Sebelum Akhir Pekan SIM Keliling Bandung Berlokasi di BPR KS
12 Desember 2025, 06:00 WIB
Jangan sampai terlambat memperpanjang SIM jelang akhir pekan, catat lokasi SIM keliling Bandung hari ini
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM punya masa berlaku terbatas yakni 5 tahun setelah tanggal penerbitan. Pemilik perlu melakukan perpanjangan, paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu agar terhindar dari keterlambatan.
Perlu diingat Korlantas Polri tidak memberikan dispensasi atau keringanan kecuali dalam kondisi tertentu seperti hari libur nasional. Pemilik SIM perlu melakukan penerbitan ulang apabila terlambat.
Tersedia fasilitas SIM keliling jika Anda tidak mau repot menyambangi kantor Satpas. Layanan ini bisa ditemukan di area strategis dan umumnya ada lebih dari satu titik.
Warga kota kembang bisa menggunakan dua lokasi SIM keliling terdekat di Bandung hari ini. Jangan lupa siapkan dokumen persyaratan seperti e-KTP, SIM A dan C juga salinannya.
Dibuka mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB, simak lokasi SIM keliling Bandung hari ini.
Sekadar informasi tarifnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Ingat bahwa biaya perpanjang SIM yang tercantum di atas merupakan angka murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM.
Ingat bahwa SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B bisa dilakukan di kantor Satpas karena perlu alat khusus ditambah prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon SIM Keliling Bandung juga perlu membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditentukan pihak Korlantas Polri.
Khusus penyandang disabilitas pengguna alat bantu dengar harus memenuhi persyaratan kesehatan, rekomendasi dari dokter dan dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Desember 2025, 06:00 WIB
12 Desember 2025, 06:00 WIB
11 Desember 2025, 06:00 WIB
11 Desember 2025, 06:00 WIB
10 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
12 Desember 2025, 14:00 WIB
Ada dua ruas jalan yang diberlakukan, simak informasi lengkap ganjil genap Puncak Bogor mulai siang ini
12 Desember 2025, 13:08 WIB
Dua orang matel tewas dikeroyok di Kalibata, Jakarta Selatan saat berusaha menagih utang kredit kendaraan
12 Desember 2025, 12:00 WIB
Changan Nevo Q07 merupakan model EREV yang berpeluang dikembangkan jadi 7-seater untuk pasar Indonesia
12 Desember 2025, 11:00 WIB
Kementerian ESDM membuka opsi menambah kuota impor BBM Shell, BP AKR dan Vivo sebesar 10 persen pada 2026
12 Desember 2025, 10:00 WIB
Distribusi LMPV dari pabrik ke diler menunjukkan penurunan tipis, namun beberapa model alami peningkatan
12 Desember 2025, 09:00 WIB
Mitsubishi Fuso percaya diri menghadapi kondisi pasar di tahun depan meski diprediksi masih akan menantang
12 Desember 2025, 08:00 WIB
Polytron mengakui bahwa pihaknya sudah menerima kasus dimana baterai motor rusak dan harus dilakukan perbaikan
12 Desember 2025, 07:00 WIB
Banyaknya pelanggan yang touring membuat Polytron mengembangkan portable fast charging untuk mudahkan pengisian daya