Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo

Ketentuan dimensi truk agar tidak masuk dalam kategori ODOL tertuang di Peraturan Dirjen Perhubungan Darat

Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo
Satrio Adhy

KatadataOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menggiatkan sosialisasi mengenai aturan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Indonesia. Kegiatan ini sudah berjalan selama beberapa waktu belakangan.

Terkini mereka mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran.

Sejumlah kamera ETLE pun sudah ditempatkan di beberapa titik. Sehingga dapat memantau pergerakan serta menilang truk ODOL setelah masa sosialisasi selesai.

Akan tetapi kebijakan satu ini menuai banyak respons. Terutama dari para sopir-sopir truk yang ada di Tanah Air.

Korlantas Mulai Andalkan ETLE untuk Pantau Truk ODOL di Jalanan
Photo : KatadataOTO

Bahkan mereka sampai menggelar aksi demo minggu lalu di sejumlah tempat. Seperti di Semarang sampai Temanggung, Jawa Tengah.

Rencananya para peserta aksi juga bakal menggelar demo mengenai aturan truk ODOL di Jakarta pada pekan depan atau Rabu, (02/07).

Diklaim aksi kali ini akan melibatkan 500 sampai 1.000 pengemudi yang ingin memadati kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) dan DPR RI.

Aturan Dimensi Truk

Lantas bagaimana sebenarnya aturan mengenai dimensi truk agar tidak masuk ke dalam golongan ODOL.

Mengutip Instagram @Korlantaspolri.ntmc, untuk mobil bak bermuatan terbuka ada di Pasal 3 Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.4413/AJ.307/DPRJD/2020. Di dalamnya dijelasin mengenai dimensi kendaraan buat angkutan barang curah.

“Lebar maksimum bak muatan tidak melebihi 50 mm dari ban terluar bagi kendaraan sumbu ganda,” tulis Korlantas, Senin (23/06).

Kemudian bak juga tidak boleh melebihi lebar kabin 50 mm pada sisi kanan maupun kiri untuk kendaraan sumbu Tunggal.

Sementara panjang maksimum bak muatan juga dilarang lebih dari 3.000 mm buat kendaraan konfigurasi 1.1 dengan jumlah berat diizinkan (JBI) hingga 5.500 kg.

Lalu tinggi maksimum bak muatan tidak boleh lebih 550 mm buat konfigurasi 1.1 dengan JBI sampai 5.500 kg.


Terkini

mobil
Changan

Pendekatan Multi Kanal Changan Pasarkan REEV di Indonesia

Changan bakal menjadi manufaktur Tiongkok pertama yang memasarkan kendaraan REEV di pasar otomotif Indonesia

mobil
Ford

Ford Perluas Jaringan Diler, Sasar Konsumen di Kawasan Sunter

Ford baru saja mendirikan diler di Sunter untuk mengakomodir kebutuhan para konsumen di kawasan Jakarta Utara

news
Isuzu, truk listrik

Toyota dan Isuzu Bikin Truk Hidrogen, Mulai Produksi 2027

Truk hidrogen Isuzu dan Toyota bakal mulai produksi tahun depan, memanfaatkan Isuzu Elf EV sebagai basis

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari ini 21 April 2026, Cek Pelat Nomor

Aturan ganjil genap Jakarta yang telah diterapkan sejak 2016 terus bergulir hingga hari ini karena cukup efektif

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 21 April 2026

SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan seperti biasanya hari ini, simak daftar lokasinya

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 21 April 2026, Ada di MCD Pasir Koja

Agar lebih mudah mengurus dokumen berkendara, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini

mobil
Penjualan Merek Mobil Mewah

Penjualan Merek Mobil Mewah Maret 2026, BMW Turun 29 Persen

Mayoritas merek mobil mewah mengalami penurunan penjualan di Maret 2026, Mercedes-Benz anjlok 44,9 persen

mobil
Toyota

Toyota Produksi Baterai Mobil Hybrid di Indonesia, Gandeng CATL

Toyota berkolaborasi dengan CATL untuk membangun fasilitas produksi baterai mobil hybrid di Karawang, Jabar