Astra UD Trucks Berkongsi Strategis Dengan Pertamina Patra Niaga
28 Januari 2026, 18:00 WIB
Guna memaksimalkan penyerapan bahan bakar, Pertamina ingin kendaraan tunggak pajak dilarang isi BBM subsidi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – PT Pertamina belum lama ini mengusulkan pemerintah daerah Bali agar kendaraan tunggak pajak tidak diperbolehkan mengonsumsi bahan bakar minyak atau BBM subsidi.
Usulan muncul sebagai salah satu upaya memaksimalkan penyebaran bahan bakar tersebut supaya lebih tepat sasaran dan sampai ke tangan pihak yang membutuhkan.
Rencana Pertamina disampaikan oleh Ahad Rahedi selaku Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara.
“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi digunakan pihak yang tidak berhak,” ucap Ahad dikutip dari Antara, Rabu (29/11).
Sistem itu menurut dia juga bakal diterapkan di wilayah Lampung dan Jawa Barat. Sementara itu Pertamina Patra Niaga akan melakukan penjajakan hal terkait di Jawa Timur dan Bali.
Ia mengungkapkan bersama pemerintah provinsi Jawa Timur Pertamina melakukan penjajakan lewat Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
“Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiatif tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” ujar dia.
Apabila sudah diterapkan ada mekanisme berlaku di SPBU terkait. Penunggak pajak tidak bisa mengisi BBM subsidi dan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.
Petugas khusus di wilayah SPBU bakal melakukan pemantauan secara manual seperti mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah.
Ahad mengungkapkan ada alasan Pertamina mengusulkan kebijakan tersebut, salah satunya adalah untuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran.
“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi, maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” tegas dia.
Sampai Desember 2021 ada 103 juta kendaraan tercatat di Kantor Bersama Samsat. Namun ada sekitar 40 juta kendaraan belum melunasi pajak atau 39 persen dari jumlah keseluruhan.
Kemudian potensi penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) periode 2016 – 2021 yang belum lunas mencapai lebih dari Rp100 triliun. Padahal potensi pajak berguna buat kebutuhan anggaran di daerah dan bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur transportasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Januari 2026, 18:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
01 Januari 2026, 07:00 WIB
30 Desember 2025, 09:00 WIB
24 Desember 2025, 20:00 WIB
Terkini
28 Januari 2026, 20:00 WIB
Toyota mengunggah bocoran mobil terbaru mereka, siluet SUV berukuran besar diyakini versi produksi dari bZ5X
28 Januari 2026, 19:00 WIB
Yamaha akan segera menjajal motor balap dengan mesin V4 berkubikasi 850 cc untuk berlaga di MotoGP 2027
28 Januari 2026, 18:00 WIB
Astra UD Trucks akan melakukan perawatan armada PT Pertamina Patra Niaga di berbagai wilayah strategis
28 Januari 2026, 17:00 WIB
Audi enggan mengikuti tren-tren mobil baru yang mengusung layar infotaiment dan panel meter berukuran besar
28 Januari 2026, 16:01 WIB
Jaecoo Indonesia terus berinovasi dengan menghadirkan sejumlah layanan, terbaru mereka membuka diler di Serpong
28 Januari 2026, 15:00 WIB
BYD sukses menjadi produsen mobil Cina paling laris pada 2025 usai membukukan penjualan sampai 4,6 juta unit
28 Januari 2026, 14:00 WIB
Lepas L8 bakal bersaing dengan semakin banyak merek mobil Cina yang akan debut di Indonesia tahun ini
28 Januari 2026, 13:00 WIB
One way dan contraflow masih menjadi andalan kepolisian dalam memperlancar arus lalu lintas mudik Lebaran 2026