Pakar Usul Rem ABS Disematkan ke Setiap Varian Motor
05 November 2024, 17:10 WIB
Imbas kecelakaan truk di Tangerang warga melakukan penghadangan, pengamat imbau masyarakat tetap ingat hukum
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan truk kembali terjadi di kawasan Tangerang tepatnya Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi pada Kamis (7/11). Kejadian itu sempat viral di media sosial lantaran warga terpicu emosi dan menghadang truk tambang di wilayah setempat.
Kronologinya, truk dikemudikan oleh pengemudi berinisial DWA melaju dari arah Kosambi menuju Teluknaga lewat Raya Salembaran. Lalu pengendara sepeda motor dan korban lain yang dibonceng mendahului dari arah kiri truk.
Karena tidak memiliki jarak pandang bebas dan ruang terbatas, pengendara jatuh ke arah kiri sementara penumpang masuk ke kolong truk hingga mengalami luka serius di bagian kaki.
Warga terpicu emosi kemudian melakukan penghadangan kendaraan truk tambang yang melintas di area tersebut. Sebagai informasi, jalur itu kerap dilalui truk tanah pembangunan PSN (Proyek Strategis Nasional) di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang.
Imbas hal tersebut, pemerintah daerah kemudian menghentikan sementara aktivitas operasional angkutan tambah di jalan itu.
“Kami juga akan membangun Speed Trap atau alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan raya untuk mengatur laju kendaraan. Ada dipasang di portal pembatas,” kata Andi Ony Prihartono, Pj Bupati Tangerang dikutip Antara, Jumat (8/11).
Pihak kepolisian meminta seluruh masyarakat bisa menahan diri dan tidak terprovokasi situasi setelah kecelakaan. Mereka telah melakukan penahanan pengemudi sopir truk dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.
Menanggapi hal itu, pengamat mengimbau agar warga menahan diri dan tidak main hakim sendiri ketika terjadi kecelakaan lalu lintas tetapi menyerahkan kasus ke pihak berwajib untuk ditangani secara hukum.
“Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati HAM (Hak Asasi Manusia). Perbuatan warga merusak dan menjarah barang merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum dalam keterangan resminya, Jumat.
Ia menegaskan penanganan kasus secara adil dapat membuat masyarakat semakin sadar untuk tidak main hakim sendiri. Ada konsekuensi hukum harus dipertanggung jawabkan.
Pengrusakan barang beramai-ramai menurut dia dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Sedangkan penjarahan atau pencurian di Pasal 362 KUHP.
“Secara bersama kasus tersebut harus ditangani serius baik pidana laka lantas maupun kasus pengrusakan dan penjarahan. Tidak boleh ada pembiaran karena kejadian serupa bisa terulang kembali,” tegas Budiyanto.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 November 2024, 17:10 WIB
05 November 2024, 16:00 WIB
04 November 2024, 16:00 WIB
01 November 2024, 19:00 WIB
01 November 2024, 10:00 WIB
Terkini
08 November 2024, 16:00 WIB
Sempat ada rumor Jimny dikembangkan pakai teknologi ramah lingkungan, bos Suzuki tepis kemungkinan itu
08 November 2024, 15:13 WIB
Aion resmi mengumumkan harga Hyptec HT Ultra, mobil ini dijual mulai Rp 685 jutaan untuk varian termurah
08 November 2024, 14:00 WIB
Meskipun target 2024 turun ke 850 ribu unit, Gaikindo yakin target penjualan 1 juta bisa dicapai tahun depan
08 November 2024, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak 8 November 2024 kembali digelar dan masyarakat diminta untuk mencari jalur alternatif
08 November 2024, 13:00 WIB
Merek asal Tiongkok, Zeekr dan Aletra bakal menghadiri GJAW 2024 membawa pilihan baru MPV bertenaga listrik
08 November 2024, 12:00 WIB
Mitsubishi beli kembali saham yang dijual Nissan senilai Rp 7 trilun setelah perusahaan mengalami tekanan
08 November 2024, 10:23 WIB
Berikut rangkuman cara balik nama kendaraan bagi warga DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan keringanan
08 November 2024, 09:00 WIB
Nissan rumahkan ribuan karyawan dan lepas sebagian saham Mitsubishi setelah alami tekanan dari pasar