Koleksi Kendaraan Omesh, Ada Motor Langka
15 November 2025, 15:00 WIB
Dianggap mengganggu ketenangan masyarakat, satu kota di dareah Inggris mau larang konvoi mobil dan motor
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Konvoi mobil dan motor atau berkendara secara berkelompok sudah jadi hal lumrah di Indonesia. Meski begitu tetap perlu ada beberapa hal diperhatikan agar dianggap tidak melanggar.
Sementara di kota West Midlands, Inggris, bakal ada larangan konvoi mobil ataupun motor. Bahkan perkumpulan alias Gathering pengendara motor di tempat umum juga akan dilarang.
Dilansir dari Motorcycle News, Senin (9/9) regulasi PSPO (Public Spaces Protection Order) bakal memberikan denda sebesar 100 pound sterling untuk pelanggar atau setara Rp 2 jutaan dalam kurs rupiah.
Aturan ini dicanangkan karena konvoi dianggap mengganggu dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat setempat.
“Penduduk setempat, pengunjung serta polisi Staffordshire berulang kali mengatakan bahwa konvoi mobil di tempat umum sebabkan banyak gangguan ditambah musik dan knalpot kencang sampai perilaku mengemudi berbahaya,” kata Gill Heesom, penasihat Newcastle Borough, dikutip dari Motorcycle News pada Senin.
Menruut Heesom, konvoi yang dimaksud seringkali terjadi pada malam hari. Aktivitas itu dikatakan mengganggu kualitas hidup masyarakat sehingga dirancang PSPO untuk mengatur hal tersebut.
“Kami berencana untuk mengadopsi aturan PSPO ini di akhir tahun, tetapi ingin mendengar lebih dulu pendapat penduduk setempat dan pemangku kepentingan lain,” tegas Heesom.
Lebih lanjut pihak kepolisian Staffordshire menegaskan petugas masih fokus menindak kegiatan konvoi yang berpotensi merugikan.
“Mereka yang tergabung dalam konvoi penggalangan dana dan sejenisnya tidak akan terdampak. Seperti aturan lain, polisi berhak menggunakan diskresi,” ungkap seorang perwakilan kepolisian Staffordshire.
Tidak langsung denda, apabila nanti diberlakukan polisi lebih dulu melakukan sosialisasi terlebih dulu lewat teguran lisan dan diskusi bersama pelanggar.
Konvoi mobil dan motor seperti kegiatan komunitas dengan pengawalan dari polisi bukan menempatkan peserta sebagai prioritas di jalan. Masih ada jenis kendaraan lain yang harus diutamakan seperti mobil pemadam kebakaran sampai ambulans membawa orang sakit.
Namun konvoi baiknya disertai pengawalan kepolisian guna memberikan keamanan baik peserta maupun pengguna jalan lain. Tidak ada aturan lalu lintas bisa dilanggar meski didampingi, kecuali dalam kondisi khusus dan persetujuan polisi
Apabila satu rombongan sudah didampingi, Pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 menyebutkan bahwa polisi bisa memberhentikan arus lalu lintas lain.
Sehingga memperlancar jalannya konvoi atau berkendala secara rombongan. Pengguna jalan lain harus mematuhi hal tersebut.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 November 2025, 15:00 WIB
08 November 2025, 10:30 WIB
06 November 2025, 15:00 WIB
05 November 2025, 06:30 WIB
02 November 2025, 15:00 WIB
Terkini
20 November 2025, 23:41 WIB
BullAES hadirkan sistem pencahayaan variatif dan penuh inovasi di Indonesia dan mengusung teknologi tinggi
20 November 2025, 22:30 WIB
Baik Quartararo dan Rins merasa mesin V4 Yamaha menunjukan sedikit kemajuan, namun masih perlu pengembangan
20 November 2025, 22:09 WIB
Changan Deepal L06 diluncurkan dengan beberapa keunggulan, salah satunya adalah sistem peredam kejut
20 November 2025, 20:00 WIB
Belum lama ini, Range Rover kembali mengunggah video mereka ketika menundukkan jalur Penggunungan Tianmen
20 November 2025, 19:00 WIB
Polytron baru saja meluncurkan motor listrik Fox 350 yang digadang sebagai versi pembaruan dari Fox-R
20 November 2025, 18:00 WIB
memiliki tampilan unik dan menarik, Indomobil eMotor Tyranno mendapat respon positif dari masyarakat
20 November 2025, 17:00 WIB
BYD Atto 1 mampu menorehkan kesuksesan setelah resmi diluncurkan dalam gelaran GIIAS 2025 beberapa waktu lalu
20 November 2025, 16:28 WIB
Jepang menduduki peringkat pertama sebagai negara produsen mobil berkualitas versi konsumen Indonesia