Pertamina Usul Kendaraan Tunggak Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi

Guna memaksimalkan penyerapan bahan bakar, Pertamina ingin kendaraan tunggak pajak dilarang isi BBM subsidi

Pertamina Usul Kendaraan Tunggak Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi

KatadataOTO – PT Pertamina belum lama ini mengusulkan pemerintah daerah Bali agar kendaraan tunggak pajak tidak diperbolehkan mengonsumsi bahan bakar minyak atau BBM subsidi.

Usulan muncul sebagai salah satu upaya memaksimalkan penyebaran bahan bakar tersebut supaya lebih tepat sasaran dan sampai ke tangan pihak yang membutuhkan. 

Rencana Pertamina disampaikan oleh Ahad Rahedi selaku Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara.

“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi digunakan pihak yang tidak berhak,” ucap Ahad dikutip dari Antara, Rabu (29/11).

Pertamina blokir 232.000 Kendaraan
Photo : Antara

Sistem itu menurut dia juga bakal diterapkan di wilayah Lampung dan Jawa Barat. Sementara itu Pertamina Patra Niaga akan melakukan penjajakan hal terkait di Jawa Timur dan Bali.

Ia mengungkapkan bersama pemerintah provinsi Jawa Timur Pertamina melakukan penjajakan lewat Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).

“Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiatif tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” ujar dia.

Apabila sudah diterapkan ada mekanisme berlaku di SPBU terkait. Penunggak pajak tidak bisa mengisi BBM subsidi dan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.

Petugas khusus di wilayah SPBU bakal melakukan pemantauan secara manual seperti mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah.

Ahad mengungkapkan ada alasan Pertamina mengusulkan kebijakan tersebut, salah satunya adalah untuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran.

“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi, maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” tegas dia.

40 Juta Kendaraan Belum Lunas Pajak

Lalu lintas Jakarta
Photo : Istimewa

Sampai Desember 2021 ada 103 juta kendaraan tercatat di Kantor Bersama Samsat. Namun ada sekitar 40 juta kendaraan belum melunasi pajak atau 39 persen dari jumlah keseluruhan.

Kemudian potensi penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) periode 2016 – 2021 yang belum lunas mencapai lebih dari Rp100 triliun. Padahal potensi pajak berguna buat kebutuhan anggaran di daerah dan bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur transportasi.


Terkini

mobil
GWM

GWM Tank 500 Diesel Diklaim Ramai Peminat di IIMS 2026

GWM Tank 500 diesel yang baru saja diluncurkan, disebutkan telah mengumpulkan puluhan pemesanan di IIMS 2026

motor
Ipone

Cara Ipone Menggoda Pengunjung IIMS 2026, Luncurkan Oli Baru

Ipone meluncurkan empat pelumas baru dalam ajang IIMS 2026 demi menjawab kebutuhan para pengendara motor

mobil
Wuling Air ev

Alasan Wuling Air ev Dicintai Oleh Konsumen di Tanah Air

Wuling Air ev berhasil memikat para konsumen di Indonesia berkat sejumlah keunggulan yang dibenamkan

motor
Motor Listrik VinFast Masuk Indonesia Tahun Depan, Masih CBU

VinFast Siap Luncurkan Motor Listrik di Awal Semester II 2026

Vinfast pastikan meluncurkan motor listrik di awal semester kedua 2026 guna memperkuat posisinya di Tanah Air

mobil
Mazda2 Hatchback

Penjualan Mazda 2 Resmi Dihentikan, Suku Cadang Masih Disediakan

Penjualan Mazda 2 resmi dihentikan karena perusahaan kini sepenuhnya fokus jual mobil SUV di Indonesia

mobil
Lepas

Lepas L8 Dikirim ke Konsumen Mulai April 2026

Pengiriman Lepas L8 dilakukan mulai April 2026, manufaktur masih terus tampung pemesanan baru dari konsumen

news
Bridgestone

Bridgestone Ecopia EP300 Enliten Punya Dua Ukuran Baru

Bridgestone Indonesia meluncurkan dua ukuran anyar untuk menjawab kebutuhan para pengguna mobil harian

mobil
Penjualan Mobil

Penjualan Mobil Januari 2026 Torehkan Hasil Positif

Penjualan mobil catatkan hasil positif di Januari 2026, alami kenaikan dari periode yang sama tahun lalu