GT World Challenge Asia 2026 Bawa Mandalika ke Panggung Global
04 Mei 2026, 19:08 WIB
Guna memaksimalkan penyerapan bahan bakar, Pertamina ingin kendaraan tunggak pajak dilarang isi BBM subsidi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – PT Pertamina belum lama ini mengusulkan pemerintah daerah Bali agar kendaraan tunggak pajak tidak diperbolehkan mengonsumsi bahan bakar minyak atau BBM subsidi.
Usulan muncul sebagai salah satu upaya memaksimalkan penyebaran bahan bakar tersebut supaya lebih tepat sasaran dan sampai ke tangan pihak yang membutuhkan.
Rencana Pertamina disampaikan oleh Ahad Rahedi selaku Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara.
“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi digunakan pihak yang tidak berhak,” ucap Ahad dikutip dari Antara, Rabu (29/11).
Sistem itu menurut dia juga bakal diterapkan di wilayah Lampung dan Jawa Barat. Sementara itu Pertamina Patra Niaga akan melakukan penjajakan hal terkait di Jawa Timur dan Bali.
Ia mengungkapkan bersama pemerintah provinsi Jawa Timur Pertamina melakukan penjajakan lewat Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
“Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiatif tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” ujar dia.
Apabila sudah diterapkan ada mekanisme berlaku di SPBU terkait. Penunggak pajak tidak bisa mengisi BBM subsidi dan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.
Petugas khusus di wilayah SPBU bakal melakukan pemantauan secara manual seperti mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah.
Ahad mengungkapkan ada alasan Pertamina mengusulkan kebijakan tersebut, salah satunya adalah untuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran.
“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi, maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” tegas dia.
Sampai Desember 2021 ada 103 juta kendaraan tercatat di Kantor Bersama Samsat. Namun ada sekitar 40 juta kendaraan belum melunasi pajak atau 39 persen dari jumlah keseluruhan.
Kemudian potensi penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) periode 2016 – 2021 yang belum lunas mencapai lebih dari Rp100 triliun. Padahal potensi pajak berguna buat kebutuhan anggaran di daerah dan bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur transportasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Mei 2026, 19:08 WIB
04 Mei 2026, 11:50 WIB
01 Mei 2026, 16:20 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
19 April 2026, 11:05 WIB
Terkini
09 Mei 2026, 11:00 WIB
Demi menjawab kebutuhan mobilitas konsumen, Alva Studio Indy Bintaro resmi didirikan di Tangerang Selatan
08 Mei 2026, 19:00 WIB
Ford memberikan sejumlah keuntungan bagi para pelanggan di Tanah Air, salah satunya adalah voucher bensin
08 Mei 2026, 17:49 WIB
Insentif mobil listrik berupa pembebasan pajak, diyakini dapat kembali menggairahkan penjualan EV tahun ini
08 Mei 2026, 09:00 WIB
Yadea Indonesia melakukan uji produk dengan melibatkan banyak pihak untuk membuktikan kualitas motor listrik
08 Mei 2026, 07:00 WIB
Lepas mengungkapkan ada beberapa wilayah yang dinilai strategis buat menjual mobil listrik buatan Tiongkok
08 Mei 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Bandung masih tersedia di dua tempat untuk mengakomodir perpanjangan
08 Mei 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini untuk bisa memecah kebuntuan lalu lintas terutama di jam sibuk
08 Mei 2026, 06:00 WIB
Hampir sama seperti di kantor Satpas, simak informasi lengkap dan biaya perpanjang di SIM keliling Jakarta