Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Besok
17 Maret 2026, 17:00 WIB
Kemenhub memutuskan pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol dilakukan selama 24 jam sampai 4 Januari
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pembatasan kendaraan angkutan barang sudah berjalan. Hal ini dilakukan demi memberikan kelancaran dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berlibur.
Terkhusus selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Sebab jutaan orang diperkirakan bakal bepergian.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, pembatasan kendaraan angkutan barang dapat berjalan lancar.
Sebab mereka telah melakukan berbagai koordinasi dengan sejumlah pihak. Sehingga dapat menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Nataru.
“Harapannya kita dapat menyelenggarakan Natal dan Tahun Baru ini dengan zero accident dan zero fatality,” ungkap Dudy Purwagandhi, Menhub di Antara, Senin (22/12).
Menhub memantau serta memastikan langsung pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang, melalui Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dia menyampaikan bahwa Kemenhub bersama Korlantas Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Di dalamnya dijelaskan tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pada SKB tersebut tercantum, pengaturan pembatasan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan maupun mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang serta bahan bangunan.
Adapun angkutan barang yang membawa BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis sampai barang pokok tetap dibolehkan melintas.
Akan tetapi harus memenuhi beberapa syarat. Seperti contoh dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.
“Surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan serta alamat pemilik barang,” tegas Dudy.
Kemenhub dan Korlantas Polri juga mengubah kebijakan pembatasan angkutan barang pada libur Nataru 2025–2026. Kini menjadi selama 24 jam penuh.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Maret 2026, 17:00 WIB
14 Februari 2026, 11:00 WIB
10 Februari 2026, 21:00 WIB
06 Januari 2026, 15:24 WIB
30 Desember 2025, 14:00 WIB
Terkini
08 Oktober 2026, 07:00 WIB
Marc Marquez benar-benar berambisi untuk menyelesaikan balapan dan meraih kemenangan di Sirkuit Mandalika
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung salah satu fasilitas yang dihadirkan kepolisian, agar bisa lebih memudahkan masyarakat
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
Hasil evaluasi, Ganjil Genap Jakarta berhasil mengatur lalu lintas di sejumlah jalan protokol Ibu Kota
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku dapat dilakukan dengan mudah di fasilitas SIM keliling Jakarta, simak lokasinya
07 Oktober 2026, 19:46 WIB
Penjualan Hyundai positif di periode Agustus 2026, produk-produk di segmen premium ikut berkontribusi
07 Oktober 2026, 16:06 WIB
BNI TapCash bisa diandalkan untuk pembayaran tol sampai berbelanja makanan dan minuman saat road trip
07 Oktober 2026, 09:00 WIB
Pertamina Enduro VR46 Racing Team akan tampil beda dengan livery khusus yang menggambarkan kekuatan Indonesia
07 Oktober 2026, 07:00 WIB
MotoGP Mandalika 2026 bisa jadi kesempatan bagi Marquez untuk meraih poin dan memangkas jarak dengan Martin