Yamaha Gear Ultima Dipesan Ratusan Unit, Pengiriman April 2025
30 Maret 2025, 10:38 WIB
Dianggap mengganggu ketenangan masyarakat, satu kota di dareah Inggris mau larang konvoi mobil dan motor
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Konvoi mobil dan motor atau berkendara secara berkelompok sudah jadi hal lumrah di Indonesia. Meski begitu tetap perlu ada beberapa hal diperhatikan agar dianggap tidak melanggar.
Sementara di kota West Midlands, Inggris, bakal ada larangan konvoi mobil ataupun motor. Bahkan perkumpulan alias Gathering pengendara motor di tempat umum juga akan dilarang.
Dilansir dari Motorcycle News, Senin (9/9) regulasi PSPO (Public Spaces Protection Order) bakal memberikan denda sebesar 100 pound sterling untuk pelanggar atau setara Rp 2 jutaan dalam kurs rupiah.
Aturan ini dicanangkan karena konvoi dianggap mengganggu dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat setempat.
“Penduduk setempat, pengunjung serta polisi Staffordshire berulang kali mengatakan bahwa konvoi mobil di tempat umum sebabkan banyak gangguan ditambah musik dan knalpot kencang sampai perilaku mengemudi berbahaya,” kata Gill Heesom, penasihat Newcastle Borough, dikutip dari Motorcycle News pada Senin.
Menruut Heesom, konvoi yang dimaksud seringkali terjadi pada malam hari. Aktivitas itu dikatakan mengganggu kualitas hidup masyarakat sehingga dirancang PSPO untuk mengatur hal tersebut.
“Kami berencana untuk mengadopsi aturan PSPO ini di akhir tahun, tetapi ingin mendengar lebih dulu pendapat penduduk setempat dan pemangku kepentingan lain,” tegas Heesom.
Lebih lanjut pihak kepolisian Staffordshire menegaskan petugas masih fokus menindak kegiatan konvoi yang berpotensi merugikan.
“Mereka yang tergabung dalam konvoi penggalangan dana dan sejenisnya tidak akan terdampak. Seperti aturan lain, polisi berhak menggunakan diskresi,” ungkap seorang perwakilan kepolisian Staffordshire.
Tidak langsung denda, apabila nanti diberlakukan polisi lebih dulu melakukan sosialisasi terlebih dulu lewat teguran lisan dan diskusi bersama pelanggar.
Konvoi mobil dan motor seperti kegiatan komunitas dengan pengawalan dari polisi bukan menempatkan peserta sebagai prioritas di jalan. Masih ada jenis kendaraan lain yang harus diutamakan seperti mobil pemadam kebakaran sampai ambulans membawa orang sakit.
Namun konvoi baiknya disertai pengawalan kepolisian guna memberikan keamanan baik peserta maupun pengguna jalan lain. Tidak ada aturan lalu lintas bisa dilanggar meski didampingi, kecuali dalam kondisi khusus dan persetujuan polisi
Apabila satu rombongan sudah didampingi, Pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 menyebutkan bahwa polisi bisa memberhentikan arus lalu lintas lain.
Sehingga memperlancar jalannya konvoi atau berkendala secara rombongan. Pengguna jalan lain harus mematuhi hal tersebut.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
30 Maret 2025, 10:38 WIB
29 Maret 2025, 20:01 WIB
27 Maret 2025, 11:10 WIB
26 Maret 2025, 10:37 WIB
23 Maret 2025, 14:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada