Korlantas Hadirkan Aplikasi Baru untuk Perkuat Tilang ETLE

Korlantas hadirkan dua aplikasi baru untuk memperkuat pengawasan yang selama ini diperkuat oleh kamera ETLE

Korlantas Hadirkan Aplikasi Baru untuk Perkuat Tilang ETLE
Adi Hidayat

Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

1 Poin

  • Pasal 275 ayat 1: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat 1: Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Baca Juga : ETLE Disematkan Teknologi Terkini, Bisa Kenali Wajah Pelanggar
  • Pasal 287 ayat 3, 4, 6: Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda


5 Poin

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1: Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1: Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2: Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3: Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Terkini

motor
Honda

Komitmen Honda Jaga Pesisir Bangka Belitung, Tanam 500 Mangrove

Honda Bangka Belitung baru saja menggelar kegiatan CSR, yakni menanam sebanyak ratusan pohon mangrove

motor
Motor Matic murah

Cek Harga Motor Matic Murah Juli 2026, Beat dan Fazzio Naik

Pada awal Juli 2026, Honda serta Yamaha kembali melakukan penyesuaian harga pada lini motor matic murah mereka

motor
Motor baru

Wholesales Motor Baru Juni 2026 Merangkak Naik, Tembus 3,1 Juta

Menurut data dari laman resmi AISI, wholesales motor baru di Juni 2026 menyentuh angka 515 ribuan unit

otosport
MotoGP Jerman 2026

Link Live Streaming MotoGP Jerman 2026: Kans Marquez Begitu Besar

Marc Marquez menjadi salah satu rider yang diunggulkan untuk menjadi pemenang pada MotoGP Jerman 2026

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Weekend Hari Ini, 10 Juli 2026

Jangan sampai terlambat, SIM keliling Jakarta dibuka di lokasi yang lebih terbatas setiap akhir pekan

news
SIM Keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Beroperasi Sejak Pagi Hari Ini, 10 Juli 2026

Jangan sampai salah mendatangi lokasi SIM keliling Bandung, karena setiap hari tempatnya berbeda-beda

mobil
Deepal S07

Changan Deepal S07, eSUV Tuk Memenuhi Kebutuhan Keluarga Masa Kini

SUV praktis, efisien dan memiliki teknologi tinggi seperti Deepal S07 banyak dicari keluarga modern di RI

motor
Honda Rebel 1100

Harga dan Spesifikasi Honda Rebel 1100, Kini Ada Warna Baru

PT AHM baru-baru ini menghadirkan pilihan warna baru untuk Honda Rebel 1100, harga mulai Rp 400 jutaan