Pengamat Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri saat Ada Kecelakaan

Imbas kecelakaan truk di Tangerang warga melakukan penghadangan, pengamat imbau masyarakat tetap ingat hukum

Pengamat Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri saat Ada Kecelakaan

KatadataOTO – Kecelakaan truk kembali terjadi di kawasan Tangerang tepatnya Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi pada Kamis (7/11). Kejadian itu sempat viral di media sosial lantaran warga terpicu emosi dan menghadang truk tambang di wilayah setempat.

Kronologinya, truk dikemudikan oleh pengemudi berinisial DWA melaju dari arah Kosambi menuju Teluknaga lewat Raya Salembaran. Lalu pengendara sepeda motor dan korban lain yang dibonceng mendahului dari arah kiri truk.

Karena tidak memiliki jarak pandang bebas dan ruang terbatas, pengendara jatuh ke arah kiri sementara penumpang masuk ke kolong truk hingga mengalami luka serius di bagian kaki.

Warga terpicu emosi kemudian melakukan penghadangan kendaraan truk tambang yang melintas di area tersebut. Sebagai informasi, jalur itu kerap dilalui truk tanah pembangunan PSN (Proyek Strategis Nasional) di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang.

Pengamat Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri saat Ada Laka Lantas
Photo : Antara

Imbas hal tersebut, pemerintah daerah kemudian menghentikan sementara aktivitas operasional angkutan tambah di jalan itu.

“Kami juga akan membangun Speed Trap atau alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan raya untuk mengatur laju kendaraan. Ada dipasang di portal pembatas,” kata Andi Ony Prihartono, Pj Bupati Tangerang dikutip Antara, Jumat (8/11).

Pihak kepolisian meminta seluruh masyarakat bisa menahan diri dan tidak terprovokasi situasi setelah kecelakaan. Mereka telah melakukan penahanan pengemudi sopir truk dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.

Menanggapi hal itu, pengamat mengimbau agar warga menahan diri dan tidak main hakim sendiri ketika terjadi kecelakaan lalu lintas tetapi menyerahkan kasus ke pihak berwajib untuk ditangani secara hukum.

“Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati HAM (Hak Asasi Manusia). Perbuatan warga merusak dan menjarah barang merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum dalam keterangan resminya, Jumat.

Polisi Sebut Tak Ada yang Meninggal Akibat Truk Ugal di Tangerang
Photo : Antara

Ia menegaskan penanganan kasus secara adil dapat membuat masyarakat semakin sadar untuk tidak main hakim sendiri. Ada konsekuensi hukum harus dipertanggung jawabkan.

Pengrusakan barang beramai-ramai menurut dia dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Sedangkan penjarahan atau pencurian di Pasal 362 KUHP.

“Secara bersama kasus tersebut harus ditangani serius baik pidana laka lantas maupun kasus pengrusakan dan penjarahan. Tidak boleh ada pembiaran karena kejadian serupa bisa terulang kembali,” tegas Budiyanto.


Terkini

mobil
Bos Suzuki Ogah Bikin Jimny Jadi EV, Ini Alasannya

Bos Suzuki Ogah Bikin Jimny Jadi EV, Begini Alasannya

Sempat ada rumor Jimny dikembangkan pakai teknologi ramah lingkungan, bos Suzuki tepis kemungkinan itu

mobil
GAC Aion Umumkan Harga Hyptec HT Ultra, Mulai Rp 685  Jutaan

GAC Aion Umumkan Harga Hyptec HT Ultra, Mulai Rp 685 Jutaan

Aion resmi mengumumkan harga Hyptec HT Ultra, mobil ini dijual mulai Rp 685 jutaan untuk varian termurah

mobil
Gaikindo Yakin Target Penjualan 1 Juta Unit Bisa Tercapai di 2025

Gaikindo Yakin Target Penjualan 1 Juta Unit Bisa Tercapai di 2025

Meskipun target 2024 turun ke 850 ribu unit, Gaikindo yakin target penjualan 1 juta bisa dicapai tahun depan

news
Ganjil genap Puncak

Lokasi Ganjil Genap Puncak 8 November 2024, Cari Rute Alternatif

Ganjil genap Puncak 8 November 2024 kembali digelar dan masyarakat diminta untuk mencari jalur alternatif

mobil
Zeekr dan Aletra Masuk RI di GJAW 2024, Bawa MPV Listrik

Zeekr dan Aletra Debut di RI Via GJAW 2024, Bawa MPV Listrik

Merek asal Tiongkok, Zeekr dan Aletra bakal menghadiri GJAW 2024 membawa pilihan baru MPV bertenaga listrik

mobil
SUV Baru Mitsubishi

Mitsubishi Beli Kembali Saham yang Dijual Nissan

Mitsubishi beli kembali saham yang dijual Nissan senilai Rp 7 trilun setelah perusahaan mengalami tekanan

otopedia
Simak Cara Balik Nama Kendaraan, di Jakarta Gratis BBNKB

Simak Cara Balik Nama Kendaraan, Jakarta Gratiskan BBNKB

Berikut rangkuman cara balik nama kendaraan bagi warga DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan keringanan

mobil
Mobil Konsep Nissan Hyper Tourer

Nissan Rumahkan Ribuan Karyawan dan Lepas Saham Mitsubishi

Nissan rumahkan ribuan karyawan dan lepas sebagian saham Mitsubishi setelah alami tekanan dari pasar