Pemerintah Diimbau Siapkan Kebijakan Transisi Menuju BBM Etanol
15 Oktober 2025, 16:00 WIB
Guna memaksimalkan penyerapan bahan bakar, Pertamina ingin kendaraan tunggak pajak dilarang isi BBM subsidi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – PT Pertamina belum lama ini mengusulkan pemerintah daerah Bali agar kendaraan tunggak pajak tidak diperbolehkan mengonsumsi bahan bakar minyak atau BBM subsidi.
Usulan muncul sebagai salah satu upaya memaksimalkan penyebaran bahan bakar tersebut supaya lebih tepat sasaran dan sampai ke tangan pihak yang membutuhkan.
Rencana Pertamina disampaikan oleh Ahad Rahedi selaku Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara.
“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi digunakan pihak yang tidak berhak,” ucap Ahad dikutip dari Antara, Rabu (29/11).
Sistem itu menurut dia juga bakal diterapkan di wilayah Lampung dan Jawa Barat. Sementara itu Pertamina Patra Niaga akan melakukan penjajakan hal terkait di Jawa Timur dan Bali.
Ia mengungkapkan bersama pemerintah provinsi Jawa Timur Pertamina melakukan penjajakan lewat Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
“Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiatif tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” ujar dia.
Apabila sudah diterapkan ada mekanisme berlaku di SPBU terkait. Penunggak pajak tidak bisa mengisi BBM subsidi dan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.
Petugas khusus di wilayah SPBU bakal melakukan pemantauan secara manual seperti mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah.
Ahad mengungkapkan ada alasan Pertamina mengusulkan kebijakan tersebut, salah satunya adalah untuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran.
“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi, maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” tegas dia.
Sampai Desember 2021 ada 103 juta kendaraan tercatat di Kantor Bersama Samsat. Namun ada sekitar 40 juta kendaraan belum melunasi pajak atau 39 persen dari jumlah keseluruhan.
Kemudian potensi penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) periode 2016 – 2021 yang belum lunas mencapai lebih dari Rp100 triliun. Padahal potensi pajak berguna buat kebutuhan anggaran di daerah dan bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur transportasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Oktober 2025, 16:00 WIB
14 Oktober 2025, 15:00 WIB
10 Oktober 2025, 19:30 WIB
09 Oktober 2025, 17:00 WIB
09 Oktober 2025, 13:00 WIB
Terkini
15 Oktober 2025, 21:00 WIB
Mitsubishi Motors siap meramaikan Japan Mobility Show 2025, hadirkan mobil listrik konsep baru di segmen SUV
15 Oktober 2025, 20:06 WIB
KatadataOTO mendapat kesempatan menjajal langsung mobil listrik Aletra L8 EV dari Jakarta menuju ke Magelang
15 Oktober 2025, 18:36 WIB
Penjualan mobil bekas di Indonesia diprediksi tembus tiga juta unit di 2025, melampaui capaian mobil baru
15 Oktober 2025, 17:00 WIB
Kelengkapan garansi dan fasilitas Hyundai Promise menjadi kiat untuk mempertahankan harga jual kembali
15 Oktober 2025, 16:00 WIB
Perlu ada edukasi dan transisi menuju penerapan BBM campuran etanol atau E10 agar tak menimbulkan kebingunan
15 Oktober 2025, 15:00 WIB
Mobil listrik Ferrari Elettrica dikabarkan tengah dipersiapkan untuk meluncur pada musim semi 2026 mendatang
15 Oktober 2025, 14:00 WIB
Kehadiran Tank 300 Diesel diklaim bisa mendongkrak penjualan GWM selama beberapa bulan belakangan ini
15 Oktober 2025, 13:00 WIB
Menurut penuturan seorang tenaga penjual, Toyota Veloz Hybrid bakal resmi dipasarkan pada bulan depan