Lokasi SIM Keliling Jakarta 25 September 2026 Jelang Akhir Pekan
25 September 2026, 06:00 WIB
Layanan SIM keliling Bandung beroperasi melayani masyarakat hari ini 7 Juni 2023, berikut ini lokasinya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Di hari ketiga pekan ini SIM keliling Bandung kembali melayani masyarakat seperti biasa. Bagi para pemilik jangan lupa untuk selalu mengecek masa berlaku dan melakukan perpanjangan sebelum lewat tanggal kedaluwarsanya.
Tidak ada dispensasi ataupun keringanan dari pihak kepolisian jika terlambat. Maka dari itu segera manfaatkan SIM keliling Bandung untuk menghindari pembuatan ulang.
Siapkan beberapa dokumen pendukung untuk memenuhi persyaratan perpanjangan seperti e-KTP.
Jangan lupa untuk memastikan status SIM masih aktif alias belum lewat masa berlaku. Karena jika sudah terlambat maka pemohon harus memprosesnya ke kantor Satpas terdekat.
Dapat mulai dimanfaatkan mulai pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB, berikut ini adalah lokasi SIM keliling Bandung yang disediakan oleh Korlantas Polri.
Pemohon diimbau untuk memperpanjang SIM paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya untuk menghindari keterlambatan.
Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan SIM baru harus berkunjung ke kantor Satpas terdekat, karena ini tidak dapat diproses di layanan SIM keliling Bandung.
Agar tidak salah, ingat berikut ini besaran tarif untuk memperpanjang SIM seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenis SIM.
Berdasarkan aturan tersebut berikut tarif perpanjangan di SIM keliling Bandung.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas, karena prosesnya membutuhkan alat yang tidak tersedia di lokasi SIM keliling.
Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan
Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas yang perlu menggunakan alat bantu dengar, harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat
Melihat virus Covid-19 saat ini belum boleh disepelekan karena penularan masih terus terjadi pemohon harus untuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 September 2026, 06:00 WIB
25 September 2026, 06:00 WIB
24 September 2026, 06:00 WIB
24 September 2026, 06:00 WIB
23 September 2026, 06:00 WIB
Terkini
25 September 2026, 22:01 WIB
Prestone Racing Coolant baru saja diperkenalkan untuk para pemilik mobil balap di Automechanika Jakarta 2026
25 September 2026, 19:00 WIB
Pemerintah berencana untuk memberikan insentif motor listrik di tahun ini, tapi belum menemui titik terang
25 September 2026, 17:23 WIB
Suzuki e Sky punya peluang dihadirkan di RI, namun perlu memperhagikan strategi bersaing dengan para rivalnya
25 September 2026, 17:22 WIB
Motul Indonesia Energy (MIE) memberikan partner ambassador mereka perjalanan berharga ke benua Eropa
25 September 2026, 09:00 WIB
Astra Otoparts ikut ambil bagian di ajang Automechanika Jakarta 2026, hadirkan integrasi layanan otomotif
25 September 2026, 07:00 WIB
Mitsubishi Fuso baru saja mengumumkan Field Fix Campaign untuk kepada seluruh pengguna Canter di Indonesia
25 September 2026, 06:06 WIB
Sistem Ganjil Genap Jakarta masih berlaku hari ini untuk memutus kebuntuan pada saat jam-jam sibuk Ibu Kota
25 September 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima lokasi berbeda di sekitar Ibu Kota