Pertamina Blokir 394 Ribu Nomor Polisi, Tak Bisa Isi BBM Subsidi
18 November 2025, 09:00 WIB
Guna memaksimalkan penyerapan bahan bakar, Pertamina ingin kendaraan tunggak pajak dilarang isi BBM subsidi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – PT Pertamina belum lama ini mengusulkan pemerintah daerah Bali agar kendaraan tunggak pajak tidak diperbolehkan mengonsumsi bahan bakar minyak atau BBM subsidi.
Usulan muncul sebagai salah satu upaya memaksimalkan penyebaran bahan bakar tersebut supaya lebih tepat sasaran dan sampai ke tangan pihak yang membutuhkan.
Rencana Pertamina disampaikan oleh Ahad Rahedi selaku Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara.
“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi digunakan pihak yang tidak berhak,” ucap Ahad dikutip dari Antara, Rabu (29/11).
Sistem itu menurut dia juga bakal diterapkan di wilayah Lampung dan Jawa Barat. Sementara itu Pertamina Patra Niaga akan melakukan penjajakan hal terkait di Jawa Timur dan Bali.
Ia mengungkapkan bersama pemerintah provinsi Jawa Timur Pertamina melakukan penjajakan lewat Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
“Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiatif tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” ujar dia.
Apabila sudah diterapkan ada mekanisme berlaku di SPBU terkait. Penunggak pajak tidak bisa mengisi BBM subsidi dan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.
Petugas khusus di wilayah SPBU bakal melakukan pemantauan secara manual seperti mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah.
Ahad mengungkapkan ada alasan Pertamina mengusulkan kebijakan tersebut, salah satunya adalah untuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran.
“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi, maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” tegas dia.
Sampai Desember 2021 ada 103 juta kendaraan tercatat di Kantor Bersama Samsat. Namun ada sekitar 40 juta kendaraan belum melunasi pajak atau 39 persen dari jumlah keseluruhan.
Kemudian potensi penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) periode 2016 – 2021 yang belum lunas mencapai lebih dari Rp100 triliun. Padahal potensi pajak berguna buat kebutuhan anggaran di daerah dan bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur transportasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 November 2025, 09:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
11 November 2025, 19:12 WIB
10 November 2025, 13:00 WIB
09 November 2025, 07:00 WIB
Terkini
24 November 2025, 08:00 WIB
Ahmad Rofbell Ardante Sahroni berhasil rebut gelar juara nasional Kejurnas Drift 2025 yang berakhir bulan ini
24 November 2025, 07:00 WIB
BYD berkolaborasi dengan komunitas Beyond untuk menanam 500 bibit mangrove di kawasan PIK, Jakarta Utara
24 November 2025, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan di SIM keliling Jakarta hari ini, simak lokasi dan syarat lengkapnya
24 November 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung tetap melayani para penggendara saat kepolisian masih menggelar Operasi Zebra 2025
24 November 2025, 06:00 WIB
Puluhan ruas jalan akan diawasi petugas untuk pastikan pembatasan ganjil genap Jakarta berjalan optimal
23 November 2025, 19:56 WIB
GJAW 2025 dimanfaatkan untuk melakukan penyerahan 10 unit pertama BAIC BJ30 Hybrid beberapa waktu lalu
23 November 2025, 18:00 WIB
Lini produk lengkap Jeep di Indonesia hadir di GJAW 2025, ada Rubicon serta dua varian pikap Gladiator
23 November 2025, 17:00 WIB
Indomobil eMotor Sprinto resmi dipasarkan di GJAW 2025 untuk menjawab kebutuhan para konsumen di Tanah Air