Ganjil Genap Jakarta 15 Januari 2026, Sambut Libur Akhir Pekan
15 Januari 2026, 08:00 WIB
Usulan ganjil genap 24 jam ditolak Penjabat Gubernur DKI Jakarta karena dinilai menghambat aktivitas masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Beberapa waktu lalu, Ida Mahmudah, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar ganjil genap berlaku 24 jam. Tujuannya untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.
Meski dianggap sebagai ide bagus oleh Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, usulan tetap sulit diterapkan. Pasalnya perlu banyak kajian sebelum melaksanakan kebijakan baru.
"Saya tidak akan menerapkan ganjil genap 24 jam. Masyarakat bisa kesulitan beraktivitas meski kondisinya darurat,” tegas Heru (26/08).
Dilansir Antara, ia memberi contoh orang tua yang hendak mengantarkan anaknya ke rumah sakit terhambat karena adanya aturan itu.
"Kami pikirkan dampaknya. Kan tidak semua orang punya dua atau tiga kendaraan bernomor ganjil dan genap,” tegas Heru.
Meski demian dirinya siap untuk menemui sejumlah kepala daerah di wilayah penyangga Jakarta yakni Bekasi, Depok, Tangerang serta Bogor. Dirinya ingin membahas skema ganjil genap terbaru dan beberapa kebijakan lain.
Diharapkan melalui pertemuan tersebut bisa ditemukan solusi untuk mengurangi kepadatan dan polusi udara di Jakarta.
Kebijakan baru juga sedang disiapkan oleh Kementerian Perhubungan untuk kawasan Jakarta yaitu 4 in 1. Dilansir dari Katadata, aturan ini membuat satu mobil wajib memiliki 4 orang penumpang termasuk pengemudi.
Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan menilai pembatasan ini dapat mengurangi jumlah mobil di Ibu Kota, khususnya orang-orang yang datang dari kota penyangga DKI Jakarta. Pasalnya kebanyakan dari mereka menggunakan kendaraan pribadi saat pergi bekerja.
"Katakanlah mereka dari Bekasi, Tangerang atau Depok. Mereka bersama-sama ke kantor, gantian mobilnya sehingga jumlahnya di Jakarta menurun," kata Budi (14/8).
4 in 1 merupakan pengembangan dari aturan lama yaitu 3 in 1 yang sudah dihentikan sejak 2016. Pasalnya banyak masyarakat mengakalinya dengan menjadi joki di sehingga dinilai tidak lagi efektif.
Kebijakan tersebut kemudian digantikan ganjil genap yang sebelumnya hanya berlaku di beberapa ruas saja. Karena dinilai efektif, pembatasan berkembang menjadi puluhan lokasi agar masyarakat menggunakan kendaraan umum.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Januari 2026, 08:00 WIB
14 Januari 2026, 06:00 WIB
13 Januari 2026, 06:00 WIB
12 Januari 2026, 06:00 WIB
09 Januari 2026, 06:00 WIB
Terkini
15 Januari 2026, 21:34 WIB
BYD hadirkan Sirkuit All-Terrain untuk membuktikan ketangguhan teknologi kendaraan listrik yang mereka kembangkan
15 Januari 2026, 19:00 WIB
FIM menetapkan aturan baru terkait prosedur menyalakan motor pasca kecelakaan di tengah balapan MotoGP
15 Januari 2026, 17:00 WIB
Valentino Rossi percaya Desmosedici milik Ducati masih akan kompetitif usai peraturan MotoGP 2027 dijalankan
15 Januari 2026, 16:00 WIB
Insiden mobil listrik terbakar tidak semata-mata disebabkan oleh baterai, berikut analisa EVSafe Indonesia
15 Januari 2026, 15:00 WIB
Menurut informasi yang dihimpun, Toyota Innova Zenix paling murah dipasarkan dengan banderol Rp 437,3 jutaan
15 Januari 2026, 14:00 WIB
Harga Hyundai Ioniq 5 langsung terkerek tinggi dibandingkan tahun lalu, sehingga bisa memberatkan konsumen
15 Januari 2026, 13:00 WIB
MG Motor Indonesia menggelar program penawaran menarik untuk konsumen setia di Tanah Air di awal 2026
15 Januari 2026, 12:00 WIB
Airlangga mengaku tengah melakukan evaluasi insentif otomotif untuk di 2026 agar industri bisa tetap berjalan