Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24 Juni 2026, Cek Lagi Pelat Nomor
24 Juni 2026, 06:00 WIB
Usulan ganjil genap 24 jam ditolak Penjabat Gubernur DKI Jakarta karena dinilai menghambat aktivitas masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Beberapa waktu lalu, Ida Mahmudah, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar ganjil genap berlaku 24 jam. Tujuannya untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.
Meski dianggap sebagai ide bagus oleh Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, usulan tetap sulit diterapkan. Pasalnya perlu banyak kajian sebelum melaksanakan kebijakan baru.
"Saya tidak akan menerapkan ganjil genap 24 jam. Masyarakat bisa kesulitan beraktivitas meski kondisinya darurat,” tegas Heru (26/08).
Dilansir Antara, ia memberi contoh orang tua yang hendak mengantarkan anaknya ke rumah sakit terhambat karena adanya aturan itu.
"Kami pikirkan dampaknya. Kan tidak semua orang punya dua atau tiga kendaraan bernomor ganjil dan genap,” tegas Heru.
Meski demian dirinya siap untuk menemui sejumlah kepala daerah di wilayah penyangga Jakarta yakni Bekasi, Depok, Tangerang serta Bogor. Dirinya ingin membahas skema ganjil genap terbaru dan beberapa kebijakan lain.
Diharapkan melalui pertemuan tersebut bisa ditemukan solusi untuk mengurangi kepadatan dan polusi udara di Jakarta.
Kebijakan baru juga sedang disiapkan oleh Kementerian Perhubungan untuk kawasan Jakarta yaitu 4 in 1. Dilansir dari Katadata, aturan ini membuat satu mobil wajib memiliki 4 orang penumpang termasuk pengemudi.
Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan menilai pembatasan ini dapat mengurangi jumlah mobil di Ibu Kota, khususnya orang-orang yang datang dari kota penyangga DKI Jakarta. Pasalnya kebanyakan dari mereka menggunakan kendaraan pribadi saat pergi bekerja.
"Katakanlah mereka dari Bekasi, Tangerang atau Depok. Mereka bersama-sama ke kantor, gantian mobilnya sehingga jumlahnya di Jakarta menurun," kata Budi (14/8).
4 in 1 merupakan pengembangan dari aturan lama yaitu 3 in 1 yang sudah dihentikan sejak 2016. Pasalnya banyak masyarakat mengakalinya dengan menjadi joki di sehingga dinilai tidak lagi efektif.
Kebijakan tersebut kemudian digantikan ganjil genap yang sebelumnya hanya berlaku di beberapa ruas saja. Karena dinilai efektif, pembatasan berkembang menjadi puluhan lokasi agar masyarakat menggunakan kendaraan umum.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Juni 2026, 06:00 WIB
23 Juni 2026, 06:00 WIB
22 Juni 2026, 06:00 WIB
19 Juni 2026, 06:00 WIB
18 Juni 2026, 06:00 WIB
Terkini
24 Juni 2026, 17:00 WIB
Bagi para konsumen yang melakukan pemesanan DFSK E5 Plus akan diberikan ekslusif benefit senilai Rp 60 juta
24 Juni 2026, 15:00 WIB
Yadea Velax H menjadi kendaraan yang bisa diandalkan sebagai motor listrik yang memiliki banyak kelebihan
24 Juni 2026, 13:14 WIB
New Honda Vario Evo 160 baru saja diluncurkan dengan menawarkan beberapa ubahan, salah satunya desain
24 Juni 2026, 11:00 WIB
Pengamat meyakini PHEV bakal semakin populer di RI, didukung produk-produk Tiongkok dengan harga bersaing
24 Juni 2026, 09:00 WIB
Pada MotoGP Belanda 2026, Marc Marquez hingga Marco Bezzecchi sudah tidak bisa lagi mengandalkan holeshot
24 Juni 2026, 07:00 WIB
Modifikasi Daihatsu Ceria jadi Mira dengan konsep Japanese Domestic Market (JDM) tampil nyentrik di Depok
24 Juni 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta terus digelar setiap jam sibuk, metode ini dianggap sukses membelah kemacetan
24 Juni 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini bisa menjadi salah satu opsi untuk mengurus dokumen berkendara agar lebih mudah