IMHAX 2024 Resmi Dibuka, Cocok untuk Berburu Helm dan Aksesoris
12 September 2024, 15:00 WIB
Dianggap mengganggu ketenangan masyarakat, satu kota di dareah Inggris mau larang konvoi mobil dan motor
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Konvoi mobil dan motor atau berkendara secara berkelompok sudah jadi hal lumrah di Indonesia. Meski begitu tetap perlu ada beberapa hal diperhatikan agar dianggap tidak melanggar.
Sementara di kota West Midlands, Inggris, bakal ada larangan konvoi mobil ataupun motor. Bahkan perkumpulan alias Gathering pengendara motor di tempat umum juga akan dilarang.
Dilansir dari Motorcycle News, Senin (9/9) regulasi PSPO (Public Spaces Protection Order) bakal memberikan denda sebesar 100 pound sterling untuk pelanggar atau setara Rp 2 jutaan dalam kurs rupiah.
Aturan ini dicanangkan karena konvoi dianggap mengganggu dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat setempat.
“Penduduk setempat, pengunjung serta polisi Staffordshire berulang kali mengatakan bahwa konvoi mobil di tempat umum sebabkan banyak gangguan ditambah musik dan knalpot kencang sampai perilaku mengemudi berbahaya,” kata Gill Heesom, penasihat Newcastle Borough, dikutip dari Motorcycle News pada Senin.
Menruut Heesom, konvoi yang dimaksud seringkali terjadi pada malam hari. Aktivitas itu dikatakan mengganggu kualitas hidup masyarakat sehingga dirancang PSPO untuk mengatur hal tersebut.
“Kami berencana untuk mengadopsi aturan PSPO ini di akhir tahun, tetapi ingin mendengar lebih dulu pendapat penduduk setempat dan pemangku kepentingan lain,” tegas Heesom.
Lebih lanjut pihak kepolisian Staffordshire menegaskan petugas masih fokus menindak kegiatan konvoi yang berpotensi merugikan.
“Mereka yang tergabung dalam konvoi penggalangan dana dan sejenisnya tidak akan terdampak. Seperti aturan lain, polisi berhak menggunakan diskresi,” ungkap seorang perwakilan kepolisian Staffordshire.
Tidak langsung denda, apabila nanti diberlakukan polisi lebih dulu melakukan sosialisasi terlebih dulu lewat teguran lisan dan diskusi bersama pelanggar.
Konvoi mobil dan motor seperti kegiatan komunitas dengan pengawalan dari polisi bukan menempatkan peserta sebagai prioritas di jalan. Masih ada jenis kendaraan lain yang harus diutamakan seperti mobil pemadam kebakaran sampai ambulans membawa orang sakit.
Namun konvoi baiknya disertai pengawalan kepolisian guna memberikan keamanan baik peserta maupun pengguna jalan lain. Tidak ada aturan lalu lintas bisa dilanggar meski didampingi, kecuali dalam kondisi khusus dan persetujuan polisi
Apabila satu rombongan sudah didampingi, Pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 menyebutkan bahwa polisi bisa memberhentikan arus lalu lintas lain.
Sehingga memperlancar jalannya konvoi atau berkendala secara rombongan. Pengguna jalan lain harus mematuhi hal tersebut.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 September 2024, 15:00 WIB
12 September 2024, 12:00 WIB
11 September 2024, 08:00 WIB
10 September 2024, 08:00 WIB
09 September 2024, 16:00 WIB
Terkini
13 September 2024, 22:00 WIB
Neta X mulai diproduksi di Indonesia dan peluncran akan segera dilakukan untuk menjawab kebutuhan pelanggan
13 September 2024, 21:00 WIB
All New Mitsubishi Triton HDX 4x4 Double Cabin MT dicoba langsung di medan Offroad untuk dibuktikan ketangguhannya
13 September 2024, 20:00 WIB
Jelang akhir tahun Goodyear siapkan ban offroad baru, diklaim nyaman buat medan ekstrem dan penggunaan harian
13 September 2024, 19:00 WIB
Chery makin agresif garap pasar Indonesia jelang akhir tahun dengan bangun diler dan luncurkan produk baru
13 September 2024, 18:00 WIB
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang datang ke konser Bruno Mars agar menggunakan transportasi umum
13 September 2024, 17:00 WIB
Mazda Power Drive 2024 akan digelar di Jakarta dengan sejumlah penawaran menarik bagi calon konsumennya
13 September 2024, 14:00 WIB
Goodyear Indonesia sebagai salah satu produsen ban OEM ikut terdampak dari melesunya penjualan mobil di dalam negeri.
13 September 2024, 12:00 WIB
Mazda Indonesia menyatakan bahwa konsumen setia mereka rutin melakukan perawatan berkala kendaraannya