Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berlaku 24 Jam

Kemenhub memutuskan pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol dilakukan selama 24 jam sampai 4 Januari

Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berlaku 24 Jam
Satrio Adhy

KatadataOTOPembatasan kendaraan angkutan barang sudah berjalan. Hal ini dilakukan demi memberikan kelancaran dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berlibur.

Terkhusus selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Sebab jutaan orang diperkirakan bakal bepergian.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, pembatasan kendaraan angkutan barang dapat berjalan lancar.

Sebab mereka telah melakukan berbagai koordinasi dengan sejumlah pihak. Sehingga dapat menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Nataru.

Aturan Tarif Sopir Logistik Disiapkan Demi Berantas Truk ODOL
Photo: Antara

“Harapannya kita dapat menyelenggarakan Natal dan Tahun Baru ini dengan zero accident dan zero fatality,” ungkap Dudy Purwagandhi, Menhub di Antara, Senin (22/12).

Menhub memantau serta memastikan langsung pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang, melalui Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dia menyampaikan bahwa Kemenhub bersama Korlantas Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Di dalamnya dijelaskan tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pada SKB tersebut tercantum, pengaturan pembatasan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan maupun mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang serta bahan bangunan.

Adapun angkutan barang yang membawa BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis sampai barang pokok tetap dibolehkan melintas.

Akan tetapi harus memenuhi beberapa syarat. Seperti contoh dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

“Surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan serta alamat pemilik barang,” tegas Dudy.

Pembatasan Jadi 24 Jam

Kemenhub dan Korlantas Polri juga mengubah kebijakan pembatasan angkutan barang pada libur Nataru 2025–2026. Kini menjadi selama 24 jam penuh.


Terkini

news
Ganjil genap Jakarta

Titik-titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 24 Agustus 2026

Untuk bisa nyaman menggunakan kendaraan pribadi di Ibu Kota, Ikuti aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini

news
SIM Keliling Bandung

Catat Lokasi SIM Keliling Bandung Sebelum Libur Maulid Nabi

SIM keliling Bandung tetap beroperasi hari ini untuk melayani masyarakat di Kota Kembang dari dua lokasi

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 24 Agustus 2026

Perpanjangan masa berlaku bisa di fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini, simak lokasi dan syaratnya

komunitas
Motul

Motul Sodorkan Program Menarik di Indonesia Custom Show 2026

Motul boyong produk-produk unggulan yang memudahkan pembelian para pengunjung Indonesia Custom Show 2026

news
Ipone

Pelumas Ipone Ramaikan Ajang Indonesia Custom Show 2026

Ipone tunjukkan komitmennya untuk mendekatkan diri dengan para pelanggan setia di Indonesia Custom Show 2026

mobil
Chery J6T CSH

Mobil Listrik Chery J6T CSH, SUV Boxy Beridentitas Adventure

Chery J6T CSH memiliki tampilan yang sama dengan versi listrik namun mempunyai jarak tempuh lebih jauh

mobil
Omoda & Jaecoo Trimegah Bogor

Omoda & Jaecoo Trimegah Bogor Punya Fasilitas Home Service

Omoda & Jaecoo Trimegah Bogor bisa memberikan fasilitas body and paint bagi konsumen dengan jaringan

modifikasi
Indonesia Custom Show 2026

Penta Prima Luncurkan Program Paket Cat Harga Terjangkau

Program Cat Merdeka dari Penta Prima memberikan kesempatan pencinta otomotif memperbaharui tampilan kendaraan