2,9 Juta Kendaraan Bakal Padati Jalanan saat Libur Nataru 2025
28 November 2025, 20:00 WIB
Pemerintah akhirnya resmi keluarkan aturan pembatasan angkutan barang saat libur Natal dan tahun baru 2026
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Untuk mengatasi kepadatan selama libur Natal dan tahun baru 2026, pemerintah akan melakukan rekayasa lalu lintas. Skenario sudah disiapkan termasuk pembatasan kendaraan berat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ada pun kebijakan sudah ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Periode libur Natal dan tahun baru diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Maka diperlukan pengaturan guna meningkatkan aspek keselamatan maupun kelancaran di jalan," ungkap Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam keterangan resmi.
Ia mengungkap bahwa pembatasan angkutan barang hanya dilakukan pada jenis tertentu. Mulai dari kendaraan bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, gandengan serta yang mengangkut hasil galian, tambang hingga bahan bangunan.
"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi. Sebut saja pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," tegasnya.
Namun kendaraan pun tetap wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Dalam dokumen tersebut harus berisikan keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang lalu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Dengan ini maka diharapkan pengemudi kendaraan barang tidak bisa sembarangan melintas di jalanan.
"Selain itu, pemberlakuan pembatasan kendaraan barang ini berlaku juga di jalan non tol sebagaimana yang tertuang dalam SKB,” tambahnya
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 November 2025, 20:00 WIB
27 November 2025, 07:00 WIB
18 November 2025, 17:00 WIB
11 November 2025, 07:00 WIB
24 Maret 2025, 12:00 WIB
Terkini
04 Desember 2025, 14:00 WIB
Wuling New BinguoEV menjadi salah satu mobil listrik yang patut diperhitungkan bagi konsumen di Indonesia
04 Desember 2025, 13:00 WIB
Airlangga menyebut harga mobil di Indonesia tidak berkembang karena adanya pergeseran minat masyarakat
04 Desember 2025, 12:00 WIB
Motul Indonesia mengumumkan kerjasama terbaru dengan toko ritel dengan jaringan paling besar di Tanah Air
04 Desember 2025, 11:00 WIB
Perjanjian IEU-CEPA berpeluang membuat harga mobil yang diimpor dari Eropa termasuk BMW semakin kompetitif
04 Desember 2025, 10:00 WIB
Sepanjang 2025 pasar motor baru menghadapi banyak tantangan, seperti daya beli masyarakat yang menurun
04 Desember 2025, 09:00 WIB
Varian teranyar Toyota Yaris Cross mendapat ubahan di bagian gril, secara keseluruhan tampil semakin sporti
04 Desember 2025, 08:00 WIB
Ganjil genap Puncak direncakan bakal diberlakukan untuk seluruh kendaraan termasuk motor saat libur Nataru
04 Desember 2025, 07:00 WIB
Towing Express resmi meluncur dengan beragam kemudahan termasuk panggilan darurat tanpa aplikasi tambahan