80 Motor Dikempeskan Karena Parkir Sembarangan
24 Juni 2025, 21:00 WIB
Dianggap mengganggu ketenangan masyarakat, satu kota di dareah Inggris mau larang konvoi mobil dan motor
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Konvoi mobil dan motor atau berkendara secara berkelompok sudah jadi hal lumrah di Indonesia. Meski begitu tetap perlu ada beberapa hal diperhatikan agar dianggap tidak melanggar.
Sementara di kota West Midlands, Inggris, bakal ada larangan konvoi mobil ataupun motor. Bahkan perkumpulan alias Gathering pengendara motor di tempat umum juga akan dilarang.
Dilansir dari Motorcycle News, Senin (9/9) regulasi PSPO (Public Spaces Protection Order) bakal memberikan denda sebesar 100 pound sterling untuk pelanggar atau setara Rp 2 jutaan dalam kurs rupiah.
Aturan ini dicanangkan karena konvoi dianggap mengganggu dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat setempat.
“Penduduk setempat, pengunjung serta polisi Staffordshire berulang kali mengatakan bahwa konvoi mobil di tempat umum sebabkan banyak gangguan ditambah musik dan knalpot kencang sampai perilaku mengemudi berbahaya,” kata Gill Heesom, penasihat Newcastle Borough, dikutip dari Motorcycle News pada Senin.
Menruut Heesom, konvoi yang dimaksud seringkali terjadi pada malam hari. Aktivitas itu dikatakan mengganggu kualitas hidup masyarakat sehingga dirancang PSPO untuk mengatur hal tersebut.
“Kami berencana untuk mengadopsi aturan PSPO ini di akhir tahun, tetapi ingin mendengar lebih dulu pendapat penduduk setempat dan pemangku kepentingan lain,” tegas Heesom.
Lebih lanjut pihak kepolisian Staffordshire menegaskan petugas masih fokus menindak kegiatan konvoi yang berpotensi merugikan.
“Mereka yang tergabung dalam konvoi penggalangan dana dan sejenisnya tidak akan terdampak. Seperti aturan lain, polisi berhak menggunakan diskresi,” ungkap seorang perwakilan kepolisian Staffordshire.
Tidak langsung denda, apabila nanti diberlakukan polisi lebih dulu melakukan sosialisasi terlebih dulu lewat teguran lisan dan diskusi bersama pelanggar.
Konvoi mobil dan motor seperti kegiatan komunitas dengan pengawalan dari polisi bukan menempatkan peserta sebagai prioritas di jalan. Masih ada jenis kendaraan lain yang harus diutamakan seperti mobil pemadam kebakaran sampai ambulans membawa orang sakit.
Namun konvoi baiknya disertai pengawalan kepolisian guna memberikan keamanan baik peserta maupun pengguna jalan lain. Tidak ada aturan lalu lintas bisa dilanggar meski didampingi, kecuali dalam kondisi khusus dan persetujuan polisi
Apabila satu rombongan sudah didampingi, Pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 menyebutkan bahwa polisi bisa memberhentikan arus lalu lintas lain.
Sehingga memperlancar jalannya konvoi atau berkendala secara rombongan. Pengguna jalan lain harus mematuhi hal tersebut.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Juni 2025, 21:00 WIB
23 Juni 2025, 20:00 WIB
19 Juni 2025, 11:00 WIB
17 Juni 2025, 11:00 WIB
14 Juni 2025, 21:18 WIB
Terkini
25 Juni 2025, 21:00 WIB
Versi terbaru Omoda 5 berganti nama jadi Chery C5, meluncur bersamaan versi listriknya yakni Chery E5
25 Juni 2025, 20:00 WIB
Aion UT sudah dipesan dengan booking fee sebesar Rp 5 jutaan dan bakal dikirim ke pelanggan setelah GIIAS 2025
25 Juni 2025, 19:00 WIB
Merek Cina mulai rambah pasar hybrid yang ramai, Jetour T2 PHEV bakal dihadirkan sebagai penantang penguasa
25 Juni 2025, 18:00 WIB
Prestige mengakui bahwa EHang 216-S tidak dirancang untuk perjalanan jauh sehingga hanya bisa dipakai dalam kota
25 Juni 2025, 17:00 WIB
Manufaktur mobil asal Cina, Changan dipastikan tetap jual mobil di Indonesia meskipun absen di GIIAS 2025
25 Juni 2025, 16:00 WIB
Raffi Ahmad akui sempat khawatir saat demo terbang dengan EHang 216-S di kawasan Pantai Indah Kapuk 2
25 Juni 2025, 15:00 WIB
EHang 216-S akhirnya diperbolehkan melakukan demo terbang di Indonesia setelah mendapat izin dari pemerintah
25 Juni 2025, 14:00 WIB
Proses pembangunan pabrik baterai EV CATL bakal dimulai pada 29 Juni 2025 dengan diresmikan oleh Prabowo