Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo

Ketentuan dimensi truk agar tidak masuk dalam kategori ODOL tertuang di Peraturan Dirjen Perhubungan Darat

Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo
Satrio Adhy

KatadataOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menggiatkan sosialisasi mengenai aturan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Indonesia. Kegiatan ini sudah berjalan selama beberapa waktu belakangan.

Terkini mereka mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran.

Sejumlah kamera ETLE pun sudah ditempatkan di beberapa titik. Sehingga dapat memantau pergerakan serta menilang truk ODOL setelah masa sosialisasi selesai.

Akan tetapi kebijakan satu ini menuai banyak respons. Terutama dari para sopir-sopir truk yang ada di Tanah Air.

Korlantas Mulai Andalkan ETLE untuk Pantau Truk ODOL di Jalanan
Photo : KatadataOTO

Bahkan mereka sampai menggelar aksi demo minggu lalu di sejumlah tempat. Seperti di Semarang sampai Temanggung, Jawa Tengah.

Rencananya para peserta aksi juga bakal menggelar demo mengenai aturan truk ODOL di Jakarta pada pekan depan atau Rabu, (02/07).

Diklaim aksi kali ini akan melibatkan 500 sampai 1.000 pengemudi yang ingin memadati kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) dan DPR RI.

Aturan Dimensi Truk

Lantas bagaimana sebenarnya aturan mengenai dimensi truk agar tidak masuk ke dalam golongan ODOL.

Mengutip Instagram @Korlantaspolri.ntmc, untuk mobil bak bermuatan terbuka ada di Pasal 3 Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.4413/AJ.307/DPRJD/2020. Di dalamnya dijelasin mengenai dimensi kendaraan buat angkutan barang curah.

“Lebar maksimum bak muatan tidak melebihi 50 mm dari ban terluar bagi kendaraan sumbu ganda,” tulis Korlantas, Senin (23/06).

Kemudian bak juga tidak boleh melebihi lebar kabin 50 mm pada sisi kanan maupun kiri untuk kendaraan sumbu Tunggal.

Sementara panjang maksimum bak muatan juga dilarang lebih dari 3.000 mm buat kendaraan konfigurasi 1.1 dengan jumlah berat diizinkan (JBI) hingga 5.500 kg.

Lalu tinggi maksimum bak muatan tidak boleh lebih 550 mm buat konfigurasi 1.1 dengan JBI sampai 5.500 kg.


Terkini

otosport
Kiandra Ramdhipa

Ramadhipa Akui Podium di Misano Jadi Kado Manis di Akhir Musim

Kiandra Ramadhipa berhasil mengharumkan Indonesia di putaran final FIM Moto3 Junior World Championship 2026,

mobil
Wuling Eksion

Wuling Eksion Ada Fitur Mode Berkendara Sesuai Karakter Pengemudi

Wuling Eksion sebagai SUV 7 seater sudah dibekali fitur-fitur yang bisa menyesuaikan kebiasaan para pengemudi

otosport
MotoGP Australia 2026

Jadwal MotoGP Australia 2026: Martin dan Marquez Making Tegang

Persaingan Marquez dan Martin dalam perebutan gelar juara dunia kembali tersaji di MotoGP Australia 2026

news
AiMOGA

Chery International User Summit Jadi Panggung AiMOGA Mendunia

AiMOGA bertekad untuk menggabungkan teknologi otomotif dengan robotika agar bisa semakin dikenal orang banyak

mobil
Changan Deepal S05

Babak Baru Changan di Indonesia, Fokus Kenyamanan Konsumen

Jelang satu tahun Changan berbisnis di Indonesia, merek asal Cina satu ini berfokus pada lini produk dan jumlah diler

mobil
100 Unit MG ZS Hybrid+ Diserahkan ke Konsumen

100 Unit MG ZS Hybrid+ Diserahkan ke Konsumen

Tuai respons positif, pemesanan MG ZS Hybrid+ 400 unit dan sudah mulai terkirim ke konsumen sebanyak 100 unit

mobil
chery J6T CSH

Chery Group Percaya Diri Bakal Lebih Sukses di Indonesia

Setelah menghadirkan banyak produk hingga merek di Indonesia, Chery Group percaya diri bakal terus raih hasil positif

mobil
BYD

Target BYD Usai Berhasil Tembus Tiga Besar Merek Mobil Terlaris

Meskipun jadi pemain baru di pasar mobil Indonesia, BYD mampu menorehkan sejumlah capian cukup positif