Lokasi SPBU Shell yang Jual BBM Super, Jakarta sampai Cirebon
08 Desember 2025, 14:00 WIB
Guna memaksimalkan penyerapan bahan bakar, Pertamina ingin kendaraan tunggak pajak dilarang isi BBM subsidi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – PT Pertamina belum lama ini mengusulkan pemerintah daerah Bali agar kendaraan tunggak pajak tidak diperbolehkan mengonsumsi bahan bakar minyak atau BBM subsidi.
Usulan muncul sebagai salah satu upaya memaksimalkan penyebaran bahan bakar tersebut supaya lebih tepat sasaran dan sampai ke tangan pihak yang membutuhkan.
Rencana Pertamina disampaikan oleh Ahad Rahedi selaku Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara.
“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi digunakan pihak yang tidak berhak,” ucap Ahad dikutip dari Antara, Rabu (29/11).
Sistem itu menurut dia juga bakal diterapkan di wilayah Lampung dan Jawa Barat. Sementara itu Pertamina Patra Niaga akan melakukan penjajakan hal terkait di Jawa Timur dan Bali.
Ia mengungkapkan bersama pemerintah provinsi Jawa Timur Pertamina melakukan penjajakan lewat Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
“Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiatif tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” ujar dia.
Apabila sudah diterapkan ada mekanisme berlaku di SPBU terkait. Penunggak pajak tidak bisa mengisi BBM subsidi dan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.
Petugas khusus di wilayah SPBU bakal melakukan pemantauan secara manual seperti mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah.
Ahad mengungkapkan ada alasan Pertamina mengusulkan kebijakan tersebut, salah satunya adalah untuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran.
“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi, maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” tegas dia.
Sampai Desember 2021 ada 103 juta kendaraan tercatat di Kantor Bersama Samsat. Namun ada sekitar 40 juta kendaraan belum melunasi pajak atau 39 persen dari jumlah keseluruhan.
Kemudian potensi penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) periode 2016 – 2021 yang belum lunas mencapai lebih dari Rp100 triliun. Padahal potensi pajak berguna buat kebutuhan anggaran di daerah dan bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur transportasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Desember 2025, 14:00 WIB
06 Desember 2025, 11:00 WIB
04 Desember 2025, 20:00 WIB
01 Desember 2025, 07:00 WIB
26 November 2025, 22:30 WIB
Terkini
17 Desember 2025, 12:00 WIB
QJMotor sampai memutus kerja sama dengan diler Superbiker Motor Solo buntut permasalahan dengan konsumen
17 Desember 2025, 11:00 WIB
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat bakal beri kompensasi agar angkot di Puncak tidak beroperasi saat libur Nataru
17 Desember 2025, 10:00 WIB
Chery masih malu-malu membocorkan lebih jauh kapan waktu pelucuran brand Exeed untuk pasar Indoneisa
17 Desember 2025, 09:00 WIB
BYD masih terus memimpin sebagai merek mobil Cina terlaris di November 2025, berikut daftar lengkapnya
17 Desember 2025, 08:00 WIB
Mitsubishi Xforce memenuhi kebutuhan para pengendara yang ingin bisa menaklukkan berbagai medan jalan
17 Desember 2025, 07:00 WIB
VinFast mengaku telah menyiapkan beragam strategi khusus untuk mengembangkan pasar kendaraan di Indonesia
17 Desember 2025, 06:14 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 Desember 2025 tetap menjadi andalan gunmengatasi kemacetan Ibu Kota yang tidak ada hentinya
17 Desember 2025, 06:00 WIB
Hari ini SIM keliling Bandung melayani masyarakat di Kota Kembang, sudah beroperasi sejak pukul 09.00 WIB