Ikut Pertamina, Vivo Juga BP Kompak Naikan Harga BBM RON 92 dan 95
10 Juni 2026, 14:57 WIB
Guna memaksimalkan penyerapan bahan bakar, Pertamina ingin kendaraan tunggak pajak dilarang isi BBM subsidi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – PT Pertamina belum lama ini mengusulkan pemerintah daerah Bali agar kendaraan tunggak pajak tidak diperbolehkan mengonsumsi bahan bakar minyak atau BBM subsidi.
Usulan muncul sebagai salah satu upaya memaksimalkan penyebaran bahan bakar tersebut supaya lebih tepat sasaran dan sampai ke tangan pihak yang membutuhkan.
Rencana Pertamina disampaikan oleh Ahad Rahedi selaku Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara.
“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi digunakan pihak yang tidak berhak,” ucap Ahad dikutip dari Antara, Rabu (29/11).
Sistem itu menurut dia juga bakal diterapkan di wilayah Lampung dan Jawa Barat. Sementara itu Pertamina Patra Niaga akan melakukan penjajakan hal terkait di Jawa Timur dan Bali.
Ia mengungkapkan bersama pemerintah provinsi Jawa Timur Pertamina melakukan penjajakan lewat Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
“Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiatif tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” ujar dia.
Apabila sudah diterapkan ada mekanisme berlaku di SPBU terkait. Penunggak pajak tidak bisa mengisi BBM subsidi dan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.
Petugas khusus di wilayah SPBU bakal melakukan pemantauan secara manual seperti mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah.
Ahad mengungkapkan ada alasan Pertamina mengusulkan kebijakan tersebut, salah satunya adalah untuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran.
“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi, maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” tegas dia.
Sampai Desember 2021 ada 103 juta kendaraan tercatat di Kantor Bersama Samsat. Namun ada sekitar 40 juta kendaraan belum melunasi pajak atau 39 persen dari jumlah keseluruhan.
Kemudian potensi penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) periode 2016 – 2021 yang belum lunas mencapai lebih dari Rp100 triliun. Padahal potensi pajak berguna buat kebutuhan anggaran di daerah dan bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur transportasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Juni 2026, 14:57 WIB
10 Juni 2026, 07:00 WIB
06 Juni 2026, 18:08 WIB
01 Juni 2026, 13:20 WIB
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Terkini
26 Juni 2026, 09:00 WIB
AHM menjelaskan kalau mereka belum memutuskan bagaimana masa depan paten Honda Ryden 160 yang mereka daftarkan
26 Juni 2026, 07:00 WIB
Francesco Bagnaia mendapatkan kontrak selama empat tahun dari Aprilia dan akan berduet dengan Bezzecchi
26 Juni 2026, 06:23 WIB
Ganjil Genap Jakarta kembali diberlakukan hari ini untuk bisa mengurai kemacetan terutama pada jam sibuk
26 Juni 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai terlewat, SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa lima lokasi sebelum akhir pekan
26 Juni 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi sejak pagi dan melayani para pengendara motor maupun mobil sebelum akhir pekan
25 Juni 2026, 20:58 WIB
Grup Tianneng meresmikan basis produksi yang berlokasi di Surabaya, fokus pada baterai kendaraan listrik
25 Juni 2026, 20:56 WIB
Setelah E4 EV, Lepas masih punya rencana untuk memperkenalkan produk mobil listrik lain untuk pasar RI
25 Juni 2026, 19:27 WIB
Tiga model mobil baru dari BMW resmi diluncurkan hari ini, ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 1 miliar