500 SPBU Pertamina di Jatim Diperiksa Imbas Banyak Motor Brebet
11 November 2025, 19:12 WIB
Guna memaksimalkan penyerapan bahan bakar, Pertamina ingin kendaraan tunggak pajak dilarang isi BBM subsidi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – PT Pertamina belum lama ini mengusulkan pemerintah daerah Bali agar kendaraan tunggak pajak tidak diperbolehkan mengonsumsi bahan bakar minyak atau BBM subsidi.
Usulan muncul sebagai salah satu upaya memaksimalkan penyebaran bahan bakar tersebut supaya lebih tepat sasaran dan sampai ke tangan pihak yang membutuhkan.
Rencana Pertamina disampaikan oleh Ahad Rahedi selaku Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara.
“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi digunakan pihak yang tidak berhak,” ucap Ahad dikutip dari Antara, Rabu (29/11).
Sistem itu menurut dia juga bakal diterapkan di wilayah Lampung dan Jawa Barat. Sementara itu Pertamina Patra Niaga akan melakukan penjajakan hal terkait di Jawa Timur dan Bali.
Ia mengungkapkan bersama pemerintah provinsi Jawa Timur Pertamina melakukan penjajakan lewat Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
“Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiatif tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” ujar dia.
Apabila sudah diterapkan ada mekanisme berlaku di SPBU terkait. Penunggak pajak tidak bisa mengisi BBM subsidi dan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.
Petugas khusus di wilayah SPBU bakal melakukan pemantauan secara manual seperti mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah.
Ahad mengungkapkan ada alasan Pertamina mengusulkan kebijakan tersebut, salah satunya adalah untuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran.
“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi, maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” tegas dia.
Sampai Desember 2021 ada 103 juta kendaraan tercatat di Kantor Bersama Samsat. Namun ada sekitar 40 juta kendaraan belum melunasi pajak atau 39 persen dari jumlah keseluruhan.
Kemudian potensi penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) periode 2016 – 2021 yang belum lunas mencapai lebih dari Rp100 triliun. Padahal potensi pajak berguna buat kebutuhan anggaran di daerah dan bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur transportasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 November 2025, 19:12 WIB
10 November 2025, 13:00 WIB
09 November 2025, 07:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
01 November 2025, 05:42 WIB
Terkini
12 November 2025, 09:00 WIB
Chery menghadirkan diler terbaru di kawasan elit Bintaro, Tangerang Selatan yang didominasi hunian dan bisnis
12 November 2025, 08:00 WIB
Pembangunan pabrik mobil listrik Toyota ditunda akibat adanya perlambatan pasar EV di berbagai wilayah
12 November 2025, 07:00 WIB
Seorang netizen melihat mobil listrik yang diduga Honda Super One sedang melakukan tes jalan di Jakarta
12 November 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi di waktu terbatas, jangan sampai terlambat sebab tidak ada dispensasi
12 November 2025, 06:00 WIB
Pengendara bisa mendatangi ITC Kebon Pala sebagai salah satu lokasi SIM keliling Bandung pada hari ini
12 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 12 November 2025 masih menjadi andalan pemerintah dalam mengatasi kemacetan lalu lintas
11 November 2025, 20:00 WIB
Versi penyegaran Suzuki Carry diperkenalkan di Jepang, ada edisi khusus Super Carry Special Edition Limited X
11 November 2025, 19:12 WIB
Demi memastikan kualitas Pertalite, Pertamina melakukan pemeriksaan di 500 SPBU yang tersebar di Jawa Timur