Pertamina Lubricants Gali Potensi Mekanik Muda Lewat Kompetisi
17 September 2025, 07:00 WIB
Dianggap mengganggu ketenangan masyarakat, satu kota di dareah Inggris mau larang konvoi mobil dan motor
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Konvoi mobil dan motor atau berkendara secara berkelompok sudah jadi hal lumrah di Indonesia. Meski begitu tetap perlu ada beberapa hal diperhatikan agar dianggap tidak melanggar.
Sementara di kota West Midlands, Inggris, bakal ada larangan konvoi mobil ataupun motor. Bahkan perkumpulan alias Gathering pengendara motor di tempat umum juga akan dilarang.
Dilansir dari Motorcycle News, Senin (9/9) regulasi PSPO (Public Spaces Protection Order) bakal memberikan denda sebesar 100 pound sterling untuk pelanggar atau setara Rp 2 jutaan dalam kurs rupiah.
Aturan ini dicanangkan karena konvoi dianggap mengganggu dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat setempat.
“Penduduk setempat, pengunjung serta polisi Staffordshire berulang kali mengatakan bahwa konvoi mobil di tempat umum sebabkan banyak gangguan ditambah musik dan knalpot kencang sampai perilaku mengemudi berbahaya,” kata Gill Heesom, penasihat Newcastle Borough, dikutip dari Motorcycle News pada Senin.
Menruut Heesom, konvoi yang dimaksud seringkali terjadi pada malam hari. Aktivitas itu dikatakan mengganggu kualitas hidup masyarakat sehingga dirancang PSPO untuk mengatur hal tersebut.
“Kami berencana untuk mengadopsi aturan PSPO ini di akhir tahun, tetapi ingin mendengar lebih dulu pendapat penduduk setempat dan pemangku kepentingan lain,” tegas Heesom.
Lebih lanjut pihak kepolisian Staffordshire menegaskan petugas masih fokus menindak kegiatan konvoi yang berpotensi merugikan.
“Mereka yang tergabung dalam konvoi penggalangan dana dan sejenisnya tidak akan terdampak. Seperti aturan lain, polisi berhak menggunakan diskresi,” ungkap seorang perwakilan kepolisian Staffordshire.
Tidak langsung denda, apabila nanti diberlakukan polisi lebih dulu melakukan sosialisasi terlebih dulu lewat teguran lisan dan diskusi bersama pelanggar.
Konvoi mobil dan motor seperti kegiatan komunitas dengan pengawalan dari polisi bukan menempatkan peserta sebagai prioritas di jalan. Masih ada jenis kendaraan lain yang harus diutamakan seperti mobil pemadam kebakaran sampai ambulans membawa orang sakit.
Namun konvoi baiknya disertai pengawalan kepolisian guna memberikan keamanan baik peserta maupun pengguna jalan lain. Tidak ada aturan lalu lintas bisa dilanggar meski didampingi, kecuali dalam kondisi khusus dan persetujuan polisi
Apabila satu rombongan sudah didampingi, Pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 menyebutkan bahwa polisi bisa memberhentikan arus lalu lintas lain.
Sehingga memperlancar jalannya konvoi atau berkendala secara rombongan. Pengguna jalan lain harus mematuhi hal tersebut.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 September 2025, 07:00 WIB
11 September 2025, 15:00 WIB
10 September 2025, 20:00 WIB
05 September 2025, 15:00 WIB
04 September 2025, 11:00 WIB
Terkini
18 September 2025, 21:00 WIB
Menurut bos Yamaha, keluhan Quartararo mengenai performa dari mesin V4 wajar karena masih pengembangan
18 September 2025, 20:00 WIB
Sejak GIIAS 2025 pemesanan Daihatsu Rocky Hybrid telah mencapai 500 unit dan siap dikirim mulai November
18 September 2025, 19:00 WIB
BYD Atto 1 memperoleh nilai tes tabrak sempurna yaitu bintang lima dari Euro NCAP, berikut penjelasannya
18 September 2025, 18:00 WIB
BYD Seal 6 digadang sebagai versi murah dari Seal, bakal hadir di Malaysia menjelang akhir September 2025
18 September 2025, 17:00 WIB
Meski masih memanfaatkan fasilitas milik Handal, Chery berambisi untuk mendirikan pabrik mandiri di Indonesia
18 September 2025, 16:00 WIB
Modal buat menghadapi MotoGP Jepang 2025, Bagnaia analisa motor bersama mantan pembalap Ducati, Casey Stoner
18 September 2025, 15:00 WIB
Berikut harga motor matic murah di September 2025 untuk menjadi patokan saat membeli kendaraan di IMOS 2025
18 September 2025, 14:00 WIB
Harga mobil listrik CBU bisa bersaing berkat insentif, berpotensi naik apabila tak memenuhi TKDN 40 persen