Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 24 April, Ada di 5 Tempat

SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C, tersedia di lima lokasi berbeda

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 24 April, Ada di 5 Tempat

KatadataOTO – SIM keliling Jakarta menjadi salah satu fasilitas alternatif untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Dengan adanya layanan ini, pemohon tidak perlu repot mencari kantor Satpas terdekat.

Perlu diingat, dokumen berkendara termasuk Surat Izin Mengemudi punya masa berlaku terbatas yakni lima tahun setelah tanggal penerbitan. Jadi perlu diperpanjang sebelum kartu berstatus mati.

Agar tidak terlambat, pemohon diimbau melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum tenggat waktu. Jika terlewat SIM keliling Jakarta tidak dapat melayani prosedur perpanjangan.

Tidak ada dispensasi keterlambatan, pemohon yang SIM-nya mati perlu mengikuti prosedur penerbitan ulang di kantor Satpas. Lalu SIM keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C saja.

SIM keliling Jakarta
Photo : Tribrata News

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjang SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM. Ketentuan soal tarif ini diatur secara hukum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu, sementara SIM C Rp 75 ribu.

Sebagai catatan, biaya tercantum pada aturan tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan test psikologi yang tarifnya sekitar Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis (24/04)

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jangan terlewat karena tidak ada dispensasi jika SIM terlewat dari masa berlaku. Pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan ulang jika kartu telah kedaluwarsa, dan hanya bisa dilakukan di kantor Satpas.

Regulasi soal masa berlaku diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.


Terkini

news
Malam tahun baru

Ada Perayaan Tahun Baru 2026, Jakarta Steril dari Mobil Pribadi

Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026

motor
Motor listrik

Kata Aismoli Soal Pasar Motor Listrik yang Lesu pada 2025

Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat

motor
Motor Baru

Wholesales Motor Baru di 2025 Berpeluang Lampaui 6,4 Juta Unit

Kinerja pasar motor baru di Indonesia pada 2025 terbilang cukup stabil meski banyak rintangan menghadang

mobil
Aturan TKDN EV

GIAMM Berharap Aturan TKDN EV Diperketat, Serap Komponen Lokal

Pemerintah dinilai perlu lebih mempertegas aturan soal TKDN EV penerima insentif mobil listrik impor

news
Ganjil genap Jakarta

Dishub Siapkan 36 Kantong Pakir Car Free Night Jakarta

Dinas Perhubungan telah menyiapkan kantong parkir Car Free Night untuk memudahkan masyarakat yang bawa kendaraan

news
Rekayasa lalu lintas

Dishub Rekayasa Lalu Lintas di TMII dan Ragunan di Malam Tahun Baru

Dinas Perhubungan bakal rekayasa lalu lintas di TMII dan Ragunan untuk hindari kepadatan di malam tahun baru

motor
Koleksi Motor

Penampakan Koleksi Motor MotoGP Ryan Wedding yang Disita FBI

Koleksi motor mantan atlet dan buron FBI jadi perhatian, banyak unit bersejarah dari Moto2 sampai MotoGP

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Akhir 2025, Rabu 31 Desember

Di penghujung tahun perpanjangan masa berlaku kartu bisa dimanfaatkan di SIM keliling Jakarta hari ini