Yamaha Dorong Konsumen Rawat Motor Jelang Libur Nataru 2025-2026
22 Desember 2025, 17:00 WIB
Pemerintah akhirnya resmi keluarkan aturan pembatasan angkutan barang saat libur Natal dan tahun baru 2026
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Untuk mengatasi kepadatan selama libur Natal dan tahun baru 2026, pemerintah akan melakukan rekayasa lalu lintas. Skenario sudah disiapkan termasuk pembatasan kendaraan berat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ada pun kebijakan sudah ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Periode libur Natal dan tahun baru diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Maka diperlukan pengaturan guna meningkatkan aspek keselamatan maupun kelancaran di jalan," ungkap Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam keterangan resmi.
Ia mengungkap bahwa pembatasan angkutan barang hanya dilakukan pada jenis tertentu. Mulai dari kendaraan bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, gandengan serta yang mengangkut hasil galian, tambang hingga bahan bangunan.
"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi. Sebut saja pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," tegasnya.
Namun kendaraan pun tetap wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Dalam dokumen tersebut harus berisikan keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang lalu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Dengan ini maka diharapkan pengemudi kendaraan barang tidak bisa sembarangan melintas di jalanan.
"Selain itu, pemberlakuan pembatasan kendaraan barang ini berlaku juga di jalan non tol sebagaimana yang tertuang dalam SKB,” tambahnya
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Desember 2025, 17:00 WIB
22 Desember 2025, 12:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
20 Desember 2025, 11:00 WIB
18 Desember 2025, 15:00 WIB
Terkini
10 Maret 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 10 Maret 2026 terus dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di Ibu Kota
10 Maret 2026, 06:00 WIB
Lima titik lokasi SIM keliling Jakarta bisa jadi alternatif bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM
10 Maret 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan pengendara, kepolisian mengoperasikan SIM keliling Bandung dari dua tempat berbeda hari ini
09 Maret 2026, 17:00 WIB
Menurut data di laman resmi AISI, para produsen berhasil mendistribusikan 587.354 motor baru di Februari
09 Maret 2026, 15:00 WIB
Sampai saat ini, sudah 7.000 Jaecoo J5 EV yang sudah berhasil terkirim ke garasi para konsumen di Indonesia
09 Maret 2026, 11:26 WIB
Secara retail, penjualan mobil baru di Februari 2026 mencatatkan tren positif dibandingkan bulan sebelumnya
09 Maret 2026, 11:00 WIB
Daihatsu kembali mengajak 21 komunitas yang merupakan pelanggan tetap untuk mudik bareng di Lebaran 2026
09 Maret 2026, 07:14 WIB
Toyota saat ini tengah mempelajari rute-rute baru untuk mengapalkan produk mereka sampai ke Timur Tengah