Lokasi SIM Keliling Bandung 13 Februari, Beroperasi di Akhir Pekan
13 Februari 2026, 06:00 WIB
Layanan SIM keliling Bandung beroperasi melayani masyarakat hari ini 7 Juni 2023, berikut ini lokasinya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Di hari ketiga pekan ini SIM keliling Bandung kembali melayani masyarakat seperti biasa. Bagi para pemilik jangan lupa untuk selalu mengecek masa berlaku dan melakukan perpanjangan sebelum lewat tanggal kedaluwarsanya.
Tidak ada dispensasi ataupun keringanan dari pihak kepolisian jika terlambat. Maka dari itu segera manfaatkan SIM keliling Bandung untuk menghindari pembuatan ulang.
Siapkan beberapa dokumen pendukung untuk memenuhi persyaratan perpanjangan seperti e-KTP.
Jangan lupa untuk memastikan status SIM masih aktif alias belum lewat masa berlaku. Karena jika sudah terlambat maka pemohon harus memprosesnya ke kantor Satpas terdekat.
Dapat mulai dimanfaatkan mulai pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB, berikut ini adalah lokasi SIM keliling Bandung yang disediakan oleh Korlantas Polri.
Pemohon diimbau untuk memperpanjang SIM paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya untuk menghindari keterlambatan.
Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan SIM baru harus berkunjung ke kantor Satpas terdekat, karena ini tidak dapat diproses di layanan SIM keliling Bandung.
Agar tidak salah, ingat berikut ini besaran tarif untuk memperpanjang SIM seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenis SIM.
Berdasarkan aturan tersebut berikut tarif perpanjangan di SIM keliling Bandung.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas, karena prosesnya membutuhkan alat yang tidak tersedia di lokasi SIM keliling.
Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan
Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas yang perlu menggunakan alat bantu dengar, harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat
Melihat virus Covid-19 saat ini belum boleh disepelekan karena penularan masih terus terjadi pemohon harus untuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Februari 2026, 06:00 WIB
13 Februari 2026, 06:00 WIB
12 Februari 2026, 06:00 WIB
12 Februari 2026, 06:00 WIB
11 Februari 2026, 06:00 WIB
Terkini
15 Februari 2026, 14:00 WIB
Ada ratusan kategori yang diperebutkan oleh para pabrikan motor serta mobil dalam perhelatan IIMS 2026
15 Februari 2026, 12:00 WIB
Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran
15 Februari 2026, 10:00 WIB
DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air
15 Februari 2026, 07:11 WIB
Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan
14 Februari 2026, 20:24 WIB
Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026
14 Februari 2026, 19:00 WIB
ACC kembali menggelar pameran mobil di Jogja City Mall, dengan maksud untuk meningkatkan kepemilikan kendaraan
14 Februari 2026, 18:02 WIB
Rangkaian acara Festival Vokasi Satu Hati 2026 digelar, hasilkan generasi muda siap terjun ke dunia kerja
14 Februari 2026, 17:00 WIB
Suzuki Indomobil Sales menggelar seremoni pengukuhan ketua umum baru Karimun Club Indonesia di IIMS 2026