itu menurut dia juga bakal diterapkan di wilayah Lampung dan Jawa Barat. Sementara itu Pertamina Patra Niaga akan melakukan penjajakan hal terkait di Jawa Timur dan Bali.
Ia mengungkapkan bersama pemerintah provinsi Jawa Timur Pertamina melakukan penjajakan lewat Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
“Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiatif tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” ujar dia.
Apabila sudah diterapkan ada mekanisme berlaku di SPBU terkait. Penunggak pajak tidak bisa mengisi BBM subsidi dan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.
Petugas khusus di wilayah SPBU bakal melakukan pemantauan secara manual seperti mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah.
Ahad mengungkapkan ada alasan Pertamina mengusulkan kebijakan tersebut, salah satunya adalah untuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran.
“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi, maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” tegas dia.
Sampai Desember 2021 ada 103 juta kendaraan tercatat di Kantor Bersama Samsat. Namun ada sekitar 40 juta kendaraan belum melunasi pajak atau 39 persen dari jumlah keseluruhan.
Kemudian potensi penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) periode 2016 – 2021 yang belum lunas mencapai lebih dari Rp100 triliun. Padahal potensi pajak berguna buat kebutuhan anggaran di daerah dan bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur transportasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juli 2024, 10:00 WIB
16 Juli 2024, 17:00 WIB
15 Juli 2024, 13:00 WIB
10 Juli 2024, 20:30 WIB
09 Juli 2024, 08:00 WIB
Terkini
24 Juli 2024, 10:00 WIB
Hyundai Ioniq 5 dipasarkan di Tanah Air dengan mengusung sejumlah keunggulan yang memudahkan konsumen setia
24 Juli 2024, 09:00 WIB
Toyota terus memperkuat lini elektrifikasi dengan meluncurkan sejumlah mobil baru yang ramah lingkungan
24 Juli 2024, 08:00 WIB
Agar kesadaran berkendara aman berkendara terpupuk sejak dini, Astra Honda rangkul anak muda dengan beragam program menarik
24 Juli 2024, 07:00 WIB
GAC Aion Indonesia menunjukkan keunggulan dari platform AEP yang sudah digunakan pada sejumlah kendaraan
24 Juli 2024, 06:00 WIB
Calon konsumen GWM disuguhkan sejumlah paket aksesori modifikasi Tank 300, ada inspirasi ubahan Fury
23 Juli 2024, 21:05 WIB
Toyota Prius PHEV tengah disiapkan untuk segera mengaspal di jalanan Indonesia pada akhir tahun nanti
23 Juli 2024, 21:03 WIB
Top 1 baru saja meluncurkan produk baru untuk konsumen di Tanah Air, yakni Zenzation dengan SAE 5W-40
23 Juli 2024, 19:00 WIB
Toyota Innova Zenix Hybrid berbahan bakar etanol tampil di GIIAS sebagai bukti komitmen terhadap lingkungan