Sebelum Akhir Pekan SIM Keliling Bandung Beroperasi di 2 Lokasi
06 Maret 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai terlambat memperpanjang SIM jelang akhir pekan, catat lokasi SIM keliling Bandung hari ini
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM punya masa berlaku terbatas yakni 5 tahun setelah tanggal penerbitan. Pemilik perlu melakukan perpanjangan, paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu agar terhindar dari keterlambatan.
Perlu diingat Korlantas Polri tidak memberikan dispensasi atau keringanan kecuali dalam kondisi tertentu seperti hari libur nasional. Pemilik SIM perlu melakukan penerbitan ulang apabila terlambat.
Tersedia fasilitas SIM keliling jika Anda tidak mau repot menyambangi kantor Satpas. Layanan ini bisa ditemukan di area strategis dan umumnya ada lebih dari satu titik.
Warga kota kembang bisa menggunakan dua lokasi SIM keliling terdekat di Bandung hari ini. Jangan lupa siapkan dokumen persyaratan seperti e-KTP, SIM A dan C juga salinannya.
Dibuka mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB, simak lokasi SIM keliling Bandung hari ini.
Sekadar informasi tarifnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Ingat bahwa biaya perpanjang SIM yang tercantum di atas merupakan angka murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM.
Ingat bahwa SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B bisa dilakukan di kantor Satpas karena perlu alat khusus ditambah prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon SIM Keliling Bandung juga perlu membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditentukan pihak Korlantas Polri.
Khusus penyandang disabilitas pengguna alat bantu dengar harus memenuhi persyaratan kesehatan, rekomendasi dari dokter dan dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Maret 2026, 06:00 WIB
06 Maret 2026, 06:00 WIB
05 Maret 2026, 06:00 WIB
05 Maret 2026, 06:00 WIB
04 Maret 2026, 06:00 WIB
Terkini
07 Maret 2026, 11:00 WIB
Berkaca pada tren pada tahun-tahun sebelumnya, minat masyarakat terhadap mobil bekas meningkat jelang Lebaran
07 Maret 2026, 09:06 WIB
JAC di bawah naungan Indomobil membuka diler 3S pertama di kawasan Pantai Indah Kapuk guna permudah konsumen
06 Maret 2026, 22:30 WIB
Jaecoo Indonesia terus menambah jumlah diler untuk bisa lebih maksimal dalam menghadirkan layanan terbaik
06 Maret 2026, 22:00 WIB
Inovasi terbaru dari Otospector untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat membeli mobil bekas berkualitas
06 Maret 2026, 20:00 WIB
Guna menjangkau lebih banyak konsumen, Ford memperluas jaringan diler dan membuka perdana outlet FEC
06 Maret 2026, 16:00 WIB
BAIC Indonesia berencana untuk meningkatkan penjualan dengan menambah lini produk ramah lingkungan mereka
06 Maret 2026, 14:00 WIB
Xpeng menyambut musim mudik Lebaran 2026 dengan memberikan beragam kemudahan purna jual untuk pelanggan
06 Maret 2026, 12:00 WIB
Kemenhub menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan saat mudik Lebaran 2026 mendatang