Pengamat Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri saat Ada Kecelakaan

Imbas kecelakaan truk di Tangerang warga melakukan penghadangan, pengamat imbau masyarakat tetap ingat hukum

Pengamat Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri saat Ada Kecelakaan
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Kecelakaan truk kembali terjadi di kawasan Tangerang tepatnya Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi pada Kamis (7/11). Kejadian itu sempat viral di media sosial lantaran warga terpicu emosi dan menghadang truk tambang di wilayah setempat.

Kronologinya, truk dikemudikan oleh pengemudi berinisial DWA melaju dari arah Kosambi menuju Teluknaga lewat Raya Salembaran. Lalu pengendara sepeda motor dan korban lain yang dibonceng mendahului dari arah kiri truk.

Karena tidak memiliki jarak pandang bebas dan ruang terbatas, pengendara jatuh ke arah kiri sementara penumpang masuk ke kolong truk hingga mengalami luka serius di bagian kaki.

Warga terpicu emosi kemudian melakukan penghadangan kendaraan truk tambang yang melintas di area tersebut. Sebagai informasi, jalur itu kerap dilalui truk tanah pembangunan PSN (Proyek Strategis Nasional) di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang.

Pengamat Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri saat Ada Laka Lantas
Photo : Antara

Imbas hal tersebut, pemerintah daerah kemudian menghentikan sementara aktivitas operasional angkutan tambah di jalan itu.

“Kami juga akan membangun Speed Trap atau alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan raya untuk mengatur laju kendaraan. Ada dipasang di portal pembatas,” kata Andi Ony Prihartono, Pj Bupati Tangerang dikutip Antara, Jumat (8/11).

Pihak kepolisian meminta seluruh masyarakat bisa menahan diri dan tidak terprovokasi situasi setelah kecelakaan. Mereka telah melakukan penahanan pengemudi sopir truk dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.

Menanggapi hal itu, pengamat mengimbau agar warga menahan diri dan tidak main hakim sendiri ketika terjadi kecelakaan lalu lintas tetapi menyerahkan kasus ke pihak berwajib untuk ditangani secara hukum.

“Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati HAM (Hak Asasi Manusia). Perbuatan warga merusak dan menjarah barang merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum dalam keterangan resminya, Jumat.

Polisi Sebut Tak Ada yang Meninggal Akibat Truk Ugal di Tangerang
Photo : Antara

Ia menegaskan penanganan kasus secara adil dapat membuat masyarakat semakin sadar untuk tidak main hakim sendiri. Ada konsekuensi hukum harus dipertanggung jawabkan.

Pengrusakan barang beramai-ramai menurut dia dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Sedangkan penjarahan atau pencurian di Pasal 362 KUHP.

“Secara bersama kasus tersebut harus ditangani serius baik pidana laka lantas maupun kasus pengrusakan dan penjarahan. Tidak boleh ada pembiaran karena kejadian serupa bisa terulang kembali,” tegas Budiyanto.


Terkini

mobil
Hyundai

Hyundai Ajak Empat Orang Nonton Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat

Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April

mobil
Sung Kang, Maxdecal

Maxdecal Gandeng Sung Kang Bawa Indonesia ke Panggung Global

Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial

motor
Omoway

Omoway Beri Subsidi Motor Pertamanya, Omo-X Dijual Rp 35 Jutaan

Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia

mobil
BYD Atto 1

BYD Atto 1 Versi Baru Meluncur, Ada Tambahan LiDAR

Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru

mobil
Chery QQ

Belum Rilis, Chery QQ 3 EV Bisa Dipesan Dengan Modal Rp 5 Juta

Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta

mobil
Changan REEV

Changan Optimistis Mobil REEV Diminati di Daerah

Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta

komunitas
Suzuki

Burgman Fun Rally 2026 Jadi Wadah Kumpul Komunitas Motor Suzuki

Suzuki menggelar Burgman Fun Rally 2026 untuk mendekatkan diri kepada para konsumen kendaraan roda dua mereka

komunitas
Maxi Tour Boemi Nusantara 2026

Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 Jelajah Pintu Gerbang Sumatera

Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 di Pulau Sumatera resmi berakhir setelah JMC diajak menjelajah ke Lampung