Ini Sebab Sulitnya Motor Listrik Berkembang di Indonesia
09 Oktober 2024, 17:00 WIB
Dianggap mengganggu ketenangan masyarakat, satu kota di dareah Inggris mau larang konvoi mobil dan motor
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Konvoi mobil dan motor atau berkendara secara berkelompok sudah jadi hal lumrah di Indonesia. Meski begitu tetap perlu ada beberapa hal diperhatikan agar dianggap tidak melanggar.
Sementara di kota West Midlands, Inggris, bakal ada larangan konvoi mobil ataupun motor. Bahkan perkumpulan alias Gathering pengendara motor di tempat umum juga akan dilarang.
Dilansir dari Motorcycle News, Senin (9/9) regulasi PSPO (Public Spaces Protection Order) bakal memberikan denda sebesar 100 pound sterling untuk pelanggar atau setara Rp 2 jutaan dalam kurs rupiah.
Aturan ini dicanangkan karena konvoi dianggap mengganggu dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat setempat.
“Penduduk setempat, pengunjung serta polisi Staffordshire berulang kali mengatakan bahwa konvoi mobil di tempat umum sebabkan banyak gangguan ditambah musik dan knalpot kencang sampai perilaku mengemudi berbahaya,” kata Gill Heesom, penasihat Newcastle Borough, dikutip dari Motorcycle News pada Senin.
Menruut Heesom, konvoi yang dimaksud seringkali terjadi pada malam hari. Aktivitas itu dikatakan mengganggu kualitas hidup masyarakat sehingga dirancang PSPO untuk mengatur hal tersebut.
“Kami berencana untuk mengadopsi aturan PSPO ini di akhir tahun, tetapi ingin mendengar lebih dulu pendapat penduduk setempat dan pemangku kepentingan lain,” tegas Heesom.
Lebih lanjut pihak kepolisian Staffordshire menegaskan petugas masih fokus menindak kegiatan konvoi yang berpotensi merugikan.
“Mereka yang tergabung dalam konvoi penggalangan dana dan sejenisnya tidak akan terdampak. Seperti aturan lain, polisi berhak menggunakan diskresi,” ungkap seorang perwakilan kepolisian Staffordshire.
Tidak langsung denda, apabila nanti diberlakukan polisi lebih dulu melakukan sosialisasi terlebih dulu lewat teguran lisan dan diskusi bersama pelanggar.
Konvoi mobil dan motor seperti kegiatan komunitas dengan pengawalan dari polisi bukan menempatkan peserta sebagai prioritas di jalan. Masih ada jenis kendaraan lain yang harus diutamakan seperti mobil pemadam kebakaran sampai ambulans membawa orang sakit.
Namun konvoi baiknya disertai pengawalan kepolisian guna memberikan keamanan baik peserta maupun pengguna jalan lain. Tidak ada aturan lalu lintas bisa dilanggar meski didampingi, kecuali dalam kondisi khusus dan persetujuan polisi
Apabila satu rombongan sudah didampingi, Pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 menyebutkan bahwa polisi bisa memberhentikan arus lalu lintas lain.
Sehingga memperlancar jalannya konvoi atau berkendala secara rombongan. Pengguna jalan lain harus mematuhi hal tersebut.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Oktober 2024, 17:00 WIB
09 Oktober 2024, 09:00 WIB
07 Oktober 2024, 09:00 WIB
03 Oktober 2024, 19:00 WIB
30 September 2024, 22:30 WIB
Terkini
09 Oktober 2024, 22:00 WIB
Korlantas Polri bakal melaksanakan Operasi Zebra 2024 selama dua minggu dan dimulai pada 14 Oktober 2024
09 Oktober 2024, 21:00 WIB
Total ekspor Toyota pada Januari hingga Agustus 2024 mencapai 177.690 unit, turun tipis dibanding tahun lalu
09 Oktober 2024, 20:00 WIB
Pengendara sepeda motor masih mendominasi pelanggaran lalu lintas pada Januari hingga September 2024
09 Oktober 2024, 19:00 WIB
Kebijakan dari pemerintah seperti insentif jadi perhatian utama pabrik otomotif China sebelum investasi di RI
09 Oktober 2024, 18:00 WIB
Frans mengungkapkan kalau Hyundai bakal memasarkan lebih banyak mobil hybrid untuk konsumen di dalam negeri
09 Oktober 2024, 17:00 WIB
Ada banyak penyebab motor listrik sulit berkembang, salah satunya adalah kekhawatiran akan jarak tempuh
09 Oktober 2024, 16:00 WIB
Pabrik Chery di Indonesia disinyalir mulai dibangun pada akhir 2025, kerja sama dengan PT HIM akan berlanjut
09 Oktober 2024, 15:00 WIB
Pada awal tahun rencana Chery bawa PHEV ke RI sudah diungkap, bakal pakai basis dari lini SUV seri Tiggo