Daftar SPBU Vivo dan BP AKR yang Sudah Menjual BBM RON 92
26 November 2025, 22:30 WIB
Guna memaksimalkan penyerapan bahan bakar, Pertamina ingin kendaraan tunggak pajak dilarang isi BBM subsidi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – PT Pertamina belum lama ini mengusulkan pemerintah daerah Bali agar kendaraan tunggak pajak tidak diperbolehkan mengonsumsi bahan bakar minyak atau BBM subsidi.
Usulan muncul sebagai salah satu upaya memaksimalkan penyebaran bahan bakar tersebut supaya lebih tepat sasaran dan sampai ke tangan pihak yang membutuhkan.
Rencana Pertamina disampaikan oleh Ahad Rahedi selaku Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara.
“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi digunakan pihak yang tidak berhak,” ucap Ahad dikutip dari Antara, Rabu (29/11).
Sistem itu menurut dia juga bakal diterapkan di wilayah Lampung dan Jawa Barat. Sementara itu Pertamina Patra Niaga akan melakukan penjajakan hal terkait di Jawa Timur dan Bali.
Ia mengungkapkan bersama pemerintah provinsi Jawa Timur Pertamina melakukan penjajakan lewat Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
“Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiatif tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” ujar dia.
Apabila sudah diterapkan ada mekanisme berlaku di SPBU terkait. Penunggak pajak tidak bisa mengisi BBM subsidi dan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.
Petugas khusus di wilayah SPBU bakal melakukan pemantauan secara manual seperti mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah.
Ahad mengungkapkan ada alasan Pertamina mengusulkan kebijakan tersebut, salah satunya adalah untuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran.
“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi, maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” tegas dia.
Sampai Desember 2021 ada 103 juta kendaraan tercatat di Kantor Bersama Samsat. Namun ada sekitar 40 juta kendaraan belum melunasi pajak atau 39 persen dari jumlah keseluruhan.
Kemudian potensi penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) periode 2016 – 2021 yang belum lunas mencapai lebih dari Rp100 triliun. Padahal potensi pajak berguna buat kebutuhan anggaran di daerah dan bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur transportasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 November 2025, 22:30 WIB
25 November 2025, 17:29 WIB
18 November 2025, 09:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
11 November 2025, 19:12 WIB
Terkini
30 November 2025, 19:00 WIB
Mantan suami Inara Rusli, Virgoun dikenal karena koleksi motor Harley-Davidson yang kerap dipamerkannya
30 November 2025, 17:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak kepadatan libur Nataru bakal terjadi dua kali sehingga masyarakat harus hati hati.
30 November 2025, 15:00 WIB
Airlangga Hartarto menilai pemerintah sudah banyak memberikan insentif untuk sektor otomotif selama dua tahun
30 November 2025, 13:00 WIB
Tampilan eksterior Toyota Kijang Innova Reborn makin sporti dan headunit membesar, meluncur Desember 2025
30 November 2025, 07:36 WIB
HPM menggelar Honda Community Year End Car Meet untuk terus mendekatkan diri kepada para anggota komunitas
30 November 2025, 07:00 WIB
Wuling Cortez Darion PHEV bakal menjadi pilihan buat mereka yang masih ragu terhadap performa mobil listrik
29 November 2025, 21:14 WIB
Digelar dengan kedatangan berbagai model kendaraan baru, GJAW 2025 berhasil memikat lebih banyak pengunjung
29 November 2025, 21:00 WIB
Selama pameran GJAW 2025, diler menawarkan promo berupa potongan harga Rp 50 juta untuk Hyundai Stargazer