KPK Sita 91 Kendaraan Rita Widyasari, Mantan Bupati Kukar

KPK sita 91 kendaraan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara karena terlibat kasus pencucian uang

KPK Sita 91 Kendaraan Rita Widyasari, Mantan Bupati Kukar
Adi Hidayat

KatadataOTO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa disebut KPK sita 91 kendaraan Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2010-2015. Langkah ini diambil karena ia mejadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Penyitaan tidak terbatas pada kendaraan tetapi juga sejumlah benda bernilai ekonomis lain yang dinilai memiliki keterkaitan terhadap kasus tersebut. Mulai lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah berbagai merek.

"Sampai hari ini setidaknya telah dilakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor serta mobil mewah kurang lebih 91 unit. Mobil dari berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer hingga Mercedes Benz,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK (06/06).

Ia mengatakan bahwa saat ini sebagian besar barang sitaan telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang. Selain itu ada juga beberapa lokasi lain seperti di Samarinda Kalimantan Timur dalam rangka perawatan.

KPK Lelang Toyota Fortuner dan Hyundai Santa Fe
Photo : Jabarprov

Seluruh barang sitaan juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan perkara TPPU tersebut.

"Nanti tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara, sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar," ujarnya.

KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi kepada negara.

Lexus LM 350
Photo : Lexus Indonesia
Untuk diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110,72 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai.


Terkini

mobil
Motul

Motul Komitmen Sukseskan Program Diesel B50 di Indonesia

Motul luncurkan produk yang menjadi solusi dalam penerapan program bahan bakar diesel B50 yang baru diresmikan

motor
Vinfast

Vinfast Luncurkan 3 Motor Listrik, Harga Mulai Rp 17 Jutaan

Vinfast Indonesia secara resmi menawarkan motor listrik dengan pilihan kepemilikan baterai sewa atau beli putus

mobil
Chery Q EV

Chery Q Debut di GIIAS 2026, Sudah Terpesan 3.000 Unit

Chery Q sudah dipesan lebih dari 3.000 unit meskipun tanpa harga final dan baru akan meluncur di GIIAS 2026

mobil
Mitsubishi Xforce Hybrid

Pertimbangan Mitsubishi Luncurkan Xforce Hybrid Ketimbang Xpander

MMKSI menilai kalau Mitsubishi Xforce Hybrid lebih memiliki prospek lebih bagus di pasar otomotif Indonesia

news
Voltron Hub Puri Indah

Voltron Hub Puri Indah Dibuka, Akomodir Pengguna Mobil Listrik

Stasiun pengisian kendaraan listrik Voltron Hub Puri Indah menawarkan opsi ultra fast charging ke konsumen

mobil
Daihatsu Rocky Hybrid

Daihatsu Catat Kenaikan Pangsa Pasar di Juni 2026

Pangsa pasar Daihatsu di Juni 2026 berhasil tembus 17,1 persen, naik dari capaian di tahun sebelumnya

mobil
Diler Leapmotor

Leapmotor Buka Diler Pertamanya di PIK, Gabung Grup Stellantis

Diler perdana Leapmotor dibuka di kawasan PIK, gabung deretan grup brand Stellantis lain seperti Citroen

mobil
Ferrari dan PUBG Mobile

Upaya Ferrari Gaet Generasi Muda, Kolaborasi dengan PUBG

PUBG Mobile menjalin kerja sama dengan Ferrari dan Scuderia Ferrari HP, tawarkan pengalaman baru buat pemain