Pemerintah Ingin Pengemudi Kendaraan Tingkatkan Kompetensinya
11 Agustus 2025, 22:00 WIB
Imbas kecelakaan truk di Tangerang warga melakukan penghadangan, pengamat imbau masyarakat tetap ingat hukum
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan truk kembali terjadi di kawasan Tangerang tepatnya Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi pada Kamis (7/11). Kejadian itu sempat viral di media sosial lantaran warga terpicu emosi dan menghadang truk tambang di wilayah setempat.
Kronologinya, truk dikemudikan oleh pengemudi berinisial DWA melaju dari arah Kosambi menuju Teluknaga lewat Raya Salembaran. Lalu pengendara sepeda motor dan korban lain yang dibonceng mendahului dari arah kiri truk.
Karena tidak memiliki jarak pandang bebas dan ruang terbatas, pengendara jatuh ke arah kiri sementara penumpang masuk ke kolong truk hingga mengalami luka serius di bagian kaki.
Warga terpicu emosi kemudian melakukan penghadangan kendaraan truk tambang yang melintas di area tersebut. Sebagai informasi, jalur itu kerap dilalui truk tanah pembangunan PSN (Proyek Strategis Nasional) di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang.
Imbas hal tersebut, pemerintah daerah kemudian menghentikan sementara aktivitas operasional angkutan tambah di jalan itu.
“Kami juga akan membangun Speed Trap atau alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan raya untuk mengatur laju kendaraan. Ada dipasang di portal pembatas,” kata Andi Ony Prihartono, Pj Bupati Tangerang dikutip Antara, Jumat (8/11).
Pihak kepolisian meminta seluruh masyarakat bisa menahan diri dan tidak terprovokasi situasi setelah kecelakaan. Mereka telah melakukan penahanan pengemudi sopir truk dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.
Menanggapi hal itu, pengamat mengimbau agar warga menahan diri dan tidak main hakim sendiri ketika terjadi kecelakaan lalu lintas tetapi menyerahkan kasus ke pihak berwajib untuk ditangani secara hukum.
“Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati HAM (Hak Asasi Manusia). Perbuatan warga merusak dan menjarah barang merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum dalam keterangan resminya, Jumat.
Ia menegaskan penanganan kasus secara adil dapat membuat masyarakat semakin sadar untuk tidak main hakim sendiri. Ada konsekuensi hukum harus dipertanggung jawabkan.
Pengrusakan barang beramai-ramai menurut dia dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Sedangkan penjarahan atau pencurian di Pasal 362 KUHP.
“Secara bersama kasus tersebut harus ditangani serius baik pidana laka lantas maupun kasus pengrusakan dan penjarahan. Tidak boleh ada pembiaran karena kejadian serupa bisa terulang kembali,” tegas Budiyanto.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Agustus 2025, 22:00 WIB
11 Agustus 2025, 19:00 WIB
08 Agustus 2025, 16:00 WIB
01 Agustus 2025, 15:00 WIB
29 Juli 2025, 09:00 WIB
Terkini
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta dapat melayani prosedur perpanjangan SIM A dan C, berikut informasi selengkapnya
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta dipastikan tetap berlaku meski ada gladi upacara kemerdekaan di sekitar Istana Merdeka
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
Warga di Kota Kembang bisa mendatangi SIM keliling Bandung hari ini untuk mengurus dokumen berkendara
13 Agustus 2025, 22:00 WIB
Angka pemesanan Hyundai di GIIAS 2025 tembus 3.017 unit, turun sekitar 16,3 persen dari capaian GIIAS 2024
13 Agustus 2025, 21:00 WIB
Pemerintah berniat memberantas keberadaan truk ODOL di Indonesia karena dinilai merugikan banyak pihak
13 Agustus 2025, 20:00 WIB
Perang harga yang berlangsung sengit di Indonesia dapat berimbas pada PHK, Suzuki jelaskan alasannya
13 Agustus 2025, 19:00 WIB
Daihatsu Rocky hybrid dipercaya bisa diterima masyarakat Jawa Barat berkat beragam keunggulan yang ada
13 Agustus 2025, 18:01 WIB
Render Mitsubishi Triton menggunakan tampang Destinator