Korlantas Hadirkan Aplikasi Baru untuk Perkuat Tilang ETLE

Korlantas hadirkan dua aplikasi baru untuk memperkuat pengawasan yang selama ini diperkuat oleh kamera ETLE

Korlantas Hadirkan Aplikasi Baru untuk Perkuat Tilang ETLE
Adi Hidayat

Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

1 Poin

  • Pasal 275 ayat 1: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat 1: Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Baca Juga : ETLE Disematkan Teknologi Terkini, Bisa Kenali Wajah Pelanggar
  • Pasal 287 ayat 3, 4, 6: Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda


5 Poin

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1: Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1: Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2: Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3: Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Terkini

otosport
Simpati Woman Rally Team

Simpati Woman Rally Team Bertekad Tunjukkan Kualitas

Tiga wanita binaan Rifat Sungkar akan membela Simpati Woman Rally Team dalam berkompetisi di ajang nasional

news
GIIAS 2026

6 Merek Baru Siap Ramaikan Ajang GIIAS 2026, Mulai Akhir Juli

GIIAS 2026 siap digelar akhir Juli mendatang dengan menampilkan 6 merek baru dari berbagai jenis kendaraan

motor
Maxi Tour Boemi Nusantara

Maxi Tour Boemi Nusantara Icip Jalur Menantang Yogyakarta ke Solo

Etape kelima Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 terasa spesial karena menyuguhkan keindahan alam selatan Jawa

mobil
Mobil listrik

Tren Baru Mobil Listrik, Dimensi Kompak dan Berlimpah Fitur

Mobil listrik di Indonesia mengalami pergeseran tren dari sebelumnya, kini banyak orang mencari EV kompak

modifikasi
Mix Matic Day 2026

Mix Matic Day 2026 Pecahkan Rekor Bersama Maxi Yamaha

Dalam penyelenggaraan ketiga ini, Mix Matic Day 2026 berhasil diikuti hingga 248 motor dari berbagai daerah

motor
Yamaha Nmax

Fitur Yamaha NMAX Turbo yang Bikin Jadi Primadona

Yamaha NMAX Turbo memiliki sejumlah fitur andalan yang jadi daya tarik tersendiri bagi para penggunanya

motor
Yamaha Nmax

Yamaha NMAX Jadi Pilihan Tepat Penunjang Gaya Hidup Modern

Skutik Yamaha NMAX ramaikan Mangkunegaran Run 2026 yang berlangsung di Solo, jadi opsi mobilitas pilihan

mobil
Jetour

Jetour Bakal Ikut Ramaikan Persaingan PHEV di RI, Bawa T1 i-DM

Jetour T1 i-DM bakal mengisi segmen di bawah T2 yang sudah dijual di Indonesia, jadi PHEV perdana Jetour