Tampilan STNK Tahun Depan Berubah, Ada Kolom Opsen
12 Desember 2024, 16:00 WIB
Pemerintah Jakarta tidak akan menerapkan opsen PKB dan BBNKB tahun depan seperti daerah-daerah yang lain
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah bakal menerapkan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan). Rencananya kebijakan tersebut berjalan mulai 5 Januari 2025.
Kemudian peraturan anyar di atas tentunya membuat harga mobil maupun motor baru bakal naik di tahun depan.
Akan tetapi menurut Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), wilayah Jakarta tidak dikenakan atau pungutan terkait opsen PKB maupun BBNKB.
“Tidak ada, karena kabupaten dan kotanya (bersifat) administratif,” ungkap Luciana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta saat ditemui pada Kamis (12/12).
Dia menjelaskan bahwa opsen PKB serta BBNKB hanya berlaku untuk daerah-daerah di bawah provinsi (tingkat kabupaten/kota). Seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah sampai Jawa Timur,
Sementara buat Jakarta tidak memiliki kabupaten. Sehingga mereka tak bisa melakukan pungutan opsen kepada para pemilik kendaraan.
“Daerah-daerah tersebut memiliki otonomi sendiri. Jadi kita tidak ada pungutan juga pengalokasian opsen,” Herawati menuturkan.
Dengan begitu masyarakat Jakarta tak perlu khawatir. Sebab Bapenda DKI Jakarta tidak akan menerapkan opsen PKB serta BBNKB.
Sekadar mengingatkan, skema opsen PKB maupun BBNKB memungkinkan kabupaten atau kota memiliki sumber pendapatan baru.
Di sisi lain diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kemandirian daerah serta memperkuat sistem perpajakan di Tanah Air.
Lalu tercipta pengelolaan keuangan daerah yang lebih maksimal. Jadi mampu meningkatkan kesejahteraan kabupaten dan kota di Indonesia.
Kebijakan di atas tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat juga Pemerintah Daerah).
Sedangkan besaran tarif dari opsen pajak sekitar 66 persen buat PKB dan BBNKB. Berdampak harga kendaraan roda empat maupun dua diprediksi terkerek di 2025.
Mengutip dari keterangan Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran opsen PKB juga opsen BBNKB nantinya dilakukan secara bersamaan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Desember 2024, 16:00 WIB
12 Desember 2024, 15:00 WIB
12 Desember 2024, 09:00 WIB
10 Desember 2024, 22:00 WIB
10 Desember 2024, 12:00 WIB
Terkini
12 Desember 2024, 20:00 WIB
Centrepark siapkan teknologi baru untuk layanan parkir di 2025 guna memberi kenyamanan pada pelanggan
12 Desember 2024, 19:00 WIB
Honda Beat One Piece edisi Roronoa Zoro bisa didapatkan secara gratis asal nakami mengikuti program ini
12 Desember 2024, 18:00 WIB
Proses pembelian kahan pabrik BYD di Subang Smatpolitan diklaim bakal segera rampung dan pembangunan dimulai 2025
12 Desember 2024, 17:00 WIB
Pameran otomotif IIMS 2025 akan kembali digelar di JIExpo Kemayoran, diramaikan dua merek kendaraan baru
12 Desember 2024, 16:00 WIB
Regulasi soal opsen PKB dan BBNKB diberlakukan mulai 5 Januari 2025, ada tambahan kolom pada tampilan STNK
12 Desember 2024, 15:00 WIB
Hyundai Gowa mengaku alami peningkatan pemesanan mobil baru imbas rencana penerapan PPN 12 persen dan opsen
12 Desember 2024, 14:10 WIB
CATL siap bangun pabrik baterai kendaraan listrik di Indonesia dengan nilai investasi hingga Rp 18 triliun
12 Desember 2024, 13:00 WIB
UD Trucks mengaku masih belum tertarik merambah segmen truk listrik, mereka justru fokus untuk hidrogen