Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berlaku 24 Jam

Kemenhub memutuskan pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol dilakukan selama 24 jam sampai 4 Januari

Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berlaku 24 Jam
Satrio Adhy

KatadataOTOPembatasan kendaraan angkutan barang sudah berjalan. Hal ini dilakukan demi memberikan kelancaran dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berlibur.

Terkhusus selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Sebab jutaan orang diperkirakan bakal bepergian.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, pembatasan kendaraan angkutan barang dapat berjalan lancar.

Sebab mereka telah melakukan berbagai koordinasi dengan sejumlah pihak. Sehingga dapat menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Nataru.

Aturan Tarif Sopir Logistik Disiapkan Demi Berantas Truk ODOL
Photo: Antara

“Harapannya kita dapat menyelenggarakan Natal dan Tahun Baru ini dengan zero accident dan zero fatality,” ungkap Dudy Purwagandhi, Menhub di Antara, Senin (22/12).

Menhub memantau serta memastikan langsung pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang, melalui Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dia menyampaikan bahwa Kemenhub bersama Korlantas Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Di dalamnya dijelaskan tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pada SKB tersebut tercantum, pengaturan pembatasan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan maupun mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang serta bahan bangunan.

Adapun angkutan barang yang membawa BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis sampai barang pokok tetap dibolehkan melintas.

Akan tetapi harus memenuhi beberapa syarat. Seperti contoh dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

“Surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan serta alamat pemilik barang,” tegas Dudy.

Pembatasan Jadi 24 Jam

Kemenhub dan Korlantas Polri juga mengubah kebijakan pembatasan angkutan barang pada libur Nataru 2025–2026. Kini menjadi selama 24 jam penuh.


Terkini

otosport
Ducati

Masa Depan Ducati di MotoGP Masih Aman, Walau Ada Isu Dijual

Ducati memastikan aktivitas tim balap MotoGP mereka tidak terganggu karena sudah mampu berdiri sendiri

mobil
Chery

Tiggo Cross CSH Terbakar di Bandung, Ternyata Begini Reaksi Chery

Chery Sales Indonesia telah melakukan peyelidikan terkait peristiwa terbakarnya Tiggo Cross CSH di Bandung

mobil
Changan

Changan Indonesia Kerja Keras Sebagai Brand Baru di Tanah Air

Changan Indonesia tengah fokus untuk memperkenalkan sejumlah keunggulan Deepal S05 kepada masyarakat luas

mobil
Geely Bikin Tiruan Xiaomi SU7, Versi Ekonomis Incar Generasi Muda

Geely Bikin Tiruan Xiaomi SU7, Versi Ekonomis Incar Generasi Muda

Geely Galaxy TT hadir dengan tampilan identik sedan performa tinggi Xiaomi SU7, ini bocoran spesifikasinya

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 09 Juli 2026 Kembali Berlaku

Sistem Ganjil Genap Jakarta akan memberikan sedikit kelonggaran pada waktu-waktu tertentu di jalan protokol

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 Juli, Cek Jadwalnya

SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu opsi terbaik jika Anda ingin mengurus dokumen berkendara

news
SIM Keliling Jakarta

Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Juli 2026

Ada di lima lokasi, SIM keliling Jakarta jadi alternatif buat masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 10 Juli 2026 Jelang Akhir Pekan

Jelang akhir pekan, pengguna kendaraan roda empat tetap patut waspada dengan aturan ganjil genap Jakarta